SINTANG, KOMPAS.TV - Pasca penyerangan dan perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, penjagaan di lokasi masih dilakukan oleh polisi. Tak hanya menjaga lokasi, polisi juga disebar untuk mengamankan rumah-rumah jemaah. 

Sekitar 300 personel polisi dikerahkan ke lokasi perusakan. Seluruhnya disiagakan guna mengantisipasi adanya pergerakan massa. Beberapa personel polisi juga disiagakan untuk menjaga rumah jemaah ahmadiyah yang berada di sekitar lokasi masjid.

Ini untuk menjaga dan menjamin keselamatan jemaah dan warga sekitar. Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dalam merespon peristiwa perusakan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang. 

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menahan diri, sehingga tetap terjadi situasi kamtibmas yang kondusif. Seruan agar tak terprovokasi pasca penyerangan dan perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat terus disuarakan.

Kita bahas bersama Sekretaris PWNU Kalimantan Barat, Hasyim Hadrawi.

Penulis : Dea Davina

Diterbitkan di Berita

INDOZONE.IDPerusakan masjid dan pembakaran sejumlah bangunan milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Jumat (3/9/2021), seolah-olah sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah daerah setempat.

Ya, tiga hari sebelum perusakan dan pembakaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di desa tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan, menyebut bahwa penghentian itu didasarkan atas surat bupati dan atas arahan dari Gubernur Kalimantan Barat.

 

Ia menyebut, keputusan itu dikeluarkan untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kondusifitas masyarakat di Desa Balai Harapan.

"Maka diperintahkan juga kepada penganut atau anggota JAI agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan di atas dalam aktivitas dan bentuk apapun tanpa izin pemerintah," kata Kurniawan, melalui keterangan tertulis pada Selasa (31/8/2021).

Kurniawan bilang, Pemerintah Kabupaten Sintang menjamin kebebasan kepada JAI untuk beribadah sepanjang mengakui beragama Islam, dan sesuai ketentuan dan keputusan bersama Menteria Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008.

Kemudian Nomor Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat.

Kini, setelah perusakan dan pembakaran tersebut terjadi, 300 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan menjaga lokasi kejadian.

"300 personel sudah berada di TKP dalam menjaga agar kondusif," kata Kabid Humas Polda Kaimantan Barat Kombes (Pol) Donny Charles Go, dikutip dari Antara.

Donny menjelaskan, tidak ada korban jiwa dalam perusakan dan pembakaran tersebut.

"Untuk Masjidnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang Masjid tersebut," ujar Donny.

Adapun buntut dari perusakan dan pembakaran tersebut, sebanyak 72 jiwa atau 20 keluarga jemaah Ahmadiyah terpaksa dievakuasi oleh aparat.

Diberitakan sebelumnya, Jumat (3/9/2021), puluhan hingga ratusan warga muslim di desa tersebut, merusak masjid tempat jemaah Ahmadiyah beribadah.

Tidak cuma masjid, warga juga membakar sejumlah rumah milik jamaah Ahmadiyah di desa tersebut.

Sayangnya, saat perusakan dan pembakaran berlangsung, aparat kepolisian dan TNI hanya dapat melihat tanpa mampu menghentikan tindakan warga yang intoleran tersebut.

 

Warga dari Aliansi Umat Islam merusak dan membakar masjid Ahmadiyah di Sintang. (Ist)
Warga dari Aliansi Umat Islam merusak dan membakar masjid Ahmadiyah di Sintang. (Ist)

 

Video saat warga membakar rumah dan merusak masjid tersebut viral di media sosial.

Seorang warga jemaah Ahmadiyah sampai menangis melihat rumah ibadah mereka dirusak.

Ia berteriak-teriak kepada para aparat yang hanya melihat saja.

"Wajar kami marah. Rumah kami dibakar. Mana ini tanggung jawabnya, Pak? Coba rumah bapak dibakar orang-orang? Ini yang namanya Islam? Rumah Allah itu! Astaghfirullahaladzim. Mana jaminannya ya Allah. Mulut aja jaminannya. Ya ampun. Bapak saya bangun sampai sakit pinggang dihancurkan begitu saja," teriak pria tersebut.

Menurut Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Yendra Budiana mengatakan, setidaknya ada 130 orang yang terlibat dalam pembakaran dan perusakan masjid tersebut.

"Mereka mengatasnamakan Aliansi Umat Islam. Massa mengambil botol-botol plastik berisi bensin yang sudah disiapkan di parit di kebun karet," ujar Yendra dalam keterangan tertulis.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai perusakan rumah ibadah jamaah Ahmadiyah merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengancam kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan peanggaran hukum," kata Gus Yaqut.

