JAKARTA, KOMPAS. TV – Di masa pandemi Covid 19, tercatat jumlah masyarakat yang memutuskan menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) mengalami peningkatan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat tren meningkatnya penyaluran pinjol sejak Januari hingga Agustus 2021. Pada Agustus 2021, penyaluran pinjol resmi mencapai Rp14,95 triliun. Data ini belum termasuk penyaluran lewat pinjol ilegal.

Kenaikan penyaluran dana pinjol selama masa pandemi melukiskan meningkatnya kebutuhan masyarakat selama masa pandemi terhadap penyaluran dana yang cepat seperti yang mampu disediakan oleh perusahaan pinjol.

Namun, kehadiran pinjol ilegal ternyata juga meresahkan masyarakat. Hal ini karena cara-cara menagih yang cenderung mengintimidasi. Bahkan, perusahan pinjol ilegal tak segan-segan menyebarkan data pribadi hingga memanipulasi foto porno untuk membuat malu peminjam.

Menanggapi fenomena ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah bakal melindungi masyarakat dari tindakan pemerasan berlebihan yang dilakukan aplikasi pinjol ilegal.

Hal ini disampaikan Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021). “Pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan,“ tegas Mahfud.

Polri sudah mengungkap sebanyak 13 kasus terkait pinjol ilegal. Dari 13 kasus tersebut, kepolisian sudah menetapkan total 57 tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap pinjol ilegal.

Terutama yang menekan korbannya dengan memaksa, mengintimidasi, bahkan menyebarkan manipulasi foto porno. Kabareskrim meminta masyarakat untuk berani melapor ke polisi bila menjadi korban dari pinjol ilegal.

“Apabila ada tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis dan fisik, kepada warga masyarakat (agar) berani melapor terkait pinjaman ilegal ini,“ tuturnya berpesan.

Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Vyara Lestari

Diterbitkan di Berita

Mahfud MD tepis isu pemerintah anti-Islam

Kamis, 30 September 2021 08:47

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menepis isu bahwa pemerintah anti-Islam.

Menurut dia, isu itu tidak sesuai dengan fakta-fakta dan praktik yang terjadi di masyarakat sehingga tuduhan bahwa pemerintah anti-Islam merupakan bentuk kebencian terhadap Islam atau Islamofobia.

"Sekarang ini Islam semua (pada unsur-unsur pemerintah, red.) dan tidak ada politik anti-Islam, karena kebijakan-kebijakan yang dituntut oleh orang Islam, kaum muslim dipenuhi semua sampai berlebihan," tutur Mahfud saat berdialog dengan Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini di media sosial Twitter sebagaimana diikuti di Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin justru berupaya memenuhi permintaan kaum muslim.

"Ada (usulan) Undang-Undang Pesantren. Ada Hari Santri Nasional. Sekarang, pemerintah membuat Perpres (Peraturan Presiden) Dana Abadi untuk Pesantren. Negara menyediakan dana sekian triliun untuk pengembangan pesantren. Itu tidak boleh diutak-atik," tutur Mahfud.

Oleh karena itu, ia menolak ada anggapan pemerintah anti-Islam, atau politik anti-Islam. Mahfud menjelaskan banyak nilai-nilai dan ajaran Islam yang dipraktikkan secara organik oleh masyarakat dan kehidupan sehari-hari, misalnya, ada adopsi ajaran syariah pada aktivitas perekonomian.

Terkait dengan isu kriminalisasi ulama, menurut Mahfud, tidak ada ulama yang dipenjara karena melakukan kegiatan keagamaan. Ia menyampaikan ada sedikit orang yang masuk bui, karena mereka memang melakukan terbukti bersalah melanggar aturan perundang-undangan.

"Kriminalisasi artinya orang yang tidak melakukan sesuatu kejahatan dipenjara. Sekarang siapa ulama yang dibegitukan? Tidak ada, kecuali yang memang kriminil (dia) memprovokasi, menyebarkan ujaran kebencian," ujar Mahfud.

