TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Jumat malam, 26 Februari 2021. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan tangkap tangan itu terkait dugaan korupsi.

"Benar, Jumat tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu, 27 Februari 2021. Meski begitu Ali belum menjelaskan lebih detail kasus yang menjerat Nurdin. Ia mengatakan tim KPK masih bekerja dan akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut.

"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," ucap Ali. Nurdin Abdullah terpilih menjadi Gubernur Sulawesi Selatan lewat Pemilihan Kepala Daerah 2018.

Ia maju berpasangan dengan Andi Sudirman Sulaiman, adik mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Pasangan Nurdin-Andi Sudirman diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.

Nurdin Abdullah lahir di Parepare, Sulawesi Selatan, pada 7 Februari 1963. Ia menamatkan studi S1 di Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Hasanuddin, Makassar. Nurdin kemudian menempuh studi S2 Master of Agriculture di Universitas Kyushu, Jepang, dan menyelesaikan S3 di kampus yang sama.

Sebelum terjun ke politik, Nurdin bergelut sebagai akademisi. Ia juga dikukuhkan menjadi Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin. Nurdin kemudian menjadi Bupati Bantaeng selama dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018, sebelum akhirnya menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Laporan Majalah Tempo edisi 19 September 2020 menyatakan Nurdin diduga terafiliasi dengan dua perusahaan pemilik konsesi penambangan pasir yang beroperasi di Blok Spermonde, sisi barat perairan Sulawesi Selatan yang berada di kawasan Kabupaten Takalar. Dua perusahaan itu yakni PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur.

Proses perizinan kedua perusahaan itu berlangsung kilat, pengurusan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) selesai dalam waktu kurang dari dua bulan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan menduga hal ini diduga akibat ada orang-orang dekat Nurdin yang menikmati penambangan tersebut.

Pemilik PT Banteng Laut Indonesia diduga terkait dengan "Prof Andalan"--akronim dari Profesor Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman. Setengah saham PT Banteng Laut dimiliki oleh Akbar Nugraha dan Abil Iksan, masing-masing menjabat sebagai direktur utama dan direktur.

Akbar dan Abil adalah mantan anggota tim "Prof Andalan". Akbar juga teman satu kampus putra Nurdin. Akhir 2019, Nurdin Abdullah mengangkat Akbar sebagai Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Sulsel.

Abil dan Akbar juga menguasai setengah saham PT Nugraha Indonesia Timur dengan nilai Rp 125 juta. Akbar tak menjawab permintaan wawancara. Adapun saat Tempo mendatangi rumah Abil di Makassar pada 19 September 2020, seorang perempuan yang mengaku istrinya mengatakan Abil tak berada di rumah.

Seorang sumber yang mengetahui proses perizinan mengatakan dua perusahaan itu memang mendapat karpet merah. Menurut sumber ini, Nurdin Abdullah sempat menekan bawahannya untuk menekan perizinan PT Banteng Laut dan PT Nugraha. Hal ini dibantah Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel Andi Hasbullah.

Operasional penambangan pasir PT Banteng Laut dan PT Nugraha berdampak terhadap kehidupan nelayan tradisional, khususnya yang bermukim di Pulau Kodingareng Lompo. Setelah penambangan berjalan, air laut mengeruh. Pengambilan pasir juga dituding merusak habitat ikan.

Para nelayan dan keluarga rutin mendemo kapal penyedot pasir di lokasi tambang sejak Juni 2020. Puncaknya, mereka berunjuk rasa di lokasi tambang pada Sabtu, 12 September 2020. Tujuh nelayan dan empat aktivis ditangkap polisi karena dituduh merusak kapal pengeruk pasir, kendati mereka bebas keesokan harinya. Namun sejak unjuk rasa itu, polisi bersenjatakan laras panjang disebut kerap berpatroli menjaga aktivitas kapal pengeruk pasir.

Nurdin Abdullah mengatakan keterlibatan mantan anggota tim suksesnya bukanlah pelanggaran hukum. Ia juga mempertanyakan relevansi kedekatan para pemilik saham perusahaan itu dengan anak kandungnya.

Nurdin pun membantah mengistimewakan perizinan PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur. "Kami berkomitmen mempermudah proses administrasi. Selama itu sesuai dengan aturan dan perundang-undangan, semua kami percepat," kata Nurdin, dikutip dari Majalah Tempo edisi 19 September 2020.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | MAJALAH TEMPO | ANTARA

Diterbitkan di Berita

katadata.co.id

Pemerintah tengah mempersiapkan program vaksinasi gotong royong atau vaksinasi mandiri yang diselenggarakan oleh perusahaan swasta. Tujuannya, seperti dinyatakan Presiden Joko Widodo, mempercepat proses vaksinasi Covid-19 nasional agar dapat rampung dalam setahun.

Saat ini, Kementerian Kesehatan tengah menggodok aturan mengenai vaksinasi gotong-royong tersebut. Kemenkes melibatkan dan meminta pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyusun aturan dan program vaksinasi gotong-royong.

"Draf aturannya dikonsultasikan ke KPK sebelum diterbitkan," kata Juru Bicara Vaksinasi Nasional dr Siti Nadia kepada Katadata.co.id, Sabtu (20/2).

