Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri disebut memiliki hak untuk tidak memberikan izin kepada eks Sekretaris Umum FPI Munarman untuk menemui atau didampingi kuasa hukumnya.

"Karena kan tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/5).

Kendati demikian, dia memastikan polisi akan memberikan akses bagi pengacara Munarman untuk mendampingi. Hanya saja, itu dilakukan nanti usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif oleh Densus.

"Tentunya ke depan itu nanti [Munarman] akan didampingi oleh kuasa hukum," kata dia.

Dia menjelaskan, Munarman pun masih dalam status penangkapan. Sehingga, menurutnya Densus punya waktu 21 hari untuk melakukan pendalaman pascapenangkapan.

Sebelumnya, kuasa hukum Munarman, Ichwan Tuankotta mengeluhkan bahwa hingga Jumat (30/4) pihaknya belum dapat menemui Munarman yang sudah ditangkap sejak tiga hari lalu. Oleh sebab itu, Ichwan belum mengetahui bagaimana kondisi Munarman usai ditangkap sampai saat ini.

"Iya. Baik dari pengacara sama keluarga belum ada yang dapat akses sampai saat ini untuk menemui pak Munarman," kata Ichwan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/4).

Ichwan bercerita bahwa salah satu pengacara Munarman sempat mengunjungi Polda Metro Jaya pada Kamis (29/4). Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil untuk bertemu eks Sekretaris Umum FPI itu.

Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme. Hingga saat ini polisi juga belum menerbitkan surat penahanan untuknya.

Diketahui, Pasal 115 angka (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) menyebutkan penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan pada tahap penyidikan.

Artinya, penyidik punya kewenangan untuk tidak memberi izin penasihat hukum untuk mengikuti pemeriksaan.

(mjo/ain)

Diterbitkan di Berita

Elshinta.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan pengacara tidak bisa menjenguk Munarman setelah tiga hari ditangkap dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, karena terlibat kasus terorisme.

Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat mengatakan penanganan kasus terorisme berbeda dengan kasus pidana umum lainnya.

"Terkait tidak boleh dijenguk bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidana-nya dengan kasus biasa," ujar Ramadhan.

Menurut dia saat ini penyidik mempunyai waktu untuk mendalami kasus Munarman. Dalam menelusuri kasus-kasus tersebut membutuhkan konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut.

"Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Ramadhan.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan petinggi FPI tersebut, Selasa (27/4) di rumahnya di kawasan Pamulang, Tengerang Selatan.

Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Saat ditanya keterlibatan Munarman dalam peristiwa teror apa, Ramadhan menjelaskan, keterlibatannya adalah aksi terorisme.

Terkait di mana lokasi teror yang dilakukan Munarman, sedang didalami oleh Densus 88 Antiteror Polri.

"Mungkin sebelumnya ada peristiwa-peristiwa itu di daerah a, b, c, itu sedang dilakukan pendalaman. Tentunya, penyidik Densus akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan kita tunggu saja apa hasilnya nanti," tutur Ramadhan.

Diterbitkan di Berita

suaraislam.co

Salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, mengaku kaget sopirnya dibekuk aparat lantaran diduga membawa dua bilah senjata tajam. Ia mengakui memang di dalam mobilnya ada senjata tajam.

Alamsyah mengaku belum menerima informasi bahwa sopirnya telah diamankan aparat kepolisian lantaran diduga membawa sajam. “Sopir saya? oh itu, belum tahu saya,” kata Alamsyah di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). 

Kendati begitu, Alamsyah mengakui memang didalam mobilnya ada senjata tajam. Namun, ia berdalih sajam tersebut sengaja dipersiapkan. Ia justru menyebut sajam itu hanya untuk keperluan pribadi. “Oh itu memang ada untuk memotong mangga, ada senjata tajam ada,” tuturnya.

“Oh tidak (sengaja), itu memang kan persiapan kita kalo kabel-kabel putus dan sebagainya,” sambungnya.

Menurutnya, sajam tersebut hanya berjenis pisau saja. Menurutnya, pisau tersebut terkadang juga dipergunakan untuk memotong kabel jika ada masalah kelistrikan di mobilnya.

“Di dalam mobil dari dulu. kan kemaren kabel, kabel sen itu dia nyala, supaya berhenti kita gunting dulu kabelnya. Nanti saya akan ke sana (kasih keterangan),” tandasnya.

AS, sopir salah satu pengacara Rizieq dibekuk aparat kepolisian lantaran terlibat atas kasus dugaan kepemilikan dua bilah senjata tajam.

Informasi itu dibenarkan Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, dia mengatakan untuk informasi lebih lanjut bakal dirilis.

“Kasat Reskrim akan rilis (kasus itu) di Polres Jakarta Timur,” kata Erwin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.

Diterbitkan di Berita