Jakarta, CNN Indonesia --  Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus kerumunan abai protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di Petamburan . 

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhasyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq selama 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.

Hakim menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. "Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," kata  hakim.

Diketahui, kasus kerumunan abai protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat terjadi tak lama setelah Rizieq tiba di Indonesia usai sekian tahun berada di dari Arab Saudi. 

Rizieq dan FPI membuat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara perkawinan putrinya di Petamburan hingga menimbulkan kerumunan.

Rizieq sempat ditahan oleh kepolisian hingga kemudian kasus masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selama persidangan, Rizieq selalu membela diri bahwa dirinya tidak bersalah lantaran telah membayar denda usai dinyatakan melanggar protokol kesehatan.

Pihak jaksa kemudian mengajukan tuntutan agar Rizieq diberi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Tak hanya itu, dalam kasus ini, Rizieq juga dilarang untuk bergabung menjadi pengurus ormas selama tiga tahun akibat perkara tersebut.

Perkara kerumunan massa di Petamburan bermula ketika Rizieq menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus menggelar acara pernikahan putrinya di pada 14 November 2020. Kegiatan itu berselang setelah Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020.

Dalam pledoinya, Rizieq berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni dalam perkara kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat demi tegaknya keadilan.

Acara tersebut diperkirakan melibatkan massa kurang lebih 5.000 orang. Dalam dakwaannya, jaksa menilai acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Sementara dalam perkara kerumunan Megamendung, Rizieq telah dijatuhi vonis denda Rp20 juta yang jika tak dibayar diganti 5 bulan penjara. 

(rzr/bmw)

Diterbitkan di Berita

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 3.000 ribu personel gabungan dikerahkan untuk mengawal persidangan eks pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Muhammad Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Kamis (27/5/2021).   

Rizieq menjalani sidang atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan, pada Kamis (27/5/2021). Agenda persidangan adalah pembacaan putusan.

 

"Jumlah personel yang diturunkan sekitar 3.000-an," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

Erwin mengatakan, petugas berjaga seperti biasa. Menurut dia, tidak ada pengamanan khusus di PN Timur 

"Tidak ada yang khusus, seperti biasa saja sebagaimana yang sudah berjalan," ujar dia.

 

Dituntut 2 Tahun Penjara

 

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.

Karena, Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Rizieq Shihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Diterbitkan di Berita

Jakarta (ANTARA) - Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin malam, JPU menyatakan bahwa Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa dalam persidangan.

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti yang bersangkutan pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

Selain itu, jaksa juga menyatakan Rizieq Shihab juga tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq menyatakan bakal mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang lanjutan Kamis (20/5).

Di kasus Petamburan Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua Rizieq disangkakan pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara pada dakwaan keempat Rizieq disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kelima Rizieq disangkakan Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum menuntut mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Shabri Lubis dan empat terdakwa lain dengan pidana 1,5 tahun penjara terkait kasus kerumunan pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Shabri, jerat pidana yang sama juga dijatuhkan kepada Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi dengan pidana masing selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).

Tak hanya itu, Shabri dan empat terdakwa lain juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memegang jabatan sebagai anggota dan atau pengurus ormas selama 2 tahun.

"Memohon kepada majelis hakim, melarang dilakukan penggunaan simbol dan atribut terkait Front Pembela Islam," kata jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Shabri cs, menurut jaksa, tidak mendukung upaya pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Selain itu, mereka juga dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan mengakibatkan keresahan masyarakat.

"Ketiga, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan," kata jaksa.

Sementara itu, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan dalam tuntutan. Yakni Shabri Lubis cs diharapkan bisa memperbaiki diri di kemudian hari.

Shabri cs dinilai melanggar Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Mereka telah didakwa menghasut masyarakat untuk melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan terkait dengan kerumunan massa di Petamburan. 

