sindonews.com JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta Ketua Umum dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Utama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj meninjau kegiatan vaksinasi massal di Yayasan Al-Mahbubiyah.

Vaksinasi massal untuk mempercepat terciptanya herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap virus Corona itu diselenggarakan atas kerja sama TNI, Polri dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta di Yayasan Al-Mahbubiyah, Jalan Jeruk Purut, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021).

"Kami bersama Panglima lanjutkan rencana akselerasi percepatan vaksinasi dan alhamdulillah hari ini kami bisa laksanakan kerja sama dengan NU," kata Sigit. Baca juga: Gawat! Sehari Covid-19 Bertambah 34.379 Kasus

Untuk semakin mempercepat akselerasi Herd Immunity yang ditargetkan Pemerintah, Sigit telah menginstruksikan seluruh jajaran TNI dan Polri, untuk menggandeng seluruh warga NU di Indonesia menggelar vaksinasi massal.

"Jadi kerja sama ini tidak hanya berbatas hanya di pusat, tapi di seluruh wilayah Indonesia dimana NU berada. Kami sudah perintahkan kepada seluruh jajaran kami untuk bisa kerjasama," ujar mantan Kapolda Banten ini.

Dengan adanya kerja sama dengan NU se-Indonesia, Sigit optimistis bahwa, target Pemerintah untuk menciptakan kekebalan kelompok dapat berjalan dengan sebagaimana telah ditargetkan.

"Sehingga akselerasi percepatan pun untuk mencapai target pemerintah di akhir Juli ini diharapkan bisa masuk, kalau kemarin di awal Juli 1 juta, mungkin di akhir Juli dan Agustus bisa masuk jadi 2 juta.

Kemudian selanjutnya Oktober dan November juga bisa dilaksanakan 3 juta sehari," ucap eks Kabareskrim Polri tersebut. 

Senada, Panglima TNI juga menyampaikan apresiasi kepada NU karena mau terlibat aktif dalam program vaksinasi massal guna mempercepat terwujudnya Herd Immunity.

"Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan program Pemerintah yaitu vaksinasi nasional yang dilaksanakan secara serentak," ujar Hadi.

Sementara, Ketum PBNU Said Aqil mengapresiasi kerja keras dari jajaran TNI-Polri, yang melakukan akselerasi Herd Immunity untuk warga Indonesia dalam menghadapi virus Corona.

Dia menyatakan siap dan bakal selalu mendukung vaksinasi massal. Hal ini, menurutnya sebagai wujud pengabdian terhadap bangsa dan negara.

"Kerja-kerja kita lillahi ta'ala sebagai ormas keagamaan, kemasyarakatan tanpa pamrih, betul-betul pengabdian bagi bangsa dan negara. Terutama bekerjasama dengan pihak terkait, dalam rangka bertanggungjawab kepedulian bersama," tutup Said Aqil. Puteranegara

(cip)
Diterbitkan di Berita

VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setuju usulan untuk membongkar jalur sepeda permanen yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atau Pemerintah Provinsi DKI di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

“Prinsipnya, kami akan terus mencari formula yang pas. Kami setuju masalah permanen itu dibongkar saja,” kata Sigit saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan pada Rabu, 16 Juni 2021.

Namun, Sigit mengatakan Polri akan melakukan study banding ke beberapa negara terdekat terkait jalur sepeda. Selain itu, pengaturan rute sepeda baik sepeda yang digunakan untuk kerja maupun olahraga.

“Nanti diatur terkait jam, pengaturan luas wilayah daerah mana saja,” ujarnya.

Tentu, kata Sigit, Polri akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah Provinsi Jakarta. Namun, jalur sepeda untuk masyarakat harus tetap ada.

“Jam dibatasi sehingga tidak mengganggu para pengguna atau moda lain yang memanfaatkan jalur tersebut. Ini akan terus kami perbaiki, mudah-mudahan bisa kita laksanakan dengan sebaiknya,” ujarnya.

Diterbitkan di Berita
Konten ini diproduksi oleh kumparan
 
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meninjau langsung Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu (6/6). Kudus merupakan salah satu daerah di Jawa Tengah di mana kasus positif COVID-19 meroket. 
Dalam sambutannya, Hadi meminta Bupati dan Dinas Kesehatan Kudus fokus menekan penularan corona. Sebab, ada 60 desa yang menjadi zona merah.
 