Namun, dia menambahkan jumlah ulama yang terjerat pidana cukup sedikit. "(Mereka) itu memang terbukti (di persidangan) melakukan kejahatan. Oleh sebab itu, kami proporsional saja," ujar Mahfud. 

Di samping membahas tudingan pemerintah anti-Islam, Menko Polhukam dan Rektor Universitas Paramadina juga berdiskusi mengenai demokrasi di Indonesia, polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan mengenai kisruh Partai Demokra.

Dialog itu, yang bertajuk "Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah, dan Kampung Halaman," digelar oleh Forum Ekonomi Politik (FEP) Didik J Rachbini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2021

 

Diterbitkan di Berita

Konten ini diproduksi oleh kumparan

Menko Polhukam Mahfud MD menilai ada pandangan yang salah dari masyarakat soal definisi kriminalisasi ulama. Menurut dia, salah jika mengartikan kriminalisasi ulama dengan serangan terhadap tokoh agama.

"Saya mau menambahkan tentang kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Ada yang mengatakan ini merupakan gejala meningkatnya kriminalisasi terhadap ulama ataupun ustaz. Saya tegaskan tadi, satu, siapa pun pelaku untuk ditangkap dan diproses. Yang kedua, istilah kriminalisasi ini salah," ujar Mahfud dalam pernyataannya, Minggu (26/9).

Menurut Mahfud, pengertian kriminalisasi ulama adalah ketika ada seorang ulama yang tidak melakukan apa pun tapi dituduh sesuatu.

"Karena kalau kriminalisasi terhadap ulama atau ustaz itu berarti ulama atau ustaz tidak melakukan apa-apa lalu dituduh melakukan tindakan kriminil. Itu namanya kriminalisasi," jelas Mahfud.

Sedangkan serangan terhadap tokoh agama belakangan ini adalah pelaku kerap menjadikan tempat ibadah dan tokoh agama sebagai sasarannya. Ini merupakan murni tindakan kriminal yang nyata.

Sehingga, ia berkesimpulan, banyaknya penyerangan yang belakangan menimpa tokoh agama atau rumah ibadah adalah murni tindakan kriminal bukan bentuk kriminalisasi terhadap agama atau ulama.

"Yang terjadi belakangan ini justru orang yang disebut ustaz atau tokoh atau tempat ibadah itu menjadi korban dari sebuah kegiatan kriminal yang nyata. Sehingga tidak bisa dianggap kriminalisasi terhadap tokoh agama," ungkap Mahfud.

Karenanya, Mahfud meminta masyarakat atau seluruh aparat keamanan untuk berhati-hati akan berbagai bentuk provokasi yang ada. Terlebih yang menyertakan unsur kriminalisasi ulama atau agama.

"Oleh karena itu kita semua harus hati-hati, aparat harus hati-hati masyarakat juga hati-hati jangan terprovokasi. Kita ini harus menjaga keutuhan dan kedamaian di negara ini," kata Mahfud.

 

 
Diterbitkan di Berita

sindonews.com JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bagi umat Islam mempunyai negara adalah sunnatullah karena diperlukan untuk menjaga maqashid al syar'i atau tujuan syariah.

Adapun tujuan syariah ada lima, yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta.

Mahfud MD menjelaskan, ketika menyampaikan risalah Islam dan memimpin umat, Rasulullah Muhammad SAW juga mendirikan negara Madinah yang bersifat inklusif dan kosmopolit, yakni mempersatukan warga yang berbeda suku, ras, dan agama secara berkeadaban (madani).

"Dengan toleransi, perlindungan hak manusia sesuai maqashid al syar'i yakni melindungi HAM dan membangun kesejahteraan umum dengan penegakan hukum dan keadilan," tutur Mahfud MD dalam silaturrahim dengan tokoh agama dan Pimpinan Forkopimda se-Jawa Timur yang digelar secara virtual, Selasa (31/8/2021) malam.

