Konten ini diproduksi oleh kumparan
 
Tenaga kesehatan (nakes) merupakan kelompok penerima vaksinasi Sinovac paling awal sejak awal 2021, karena pekerjaan dengan risiko penularan corona tinggi. 
Meski hampir seluruh nakes sudah mendapat vaksinasi lengkap, ternyata dalam hitungan bulan ada saja ditemukan kasus nakes yang terinfeksi corona.
 
Di Kudus misalnya, jumlah nakes yang terpapar bahkan mencapai ratusan orang, tepatnya 358 orang. Juga di Cilacap, 49 nakes juga terpapar meski sudah divaksin 2 dosis.
Para nakes divaksin lengkap sekitar Februari 2021. Lantas, apakah masa kekebalan vaksin Sinovac sudah habis di bulan Juni? Atau berarti kurang dari 6 bulan.
 
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, vaksin memang tak bisa menjamin 100 persen aman dari potensi penularan.
 "Enggak (bukan karena masa kekebalan vaksin Sinovac), karena prokes dan risiko tertular kan tetap ada karena vaksin tidak yang 100% (memberi) perlindungan penularan," jelas Nadia saat dimintai penjelasan oleh kumparan, Rabu (9/6).
 
Ratusan Nakes Corona Meski Sudah Divaksin, Kekebalan Sinovac Kurang 6 Bulan? (1)
Sejumlah tenaga kesehatan memakai alat pelindung diri (APD) berjalan menuju ruang perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
 
Menurutnya, walaupun masih terdapat kemungkinan tertular COVID-19, para nakes yang telah divaksinasi masih mendapat perlindungan dari potensi infeksi dengan gejala berat hingga kematian.
"Tapi untuk gejala berat dan kematian itu perlindungannya lebih dari 95%," tambahnya. 
 
Untuk itu, Nadia mengimbau agar para nakes tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) pada saat sedang bertugas maupun usai bekerja dan kembali ke rumah.
Pasalnya, risiko penularan corona bisa saja terjadi saat nakes tidak bekerja atau dari lingkungan tempat tinggalnya.
 
"Kan yang baru 100 persen (menjalankan protokol kesehatan) hanya di kalangan nakes (saat bekerja). Nakes kan enggak tinggal sendiri," tutup Nadia.
 
Ratusan Nakes Corona Meski Sudah Divaksin, Kekebalan Sinovac Kurang 6 Bulan? (2)
Sejumlah tenaga kesehatan mendapatkan vaksinasi dosis pertama vaksin COVID-19 Sinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
 
Vaksinasi memang menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan pandemi corona. Hal ini bertujuan untuk mencapai kekebalan komunitas atau herd immunity.
Kondisi ini perlu dicapai untuk melindungi komunitas dari penyakit menular, hingga orang yang tidak bisa divaksinasi ikut terlindungi.
 
Jubir Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito pernah menyatakan upaya mempercepat vaksinasi demi herd immunity harus dibarengi dengan kedisiplinan masyarakat mematuhi prokes.
 
"Disiplin prokes adalah cara utama untuk mengurangi peluang peningkatan penularan maupun mutasi virus. Kedua, mendukung program vaksinasi dan ikut serta vaksinasi dengan pertimbangan kondisi kesehatan dan memenuhi kriteria peserta vaksin, dukungan masyarakat akan mempercepat cakupan masyarakat yang tervaksinasi," ucapnya, Kamis (28/1).
 
Ratusan Nakes Corona Meski Sudah Divaksin, Kekebalan Sinovac Kurang 6 Bulan? (3)
Infografik jika terjadi reaksi usai vaksinasi corona. Foto: kumparan
Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengirimkan puluhan tenaga kesehatan untuk membantu penanganan readyviewed lonjakan kasus covid-19 di Kabupaten Kudus.

"Total ada 96 dokter dan perawat yang diperbantukan, dengan rincian lima dokter spesialis paru, lima dokter spesialis penyakit dalam, 38 dokter umum, dan 48 perawat," kata Ganjar seperti dikutip dari Antara, Sabtu (5/6).