"Pak Bupati dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus memiliki tanggung jawab karena saat ini 60 desa yang menjadi zona merah, agar menjadi hijau kembali. Tentunya harus memiliki sistem yang baik,” kata Hadi lewat keterangannya, Minggu (6/6).
 
Panglima TNI: Bupati Kudus Tanggung Jawab, 60 Desa Zona Merah Harus Hijau Lagi (1)
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat memimpin rapat terkait penanganan COVID-19 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu (6/6). Foto: Puspen TNI
 
Hadi juga mendorong Dandim dan Kapolres Kudus untuk bersinergi dengan Pemda setempat.
 
Caranya bisa dengan menambahkan posko di setiap desa yang diberlakukan PPKM Mikro agar zona merah ditekan jadi zona hijau.
 
"Setiap desa harus ada satu Posko PPKM Mikro agar zona merah menjadi kuning dan akhirnya menjadi hijau. Tugasnya menegakkan protokol kesehatan, membantu dan mendata pelaksanaan PCR dan segera dilakukan pemisahan untuk isolasi jika sudah terkonfirmasi positif," ujar Hadi.
 
 
Panglima TNI: Bupati Kudus Tanggung Jawab, 60 Desa Zona Merah Harus Hijau Lagi (2)
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto didampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu (6/6). Foto: Puspen TNI
 
Dalam kunjungan itu turut hadir, Kepala BNPB Ganip Warsito, Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang diwakili Sekda Provinsi Jateng, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, Pandam IV Kodam Diponegoro Mayjend TNI Rudianto, pejabat utama Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro.
Diterbitkan di Berita

KBRN, Jakarta: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersyukur puncak perayaan Paskah di Indonesia berlangsung lancar dan aman. TNI-Polri kata dia, selalu melaksanakan pengawalan dan pengamanan sampai seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tuntas. 

“Kita sudah mengikuti mulai dari rangkaian Kamis Putih, Jum'at Agung, Malam Paskah dan hari ini Perayaan Puncak Paskah berlangsung lancar. Kami menyampaikan kepada seluruh gereja dan para jema'ah, silahkan melaksanakan perayaan ibadah Paskah yang telah disiapkan,” kata Sigit saat mengunjungi GBI Fatmawati Bukit Sion Jakarta, Minggu (4/4/2021). 

Sigit juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membantu dan menciptakan suasana kondusif pasca bom Makassar dan teror di Mabes Polri. 

“Kami TNI-Polri akan selalu melaksanakan pengawalan dan pengamanan, untuk masyarakat tidak perlu khawatir dan takut,” ungkap mantan Kabareskrim Polri ini. 

Menurut mantan Kapolda Banten itu, seluruh Satgaswil terus melaksanakan pergerakan terhadap seluruh kegiatan kelompok yang dicurigai. Sampai hari ini, pihaknya telah mengamankan sebanyak 60 terduga teroris yang ditangkap dari disejumlah daerah, seperti Makassar, Yogyakarta, Jawa Timur serta Bima. 

"Sampai hari ini pengembangan terus dilakukan. Yang paling penting adalah bagaimana tim tetap bergerak dilapangan. Diharapkan dengan upaya dapat betul-betul menekan agar tidak terjadi lagi peristiwa ledakan,” tandas Sigit. 

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit, Prabowo mengajak seluruh pemuda masjid di Tanah Air untuk bersama-sama melawan segala bentuk intoleransi dan juga radikalisme.

Hal ini seperti diutarakan Kapolri saat menerima kunjungan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) di Mabes Polri, Senin (22/3/2021).

“Pendekatan dan diskusi dengan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sangat penting dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” jelas Kapolri dalam pertemuan tersebut.

Jenderal bintang empat itu pun menyambut baik dimana bentuk intoleransi dilawan dengan moderasi keagamaan yang memerlukan tokoh-tokoh agama.

"Kami juga siap bekerjasama dengan pemuda masjid untuk membangun bangsa," kata mantan Kapolresta Solo dan juga Kapolda Banten tersebut.

Peran ormas yang peduli bangsa saat ini, kata Kapolri, sudah semakin bagus. Ia pun berharap, basis pemuda masjid sampai tingkat desa harus saling menguatkan.

