JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra mengatakan, ada dua peraturan yang berpotensi dilanggar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkiat pinjaman uang Rp 180 miliar ke Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E.

"Penilaian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Anggara dalam sebuah keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).

Anggara mengatakan, potensi pelanggaran pertama merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 141 ayat (1). Dalam PP tersebut tertulis setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Anggara menjelaskan, kontrak Formula E mengatur bahwa commitment fee adalah kewajiban Jakpro (Jakarta Propertino, sebuah BUMD milik DKI Jakarta), sehingga tagihan pembayaran dari Formula E semestinya dikirimkan ke Jakpro, bukan ke Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Pertanyaannya, saat Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee Formula E, apakah ada surat tagihan dari FEO (penyelenggaran Formula E) ke Dispora? Jika Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee tanpa ada tagihan ke Dispora, maka itu bisa berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019,” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI tersebut.

Potensi pelanggaran kedua menurut Anggara juga merujuk ke PP yang sama di pasal 141 ayat (2) yang menyebutkan, pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Anggaran commitment fee Formula E dialokasikan di APBD-P 2019 sebesar Rp 360 miliar. Pemprov DKI melakukan pembayaran termin pertama commitment fee Rp 180 miliar pada 22 Agustus 2019.

Padahal Perda Nomor 5 tentang APBD-P 2019 baru ditetapkan pada 24 September 2019. “Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar Formula E sebelum Perda Nomor 5 tentang APBD-P 2019 ditetapkan. Ini berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019,” kata Anggara.

Dalam ayat (3) peraturan pemerintah yang sama, pembayaran sebelum Perda tentang APBD bisa dilakukan untuk pengeluaran keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Anggara, kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak diatur di PP Nomor 12 tahun 2019 Pasal 69.

"Jika membaca Pasal 69 tersebut, bisa dikatakan bahwa Formula E tidak masuk kategori keadaan darurat dan keperluan mendesak. Oleh sebab itu, demi tata kelola pemerintahan yang akuntabel, kami minta agar commitment fee Formula E Rp 560 miliar ditarik kembali,” ucap Anggara.

Gubernur Anies Baswedan sebelumnya memberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Firdaus untuk meminjam uang pembayaran commitment fee ke Bank DKI.

Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 yang ditandatangani Kepala Dispora DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas meterai tempel Rp 6.000 itu dibenarkan oleh Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak. "Benar, itu valid," kata Johnny hari Minggu lalu.

Surat Kuasa tersebut menyebut pemberian kuasa ditujukan kepada Achmad Firdaus, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta untuk: Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E; Perjanjian pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E; Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E.

Dalam dokumen pemaparan Dispora DKI Jakarta, uang pinjaman tersebut sebesar 10 juta poundsterling, atau sekitar Rp 180 miliar, yang digunakan untuk pembayaran commitment fee termin pertama.

Pembayaran dilakukan sehari setelah surat kuasa tersebut dibuat, yaitu 22 Agustus 2019.

Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Egidius Patnistik

 

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/11/19183471/psi-pinjaman-pemprov-dki-senilai-rp-180-miliar-untuk-formula-e-berpotensi?page=all#page2

 

Diterbitkan di Berita
Tim detikcom - detikNews Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menyoroti adanya pemborosan dalam pengadaan rapid test pada 2020 oleh Dinas Kesehatan. Pemborosan dana itu mencapai Rp 1,190 miliar.

Hal itu tertulis dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2020. Disebutkan, dalam penanganan COVID-19 di 2020, Pemprov DKI melakukan refocusing anggaran.

Salah satu yang mengalami refocusing anggaran adalah Belanja Tak Terduga (BTT). Semula penanganan COVID di Jakarta dianggarkan senilai Rp 188 miliar. Namun kemudian dilakukan perubahan dengan disahkannya anggaran dari BTT untuk COVID sebesar Rp 5,521 triliun.