Ia menambahkan sebagian tenaga kesehatan yang dikirim ke Kabupaten Kudus itu berasal dari dokter di RSUD Moewardi, Kota Surakarta, dan sebagian lagi dibantu oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jateng.

"Untuk perawat, ini butuhnya agak banyak 198, 48 sudah kami penuhi dari pemprov, terus kemudian yang masih proses kami 150 ini, ada dari PPNI, Poltekkes, Stikes yang sedang menyiapkan kurang lebih 150," ujarnya pula.

Pemprov Jateng saat ini juga sedang menyiapkan tenaga kesehatan lain yang bakal diperbantukan di Kabupaten Kudus, seperti analis kesehatan, ahli gizi, hingga apoteker.

"Saat ini masih dalam proses 'assessment' untuk bisa segera diperbantukan," kata politikus PDI Perjuangan.

Menurut Ganjar, kondisi penanganan covid-19 di Kabupaten Kudus saat ini mulai diatur dengan baik. Pemkab setempat juga telah mengirimkan sejumlah kebutuhan, yang beberapa di antaranya juga telah dipenuhi oleh Pemprov Jateng.

"Ya sekarang kami memantau Kudus sambil sekaligus mendampingi, karena memantau saja tidak cukup," ujarnya.

Selain itu, alat-alat kesehatan juga sebagian telah dipenuhi Pemprov Jateng, seperti ventilator dan oksigen, sedangkan alkes seperti High Flow Nasal Cannula (HFNC) dan hepa filter. Ganjar juga telah mengusulkan pemerintah pusat untuk membantu memenuhi kebutuhan itu.

"Dan untuk obat-obatan, alhamdulillah semua yang dibutuhkan udah kami kirim. Lalu untuk APD juga sama, semua kebutuhannya kami kirim. Jadi artinya apa, sampai dengan kebutuhan yang sifatnya dukungan teknis kami coba bantu," katanya lagi.

(antara/agt)

Diterbitkan di Berita
Konten ini diproduksi oleh kumparan
 
Wamenkes turut menyoroti perkembangan penularan varian corona India di kapal MV Hilma Bulker di Cilacap, Jawa Tengah. Varian baru yang lebih cepat menular itu dibawa ABK Filipina.
"Di Cilacap ada kapal Filipina datang dari India, kemudian dari 20 ABK kami lakukan whole genome sequencing, ternyata ada 14 kasus mutasi, ternyata menularkan ke 31 nakes," kata Dante dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kaamis (27/5).
 
Lalu tracing kemudian diperkuat. Kemudian ditemukan lagi 18 kasus.
"Nah ini menujukkan betapa agresifnya penularan variant of concern ini kepada orang lain. Kemudian dari 31 kasus pada nakes padahal nakes sudah pakai APD saat melakukan kontak, itu keluarganya ditracing lagi, kemudian ketemu 12," ungkap dia.
 
"Setelah 12 itu ditracing lagi ketemu 6. Jadi ada 49 kasus yang tertular dari 14 kasus," imbuhnya. Semua pihak harus waspada dan belajar dari kasus ini. Penularan corona India sangat cepat.
 
"Dari 14 kasus jadi 49 kasus artinya, laju penularannnya kira-kira 3,35 kali lipat dibandingkan dengan target kita seharusnya kurang dari 0,9 atau paling tinggi 1. Kalau kita ingin mendefinisikan kasus itu tidak menular secara berat," tutup Dante.
 
Diterbitkan di Berita
Konten ini diproduksi oleh kumparan
 
Vaksinasi corona di Indonesia masih terus berlangsung. Sejauh ini, sudah lebih dari 10 juta orang mendapat suntikan pertama, 5 juta orang lainnya menerima 2 dosis.
 
Angka ini harus terus digenjot demi mengejar target 40 juta orang divaksin hingga Juni. Yakni vaksinasi untuk tenaga kesehatan, lansia, dan petugas publik.
 