Sebelumnya, pada pekan lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terlihat menyambangi gedung KPK untuk meminta pengawalan dalam pengadaan vaksin. Vaksinasi gotong royong alias mandiri memamg memicu kontroversi.

Di satu sisi dianggap bakal membantu pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi sehingga kekebalan kelompok terhadap covid-19 segera terbentuk.

Di sisi lain, program itu dituding tidak memenuhi prinsip pemerataan dan keadilan sosial karena pihak swasta yang punya uang banyak akan lebih cepat memperoleh vaksin. Vaksin mandiri ini juga dikhawtairkan bakal memicu bisnis vaksin oleh swasta.  

Kondisi inilah yang menjadi perhatian Budi Gunadi. Ia tidak mempermasalahkan bila pengusaha mendapatkan akses vaksin. Namun, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan sehingga tidak ada kesan kelompok kaya mendapatkan vaksin terlebih dulu.

Selain itu Budi meminta swasta tetap mendahulukan kelompok prioritas yakni tenaga kesehatan, pelayan publik, dan lanjut usia untuk menerima vaksin.

"Tolong dipahami agar dijaga tahapannya. Kalau mau loncat (dari tahapan vaksinasi), pikirkan dampaknya ke orang lain," kata mantan Direktur Utama Bank Mandiri tersebut beberapa waktu lalu.  

Sejauh ini, lebih 3.000 perusahaan sudah mendaftar melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk mengikuti program vaksinasi gotong-royong.

Sejalan dengan bakal terbitnya aturan Kemenkes, program tersebut  diharapkan segera dimulai pada bulan Maret atau April mendatang.  

Meski begitu, masih ada simpang-siur informasi perihal vaksinasi gotong royong sehingga memantik kontroversi di temgah masyarakat. Katadata.co.id  menghimpun setidaknya delapan poin penting rencana vaksin mandiri dari berbagai pihak di pemerintahan.  

1. Aturan

Kementerian Kesehatan akan menerbitkan aturan khusus mengenai vaksinasi gotong-royong, namun programnya akan dijalankan atau dilaksanakan oleh kementerian lain. Kabarnya, aturan tersebut akan diterbitkan pekan depan.

2. Merek vaksin

Merek atau jenis vaksin mandiri tidak boleh sama dengan program vaksinasi gratis yang diadakan oleh pemerintah yakni Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer. Jadi, kandidat merek vaksin mandiri adalah  Sinopharm, Moderna, Anhui, Johnson & Johnson, dan Sputnik.

Siti Nadia membuka kemungkinan merek atau jenis vaksin mandiri tersebut akan dicantumkan dalam aturan Kemenkes.

Adapun, Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mengakui jenis atau merek vaksin yang berbeda memang menjadi salah stau poin pembahasan vaksinasi mandiri dengan pemerintah. 

“Maka pasti kami tidak akan menggunakan Sinovac atau merek lain yang ada dalam daftar pemerintah,” katanya dalam wawancara khusus dengan Katadata.co.id Januari lalu.

3. Harga vaksin

Kemenkes akan menetapkan batas atas harga vaksin mandiri. Rosan pernah mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan pemerintah terkait harga vaksin. Berdasarkan publikasi situs Kadin Indonesia, vaksin untuk program gotong royong diharapkan memiliki harga yang terjangkau. “Harganya tak lebih dari Rp 1 juta untuk satu dosisnya yang bisa diterima oleh pelaku usaha,” kata Rosan.

4. Pengadaan vaksin

Importir vaksin mandiri adalah negara  melalui perusahaan farmasi BUMN PT Biofarma. Perusahaan pelat merah ini akan memegang lisensi vaksin tersebut sehingga mudah dikontrol distribusi dan keamanannya. Ini untuk mencegah masuknya vaksin-vaksin palsu dari negara lain.  

 

5. Distribusi

Setelah dibeli Biofarma, vaksin mandiri hanya boleh didistribusikan kepada perusahaan, khususnya perusahaan padat karya. Selanjutnya, perusahaan membagikan vaksin itu kepada karyawan dan buruhnya secara gratis.

6. Izin penggunaan

Merek atau jenis vaksin mandiri wajib mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

7. Lokasi vaksinasi

Penyuntikan vaksin mandiri tidak boleh di fasilitas kesehatan negara agar tidak mengganggu proses vaksinasi pemerintah yang sedang berjalan hingga tahun depan. Jadi, lokasi vaksinasi mandiri harus di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dna klinik swasta.

8. Jadwal vaksinasi

Penyuntikan vaksinasi mandiri baru akan dilaksanakan setelah tahap vaksinasi tenaga kesehatan rampung. Jadi, waktu vaksinasi mandiri akan diparalelkan dengan vaksinasi petugas publik yang dibesut pemerintah dan ditargetkan rampung pada bulan Mei atau Juni mendatang.

Meski begitu, waktu pelaksanaan vaksinasi mandiri ini masih tergantung pada ketersediaan atau pasokan vaksin. Padahal, pasokan vaksin di dunia saat ini memang sulit dan terbatas.

Reporter: Yura Syahrul

Editor: Ameidyo Daud Nasution

 

Diterbitkan di Berita