Hal senada juga disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud juga meminta polisi mengusut tuntas kasus intoleransi ini.

Adapun pembakaran dan perusakan ini merupakan kelanjutan dari penyegelan masjid yang dilakukan oleh kelompok Aliansi Umat Islam pada 14 Agustus lalu.

Setara Institute melalui akun Instagram mereka menyebut bahwa kasus ini merupakan bukti bahwa negara telah gagal dalam melaksanakan apa yang telah diamanatkan oleh konstitusi untuk menjamin kebebasan beragama setiap warga negaranya. 

Seperti diketahui, di Indonesia, negara menjamin kebebasan beragama setiap warga negaranya, sebagaimana tertuang dalam UUD dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang 39/1999 tentang HAM, serta UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipol. 

"Sayangnya, berbagai jaminan hukum tersebut justru masih rapuh dan tidak mampu menjadi pagar bagi Jemaat Ahmadiyah untuk menjalankan berbagai kegiatan keagamaannya. Inkongruensi regulasi adalah salah satu faktor penyebabnya. Dalam hal ini, SKB Pemda Sintang tentang Peringatan dan Perintah terhadai JAI dan Masyarakat di Kabupaten Sintang, yang diterbitkan pada 29 April 2021 yang menjadi sumbu lahirnya penyegelan dan penghentian kegiatan operasional masjid, hingga penghancuran bangunan masjid milik JAI Sintang," tulis Setara.

Peristiwa tersebut mengakibatkan anggota JAI, terutama perempuan dan anak-anak terancam keamanannya. Pada pelbagai video yang beredar menunjukkan keberadaan aparat yang telah berpakaian lengkap, baik TNI maupun TNI, tidak mampu mencegah atau bahkan meminimalisir konflik yang terjadi di lokasi.

"Tindakan perusakan dan pembakaran masjid padahal telah tersebar sebelumnya, baik melalui imbauan di masjid, mulut ke mulut, dan media sosial. Akan tetapi, kejadian perusakan dan pembakaran tersebut secara eksplisit mencerminkan kegagalan aparat dalam mencegah terjadinya konflik. Keberadaan TNI dalam perbantuannya pun tidak banyak membantu, lantaran konflik tersebut tetap terjadi dengan eskalasi yang semakin memburuk," tutup Setara.

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Sintang dinilai melakukan tindakan diskriminasi dengan menyegel masjid jemaah Ahmadiyah dengan dasar SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentraman Umum, serta SKB Bupati Sintang, Kodim 1205/STG, Kejaksaan Negeri Sintang, Kapolres Sintang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang.

Mereka meminta jemaah Ahmadiyah di lokasi tersebut untuk menghentikan aktivitas peribadatan di masjid yang mereka segel itu.

Tak cuma menyegel, Pelaksana Bupati Sintang Sudiyanto juga menyurati jemaah Ahmadiyah tersebut.

 

ist
Pemerintah Kabupaten Sintang menyegel masjid jemaah Ahmadiyah. (Instagram @kabarsejuk)

 

Di dalam surat yang ditulis pada 13 Agustus 2021 dan ditandatanganinya itu, ada tiga poin yang ia sampaikan kepada jemaah Ahmadiyah.

Pertama, ia menyampaikan bahwa "Sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agam Islam, yaitu penyebaran faham yang mengajui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. 

Kedua, ia meminta jemaah Ahmadiyah agar menghentikan aktivitas dan operasional bangunan (rumah ibadah) jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan.

 

ist
Masjid jemaah Ahmadiyah disegel pemerintah setempat. (Instagram @kabarsejuk)

Ketiga, ia meminta jemaah Ahmadiyah di desa tersebut untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan dan atau dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Diterbitkan di Berita
Adhyasta Dirgantara - detikNews Sintang - Menko Polhukam Mahfud Md meminta kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) diusut karena sensitif. Polisi kini tengah mengusut kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar itu.

"Iya sedang diusut. Tim gabungan Polda Kalbar dan Polres Sintang lagi bekerja mengusut kasus perusakannya," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dihubungi, Sabtu (4/9/2021).

Charles menjelaskan polisi masih mencari pelaku perusakan masjid dan pembakaran bangunan di Kalbar tersebut. Sejauh ini, kata Charles, belum ada yang diamankan. "(Pelaku) masih diidentifikasi. Iya (belum ada yang diamankan)," ucapnya.

Sebelumnya, Mahfud Md menelepon Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) usai peristiwa perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang. Mahfud mengingatkan semua pihak harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik dengan memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian dan kerukunan, juga memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (3/9). 