Dikutip dari situs Kemenkes, Selasa (13/4), vaksinasi ke nakes yang memang dimulai sejak 13 Januari hampir beres. Dari target 1,46 juta, lebih dari 99 persen menerima suntikan pertama, 89 persen di antaranya bahkan sudah disuntik 2 kali.
 
Keberhasilan ini mulai menunjukkan dampaknya. Ahli wabah UI Pandu Riono menyebut angka nakes di Jakarta tertular COVID-19 terus menurun.
 
Ahli Wabah UI: Nakes Tertular Corona di DKI Menurun, Bukti Vaksinasi Bermanfaat (1)
Tren Penurunan Kasus COVID-19 ke Nakes Jakarta. Foto: Twitter/@drpriono1
 
"Dinkes Jakarta mengindikasikan tren nakes yang terinfeksi COVID-19 menurun, setelah vaksinasi diberikan pada nakes," kata Pandu di akun Twitternya.
 
Dari data yang disampaikan Pandu, grafik penurunan memang terlihat jelas. Pada periode awal April 2021 angka kesakitan nakes hampir saam seperti periode awal May 2020.
 
Kasus COVID-19 nakes di Jakarta menurun selama 3 pekan berturut-turut. Hal ini tentu menjadi kabar baik.
 
"Tren kematian juga menurun. Bukti bahwa vaksinasi bermanfaat pada nakes yang sangat berisiko tinggi. Kejar cakupan vaksinasi lansia," tutup Pandu.
 
 
Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara, Agustinus Dososeputro mengatakan terdapat kekeliruan jaksa dalam menafsirkan pasal penodaan agama terkait kasus pemandian jenazah oleh empat pegawai RSUD Djasamen Saragih. 

Kasus ini disetop berdasarkan surat Nomor B-505/1. 212/Eku 2/02/2021 tanggal 24 Februari 2021.

"Untuk pemenuhan unsur-unsur [pasal yang dijeratkan] yaitu, unsur 'dengan sengaja', unsur 'di muka umum' dan unsur 'mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia'," kata Agustinus dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2).

Dalam hal ini, dia merujuk pada penafsiran jaksa peneliti terhadap Pasal 156a KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang disematkan penyidik dalam kasus itu.

Padahal, kata dia, penyidik belum memenuhi bukti-bukti yang berasal dari keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan alat bukti surat untuk memenuhi sejumlah unsur yang termaktub dalam beleid tersebut.

"Kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur sehingga tidak terpenuhinya unsur yang dibawakan kepada para terdakwa," katanya.

Agustinus merinci perkara ini semula diterima pihaknya pada 8 Oktober 2020 ketika mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Pemantangsiantar.

Kemudian, jaksa menerima berkas perkara pada 11 Desember 2020. Kala itu, berkas yang rampung diteliti sempat dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan pada penyidik.

Kemudian limpahan berkas itu dinyatakan lengkap alias P21 pada 2 Februari 2021. Dalam hal ini, tersangka dijerat Pasal 156a KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa tanggal 18 Februari 2021. Penyidik menyerahkan terdakwa dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar sesuai Surat Pengantar nomor K/306/II/2021/Reskrim tanggal 18 Pebruari 2021," ucapnya.

Dirinya pun sempat menyetujui penerbitan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara itu.

Hanya saja, saat perkara itu akan dilimpahkan ke pengadilan barulah ditemukan kekeliruan penafsiran pasal dalam perkara itu.

Sebelumnya video suami pasien yang memprotes RSUD Djasamen Saragih viral di media sosial. Pria bernama Fauzi Munthe ini menolak jenazah istrinya dimandikan empat orang petugas pria dari rumah sakit tersebut.

Dalam video berdurasi 3 menit 11 detik itu, Fauzi menilai tindakan rumah sakit tidak sesuai dengan syariat Islam. Sebab, jenazah istrinya dimandikan orang yang bukan muhrimnya.

Kasus itu pun berujung pada proses hukum terhadap empat pegawai RSUD Djasemen Saragih. Selama penyidikan, para tersangka tak ditahan.

(mjo/psp)

Diterbitkan di Berita
Halaman 2 dari 2