Mahfud menegaskan bahwa prinsip mendirikan negara itu adalah mewujudkan maqashid al syar'i. Sedangkan sistem dan bentuk negaranya boleh apa saja seperti demokrasi, monarki, presidensil, parlementer, kerajaan, republik, imarah, dan mamlakah.

Yang penting prinsip itu terpelihara dengan baik. "Islam tidak mementingkan bentuk atau sistem tertentu tetapi mementingkan substansi, sesuai dengan kaidah, al ibrah fil Islam bi al jawhar la bi al madzhar," ucapnya.

"Negara Indonesia berdasar Pancasila merupakan produk perjuangan dan ijtihad ulama dan ummat Islam yang bersama warga lainnya merebut kemerdekaan dari kolonialisme," kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).

(abd)

Diterbitkan di Berita

Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali safari dialog virtual dengan berbagai elemen. Hari ini, Sabtu (31/7), Menko Polhukam berbincang membahas penanganan pandemi Covid-19 dengan alim ulama, pengasuh pondok pesantren, pimpinan ormas lintas agama, dan Forkopimda se-Jawa Tengah (Jateng).

Hadir dalam dialog virtual ini jajaran dari BNPB, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Kakanwil Kemenag Jateng, dan puluhan perwakilan ormas keagamaan di Jateng.

Mahfud MD lebih banyak mendengar masukan dan saran dari berbagai tokoh agama dan masyarakat dalam dialog ini.

Masukan muncul beragam, mulai soal vaksinasi Covid-19, penyaluran bantuan sosial (Bansos), masyarakat yang masih abai protokol kesehatan, hingga hoaks yang beredar di media sosial yang makin menyusahkan penanganan Covid-19.

Perwakilan Pengurus Fatayat Jepara, Nanik misalnya, dia mengeluhkan, penyaluran bantuan sosial yang rumit. Tetutama bagi masyarakat yang sudah sepuh dan di pelosok desa yang susah sekali dapat bansos karena administrasi.

“Apakah tertib administratifnya agar dihilangkan dulu. Supaya terakses sampai ke bawah. Apalagi yang di desa, di pelosok. Selain itu, hoaks di media sosial ini meresahkan. Menghancurkan pekerjaan kita semua di lapangan,” kata Nanik.

Serupa, perwakilan PWNU Jateng Musahadi mengingatkan, pandemi ini akan lebih mudah jika ditangani bersama. Masalahnya, musuh saat pandemi tak hanya Covid-19. Tetapi juga kelompok masyarakat yang tidak percaya Corona, dan menebarkan ketidakpercayaannya kepada publik.

“Kita medan pertempurannya dan perang wacananya di media sosial. Hoaks soal Corona ini amat berpengaruh terhadap cara pikir masyarakat, apalagi di desa yang jauh dari sumber informasi. Pemerintah saya kira kurang perhatian dengan hoaks, provokasi di media sosial yang amat merusak ini,” kata dia.

Dikatakannya, masyarakat yang diprovokasi biasanya kelompok yang kurang beruntung saat PPKM berlangsung. Karenanya, harus ada pendekatan budaya kepada kelompok masyarakat ini. Jangan melulu memakai pendekatan hukum. Pendekatan personal perlu kepada orang yang kena pengaruh hoaks.

“Soal Bansos, problem formal yang bikin tidak tersalurkan harus diurai. Ajak tokoh masyarakat dan agama menyalurkan. Agar ada trust. Agar administrasi tetap bisa dilakukan tanpa melanggar,” saran dia.

Mursidi perwakilan dari FKUB Wonogiri mengamini, hoaks di medsos berhasil mematahkan kampanye pemerintah. “Tolong ini diberantas. Kita mati-matian sebarkan info yang benar, sirna karena informasi hoaks di medsos. Surat edaran tidak sampai ke bawah.

Seperti prokes tempat ibadah, masih massif yang melanggar karena hoaks ini,” keluhnya. Sedangkan dari PC Muslimmat NU Sukoharjo Hafidah ingih Pemda merangkul tempat ibadah yang gencar meng-counter instruksi pemerintah.