Pelbagai kasus kerumunan ini bermula dari kedatangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi pada November tahun lalu. Kehadiran eks pentolan FPI itu ke sejumlah kegiatan diduga memicu kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

 

Infografis Rizieq Pulang Memicu Kerumunan
Infografis Rizieq Pulang Memicu Kerumunan. (CNNIndonesia/Basith Subastian)

(rzr/nma)

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Faldo Maldini mengkritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dinilainya tidak konsisten, terkhusus membuka tempat wisata.

Kebijakan itu telah mengakibatkan kerumunan, salah satunya di Taman Impian Jaya Ancol. Faldo bahkan mengatakan, Anies tidak dapat menjalankan apa yang sudah dikatakan dalam kebijakan yaitu kuota pengunjung 30 persen di tempat wisata.

"Keputusan membuka Taman Impian Jaya Ancol sudah aneh, orang kan situasi tidak boleh mudik. Pak Gubernur bolehkan masuk KTP DKI, kuota 30 persen, tahunya malah membludak.

Tidak terjadi itu apa yang dikatakan Gubernur Anies," kata Faldo dalam keterangannya, Sabtu (15/5/2021).

Menurut Faldo, membuka tempat wisata pada saat pemerintah pusat melarang mudik Lebaran adalah hal yang aneh. Hal ini dinilainya sebagai kebijakan yang teledor.

Ia berpendapat, menjelang Idul Fitri, pemerintah pusat telah mencegah arus mudik untuk menghambat penyebaran Covid-19. "Tapi kerumunan dalam bentuk lain justru dibiarkan.

Intinya kan mencegah mobilitas dan kerumunan. Virus tak akan membedakan ini mudik atau wisata. Begitu ada kerumunan, virus akan leluasa," ujarnya.

Faldo mengatakan, pada saat libur Lebaran, virus akan tetap bekerja tak memandang kegiatan seseorang melakukan mudik atau berwisata.

Seharusnya, lanjut dia, Anies cukup intelektual untuk memahami antara mudik dan berwisata sama-sama berpotensi menimbulkan penyebaran virus.

"Libur lebaran, virus tetap kerja. Pak Anies tentunya cukup intelektual untuk memahami ini," ujar dia. Atas peristiwa kerumunan di Ancol, Faldo menilai Anies tidak tegas dalam menerapkan kebijakan mencegah penyebaran Covid-19 pada masa libur Lebaran.

Ia bahkan memprediksi, atas keteledoran itu, survei pemilihan presiden (Pilpres) terhadap Anies akan menurun.

"Survei Pak Gubernur bakal makin down kalau makin banyak tidak sesuai kata dan perbuatan. Survei itu dari hasil kerja. Tidak ada orang senang pemimpin yang tidak memberikan kepastian," ucap Faldo.

Ia juga mengaku heran, lantaran Ancol yang sempat ditutup usai dinyatakan menimbulkan kerumunan, lantas dibuka kembali. Atas hal tersebut, Faldo menilai Anies takut menghadapi protes dari satu atau dua orang tanpa memikirkan publik luas.

"Dari 30 persen, ditutup, selang berapa jam dibuka lagi. Kalau takut hadapi protes satu dua orang tanpa memikirkan publik luas.

Saya yakin makin jauh Pak Anies dari medan merdeka, bahkan gubernur lagi saja berat. Kalau boleh jujur, itu pendapat saya," ucap dia.

Taman Impian Jaya Ancol sempat kembali dibuka pada Sabtu (15/5/2021) secara terbatas. Padahal, pihak pengelola sudah menyampaikan bahwa tempat wisata itu ditutup pada Sabtu dan akan buka kembali Minggu (16/5/2021).

"Tapi yang kami beri kesempatan masuk terbatas dari waktu dan jumlahnya. Waktunya sangat terbatas nanti siap-siap kembali ke rumah karena akan general cleaning di Ancol," kata Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari dalam keterangan, Sabtu.

