JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai vaksin Covid-19 AstraZeneca memiliki hukum mubah atau boleh digunakan.

Penilaian itu tertuang dalam draf hasil Bathsul Masail PBNU Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pandangan Fiqih mengenai penggunaan vaksin AstraZeneca.

"Vaksin AstraZeneca adalah mubah (boleh) digunakan bukan hanya karena tidak membahayakan melainkan juga karena suci," demikian isi kutipan hasil Bathsul Masail, seperti dikutip, Selasa (30/3/2021).

"Dengan demikian, vaksin AstraZeneca boleh disuntikkan ke dalam tubuh manusia meskipun dalam kondisi normal, apalagi dalam kondisi darurat," lanjut kutipan tersebut.

Sebelum keluarnya hasil ini, Lembaga Bathsul Masail PBNU sempat menggelar forum pada Kamis (25/3/2021) bersama pihak AstraZeneca.

Dalam forum itu PBNU mendengarkan penjelasan pihak AstraZeneca mengenai penggunaan tripsin babi pada vaksin Covid-19 yang dibuat.

Pada diketahui bahwa proses pengembangan sel HEX 293 oleh Thermo Fisher dalam proses pembuatan AstraZeneca memanfaatkan tripsin babi yang berfungsi memisahkan sel inang dari pelat atau media pembiakan sel, bukan sebagai campuran bahan atau bibit sel.

Pelepasan sel inang dari pelat pembiakan sel yang dilakukan dalam proses produksi oleh Astrazenneca tidak lagi menggunakan tripsin dari babi, melainkan dengan menggunakan enzyme TrypLE TM Select yang terbuat dari jamur.

Kemudian, dilakukan proses sentrifugasi untuk mengendapkan sel dan memisahkan dari medianya.

Lalu media yang sudah terpisah itu dibuang dan sel yang sudah diendapkan tadi kemudian ditambahkan media pertumbuhan baru untuk ditumbuhkan pada tempat yang tidak lagi menggunakan tripsin.

"Dengan penjelasan itu, maka dapat dikatakan bahwa pemanfaatan tripsin dari unsur babi yang dilakukan Thermo Fisher diperbolehkan karena di-ilhaq-kan pada rennet yang najis yang digunakan dalam proses pembuatan keju (al-infahah al-mushlihah lil jubn)," demikian salah satu kutipan hasil Bathsul Masail.

"Karena dua-duanya sama-sama bertujuan untuk ishlah. Atas dasar ini maka pemanfaatan semacam ini tergolong ma'fu (ditoleransi) sehingga sel yang dihasilkan tetap dihukum suci," lanjut kutipan itu.

Sementara pada tahap selanjutnya, pembuatan bahan aktif vaksin skala besar dilakukan dengan cara menginfeksikan sel inang dengan bibit adenovirus dalam media berbasis air.

Tahapan ini berguna untuk memastikan bahwa telah terjadi penyucian secara sempurna jika dalam proses sebelumnya dianggap ada unsur yang bersentuhan dengan tripsin babi.

"Tentang najis babi, forum bahtsul masail mengikuti pendapat rajih menurut al-Imam al-Nawawi yang menyatakan bahwa penyucian barang yang terkena najis babi cukup dibasuh dengan satu kali basuhan tanpa menggunakan campuran debu atau tanah," demikian yang tertulis dalam draf hasil Bathsul Masail PBNU.

Adapun sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa vaksin AstraZeneca haram karena menggunakan tripsin babi dalam proses pembuatannya. Namun, vaksin itu boleh digunakan karena saat ini Indonesia masih dalam keadaan darurat Covid-19.

Penulis : Sania Mashabi
Editor : Dani Prabowo

Diterbitkan di Berita

Surabaya, NU Online Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur melalui Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) memutuskan hukum vaksin AstraZeneca halal dan suci, kendati dalam vaksin tersebut ada unsur babi.

Keputusan ini juga sama seperti yang disampaikan otoritas pemberi fatwa Mesir sebelumnya tentang kehalalan vaksin itu.  

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar menjelaskan, informasi tentang hukum vaksin tersebut perlu diketahui masyarakat luas agar tidak ada rasa kekhawatiran maupun ketakutan saat hendak mengikuti vaksinasi.  

“Tapi masyarakat, umat, juga berhak mendapatkan informasi dan diinformasikan antara lain, bahwa otoritas pemberi fatwa Mesir, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara Timur Tengah, itu menyatakan (vaksin) halal.

Itu yang disampaikan NU Jawa Timur ke umat," katanya, sabagaimana dikutip NU Online Jatim, Ahad (21/3).  

Kendati merupakan hasil forum musyawarah dengan melibatkan banyak pakar hukum, hal itu bukan sebuah fatwa. NU Jawa Timur menurutnya tidak pernah mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksin. Karena yang punya otoritas fatwa adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).  

"Bukan LBM atau PWNU Jawa Timur berfatwa, tapi menginformasikan. Dan tentu umat layak mengetahui itu,” ungkapnya.  

Lebih lanjut, Pengasuh Pesantren Sabilur Rosyad Malang itu menegaskan, informasi adanya unsur babi dalam proses pembuatan vaksin tersebut tidak lagi dihukumi najis atau haram.

Pasalnya otoritas penerbit fatwa Mesir dan Uni Emirat Arab menyatakan halal karena unsur babi itu sudah beralih wujud. Dalam hukum agama disebut istihalah.  

“Kemudian yang diinformasikan juga adalah, andai ada, katanya ada unsur babi. Katanya pemegang otoritas Mesir itu sudah mengalami istihalah.

Istihalah itu artinya beralih wujud. Barang najis itu kalau sudah beralih wujud maka tidak menjadi najis, tidak menjadi haram lagi,” jelasnya.   Karena itu, Kiai Marzuki menyatakan, masyarakat tak perlu gamang tentang kehalalan vaksin AstraZeneca.

“Yang perlu digarisbawahi, karena itu fatwanya pihak yang punya reputasi internasional, dan umat Islam di Indonesia juga mengakui kealiman mereka, maka dari LBMNU Jawa Timur merasa punya kewajiban untuk membahas tuntas, memahami itu, lalu menginformasikan itu kepada masyarakat,” tuturnya.  

Sebelumnya, PWNU Jawa Timur juga mengeluarkan keputusan hukum vaksinasi Covid-19. Dalam surat keputusan dengan nomor 859/PW/A-II/L/III/2021 itu, PWNU menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 wajib diikuti atau ditaati dengan lima alasan.  

Di antaranya, bahwa ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban bersama sebagai warga Indonesia.  

Pada surat yang diterbitkan 10 Maret 2021 itu juga menyebutkan, vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran Covid-19 merupakan upaya paling efektif, karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.  

Editor: Syamsul Arifin

Diterbitkan di Berita