rmol.id Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dkk dianggap sedang memperalat organisasi kemasyarakatan dan lembaga negara untuk mendapatkan dukungan setelah gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane yang mengingatkan Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Ombudsman RI dan Komnas HAM untuk tidak mau dimanuver dan diperalat oleh para pegawai KPK gagal tes,

"PGI atau organisasi manapun jangan mau dimanuver dan diperalat oleh Novel Baswedan Cs. Sebab persoalan Novel dengan KPK bukanlah persoalan politik, apalagi persoalan agama. PGI perlu mengingat hal ini," ujar Neta kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (30/5).

Neta menekankan bahwa persoalan Novel dkk adalah konflik pekerja. Yaitu antara pemberi gaji, yakni pemerintah dengan penerimaan gaji, yakni Novel dkk.

Menurut Neta, dengan dibentuknya Wadah Pegawai (WP) KPK memperjelas bahwa keberadaan Novel dkk di KPK adalah pegawai atau buruh yang segala masalahnya harus berkoordinasi dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja Indonesia (SPI).

Begitu juga mengenai perselisihannya sebagai pekerja yang memiliki serikat pekerja atau serikat buruh atau wadah pegawai dalam satu perusahaan harus mengacu kepada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan agar penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan lainnya.

“Seperti pembayaran pesangon bisa segera tercapai. Ini dikarenakan Indonesia hanya mengenal Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang tergabung dalam Korpri dan pegawai swasta (buruh) yang tergabung dalam SPI," jelas Neta.

Dengan demikian, Neta mengingatkan kepada organisasi dan lembaga negara apapun untuk tidak mau diseret oleh Novel dalam masalahnya. "Jadi sangat salah kaprah jika Ombudsman dan Komnas HAM mau diperalat dan diseret seret Novel Cs dalam masalahnya.

Lebih salah kaprah lagi jika PGI sebagai lembaga Gereja mau diseret seret Novel Cs," kata Neta. IPW, kata Neta, kembali mengingatkan kepada Ombudsman, Komnas HAM dan PGI soal kewajiban TWK bagi calon ASN adalah syarat mutlak.

"Bagaimana pun seluruh ASN harus patuh dan berorientasi pada Wawasan Kebangsaan Pancasila agar ASN tidak dilumuri kelompok kelompok radikal, apalagi kelompok Taliban," terang Neta.

Sehingga masih kata Neta, keputusan pimpinan KPK yang menjalankan amanat UU 19/2019 tentang KPK sudah sangat tepat dan sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo.

"Bagi yang tidak lulus harus berjiwa besar segera keluar dari KPK. Sebab KPK bukanlah milik pribadi Novel yang bisa dijadikannya sebagai kerajaan milik pribadinya.

Jangan sampai terjadi penilaian bahwa KPK adalah Novel dan Novel adalah KPK," tegas Neta. "IPW berkeyakinan masih banyak orang yang lebih hebat dari Novel di dalam internal KPK.

Namun gegara framing terhadap Novel begitu dihebohkan, sehingga semua prestasi yang dicapai KPK selama ini, seolah-olah adalah hasil kerja pribadi Novel Baswedan seorang mantan Komisaris Polisi. Kesan ini yang harus dibersihkan,” tutupnya.

EDITOR: WIDIAN VEBRIYANTO

Diterbitkan di Berita

MerahPutih.com - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menyebut keliru jika anggota DPRD DKI Jakarta memboyong keluarga untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, Dewan Parlemen Kebon Sirih sudah keterlaluan meminta jatah vaksin ke Dinas Kesehatan (Dinkes) yang diperuntukan keluarga. 

"Ini sudah ngaco banget DPRD. Bilang saja, ombudsman bilang DPRD ngaco kalau minta anggota keluarganya minta divaksin," ketus Tegus saat dikonfirmasi awak media Selasa (16/3).