Namun, pihak pengelola kemudian mengarahkan pengunjung yang sudah masuk ke arah luar. Ini dilakukan untuk mencegah kerumunan.

Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Bayu Galih

Diterbitkan di Berita

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 65 suporter Persija, atau biasa disebut Jakmania, diamankan pascamerayakan kemenangan tim kesayangan atas Persib Bandung. Polisi menyebut, rombongan Jakmania menciptakan kerumunan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, rombongan suporter Persija berkumpul di Bundaran HI pada Minggu (25/4/2021) sampai Senin (26/4/2021) dini hari. Mereka membuat keramaian tanpa mengantongi izin dari pihak kepolisian sehingga dilakukan pembubaran.

"Petugas Polda Metro Jaya dan Polres Jakpus melakukan pembubaran kerumunan tersebut, karena saat ini PPKM skala mikro, jangan sampai jadi klaster dari pada Covid-19," kata Yusri di Pancoran, Jakarta Selatan Senin (26/4/2021).

Yusri menerangkan, pihaknya mengamankan 65 orang untuk dimintai keterangan di Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan, suporter berkumpul secara spontan tanpa ada hasutan atau ajakan dari siapapun. Menurut mereka, Bundaran HI adalah ikon Persija sehingga dijadikan lokasi berkumpul setiap timnya meraih kemenangan.

"Totalnya 65 orang terdiri dari 52 orang dewasa, 12 orang anak-anak kemudian ada 1 perempuan dewasa. Kita ambil keterangan, arahnya adalah apakah ada yang memerintahkan untuk berkumpul atau ajakan berkumpul di Bundaran Hi tersebut," papar dia.

Yusri menerangkan, 65 orang dipulangkan secara bertahap. Namun demikian, penyidik mendalami lagi dengan menelusuri jejak media sosial ke-65 suporter Persija ini.

"Setelah diambil keterangannya kita pulangkan. Sekarang ini mungkin sudah habis. Tetapi kita dalami melalui medsos apakah kemungkinan ada ajakan melalui medsos," tandas dia.

 

Polisi: Tak Ada Pemberitahuan Perayaan Kemenangan Persija di Bundaran HI
 

Polda Metro Jaya telah mengamankan sejumlah suporter sepak bola The Jakmania di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Minggu (25/4/2021). Mereka diamankan saat melakukan konvoi usai tim kesayangannya menjuarai Piala Menpora 2021.

Kepala Biro Ops Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto mengatakan, tak ada komunikasi terkait kegiatan konvoi yang dilakukan pada malam tersebut.

"Ini memang tidak ada pemberitahuan kepada pihak kami, maupun juga kepada kepolisian yang terdekat sama sekali. Jadi dalam hal ini kami akan melakukan penegakan hukum secara proposional," kata Marsudianto, Senin (26/4/2021) dinihari.

Oleh karena itu, pihaknya akan berkomunikasi dengan pengurus The Jakmania ataupun manejemen Persija Jakarta terkait kegiatan yang dilakukan di Bundaran HI tersebut.

"Iya itu yang nanti akan kami komunikasikan. Nanti pengurusnya juga akan kami periksa, kami ambil keterangan sebagai saksi dulu," ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan bersiaga jika memang kejadian serupa terjadi lagi di wilayah hukumnya.

"(Antisipasi kejadian serupa) Nanti pada jadwal yang berikutnya lagi apabila memang ada indikasi demikian akan kami siagakan lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Suporter klub sepak bola Persija Jakarta melakukan selebrasi dik kawasan Bundaran HI. Ekspresi kegembiraan itu dilakukan setelah Persija Jakarta mengungguli Persib Bandung dalam Piala Menpora.

Saat selebrasi tersebut, sejumlah orang ditangkap polisi. Mereka diduga melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang saat ini diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Kami masih lakukan penyelidikan, tentunya yang pasti karena adanya kumpul-kumpul semacam ini sudah melanggar PPKM yang mana sekarang ini masih berlaku," kata Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto di Bundaran HI.