“Di wilayah saya ada, sangat meresahkan. Ini perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah. Rangkul mereka, yang enggan prokes di masjid, di pengajiannya, dengan pendekatan yang pas. Turun langsung atasi ini. Kalau yang bilang kami, ada sekat. Kalau aparat, pasti bisa deh,” yakinnya.

Sementara perwakilan ormas lainnya mengungkapkan, telah membantu Pemda dalam penanganan Covid-19. Seperti Tri Wahono dari Parisada Hindu Dharma Indonesia Jateng.

Dia menyatakan, Pura di Jateng sudah ditutup. Kegiatan doa bersama dilakukan di rumah masing-masing. Romo Parso Subroto dari Gereja Salatiga, juga turut melayani vaksinasi untuk warga.

Sementara PW Muhammadiyah juga telah mengerahkan Covid-19 Command Centre dan jajarannya untuk membantu masyarakat.

Sedangkan Moh Jazuli dari Pesantren Pancasila Sakti Klaten, ingin kerja kolosal dilakukan kongkret dengan melibatkan berbagai komunitas secara maksimal dan konsisten. Akses informasi dan koordinasi juga mestinya dipermudah.

Menanggapi berbagai keluhan dan masukan ini, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta warganya melapor jika ada individu atau kelompok masyarakat yang menyebarkan hoaks atau mengajak melanggar aturan. Namun, Ganjar juga meminta dukungan saat dia bertindak tegas.

“Saya online tetus. Saya akan ambil tindakan tegas. Saya ingatkan yang di Sukoharjo, ayo ditutup. Laporkan ke saya. Bapak Ibu, kalau ada tindakan tegas, saya minta dukungan. Saya sudah mendekati satu persatu ulama yang provokatif. Saya telfon ulama yang lagi ngaji untuk stop. Saya ambil risiko loh. Bisa digoreng secara agama,” kata Ganjar.

Dia pun mengingatkan, pandemi ini bisa kelar jika ada kerja bersama seluruh elemen.

“Bangun kelompok dan komunitas. Sepeti Covid Ranger di Rembang, mereka punya data dan bantuin orang yang lagi isoman. Ada komunitas yang khusus beli produk UMKM. Daripada demo di jalanan, mending bantu UMKM. Kalau nunggu pemerintah, nggak akan bisa. Harus bareng-bareng,” ucapnya.

Selain itu, pejabat juga harus memberi contoh. Pemprov Jateng telah mencontohkan memproses para pejabat melanggar prokes dan aturan hingga pengadilan. Soal bansos, kata Ganjar, peran Baznaz dan CSR diperlukan di luar bantuan resmi pemerintah pusat dan daerah.

Sedangkan Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan pentingnya kolaborasi dan kerja kolektif berdasarkan kesadaran bersama. Tidak hanya mengandalkan pemerintah, tidak juga mengandalkan ormas keagamaan, dan berbagai kekuatan masyarakat yang dibiarkan bekerja sendiri.

“Kita perlu dukungan dan perantara alim ulama, pengasuh ponpes, pimpinan agama, untuk mendukung peningkatan implementasi kesehatan dan percepatan vaksinasi pada masyarakat. Mari kolaborasinya diperkuat,” ajaknya.

Soal hoaks di media sosial, Mahfud menyatakan, aparat akan tegas namun tetap berhati-hati.

“Kita sudah punya UU ITE. Tapi memang dilema, kalau dilaporkan, nanti dibilang antidemokrasi. Sehingga lalu Presiden mengatakan, jangan sembarang menindak di medsos saat menggunakan pasal UU ITE. Harus selektif, jangan sampai orang nggak salah jadi korban. Selain itu, kita kedepankan restorative justice dan humanis,” terangnya. (INI)

Diterbitkan di Berita
Andi Saputra - detikNews Sampang - Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada Turmudi Badritamam alias Lora Mastur. Turmudi terbukti melanggar UU ITE karena mengancam akan menggorok leher Menko Polhukam, Mahfud Md.