Melalui dana BTT itu, Dinas Kesehatan DKI melakukan pengadaan rapid test. Dinkes melakukan dua penawaran ke dua perusahaan berbeda dengan merek yang sama serta dengan waktu yang berdekatan. Namun dua merek itu diketahui memiliki harga yang berbeda.

Seperti dilihat, Kamis (5/8/2021), pengadaan rapid test COVID oleh Dinkes DKI yang pertama dilaksanakan oleh PT NPN dengan nilai kontrak Rp 9,875 miliar dengan jenis kontrak harga satuan. Waktu pelaksanaan kontrak dijabarkan mulai 19 Mei sampai 8 Juni.

Pengerjaan dinyatakan selesai pada 12 Juni dengan jumlah pengadaan oleh Dinkes DKI sebanyak 50 ribu piece dengan harga per unit barang Rp 197 ribu (tidak termasuk PPN).

Setelahnya, Dinkes kembali melakukan pengadaan rapid test dengan jumlah 40 ribu piece melalui PT TKM dengan harga per uni Rp 227 ribu (tidak termasuk PPN). Surat penawaran kontrak itu tertanggal 29 Mei yang dimulai 2 Juni sampai 5 Juni, sehingga total harga Rp 9,090 miliar.

BPK kemudian melakukan pemeriksaan soal pendanaan itu. BPK memeriksa PT NPN dan disebutkan bahwa PT NPN tidak mengetahui soal adanya pengadaan rapid test serupa di luar perusahaannya sebanyak 40 ribu piece.

Masih berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyebut PT NPN menyanggupi permintaan Dinkes DKI jika penawaran 40 ribu pieces itu ditawarkan ke perusahaannya lantaran stok alat rapid test masih tersedia.

Sementara itu, hasil pemeriksaan BPK terhadap PT TKM didapati bahwa PT TKM mendapat undangan melakukan pengadaan sebanyak 40 ribu piece dari Dinkes DKI. Bukti kewajaran harga berupa bukti transfer pembelian rapid ke Biz PTE LTD Singapura seharga USD 14 per piece-nya.

BPK menyebut Biz PTE LTD Singapura memiliki hak beli dari HCB di China, sehingga PT TKM terbukti membeli barang lebih mahal dengan harga penawaran wajar.

Dari perbandingan dua perusahaan itu, BPK menilai seharusnya PPK bisa mengutamakan dan memilih penyedia jasa dengan harga yang lebih murah. Dari nilai kontrak dua perusahaan itu, BPK menilai ada pemborosan.

"Bila disandingkan pengadaan kedua penyedia tersebut, terdapat pemborosan atas keuangan daerah senilai Rp 1.190.908.00," tulis BPK.

 

screenshoot LHP BPK DKI Jakarta.

Screenshot LHP BPK DKI Jakarta.

 

Pemborosan itu disebut untuk penyediaan 40 ribu piece rapid test dengan harga satuan Rp 227 ribu. Jika penawaran kontrak itu dilakukan ke PT NPN, bisa lebih murah dengan harga satuan Rp 197 ribu.

"Hal tersebut terjadi karena PPK tidak cermat dalam meneliti data pengadaan atas barang yang sama dari penyedia lain sebelumnya untuk dipakai sebagai acuan dalam penunjukan langsung. PPK tidak cermat mengelola keuangan daerah secara ekonomis, yaitu mendapatkan barang dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah," tulis BPK.

 

Jawaban Pemprov DKI

Pemprov DKI melalui Kepala Dinas Kesehatan sudah menjawab temuan BPK ini dengan sejumlah penjelasan. Dinkes DKI sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

Kadinkes DKI mengatakan ketelitian sulit dilakukan mengingat harga satuan yang beragam dan ketersediaan stok yang fluktuatif serta agar segera melakukan pesanan atau pengadaan agar mendapat barang yang diinginkan.

