Hilda Meilisa - detikNews Surabaya - Kongres XXXI Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Islamic Center Surabaya berlangsung ricuh. Polda Jawa Timur mengamankan enam peserta kongres HMI ricuh di Gedung Islamic Centre Jalan Dukuh Kupang.

Keenam mahasiswa yang diamankan saat Kongres HMI ricuh diduga telah melakukan aksi pelemparan kursi. Hal ini mengakibatkan kaca-kaca gedung pecah.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan keenam orang yang diamankan, atas permintaan pihak panitia kongres HMI sendiri.

Nico menambahkan pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan pada keenam mahasiswa tersebut."Ada miskomunikasi di antara mereka, kemudian ada yang membanting kursi, ini atas permintaan panitia, kami amankan enam orang," kata Nico di lokasi, Rabu (24/3/2021).

"Sekarang masih dalam pemeriksaan," imbuhnya.

Sebelumnya kongres sempat alot karena adanya usulan dari peserta yang ingin seluruh Ketua Badko (Badan Koordinasi) HMI di daerah hadir pada kongres. Tetapi, usulan itu tak disetujui mayoritas peserta pemilik suara sah. Hal ini membuat kongres berjalan lambat dengan tensi panas.

Para kader ini terus mengatakan usulan tersebut berulang kali. Hingga puncaknya, para kader ini mengamuk dengan membanting kursi di lokasi dan melempar sesuatu ke pintu kaca hingga pecah.

Kongres pun langsung terhenti dan semua kader berhamburan keluar. Polisi yang berjaga juga langsung masuk ke lokasi untuk mengamankan situasi agar kondusif. Akhirnya, Polda Jawa Timur mengamankan enam peserta Kongres HMI di Surabaya.

Keenamnya diamankan karena ricuh di tengah sidang. (fat/fat)

Diterbitkan di Berita

Inisiatifnews.com – Koordinator Komunitas Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), M. Dzikron memberikan kritikan kepada Ikatan Alumni ITB (IA ITB) periode 2016-2020 yang sudah habis masa jabatannya, namun sampai saat ini, proses Kongres Nasional pun belum juga digelar.

Dengan demikian, ia menganggap bahwa IA ITB kepemimpinan Ridwan Djamaluddin (RD) tidak memiliki landasan hukum yang kuat terhadap organisasi.

“Hal kekosongan kepengurusan IA ITB agar segera diatasi dengan membentuk care taker sebagai pelaksana kesinambungan organisasi,” kata Dzikron dalam keterangannya yang diterima wartawan, Kamis (11/3/2021).

Dengan keberadaan caretaker tersebut, barulah IA ITB memiliki landasan yang kuat untuk melanjutkan proses pemindahan tongkat estafet kepemimpinan organisasi para alumni kampus tersebut.

“Selanjutnya caretaker melakukan upaya-upaya penataan organisasi agar sesuai ketentuan AD ART,” imbuhnya.

Dijelaskan Dzikron, bahwa masa kerja Dewan Pengurus, Dewan Penasehat dan Dewan Pengawas telah melewati batas empat tahun sebagaimana ketentuan pada pasal 13 tentang masa kerja dan Pasal 35 tentang Kongres.

Dengan merujuk ketentuan tersebut maka periode kepengurusan dan rentang masa kongres adalah 4 tahun sejak ditetapkan, dimana periode kepengurusan 2016-2020 berakhir pada bulan Januari 2020.

Perlu diketahui, bahwa ada keterlambatan yang cukup lama terhadap digelarnya Kongres Nasional IA ITB ke X. Sementara itu, kepengurusan periode 2016-2020 sudah berakhir sehingga proses perpindahan kepengurusan menjadi terkendala dari segi prosedural dan substansi.

Namun berdasarkan informasi yang ia terima, Dzikron menyebut agenda Kongres akan digelar bulan ini, tepatnya tanggal 26-27 Maret 2021.

Kemudian untuk rencana Kongres tersebut, ia memberikan saran agar caretaker dibentuk terlebih dahulu, selanjutnya mempersiapkan infrastruktur pemilihan yang matang agar agenda tidak molor lagi.

“Tahapan Pemilu dapat ditetapkan apabila kesiapan infrastruktur dan sistem pemilihan telah dinyatakan layak berdasar hasil audit yang independen dan disepakati oleh para timses dari 8 kandidat ketua umum IA ITB,” tuturnya.

Diterbitkan di Berita