Raka Dwi Novianto sindonews.com JAKARTA - Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte meminta Majelis Hakim agar bisa dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri ke Rutan Mako Brimob, Depok. Hal itu disinggung Hakim dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Napoleon Bonaparte dengan agenda pembacaan nota pembelaan. 

Hakim mengungkapkan, pada 16 Februari 2021 pihaknya telah menerima surat yang diajukan tim penasihat hukum Napoleon Bonaparte berkenaan dengan permohonan agar terdakwa dapat dipindahkan tempatnya di tahan yaitu semula ditahan di Rutan Bareskrim dan mohon agar dipindahkan ke Rutan Mako Brimob
 
"Ada beberapa alasan yang dikemukakan, antara lain adanya peningkatan penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan tempat terdakwa ditahan, itu intinya dan dalam surat disebutkan bahwa telah ada tahanan yang meninggal dunia karena terpapar COVID-19," ujar hakim ketua M Damis dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Senin (22/2/2021).

Jaksa pun menjawab bahwa ditahannya Napoleon di Bareskrim saat ini masih dalam keadaan baik-baik saja bahkan sidang berjalan dengan baik. Namun menurut Jaksa, jika Napoleon dipindah ke Mako Brimob akan menyusahkan terlebih jarak yang ditempuh cukup jauh.
"Apabila ditahan di Mako Brimob, kami agak terlambat untuk proses karena ini baru pertama dipindahkan ke Brimob mungkin membawa tahanan ke sini," ucap Jaksa.

Napoleon pun angkat bicara mengenai hal tersebut. Dirinya mengaku sudah lebih dari 4 bulan mendekam di Rutan Bareskrim sudah ada 3 tahanan yang meninggal karena Covid-19.
"Saya sudah lebih dari 4 bulan di Rutan Bareskrim. Saya hitung 2 bulan terakhir ini, 3 tahanan itu meninggal dunia dengan positif Covid," kata Napoleon.

Bahkan dirinya menyinggung soal kematian Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata yang meninggal pada Senin (8/2/2021) lalu. Dirinya yang baru tiba usai persidangan melihat langsung jenazah Ustadz Maaher lewat dan itu membuatnya cukup kaget.
 
"Terakhir 2 minggu lalu tanggal Februari tepat hari senin sepulang dari sini setiba di sel itu jam set 8 malam, melintas di depan saya itu jenazah dari ustaz Maaher yang posisi selnya di sebelah kamar saya persis.
Dengan penyakit alasan yang tidak sebutkan Humas Polri, tapi kami tahu sebagai anggota Polri ada beberapa," ucapnya.

Napoleon juga curhat saat dirinya mendekam di Rutan Bareskrim tidak berani keluar dari kamar selnya dikarenakan bahaya Covid-19 yang mengintai di sana.

"Selama ditahan di sana itu, saya tidak pernah keluar dari kamar sel, tidak bergabung, bahwa tidak salat jamaah pun dengan mereka, karena ketakutan yang tinggi. Saya tidak mau jadi korban, karena saya sudah menunjukkan kepatuhan selaku perwira Polri kepada hukum," katanya.

"Ini permintaan manusiawi dan beralasan kalau apabila ada alasan menjemput justru posisi PN Jaksel lebih dekat dengan Depok Kelapa Dua Rutan Brimob. Setengah jam lebih pagi InshAllah lebih cepat sampai di sini. Ini bukan masalah main-main, mohon hanya beda setengah jam," mohonnnya.

Majelis hakim pun bakal mempertimbangkan keinginan Napoleon Bonaparte untuk pindah ke Rutan Brimob, Kelapa Dua Depok. "Baik kami akan musyawarahkan," kata Hakim.
 
Diterbitkan di Berita

Suara.com Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sudah menggali keterangan dari Polri soal meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil kesimpulan Komnas HAM Ustadz Maaher meninggal karena sakit di penjara.

Selama proses penyelidikan, Komnas HAM tak menemukan adanya indikasi isu lain terkait tewasnya Maaher seperti dugaan penyiksaan. "Kesimpulannya adalah proses sakit dan kesimpulan proses perawatannya antara yang kami peroleh dari keluarga dan yang kami peroleh dari keterangan Kepolisian tadi termasuk kedokterannya sama.

Yang menunjukkan satu meninggal karena sakit jadi kalau di sosmed ada tindakan lain, enggak ada," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (18/2/2021) sore.

Kemudian Anam juga menyampaikan, selama proses perawatan Maaher dalam kondisi sakit disimpulkan mendapatkan perawatan yang baik.

"Proses perawatan selama sakit itu keterangan yang kami peroleh dari pihak keluarga maupun pihak kepolisian maupun dokternya dirawat dengan baik," ungkapnya.

 

Ustadz Maaher Meninggal Dunia (Instagram @ustadzmaherr_real)
Ustadz Maaher Meninggal Dunia (Instagram @ustadzmaherr_real)

 

Kesimpulan tersebut diperoleh usai Komnas HAM menggali keterangan sejumlah pihak mulai dari Polri hingga pihak keluarga Maaher. Anam mengaku pihaknya menerima penjelasan rekam medis hingga permohonan tindakan hukum selama proses pemeriksaan tersebut.

"Tadi pihak kepolisian yang datang dari Siber dari dari dokkes RS Polri kami dijelaskan sejak dari awal dari bagaimana proses penangkapan terus bagaimana proses sakit ya dirawatnya terimasuk proses permohonan beberapa tindakan hukum," tandasnya.

 

Usut Kematian Maaher

 

Komnas HAM sebelumnya mengaku akan menghimpun keterangan dari kepolisian soal peristiwa tewasnya Ustaz Maaher di dalam rutan. "Iya kami akan meminta keterangan kepolisian. Kenapa penyebab kematiannya," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Selasa (9/2/2021).

Ustadz Maheer ditahan Bareskrim Polri semenjak 4 Desember 2020 atau sehari setelah ditangkap di Tangerang, Banten, dalam kasus dugaan menyampaikan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial. 

Polisi menyatakan penyebabnya kematian Ustaz Maaher karena sakit yang selama ini dideritanya. Kendati polisi sudah menyatakan demikian, Choirul mengatakan tetap perlu ada penggalian keterangan mengenai riwayat sakit yang bersangkutan.

"Penting untuk diketahui sakitnya apa dan bagaimana sakit itu berlangsung di rutan dan sampai meninggal," kata dia.
Diterbitkan di Berita