"Dengan kata lain berlomba atau beradu cepat dengan instansi pemerintah lain atau swasta dan PPK kurang cermat dalam verifikasi awal dokumen penawaran penyedia dalam keadaan darurat penanganan pandemi COVID-19 yang mengutamakan keselamatan dan penanganan segera," tulis LHP BPK DKI.

BPK pun merekomendasikan Gubernur DKI Anies Baswedan memerintahkan Kadinkes menginstruksikan PPK supaya lebih cermat meneliti data pengadaan barang dari penyedia lain.

Ditindaklanjuti Pemprov DKI

Pemprov DKI Jakarta pun menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

"Terkait temuan BPK tentang pemborosan atas pengadaan rapid test COVID-19 dan pengadaan respirator N95 telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam pidato penyampaian jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta yang dilihat, Kamis (5/8/2021).

Selain itu, Pemprov DKI menindaklanjuti laporan pemborosan dana untuk pengadaan respirator atau masker KN95 pada tahun yang sama. Diketahui, pemborosan dana mencapai Rp 5,85 miliar. "Seluruh temuan telah dilakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK," sebutnya.

(idn/idn)

Diterbitkan di Berita

SuaraJakarta.idSebuah surat yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beredar di media sosial. Surat itu berisikan perihal meminta partisipasi kantor-kantor kedutaan besar dalam hal penanganan pasien Covid-19 di Jakarta.

Surat itu diunggah oleh pemilik akun Twitter @P3nj3l4j4h_id pada Rabu (30/6/2021) malam. Adapun pemilik akun akun tampak geram melihat Pemprov DKI Jakarta meminta 'sumbangan' kepada kantor-kantor kedutaan besar negara asing di Jakarta.

"Woy @aniesbaswedan ngapain lu minta-minta ke dubes asing untuk penanganan Covid? Bikin malu negara ini aja lu, pak @jokowi masih bisa urus negara ini tanpa harus ngemis-ngemis ke dubes-dubes!!," cuitnya.
 
https://twitter.com/P3nj3l4j4h_id/status/1410264780443721731
 
Surat itu dibuat pada Senin, 28 Juni 2021 dan diteken oleh Kepala Biro Kerjasama Daerah DKI Jakarta Andhika Permata. Jelas surat tersebut ditujukan untuk kedutaan besar yang ada di Jakarta.

Pada isi suratnya diberitahukan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tengah melakukan upaya penanganan pasien positif Covid-19.

Sesuai prosedurnya, bagi pasien yang sudah menjalani tes PCR dan hasilnya positif, maka mereka harus dirawat di tempat isolasi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun dalam surat tersebut diterangkan kalau Pemprov DKI Jakarta sedang mempersiapkan tempat isolasi baru bagi pasien tanpa gejala ataupun gejala ringan yakni di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Disebutkan kalau Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan lima tower yang berkapasitas 5 ribu orang.

Untuk mendukung jalannya proses isolasi di Rusun Nagrak Cilincing, Pemprov DKI Jakarta membutuhkan banyak alat pendukung seperti 5 ribu tempat tidur lipat, 5 ribu pel lantai, 5 ribu kipas angin, 5 ribu handuk, 500 unit dispenser air.

Lalu ada pula 5 ribu ember, 5 ribu pancuran gayung, 13.520 tong sampah berukuran 20 liter, 5 ribu meja lipat kecil, 2 unit kotak pembeku dan kebutuhan lainnya.

Pemprov DKI Jakarta juga mengungkapkan tengah memaksimalkan kapasitas rumah sakit daerah yang digunakan sebagai ruangan isolasi bagi pasien tanpa gejala.

Adapun alat-alat yang dibutuhkan ialah 20 tenda serba guna 20 , 30 unit Defibriliator/AED, 300 Velibed, 30 unit Hepa Filter portabel, 30 unit ventilator, 50 unit Infuse Pump, 120 unit HFNC, 150 unit Pompa Synnge, 600 unit BMHP HFNC, 300 unit Pulse Oksimetri, 180 unit monitor samping tempat tidur dan 300 kasur.