Teguh berpendapat, permintaan vaksin COVID-19 itu melanggar petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasalnya untuk saat ini hanya pekerja publik yang baru menerima vaksinasi yakni pedagang, guru, atlet, wartawan dan lansia.

"Jadi itu sudah mengambil jatah orang yang berhak. Harus punya rasa malu lah anggota dewan," ucapnya.

 

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho. Foto: Humas Ombudsman Jakarta Raya

 

Yang ia sayangkan hari ini, sudah berlangsung vaksinasi bagi istri/suami anggota DPRD. Sudah jelas kalau istri/ suami merupakan orang biasa pada umumnya dan bukan pelayan publik. Ini berarti sudah melakukan mal administrasi.

Saking kesalnya, Teguh meminta, kepada anggota Dewan Parlemen Kebon Sirih untuk membaca juknis yang dikeluarkan Kemenkes RI.

"Nanti kami akan panggil dinkesnya kalau kayak gitu kan sudah jelas. Harusnya tidak boleh. Istri itu bukan pelayan publik," ungkapnya.

Kalau mau keluarga divaksin, lanjut dia, Kemenkes perlu merubah juknis yang diperuntukan bagi masyarakat umum yang sifatnya terbuka dan tidak perlu ada tahapan-tahapan.

"Semua orang divaksin aja nggak usah ada kategorisasi," tegas Teguh. (Asp)

Diterbitkan di Berita

Arif Budianto sindonews.com BANDUNG - Alumni Jawa Barat Peduli Pancasila (AJPP) mendukung langkah Gerakan Anti Radikalisme (GAR) ITB terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) ITB Din Syamsuddin .

AJPP berencana melaporkan Din Syamsuddin kepada Ombudsman bila Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak segera mengambil tindakan. "Kami memberi dukungan terhadap GAR ITB terkait pengaduan kepada KASN perihal dugaan pelanggaran etik ASN yang dilakukan Saudara Din Syamsuddin .

Karena status dia sebagai ASN, mestinya tidak menjatuhkan wibawa pemerintah," kata Jubir AJPP Budi Hermansyah saat membacakan pernyataan sikap di depan Gedung MWA ITB, Kota Bandung, Rabu (24/2/2021).

Pada pernyataan sikapnya, pihaknya mendesak KASN untuk menyelesaian laporan pengaduan GAR ITB tentang dugaan pelanggaran etik ASN yang dilakukan Din Syamsuddin .

Jika KASN tidak bersikap terhadap penaduan GAR ITB tersebut, maka AJPP akan melaporkan ke lembaga Ombudsman RI. "Kami juga menyiapkan dukungan dari kuasa hukum untuk melakukan pendampingan GAR ITB jika diperlukan," ujar Budi.

Menurut dia, pihaknya juga berusaha meluruskan upaya pemelintiran dan framing sesat terhadap perjuangan Gerakan Anti Radikal (GAR) ITB dalam menegakan etika dan aturan disiplin ASN.

Dia menyebut pengaduan dugaan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oleh Din Syamsuddin yang masih berstatus seorang ASN dipelintir.

"Seolah olah telah terjadi tuduhan bahwa GAR ITB telah menyebut Saudara Din Syamsuddin seorang yang menganut paham radikalisme. Parahnya, framing sesat tersebut telah dipahami dan dipersepsi mentah banyak tokoh nasional, tanpa terlebih dahulu melakukan cek dan ricek.

Padahal ini adalah soal dugaan pelanggaran kode etik ASN," imbuh dia. Pihaknya mengklaim, pernyataan sikap ini didukung Linkar Parahyangan, Alumni UPI Pembela 4 Konsensus Bangsa, Alum UI, Alumni UIN, Alumni Itenas, Alumni NHI, dan Barikade 98 Jabar.

Perlakuan AJPP saat melakukan pernyataan sikap mendukung GAR ITB di depan Gedung MWA ITB, Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Rabu (24/2/2021). Foto/SINDOnews/Arif Budianto

(shf)

Diterbitkan di Berita