BBC News Indonesia

Keluarga murid non-Muslim di Padang, Sumatera Barat, mengatakan gelisah bahwa anaknya akan kembali diminta mengenakan jilbab, menyusul pencabutan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB Tiga Menteri) yang mengatur seragam siswa oleh Mahkamah Agung.

Menurut aktivis Hak Asasi Manusia dari Human Rights Watch (HRW), putusan itu bisa menjadi preseden pemaksaan pemakaian atribut agama tertentu pada siswa dan membuat praktik intoleransi meluas.

Pemerintah disarankan untuk segera menerbitkan peraturan baru, yang mengatur apa yang diatur SKB Tiga Menteri itu, dengan perluasan pada daerah Nanggroe Aceh Darussalam, yang sebelumnya dikecualikan dari aturan.

Pemerintah sejauh ini mengatakan masih menunggu putusan lengkap pengadilan sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Pemohon uji materiil SKB Tiga Menteri, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, dalam permohonannya mengatakan SKB Tiga Menteri itu tak sesuai adat.

'Tak akan sekolah jika dipaksa pakai jilbab'

Elianu Hia, orang tua dari siswi non Muslim, di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, mengatakan gelisah saat mendengar SKB Tiga Menteri dicabut oleh Mahkamah Agung.

SKB Tiga menteri, yang ditandatangani Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama, Februari lalu, mengatur, di antaranya, larangan sekolah untuk mewajibkan penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

 

JILBAB

(Foto ilustrasi) SKB Tiga menteri mengatur, di antaranya, larangan sekolah untuk mewajibkan penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu. ANTARA FOTO

 

Pada awal tahun 2021, Elianu Hia sempat viral setelah merekam video yang menunjukkan ia dipanggil ke sekolah karena anaknya menolak menggunakan jilbab, lalu mengunggahnya ke media sosial.

"Memang ada kegelisahan karena baru kami tahu tadi pagi [Minggu 09/05]. Kami juga belum tahu, saya tanya juga sama pengacara, apa yang diwajibkan hanya untuk Muslim atau non-Muslim.

"Kita tunggu dulu keputusan lengkapnya. Anak saya hidup atau mati dia nggak mau pakai jilbab. Kalau diwajibkan [pakai jilbab], dia nggak mau sekolah di situ," ujar Elianu.

Dia mengingat kembali kejadian putrinya diminta mengenakan jilbab oleh pihak sekolah.

Saat itu, Elianu bercerita, guru-guru anaknya meminta putrinya itu memakai jilbab. Jika dia menolak, orang tua akan dipanggil.

"Terganggu jam belajar dia. Akhirnya saya, orang tua, dipanggil," ujar Elianu.

Kasus itu kemudian ramai dibicarakan. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bahkan menyebut peristiwa itu tak hanya melanggar undang-undang (UU), melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan.

SKB tiga menteri terbit tak lama setelah kasus itu mencuat.

Elianu mengatakan, putrinya tak lagi diminta mengenakan jilbab.

Ia menambahkan sejumlah pihak pun memberi dukungan dan kekuatan pada anaknya, hingga putrinya yang sempat "down" itu kembali kuat.

Disebut 'tak sesuai adat'

Namun, SKB itu diuji oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat ke Mahkamah Agung, dengan alasan aturan itu tak sesuai dengan adat di wilayah itu, juga UU yang berlaku.

Dalam salinan permohonan yang diterima BBC, pemohon menuliskan pentingnya penggunaan pakaian Muslimah, di antaranya seperti menghindari siswi dari digigit nyamuk demam berdarah, menghapus jurang antara yang kaya dan miskin, hingga menghindari perempuan dari pelecehan seksual.

Namun, mereka tidak melengkapi pernyataan itu dengan data atau dokumen pendukung.

Hakim Mahkamah Agung, yang ketiganya adalah laki-laki- Yulius, Is Sudaryono, dan Irfan Fachrudin- kemudian mengabulkan gugatan uji materiil atas SKB itu.

Sejauh ini, salinan lengkap putusan itu belum diumumkan dan diberikan ke kementerian terkait.

Yang baru disebarkan pihak Mahkamah Agung baru amar putusan saja.

Pihak SMKN 2, Padang, Sumatera Barat, tidak merespons ketika ditanyai soal implikasi putusan ini pada aturan sekolah mereka.

 

JILBAB

(Foto ilustrasi) SKB Tiga Menteri digugat oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. ANTARA FOTO

 

Sementara itu, Peneliti Human Rights Watch, Andreas Harsono, menyorot putusan itu dan dampaknya di kemudian hari.