Setelah menerangkan kebutuhan yang diperlukan, dalam surat itu dituliskan kalau Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai apabila ada kantor kedutaan besar yang mau ikut membantu sebagai bentuk peningkatan solidaritas manusia serta kekompakan seluruh elemen masyarakat.

"Kami sangat menghargai setiap upaya yang dilakukan untuk mendukung inisiatif ini, jika kedutaan dan komunitas anda mempertimbangkan untuk berpartisipasi," demikian yang dituliskan dalam surat.

Pada penghujung surat pun dicantumkan nomor yang bisa dihubungi apabila ada kantor kedutaan besar yang hendak menindaklanjutinya. Surat tersebut diteruskan kepada Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI.

Diterbitkan di Berita

Matius Alfons - detikNews Jakarta - Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan 17 dari 20 informasi publik terkait penanganan banjir yang dimintakan oleh LBH Jakarta setelah memenangi sengketa. Pihak LBH Jakarta mengungkap ada upaya menutupi informasi oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Informasi publik yang kami mintakan itu 20 informasi publik, yang tidak diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta 3 informasi. Tiga informasi tersebut pada dasarnya pihak PPID Pemprov DKI Jakarta sudah menyatakan bahwa mereka tidak melakukan ketiga hal tersebut," kata pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Sirait, saat dihubungi, Senin (8/3/2021).

Jeanny menjelaskan, salah satu poin yang tidak dibuka informasinya ialah terkait evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melakukan evaluasi tersebut.

"Itu laporan yang hanya disampaikan di rapat rapat koordinasi yang di mana di dalamnya bentuknya risalah, risalah itu di dalamnya tidak terkandung evaluasi secara lengkap sebagaimana hasil evaluasi yang diamanatkan oleh UU Penanggulangan Bencana," ucapnya.

Selanjutnya, Jeanny juga membahas soal informasi ganti kerugian yang harusnya diberikan oleh Pemprov DKI kepada masyarakat yang terkena dampak bencana banjir. Menurutnya, Pemprov juga tidak membuka informasi itu lantaran tidak pernah melakukan ganti rugi.

"Kemudian, terkait ganti kerugian juga begitu, kami tanya apakah Pemprov DKI Jakarta punya data terkait ganti kerugian, terus mereka jawab waktu itu 'nggak ada mba datanya', kenapa nggak ada datanya padahal UU penanggulangan bencana mengamanatkan itu bahwa harus ada ganti kerugian terhadap masyarakat terdampak bencana apa lagi kalau memang ada kerugian akibat gagal konstruksi gitu, saya tanya 'itu dilakukan nggak pendataan nggak?', katanya 'nggak dilakukan sih, Mbak'." jelas Jeannya.

Jeanny lantas menyimpulkan 3 informasi tersebut tidak pernah dibuka lantaran tidak pernah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dengan begitu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta memang diduga sengaja menutupi informasi yang tidak pernah dilakukan tersebut.

"Jadi saya bisa bilang bahwa 3 data itu sangat mungkin memang tidak diberikan karena tidak pernah dilakukan, itu yang jadi poin penting itu disampaikan dalam proses mediasi. Jadi kalau ditanya ditutupi atau tidak, bisa jadi ditutupi karena memang tidak dilakukan tanggung jawabnya yang harusnya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam hal penanggulangan bencana banjir di DKI Jakarta sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2007," ujarnya.

"Sanksinya adalah terbukti bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak menjalankan tanggung jawabnya dalam hal penanggulangan bencana DKI, jadi nggak aneh kita kalau misalnya tahun 2020 banjir besar, 2021 kembali banjir besar, nanti kalau curah hujan kembali tinggi, proses tata kota masih berantakan, penanggulangan bencana masih buruk sangat tidak perlu ditanyakan lagi kenapa banjir masih terjadi," imbuhnya.