"Menyatakan Terdakwa Turmudi alias Lora Mastur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," demikian bunyi putusan PN Sampang yang dikutip dari SIPP PN Sampang, Rabu (28/7/2021).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Juanda Wijaya dengan anggota Ivan Budi Santoso dan Agus Eman pada Selasa (27/7) kemarin. Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan," ucap majelis.

Sebelumnya, Turmudi membuat video ancaman yang akan menggorok Menko Polhukam Mahfud Md. Alasannya, Turmudi tidak terima pernyataan Mahfud Md selaku Menko Polhukam telah menyinggung Habib Rizieq Shihab.

Setelah videonya viral, polisi memburu Turmudi. Akhirnya, Turmudi ketakutan dan menyerahkan diri ke aparat.

"Tidak ada (paksaan). Kemauannya sendiri agar (masalah) cepat selesai," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert pada Mare 2021.

Mahfud Md mengaku sudah memaafkan Turmudi. Namun, karena delik umum, Mahfud menyerahkan ke aparat sebagaimana mekanisme yang ada.

"Itu kan delik umum. Bukan delik aduan. Saya tidak mengadukan dan tidak melaporkan karena saya tidak mempersoalkan dan sudah memaafkan," kata Mahfud melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (11/3).

Mahfud menjelaskan perbedaan delik aduan dengan delik umum atau yang dikenal dengan delik biasa. Penyelesaian suatu perkara dengan cara kekeluargaan dapat dilakukan jika perkara tersebut merupakan delik aduan.

"Dalam delik aduan seperti memfitnah dan mencemarkan nama baik bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan pemberian maaf. Kalau dalam delik umum tidak bisa," ujar Mahfud.

Mahfud menyampaikan, dalam delik umum, perkara tetap diproses meski pelaku sudah meminta maaf. Dengan demikian, penyidik berkewajiban memproses perkara tersebut.

"Kalau delik umum memang begitu hukumnya (penyidik berkewajiban memproses perkara)," jelas Mahfud.

(asp/haf)

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan melakukan penegakan hukum terhadap peserta aksi demonstrasi yang dilakukan di masa pandemi Covid-19.

Aksi yang dimaksud yaitu  demo turun ke jalan tanpa mengindahkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Pemerintah ingin tegaskan bahwa aksi demo secara fisik yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta melanggar hukum akan dilakukan tindakan tegas," kata Mahfud dalam konferensi pers yang digelar secara daring dan bisa diakses di YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (24/7).

Hal ini kata dia, dilakukan atas dasar prinsip keselamatan rakyat. Sebab menurutnya, di masa pandemi Covid-19 ini semua yang dilakukan pemerintah sebagai langkah menyelamatkan masyarakat.

"Demi prinsip nomor satu, ingin selamatkan masyarakat yang banyak. Mohon dukungannya, penegakan hukum menjadi kunci," kata dia.

Dia pun meminta agar masyarakat tetap tenang dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayahnya masing-masing.

Mahfud mengatakan pemerintah akan terus bekerja sama dengan setiap stakeholder untuk menghadapi Covid-19 yang belum juga berakhir di Indonesia.

"Kepada semua masyarakat harap tetap tenang dan jaga ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing," kata dia.

Seruan aksi demonstrasi mulai bermunculan di berbagai daerah dengan mengusung tema 'Jokowi End Game'. Hal ini buntut ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan pandemi yang selama ini dilakukan pemerintah.

Polda Metro Jaya mengerahkan 3.385 personel gabungan untuk melakukan pengamanan Aksi Nasional Jokowi End Game yang rencananya digelar pada Sabtu (24/7) ini. Saat aksi belum dimulai, polisi telah mengamankan sejumlah pemuda di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta.

"Ya, beberapa orang [diamankan di sekitar Monas]," kata Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Kombes Pol Marsudianto, kepada CNNIndonesia.com.