Selain itu, seperti dikutip keterangan tertulis dari Divisi Humas Polri yang diterima Kompas.tv, mantan Kabareskrim ini meminta peran tokoh agama menyosialisasikan 3M dan ketahanan pangan melalui program Kampung Tangguh.

"Prinsipnya Polri siap bekerjasama dan mendukung program-program dalam memerangi hal-hal yang menyerang negara," ungkapnya.

Kapolri pun mengajak para tokoh dan pemuda agama bersatu membangun bangsa setelah adanya polarisasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BKPRMI Said Aldi mengatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan polisi di daerah dalam membina ustaz, ustazah serta dai dalam menjaga kamtibmas dan menutup kemungkinan adanya radikal masuk ke pemuda Masjid.

"Badan Pemuda Masjid dalam membina ustaz, ustazah dan dai kamtibmas sekalian untuk menutup kemungkinan adanya radikal yang akan masuk ke pemuda Masjid," sambung dia.

Adapun Ketua Penasehat BKPRMI Idrus Marham menambahkan, basis BKPRMI adalah masjid, maka jika ada masalah di Masjid dapat dikoordinasikan dengan pemuda Masjid.

"Kalau ada bencana maka pemuda masjid ikut mengambil bagian dan bagaimana polanya kerjasama pembinaan masyarakat sesuai dengan ciri karakter masing-masing daerah," tandas Idrus Marham.

Penulis : Gading Persada 

Editor : Eddward S Kennedy

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan mengapresiasi upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Surat edaran yang ditujukan ke seluruh polisi di Indonesia tersebut, menurutnya, bisa dijadikan pasal-pasal baru dalam UU ITE yang sedang diwacanakan untuk direvisi. "Kapolri sudah bagus dengan restorative justice itu, maka harus ditingkatkan menjadi pasal di undang-undang.

Jangan hanya jadi SE," ujar Asep saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).\ Surat edaran tersebut, kata Asep, juga menunjukkan adanya kepastian dalam penerapan pasal-pasal UU ITE atau pidana tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Hal itu ia katakan karena menurutnya ada dua hal yang harus tegas diatur dalam UU ITE. Pertama, memastikan penyelesaian dengan cara musyawarah atau damai dan membedakan antara kepentingan pribadi dan umum.

"Dua itu harus dijaga. Jangan sampai semua penghinaan diselesaikan dengan hukum pidana. Undang-undang diperlukan untuk menjaga kepentingan pribadi dan negara," kata Asep. Ia mengatakan, surat edaran itu akan membuat penyidik Polri tidak tergesa-gesa menanggapi laporan masyarakat. Asep juga menegaskan, pendekatan restorative justice dengan mengutamakan mediasi pelapor dan terlapor dalam penanganan perkara UU ITE merupakan langkah yang baik.

Artinya, tidak semua perkara harus diselesaikan di pengadilan. Kecuali, dalam kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan perpecahan atau kekerasan. "Yang tidak boleh damai, ketika akibat yang ditimbulkan berpotensi kekerasan atau perpecahan.

Atau ada penghinaan terhadap suku, golongan. Itu yang harus diselesaikan, jangan sampai hal yang penting juga dengan damai. Itu tidak adil," tuturnya.

Bertalian dengan itu, Asep mendorong Kapolri membuat aturan pelengkap surat edaran untuk menentukan parameter sebuah perkara termasuk SARA atau berpotensi memecah belah bangsa. Menurutnya, ada tiga hal yang dapat menentukan batasan SARA atau tuduhan memecah belah bangsa.

Pertama, pedoman yang lebih rigid tentang akibat dari tindakan yang dilaporkan. Kedua, keterangan dari saksi ahli yang mengukur dengan objektif. Ketiga, ada pertanggungjawaban dari terlapor bahwa perkara bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Diberitakan, Kapolri menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

Lewat surat tersebut, Kapolri kepada penyidik polisi memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU ITE.

Sigit meminta penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam penegakan hukum. Selain itu, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram yang berisi tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.

Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 itu tertanggal 22 Februari 2021, ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.