Jeanny pun mengatakan sanksi yang mungkin didapatkan Pemprov DKI dengan tidak membuka informasi itu yakni terbukti tidak menjalankan tanggung jawab. Selain itu, menurutnya, hal itu membuktikan memang selama ini tidak ada upaya Pemprov DKI Jakarta untuk membenahi banjir di Jakarta.

Sebelumnya, LBH Jakarta memenangi sengketa informasi publik melawan Pemprov DKI Jakarta terkait penanggulangan banjir. Dalam sengketa itu, ada 20 informasi yang diminta LBH Jakarta.

Namun, dalam prosesnya, dari permohonan diajukan hingga mediasi, hanya 17 dari 20 informasi publik yang diberikan Pemprov DKI. Sedangkan 3 informasi publik terkait mekanisme penanganan banjir yang dimintakan tidak diberikan.

Dikutip dari keterangan tertulis LBH Jakarta, Senin (8/3), 3 informasi publik yang tidak diberikan oleh PPID Pemprov DKI Jakarta adalah:

1. Dokumen yang menjelaskan hasil evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir.
2. Dokumen yang menjelaskan dampak sosial dan ekonomi bagi korban banjir.
3. Dokumen yang menjelaskan ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian pasca banjir.

(maa/idn)

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- 

Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menyarankan warga menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena penanganan dan antisipasi banjir yang dinilai buruk. FAKTA menyinggung genangan banjir hebat yang masih saja menggenangi DKI tahun ini.

"Sebaiknya warga menggugat Pemprov Jakarta atas penanganan banjir pekan ini yang berantakan. Inti gugatan yang bisa dilakukan dalam pemprov tidak menyiapkan, melakukan peringatan dini dan bantuan darurat untuk membantu warga yang korban banjir," kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/12).

Azas menduga banjir parah yang terjadi di Jakarta saat ini disebabkan oleh saluran air (drainase) yang tidak berfungsi dengan baik. Menurutnya, saluran air di Jakarta mampet dan tidak terawat. Sehingga saat hujan besar, air tidak bisa mengalir dan berujung pada banjir.

Sementara, kata dia, membersihkan dan merawat saluran air adalah tugas pemerintah provinsi. Dengan kondisi banjir seperti saat ini, ia menilai Pemprov Jakarta tidak bekerja dengan baik dalam hal merawat saluran air dan mengantisipasi bencana musiman itu.

Azas juga mengkritik Pemprov DKI karena tidak sigap memberikan peringatan dini kepada warga yang terdampak banjir agar segera dievakuasi. Ia mengatakan banyak warga yang panik ketika melihat genangan di rumahnya, karena tak tahu harus melapor dan meminta pertolongan kemana.

"Berarti pemerintah provinsi dan gubernurnya sampai hari ini belum juga mempersiapkan sistem peringatan dini (early warning system) dan sistem bantuan darurat (emergency response system) untuk menolong warga. Kecerobohan ini bisa dipersoalkan dan digugat secara hukum oleh warga korban banjir," tutur dia.

Ia mengatakan warga stres dan sakit kerap dirasakan warga yang kebanjiran. Setelah banjir surut, lanjut dia, mereka yang terdampak pun harus membersihkan sisa-sisa banjir yang memasuki area rumah.

"Apakah penderitaan sebagai warga Jakarta yang menjadi korban banjir tahunan ini dirasakan juga oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan?," tambah Azas.

Menurut dia, gugatan bisa diajukan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN). Ini sesuai dengan Peraturan MA No. 2 Tahun 2019 yang menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum dengan pejabat pemerintah diselesaikan melalui PTUN.

readyviewed Sejumlah titik di DKI Jakarta dilanda banjir hebat akibat hujan deras yang mengguyur sejak malam kemarin. Sementara memasuki musim penghujan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim telah menyiapkan strategi antisipasi banjir.

(fey/evn)

Diterbitkan di Berita