Munarman meminta penuntut umum agar diam, sebab kala itu yang dipersilakan untuk bicara oleh majelis hakim adalah dia. Namun jaksa penuntut umum menyela omongan Munarman.

 

Muannas sindir Munarman

Habib Rizieq ketika menjalankan sidang virtual. Foto: Tangkapan Layar via Zoom
Habib Rizieq ketika menjalankan sidang virtual. Foto: Tangkapan Layar via Zoom

 

Merespons bentakan Munarman ke jaksa penuntut umum, Muannas Alaidid angka bicara. Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) seakan menyindir kelakuan dari kuasa hukum Habib Rizieq.

Muannas menuliskan seorang advokat dalam membela kliennya tidak mesti merendahkan lawannya dalam persidangan.

“Advokat profesi terhormat, membela tak harus merendahkan dan melecehkan, karaktermu menentukan takdirmu, penderitaanmu hari ini bisa jadi karena sifatmu & kelompokmu,” tulis Muannas dalam kicauannya di akun Twitter dikutip Rabu 24 Maret 2021.

 

 

Munarman bentak jaksa

Munarman. Foto: Suara
Munarman. Foto: Suara

 

Dalam sidang lanjutan kasus Habib Rizieq, Selasa 23 Maret 2021, awalnya terdakwa Habib Rizieq kembali meminta kepada majelis hakim untuk bisa dihadirkan dalam persidangan secara offline atau langsung.

Mantan Imam Besar FPI itu ingin membacakan langsung nota keberatannya atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Munarman juga meminta kepada majelis hakim untuk persidangan secara offline saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Munarman mengatakan, sejak awal kliennya menyatakan siap membacakan nota keberatan secara offline.

Munarman meminta usulan kliennya dipertmbangkan sangat. Malah Munarman menilai persidangan secara online yang digelar tersebut sudah melanggar aturan Peraturan MA nomor 4 tahun 2020. Ia pun meminta sidang ditunda atau diskors sementara.

“Jadi kami mohon betul bisa diskors atau ditunda hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijak lah untuk hari ini,” kata Munarman kepada majelis hakim.

Atas usulan ini, jaksa penuntut umum coba menyela dan meminta kepada majelis hakim tetap menyelenggarakan persidangan secara online. Munarman emosi dengan jaksa yang menyela omongannya gitu.

“Tunggu dulu jaksa penuntut umum ini giliran saya, ini giliran saya bicara,” kata Munarman dikutip dari Suara.com. Lantaran perdebatan terus terjadi, majelis hakim akhirnya skor sidang satu jam.

Dalam argumen meminta majelis hakim menggelar sidang secara offline, Munarman membandingkan dengan rencana belajar mengajar sekolah saja sudah ada yang tatap muka alias offline. Padahal kan sekolah melibatkan anak-anak yang imunnya tergolong lebih rentan dari Covid-19 gitu.

“Mohon dipertimbangkan lagi, kalau pertimbangannya Covid-19, ini Kementerian Pendidikan saja sudah mulai membuka sekolah tatap muka. Artinya anak-anak yang rentan imunnya pun sudah dilakukan sekolah tatap muka,” kata Munarman ke majelis hakim.

Diterbitkan di Berita