Diterbitkan di Berita

KBRN, Jakarta: Sidang Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali digelar 22 April 2021.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, dan Baharudin," kata Alex Adam Faisal di Jakarta, Selasa (20/4/2021) seperti dikutip dari Tempo.co.

Pada Senin kemarin, tim JPU menghadirkan 4 orang saksi dalam sidang Rizieq Shihab kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Para saksi itu adalah Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, Camat Megamendung Endi Rismawan dan Kepala Seksi Ketentraman, dan Ketertiban Kecamatan Megamendung Iwan Relawan.

Tim JPU menyatakan akan menghadirkan lima orang saksi kasus kerumunan Petamburan dalam sidang berikutnya pada 22 April. Kasus kerumunan di Petamburan masuk perkara nomor 221 dengan terdakwa Rizieq Shihab. 

Selain Rizieq, kerumunan Petamburan juga menyeret sejumlah eks anggota FPI yaitu H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka menjadi terdakwa dalam perkara nomor 222 untuk berkas kasus yang sama.

Selain 2 perkara itu, Rizieq Shihab juga menghadapi perkara kasus swab test palsu RS Ummi Bogor. (foto: Antara)

Diterbitkan di Berita

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan diskresi pemerintah bukan soal kerumunan usai kepulangan M. Rizieq Shihab (MRS) ke Tanah Air.

Mahfud dalam akun Twitternya@mohmahfudmd yang terpantau, di Jakarta, Sabtu, mengatakan penjemputan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu masih termasuk dalam diskresi pemerintah.

"Diskresi pemerintah adalah MRS boleh pulang dan boleh dijemput; patuhi protokol kesehatan; dikawal diantar oleh polisi sampai ke kediamannya.

Jadi, kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi pemerintah, tapi pelanggaran hukum," kata Mahfud menanggapi pernyataan terdakwa Rizieq Shihab bahwa kerumunan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat kepulangannya ke Indonesia.

Mahfud menegaskan, pihaknya memang memberi diskresi hanya pada saat kepulangannya dari bandara hingga ke rumah. Dari video tersebut, kata dia, jelas bahwa waktu itu pulangnya MRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan.

"Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah," papar Mahfud. Dia pun membantah telah menjadi aktor kerumunan di Petamburan.

"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput.

Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidana-nya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," tutur Mahfud menjelaskan.

Diketahui, usai tiba di Indonesia, Rizieq menyelenggarakan undangan pernikahan anak perempuannya di Petamburan. Rizieq juga menggelar acara Maulid Nabi yang didatangi ribuan orang.

Pewarta: Syaiful Hakim

Editor: Chandra Hamdani Noor

COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- 

Polres Metro Jakarta Timur memulangkan 35 anak remaja yang sempat diamankan lantaran membuat kerumunan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat persidangan mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab pada Jumat (19/3).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan ada 36 orang yang diamankan. Hanya saja, satu diantaranya reaktif Covid-19 yang kemudian dikirim ke RS Wisma Atlet.

"Sudah dipulangkan, satu dikirim ke Wisma Atlet karena reaktif," kata Indra saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (20/3). 

Menurutnya, para remaja itu dipulangkan usai dimintai keterangan oleh aparat kepolisian. Dalam hal ini, polisi mendata identitas dan kepentingan puluhan anak tersebut mendatangi PN Jaktim.

Indra menjelaskan puluhan remaja itu datang hanya sekedar untuk menyaksikan persidangan Rizieq. Tidak ada indikasi dugaan pelanggaran pidana yang ditemukan dari mereka.

"Ramai-ramai saja, untuk nonton. Ajakan-ajakan saja untuk hadir, biasa lah. Tapi kan virtual juga sidangnya," tambah dia.