(tst/pmg)

Diterbitkan di Berita
Kadek Melda Luxiana - detikNews Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md bercerita soal sulitnya pemerintah menangani pandemi Corona atau COVID-19. Dia mengatakan hal itu dipicu banyaknya perbedaan pendapat yang muncul terkait Corona.

"Menyikapi pandemi itu bukan hanya terjadi antara masyarakat dan pemerintah. Di kalangan masyarakat juga beda-beda, sehingga bagi pemerintah tidak mudah," kata Mahfud dalam webinar virtual bertajuk 'Pandemi Sebagai Momentum Perubahan Kebijakan Ekonomi Pro Pemerataan', Sabtu (26/6/2021).

Mahfud mencontohkan perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan dokter. Dia menyebut masih ada dokter yang tidak percaya dengan masker dan juga vaksin.

"Di kalangan dokter aja sampai hari ini ada yang mengatakan bahwa itu tidak perlu masker itu. Itu nanti hilang sendiri. Ada yang mengatakan nggak perlu vaksin. Itu seorang profesor, doktor, masih ada yang mengatakan begitu," ujarnya.

Dia juga menyebut perbedaan pendapat terjadi pada kalangan akademisi hingga tokoh agama. Mahfud mengatakan permasalahan ini menjadi salah satu hal yang harus ditangani pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19.

"Apalagi antara dokter dengan bukan dokter, sosiolog ya, soalnya ramai memperdebatkan apakah mudik itu perlu dilarang atau tidak perlu, lockdown atau tidak, dikarenakan sosiologi, dokter, beda-beda. Tokoh agama juga berbeda-beda ini persoalan kita," ucapnya.

Kasus COVID-19 Terus Melonjak

Kasus COVID-19 di RI sendiri terus bertambah. Pada 26 Juni 2021, rekor penambahan kasus kembali terjadi yakni sebanyak 21.095 positif Corona ditemukan di RI.

Data penambahan kasus Corona ini disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI, Sabtu (26/6). Data diperbarui setiap hari per pukul 12.00 WIB.

Dengan penambahan 21.095, total kumulatif kasus COVID-19 yang ditemukan di RI hingga hari ini sebanyak 2.093.962 kasus. Sementara itu, kasus aktif COVID-19 sampai hari ini sebanyak 194.776 kasus.

Pemerintah juga melaporkan kasus sembuh Corona. Hari ini terdapat 7.396 pasien telah sembuh dari Corona, sehingga kasus sembuh hingga saat ini 1.842.457.

Selain itu, sebanyak 358 pasien Corona meninggal dunia hari ini. Jumlah pasien COVID-19 di Indonesia yang meninggal dunia sebanyak 56.729 orang.

(haf/haf)
Diterbitkan di Berita

Inisiatifnews.com Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD mengingatkan kepada para rektor di seluruh perguruan tinggi agar memperhatikan persoalan yang ada di Indonesia, salah satunya adalah perilaku koruptif.

Ia menyebut, bahwa banyak dari pelaku korupsi adalah lulusan perguruan tinggi. Baginya, ini adalah salah satu ironi yang perlu menjadi perhatian serius kepada seluruh perguruan tinggi agar para lulusan mereka tidak memiliki jiwa koruptif.

“Karena itu, rektor di perguruan tinggi, harus memperhatikan ini,” kata Mahfud MD saat memberi sambutan pada pelantikan Dr. Makmun Murad sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Selasa (25/5/2021).

Mahfud menjelaskan bahwa pada tahun 2017, pihaknya sudah mengatakan bahwa korupsi era reformasi ini lebih meluas dari era Orde Baru. Zaman Orde Baru terjadi korupsi besar-besaran, tapi terkonsentasi dan diatur melalui jaringan korporatisme oleh pemerintahan Soeharo.

“Korupsinya dulu dimonopoli di pucuk eksekutif dan dilakukan setelah APBN ditetapkan. Ini tak bisa dibantah, buktinya Orde Baru direformasi dan pemerintahan Soeharto secara resmi disebut pemerintahan KKN. Penyebutan itu ada di Tap MPR, UU, kampanye politisi, pengamat, disertasi, tesis, dan sebagainya,” lanjut Mahfud.

