Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyayangkan adanya rencana aksi demonstrasi menolak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat pandemi karena dapat menyebabkan kerumunan massa yang memicu risiko penularan COVID-19.

Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, mengatakan saat ini yang dibutuhkan adalah empati terhadap semua pejuang pandemi COVID-19, yakni para tenaga kesehatan dan pasien yang sedang berusaha sembuh dari infeksi virus corona.

“Termasuk empati kepada aparat yang menjaga masyarakat agar taat protokol kesehatan dan masyarakat yang bahu membahu mengatasi pandemi serta berusaha meringankan beban ekonomi,” kata Juri.

Juri mengatakan justru saat ini masyarakat harus menghindari aktivitas kerumunan seperti demonstrasi karena bisa mempercepat persebaran COVID-19

“Penting sekali untuk menghindari aktivitas yang menyebabkan kerumunan. Hal itu seperti aksi-aksi demonstrasi yang bisa menjadi klaster penyebaran COVID-19, dimana saat ini daya penularannya sangat cepat,” ujar Juri.

Hal tersebut disampaikan KSP menanggapi beredarnya pesan berantai dan berbagai unggahan di media sosial yang mengajak masyarakat untuk melakukan demonstrasi di jalan.

Aksi turun ke jalan menolak PPKM telah dilakukan di beberapa kelompok masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

Juri mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berkali-kali menyatakan pemerintah terbuka dan menghargai berbagai kritik dari berbagai pihak.

“Sebagaimana disampaikan Presiden, pemerintah memahami bahwa kehidupan masyarakat saat ini sedang mengalami tekanan yang tidak ringan, tetapi kebijakan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat harus diambil untuk menurunkan angka penularan COVID-19 yang sedang tinggi dan mencegah lumpuhnya rumah sakit akibat kewalahan menerima pasien,” katanya.

Meskipun diterapkan kebijakan PPKM, kata Juri, pemerintah menggulirkan kebijakan bantuan sosial dan ekonomi untuk meringankan beban hidup masyarakat yang bergantung pada penghasilan harian.

“Oleh karena itu pemerintah menambah bantuan berupa pembagian beras, pendirian dapur-dapur umum, selain yang sudah berjalan seperti subsidi listrik, bansos, BLT dana desa, subsidi kuota internet, Program Keluarga Harapan (PKH), dan kartu sembako,” ujarnya.

Selain itu, pada saat yang sama pemerintah membangun sistem yang memudahkan pengobatan pasien COVID-19. Hal itu termasuk bagi yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) dengan layanan telemedisin dan obat gratis.

Menurut Juri, kolaborasi dari seluruh komponen masyarakat adalah kunci untuk bisa mengatasi pandemi COVID-19. Hal itu bisa dimulai dengan kedisplinan untuk mematuhi protokol kesehatan hingga bergotong royong membantu masyarakat sekitar yang sedang isoman.

“Banyak saudara kita yang membutuhkan obat-obatan dan alat kesehatan lain untuk sembuh dari COVID-19. Banyak juga saudara-saudara kita yang sedang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mari kita gotong royong bersama dengan pemerintah mengatasi semua kesulitan ini,” kata Juri.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita

Achmad Al Fiqri alinea.id

Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Ade Irfan Pulungan menganggap pernyataan Amien Rais ihwal Presiden Joko Widodo menginginkan masa jabatan tiga periode tidak berdasar.

"Ucapan Pak Amien itu seperti dia lagi tidur siang, mimpi di siang bolong, terus kesamber petir. Tiba-tiba bangun, oh Pak Jokowi mau tiga periode nih. Padahal tidak punya dasar argumentasi yang kuat terhadap persoalan itu," kata Ade dalam talkshow TrijayaFM yang disiarkan secara virtual, Sabtu (20/3).

Bagi Ade, ucapan Amien Rais kontradiktif dengan perjuangan yang dilakukannya untuk reformasi 1998. Dia menyebut, mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah memperjuangkan pembatasan masa jabatan presiden.

"Justru kita tahu bersama Pak Aminlah yang sangat getol untuk dilakukannya pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden setelah kepemimpinan Presiden Soeharto, yang kita kenal saat ini harus dibatasi semacam oligarki, semacam apalah namanya, arogansi kepemimpinan untuk gunakan kekuasaan apa saja ya dalam pimpinan itu," tuturnya.

Dia menegaskan, sikap Presiden Joko Widodo tegak lurus dengan ketentuan Pasal 7 amendemen Pertama Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menerangkan masa jabatan presiden dua periode.

"Jadi kami berkeyakinan, Pak Jokowi tidak punya ambisi, tidak punya apau namanya untuk melanggar konstitusi negara yang namanya UUD 45," terangnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode. Sebab, sambungnya, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode dan harus dipatuhi bersama.

“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” Ucap Jokowi dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/03).

Semestinya, jelas Presiden Jokowi, seluruh pihak mencegah adanya kegaduhan baru dan bersama-sama seluruh elemen bangsa untuk bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi dan menuju lompatan kemajuan baru.

“Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi,” pungkasnya.

Diterbitkan di Berita