Menurutnya, informasi ajakan tersebut berasal dari aplikasi pesan singkat WhatsApp yang digunakan oleh para remaja itu untuk berkomunikasi. Mereka mendiskusikan kehadiran di persidangan Rizieq.

Dalam hal ini, puluhan remaja tersebut berasal dari wilayah luar Jakata. Kebanyakan, mereka datang dari Bandung dan Bogor, Jawa Barat.

"Mereka ngajak teman-temannya mau ngikut nonton (sidang Rizieq)," ucap Indra.

"Kami minta keterangan kenapa hadir, mau nonton kan begitu. Kami ada identitasnya, lalu kami kembalikan (dipulangkan)," tukas dia.

readyviewed Sebagai informasi, sidang kemarin merupakan penjadwalan ulang setelah sidang sebelumnya diputuskan ditunda lantaran ada gangguan teknis fasilitas penunjang sidang secara virtual.

Selain itu, terdakwa dan tim penasihat hukum juga melakukan walk out lantaran permohonan untuk hadir secara langsung tidak dikabulkan hakim.

Sidang berlangsung sejak pagi hingga malam hari. Polisi pun sempat beberapa kali membubarkan kerumunan massa yang hadir ke depan pengadilan karena akses untuk masuk ditutup. Pasalnya, masyarakat dapat mengakses persidangan itu secara daring.

(mjo/arh)

Diterbitkan di Berita

voi.id JAKARTA - Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Edmon Bura mengatakan, tak ada warga yang positif COVID-19 dalam kerumunan kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Hal ini diketahui setelah Tim Tracing Satgas Covid-19 Kabupaten Sikka melakukan pemeriksaan rapid test antigen kepada 109 warga di lima titik kerumunan Jokowi akhir pekan lalu.

"Untuk hasilnya semua negatif, dan tadi pagi sesuai arahan Pak Bupati untuk lima hari berikut itu dilakukan lagi tesnya. Untuk orang yang sama atau orang yang berbeda itu nanti kami koordinasikan dulu dengan tim tracing," kata Edmon saat dihubungi Selasa, 2 Maret.

Edmon mengatakan pihaknya telah menggerakkan lima tim di titik-titik yang menjadi lokasi kerumunan. Pertama dimulai dari depan gapura bandara sekitar Hotel Permata Sari sampai SPBU Waioti dengan 18 warga.

Kedua, dari SPBU Waioti sampai Terminal Lokaria sebanyak 24 warga. Ketiga, wilayah Terminal Lokaria sampai dengan Pasar Geliting sebanyak 22 warga. Keempat, Pasar Geliting hingga Waigete-Nangahale sebanyak 22 warga, dan titik terakhir di pertigaan Nangahale hingga Bendungan Napun Gete sebanyak 23 warga.

"Kami interview warga yang disitu, dari spot yang ada, ada beberapa pertanyaan kalau detailnya Satgas ya yang tahu. Kemudian warga ditanya kesediaan diambil sampelnya," ujarnya. 

Selain melakukan tracing, Satgas COVID-19 Kabupaten Sikka, kata Edmon, juga mempersilahkan warga yang berada di kerumunan untuk mendatangi Puskesmas terdekat. Para warga bisa meminta rapid test antigen secara gratis.

"Tracing tetap dilakukan di puskesmas masing-masing. Nanti ada tambahan pertanyaan, apakah ikut berkerumun atau tidak saat kunjungan presiden," katanya.

Sebelumnya, kerumunan warga terjadi ketika Jokowi mengunjungi Kabupaten Sikka, NTT, pada Selasa, 23 Februari. Momen kerumunan warga menyambut Jokowi itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menyampaikan kerumunan saat Jokowi kunjungan kerja ke NTT merupakan bentuk antusiasme warga setempat. Bey menyebut masyarakat sudah menunggu rombongan presiden di pinggir jalan.

Diterbitkan di Berita
Halaman 1 dari 2