Namun harus diakui lanjut Mahfud, setelah reformasi, korupsi makin meluas. Sekarang ini, atas nama demokrasi yang diselewengkan, korupsi tidak lagi dilakukan di pucuk eksekutif tetapi sudah meluas secara horizontal ke oknum-oknum legislatif, yudikatif, auditif dan secara vertikal dari Pusat sampai ke Daerah-daerah.

“Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal,” ujar guru besar ilmu hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.

“Kalau dulu korupsi dilakukan setelah APBN ditetapkan atas usulan Pemerintah, sekarang ini sebelum APBN dan APBD jadi sudah ada nego-nego proyek untuk APBN dan APBD,” lanjut Mahfud.

Menteri Pertahanan era Gus Dur ini menengarai, banyak yang masuk penjara karena jual beli APBN dan Perda.

“Saya bisa menunjuk bukti dari koruptor yang dipenjara saja,” tegasnya.

 

mahfud md
Mahfud MD di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

 

Semua itu dilakukan atas nama demokrasi dan Pemerintah tidak mudah untuk menindak karena di dalam demokrasi, Pemerintah tidak bisa lagi mengonsentrasikan tindakan dan kebijakan di luar wewenangnya. Itulah sebabnya, Mahfud mengaku paham dengan istilah “demokrasi kriminal” yang pernah dilontarkan oleh Rizal Ramli.

“Situasi ini perlu kesadaran moral secara kolektif, sebab tak satu institusi pun yang bisa menembus barikade demokrasi yang wewenangnya sudah dijatah oleh konstitusi,” tegas Menko Polhukam Mahfud MD.

Kunci penyelesaian menurutnya tak cukup hanya dengan aturan-aturan atau jabatan, sebab aturan dan jabatan dibuat melalui apa yang diasumsikan sebagai keharusan demokrasi.

“Jika para aktor demokrasinya bermoral bobrok maka produk hukum dan pelaksanaannya pun akan bobrok. Hukum itu kan sangat ditentukan oleh moral para aktornya. Itulah tugas kita ke depan,” ujarnya.

 

IMG 20210526 WA0011
Mahfud MD.

 

Jadi demokrasi tetap yang terbaik tapi perlu ditata ulang dengan keluhuran moral para aktornya agar yang tumbun adalah demokrasi substansial, bukan demokrasi kriminal.

“Ada dalil yang menyatakan bahwa dalam arti tertentu hukum adalah produk politik, jika moralitas politik bagus maka hukum dan penegakannya akan bagus. Tapi jika moralitas politik jelek maka hukum dan penegakannya juga akan jelek,” ujar Mahfud mengakhiri sambutannya di hadapan civitas akademika UMJ. [REL/MOD]

Diterbitkan di Berita

Inisiatifnews.com Direktur eksekutif Indonesian Presidential Studies (IPS), Nyarwi Ahmad menyampaikan, bahwa pihaknya telah mencatat beberapa nama menteri di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wapres KH Maruf Amin selama periode ini.

Untuk nama menteri yang dianggap memiliki performa kerja paling baik adalah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD, dengan perolehan skor 28,3 persen.

“Menko Polhukam Mahfud MD jadi Menteri Koordinator yang paling memuaskan dari sisi kinerjanya,” kata Nyarwi Ahmad, Rabu (21/4/2021).

Semetara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan di posisi kedua. Berturut-turut di bawahnya adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

“Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan (22,8 persen), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (19,7 persen), dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (12 persen),” tuturnya.

Untuk diketahui, survei IPS dilakukan dalam rentang waktu Maret hingga April 2021. Metode yang digunakan adalah multi stage random sampling dengan wawancara tatap muka (kuesioner) kepada 1200 responden, margin of error sebesar kurang lebih 2,9 persen. []

Diterbitkan di Berita
Halaman 1 dari 2