Dalam Surat Telegram, Kapolri mengklasifikasikan perkara penanganan UU ITE yang bisa diselesaikan dengan restorative justice dan mana yang tidak beserta rujukan pasal-pasalnya.

Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Diamanty Meiliana

Diterbitkan di Berita

Inisiatifnews.com CEO Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidid mempertanyakan kembali wacana Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di mana disebutkan bahwa hanya korban sendiri yang boleh melaporkan dengan dalil UU ITE.

“Kalau ada tokoh dihinakan, misal pak Jokowi sampai Ulama NU dicaci-maki di medsos, dari kiai Said, Habib Luthfi, dll, beliau semua harus lapor sendiri ?. Bahaya bener kalau yang lapor harus korban tak boleh dikuasakan,” kata Muannas, Rabu (17/2/2021).

Begitu pun juga jika ada Nabi yang dihinakan. Bagaimana ada orang bisa menjaga kemuliaan asma Nabi dari para penghina di media sosial, apakah harus Nabi sendiri yang boleh melaporkan. Jelas menurut Muannas, wacana semacam itu aneh dan tidak masuk akal.

“Bagaimana kalau ulama-ulama sepuh yang dimuliakan yang dihinakan begini, banyak orang pasti tidak terima terhadap orang yang dicintainya, terlebih penghinaan terhadap nabinya,” jelasnya.

Menurut Muannas, salah satu fungsi keberadaan UU ITE adalah bagaimana memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap perilaku menyimpang dan melanggar norma kesusilaan yang diutarakan di ranah digital.

“Jangan sampai revisi UU ITE membuat kita justru saling maki dan saling hina,” tandasnya.

Terakhir, praktisi hukum ini masih berharap agar masyarakat memiliki rasa tanggungjawab terhadap apapun perilaku mereka di media sosial.

Pun jika pemerintah bersama dengan DPR RI melalukan revisi terhadap UU tersebut, ia berharap agar pasal-pasal seperti Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 tidak dihapus. Jika perlu harus diperkuat saja.

“UU ITE boleh aja direvisi, tapi tidak menghapus soal muatan adanya pasal karet itu, mestinya diperketat agar tidak multitafsir dan disalahgunakan, sebab kita tetap punya semangat yang sama bahwa ruang digital kita harus dikelola secara bertanggungjawab oleh tiap-tiap individu,” pungkasnya.

Kapolri harap pelapor kasus UU ITE hanya korbannya saja

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah menyusun pedoman UU ITE. Hal ini diutarakannya saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2).

Di mana di dalam pedomannya itu, ia akan menerbitkan surat telegram untuk pegangan bagi para penyidik.

Salah satu pedoman dalam surat telegram itu nantinya adalah soal pelapor terkait UU ITE. Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung, bukan orang lain atau diwakilkan.

“Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan,” kata Sigit.

“Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” sambungnya.

Pedoman ini dibuat agar nantinya UU ITE tidak digunakan masyarakat sebagai alat untuk saling lapor. Jenderal Sigit juga meminta upaya mediasi didahulukan. []

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, KOMPAS TVKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekgronik (UU ITE) sekarang ini sudah tidak lagi sehat.

Pasalnya, proses hukum dari UU ITE dalam beberapa waktu belakangan kerap digunakan bukan sebagai mana mestinya.

Menurut Listyo Sigit, landasan hukum UU ITE kerap menjadikan adanya polarisasi di masyarakat.

Karena itu, Kapolri menegaskan akan lebih selektif dalam menangani perkara yang menggunakan UU ITE.

"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).

Karena sebab itu, Listyo Sigit kemudian memerintahkan Direktorat Siber Bareskrim Polri agar segera membuat virtual police.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan terutama terkait penanganan dalam kasus Undang-Undang ITE.

"Oleh karena itu penting kemudian, dari Siber untuk segera buat virtual police," ujar Listyo Sigit.

Dalam praktiknya nanti, kata Listyo Sigit, virtual police itu akan lebih mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat.

Imbauan itu perlu dikedepankan dan disampaikan kepada masyarakat sebelum nantinya dilakukan penindakan hukum.

"Begitu ada kalimat kurang pas langgar UU ITE maka virtual police yang tegur," ucapnya.

"Lalu menjelaskan bahwa anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian."

Penulis : Tito Dirhantoro

Diterbitkan di Berita