"Kalau tidak diatasi segera akan makin massal pemaksaan anak perempuan, perempuan dewasa, guru sekolah negeri untuk memakai jilbab.

"Sekarang saja [kasusnya] sudah cukup besar. Sekarang 24 dari 34 provinsi [ada kasus pemaksaan]. Namun, ada kantong-kantong sekolah negeri yang tidak melakukan pemaksaan," ujarnya.

HRW sebelumnya pernah melakukan wawancara, antara lain pada 140 siswa dan guru perempuan di beberapa sekolah negeri di kota di Sumatera, Jawa dan Sulawesi.

Sebagian besar dari mereka mengalami tekanan psikologis, bahkan dilaporkan ada yang berusaha bunuh diri akibat diskriminasi karena tak berhijab.

Apa yang bisa dilakukan pemerintah?

Menanggapi itu, Pemerintah, yang dalam hal ini diwakili Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Hendarman, mengatakan pihaknya menghormati putusan itu dan masih menunggu salinan lengkapnya.

"Bagi kami upaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebinekaan, toleransi, moderasi beragama, serta memberikan rasa aman dan nyaman warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya di dalam lingkungan sekolah negeri, merupakan hal mutlak yang harus diterapkan..." tambahnya.

Terkait itu, peneliti HRW Andreas Harsono, menyarankan pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan yang serupa dengan SKB Tiga Menteri itu, dengan perluasan ke daerah yang sebelumnya tak diatur, yakni Nanggroe Aceh Darussalam.

 

Agama

Sejak awal tahun 2000-an muncul peraturan daerah yang mengatur tentang cara berpakaian menurut ajaran agama tertentu. ANTARA

 

Hal senada diutarakan Sulistyowanti Irianto, guru besar antropologi hukum dan pendiri mata kuliah Gender dan Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

"Harus ada instrumen hukum yang lain karena ini sudah gawat darurat kalau dibiarkan... karena anak-anak akan jadi orang dewasa yang memimpin kita," ujarnya.

"Bagaimana kalau mereka dididik dalam budaya intoleran?"

Ia menyarankan juga pemerintah menggelar eksaminasi publik dengan membeberkan pertimbangan hukum hakim.

Meski tak berkekuatan hukum, hal itu dirasanya penting.

"Ini bisa menjadi literasi publik agar publik mengerti apa yang salah dari putusan itu," ujarnya.

'Resah, risih dan risau'

Di sisi lain, pemohon Uji Materiil dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Sayuti, mengatakan sangat bersyukur dengan keputusan itu.

Ia mengatakan SKB itu telah membuat banyak pihak di wilayahnya merasa "resah, risih, dan risau".

"[SKB itu] bertentangan dengan kearifal lokal Sumatera Barat, di sini kan matrilineal sistem, sudah ada sejak dulu orang Minangkabau itu diajarkan oleh ibu bapak, ninik mamak, kalau laki-laki berpeci dan berkain sarung, kalau perempuan baju kurung dan kerudung.

"Semua itu kan menutup aurat, itu bukan Islam, tapi kearifan lokal dan kearifan lokal itu dilindungi oleh undang-undang," kata Sayuti seperti dilaporkan wartawan Febrianti pada BBC News Indonesia.

 

AGAMA

Merujuk catatan Kementerian Hukum dan HAM, ada delapan perda soal pakaian muslim/muslimah untuk masyarakat, termasuk pelajar. Lima di antaranya dibuat kabupaten/kota di Sumatra Barat, yaitu Agam, Lima Puluh Kota, Sawahlunto, Pasaman, dan Solok. REUTERS

 

Ia berkukuh bahwa putusan Mahkamah Agung itu tak akan membuat intoleransi di wilayahnya, seraya mengatakan non-Muslim tak akan dipaksa memakai jilbab.

"Setiap agama kan menginginkan anaknya beretika kalau berpakaian. Yang Katolik silakan mereka sepakati pakaiannya dengan komite-komite sekolah. Tapi kalau mereka mau pakai pakai [jilbab] ya silakan.

"Tapi kalau siswa Muslim harus wajib pakai. Yang non-Muslim kalau mereka mau pakai baju kurung basiba [adat Minangkabau] atau nanti punya pakaian seragam sendiri," ujarnya.

Diterbitkan di Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam negeri, dan Menteri Agama terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Adapun SKB 3 Menteri tersebut digugat oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat dengan perkara 17P/HUM/2021.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat," bunyi petikan putusan MA itu dikutip Jumat (7/5/2021).