Mahfud mengingatkan peristiwa di Kalbar ini merupakan masalah sensitif. Dia menegaskan Indonesia adalah negara yang melindungi hak asasi warganya.

"Ini masalah sensitif, semuanya harus menahan diri. Kita hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia di mana hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara," tegas Mahfud.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait kasus perusakan masjid Ahmadiyah. Dia menyebut aksi perusakan tempat ibadah sebagai pelanggaran hukum.

"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum," ujar Yaqut dilansir dari Antara, Jumat (3/9).

(isa/isa)

Diterbitkan di Berita

Pontianak (ANTARA) - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan RI akan menggelar vaksinasi lintas agama di Kalbar yang dikhususkan kepada masyarakat untuk usia 18 tahun ke atas.

“Pelaksanaan vaksinasi akan dilaksanakan in syaa Allah pada tanggal 15-17 Juli 2021. Tempat pelaksanaan di Aula Universitas Muhammadiyah Pontianak Jalan A. Yani No. 111 Pontianak. Saat ini kami tengah melakukan sosialisasi,” ujar Wakil Ketua PW Muhammadiyah Kalbar, Samsul Hidayat di Pontianak, Ahad.

Ia menjelaskan bahwa vaksinasi yang digelar tersebut sebagai upaya atau ikhtiar mengatasi dan mengendalikan wabah COVID-19.

“Dengan kondisi saat ini masih wadah COVID-19, PW Muhammadiyah terpanggil dan ikut berpartisipasi dalam ikhtiar mengatasi dan mengendalikan COVID-19 melalui vaksinasi,” jelas dia.

Ia menjelaskan dalam kegiatan tersebut selain pengurus, organisasi sayap dan keluarga besar Muhammadiyah Kalbar, juga diharapkan mahasiswa di perguruan tinggi Universitas Muhammadiyah dan lainnya untuk ikut.

“Kegiatan ini sifatnya terbuka untuk umum yang belum melakukan vaksinasi. Peserta untuk ikut bisa melakukan pendaftaran secara online yakni di ,” kata dia.

Pemerintah Provinsi Kalbar dan pemerintah di 14 kabupaten dan kota di Kalbar terus melakukan vaksinasi massal. Berbagai pihak turut terlibat dan masyarakat juga antusiasme.

Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan, pihaknya mulai memfokuskan sasaran vaksinasi COVID-19 kepada kaum milenial di provinsi itu.

"Kita sudah fokuskan vaksinasi untuk lansia, namun capaiannya masih belum terpenuhi. Daripada kita tunggu lansia maka sekarang kita bebas untuk anak-anak milenial atau yang berusia 18 tahun ke atas, yang memenuhi syarat silakan divaksin di Kalbar," katanya.

Dia menjelaskan, untuk vaksinasi tersebut saat ini tidak ada lagi batasan umur atau profesi. Melalui kegiatan vaksinasi massal tersebut, pihaknya menargetkan vaksinasi untuk sebanyak-banyaknya masyarakat.

“Untuk mengoptimalkan kegiatan dunia usaha di Kalbar, Sutarmidji meminta semua karyawan hotel, mal, pelayan toko dan pelayan warung kopi divaksin karena mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat,” kata dia.

Pewarta: Dedi
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita

okezone.com PONTIANAK - Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang perempuan terduga teroris di kediamannya di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Rabu (17/2/2021). Sebelumnya, Densus telah menangkap tiga orang terduga teroris dari berbagai wilayah di Kalbar.

Kapolres Sekadau AKBP Tri Panungko mengatakan, pihaknya hanya membantu Polda Kalbar dalam menangkap perempuan tersebut. Terkait identitas dan peran perempuan tersebut, dia merasa tidak berhak menjelaskan.

"Polres Sekadau hanya membackup Polda Kalbar dalam rangka mengamankan seseorang untuk permintaan keterangan sebagai saksi dalam kasus terorisme," katanya.

Ia pun tidak menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut. Saat diamankan dari rumahnya, perempuan tersebut bersikap kooperatif.

"Untuk detail penanganan dan informasi langsung ditangani Polda Kalbar. Pemeriksaan juga dilaksanakan di Polda Kalbar dan dibawa ke Pontianak," katanya.

Sebelumnya, Densus 88 dan Polda Kalbar menangkap tiga orang terduga teroris di tiga wilayah berbeda.

Mereka adalah RE (28) di Pontianak, M (20) di Singkawang, dan MR (27) di Kubu Raya.

Ketiganya kemudian digiring ke Mako Brimob Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan.

"Dari informasi Densus, ketiga pelaku ini merupakan kelompok dari jaringan JAD," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go, Rabu (17/2/2021).

(erh)

 
Diterbitkan di Berita