MA pun memerintahkan Menteri Agama yakni termohon I, Mendikbud termohon II, dan Mendagri termohon III mencabut SKB tersebut. MA menilai SKB 3 Menteri itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021," bunyi petikan tersebut.

Menurut MA, SKB itu bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi petikan tersebut.

Aturan di SKB 3 Menteri

 

Untuk diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan keputusan memakai seragam dan atribut agama harus menjadi keputusan guru, siswa dan orang tua sebagai individu.

Dalam SKB itu disebutkan pemerintah daerah dan sekolah negeri tak boleh mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.

Ia menegaskan agama apa pun tidak akan dilarang maupun diwajibkan menggunakan atribut tertentu di sekolah.

Untuk itu, ia meminta semua sekolah negeri segera mencabut aturan yang tak sesuai dengan SKB dalam waktu maksimal 30 hari. Jika tidak segera mengikuti, sekolah bisa disanksi.

Sanksi terhadap sekolah dapat diberikan pemerintah daerah berdasarkan mekanisme yang berlaku atau oleh Kemendikbud dengan menyetop pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Sementara gubernur yang melanggar akan dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, bupati atau wali kota akan disanksi gubernur.

Menteri Sesuai Indonesia yang BeragamDalam hal ada pemda atau sekolah yang melanggar ketentuan SKB, Kementerian Agama akan memberikan pendampingan dan penguatan keagamaan dan praktik agama yang moderat dan menentukan pemberian dan penghentian sanksi.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai langkah ini merupakan respons dari kasus pemaksaan siswi memakai jilbab sebagai dalih aturan sekolah di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.

Ia mengakui masih banyak sekolah yang memiliki aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut agama tertentu. Untuk itu, pihaknya menilai SKB ini penting diterapkan di lingkungan sekolah.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Diterbitkan di Berita

KBRN, Jakarta: Nama Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Genius Umar, baru-baru ini menjadi sorotan setelah dirinya menolak surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan seragam sekolah.

Genius Umar sendiri merupakan Wali Kota Pariaman periode 2018-2023. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Pariaman pada periode 2013-2018. 

Saat ini, pria kelahiran Pariaman 24 Juli 1972  ini pun menjabat sebagai Co-President Tourism Promotion Organization Korea.

Genius juga tercatat pernah berkarier di sejumlah instansi pemerintahan, salah satunya sebagai Kasubag Kerja Sama Antar Lembaga Parlemen, Setjen Hubungan Luar Negeri DPD RI pada 2009-2010. 

Ia juga tercatat merampungkan S3 di Institut Pertanian Bogor. Dalam Pilkada 2020, Genius menjadi calon Wakil Gubernur mendampingi Fakhrizal. Pasangan ini diusung oleh Nasdem, Golkar, dan PKB. 

Saat mendaftar sebagai pasangan calon, mereka diantar ratusan pendukungnya ke KPU Sumatera Barat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dalam segi pendidikan Genius merampungkan studi di Sekolah Dasar No 2 Pauh Pariaman, tahun 1985, lalu Sekolah Menengah Pertama No 4 Pariaman, tahun 1988, dan Sekolah menengah Atas No 2 Pariaman, tahun 1991. Dia lalu lanjut Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri pada 1994.

Selain itu, Genius juga mengenyam Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Jakarta, Sarjana Jurusan Manajemen Pembangunan Daerah, tahun 1997. Dia menyelesaikan S2 Jurusan Kebijakan Publik di Universitas Gadjah Mada, Magister Kebijakan Publik pada. Sementara untuk program Doktor, dia menyelesaikannya di Institut Pertanian Bogor, program Manajemen dan Kebijakan Pengelolaan SDA dan Lingkungan.

Sebelumnya, Genius Umar mengatakan tak pernah ada kasus penolakan pemakaian seragam sekolah yang identik dengan agama Islam di kotanya. Dia menyatakan aturan berpakaian di sekolah yang telah ada di Pariaman tak akan diubah.

Genius berencana menyurati Nadiem untuk membicarakan aturan berpakaian di sekolah di daerahnya. Dia menegaskan siswa-siswi di Pariaman tak pernah dipaksa menggunakan seragam yang identik dengan agama tertentu. Meski demikian, katanya, para pelajar menggunakan seragam yang identik dengan Islam karena mayoritas penduduk di Pariaman adalah pemeluk Islam.

Diterbitkan di Berita