Deni Wahyono - detikNews Bangka Belitung - Terduga teroris berinisial AS (44) kabur dari ruang pemeriksaan Polda Bangka Belitung (Babel). Dia diduga kabur saat jeda pemeriksaan.

Berdasarkan foto yang dilihat detikcom, Jumat (2/7/2021), AS terlihat berambut gondrong dan menggunakan kaos abu-abu lengan pendek. Dia diduga kabur dengan melepaskan borgol dari tangan serta rantai yang mengikat kakinya.

AS diduga merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dia ditangkap di Babel usai dua terduga teroris DS dan SY tertangkap lebih dulu di Jakarta.

AS diduga melarikan diri saat berada di ruang pemeriksaan Polda Babel pada Kamis (1/7) dini hari. Kapolda Bangka Belitung, Irjen Anang Syarif Hidayat, membenarkan terduga teroris jaringan JAD, AS, melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

"Ya betul, memang kemarin pada waktu pemeriksaan ini yang bersangkutan melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran sekaligus kita pengembangan, karena kan kerja teroris, kerja orang-orang seperti ini tidak kerja sendirian. Pasti ada juga orang-orang sekitarnya," jelas Irjen Anang Syarif Hidayat lewat keterangan dari Kabid Humas Polda Babel, Kombes Maladi, yang diterima detikcom.

 

Terduga teroris AS yang kabur dari kantor polisi
Terduga teroris AS yang kabur dari kantor polisi Foto: dok. Polisi

 

Dia mengatakan pihaknya meminta semua pihak memberi informasi jika melihat AS. Dia mengingatkan semua pihak jangan membantu atau melindungi AS.

"Masyarakat agar tetap tenang dan tidak melindungi karena akan dikenakan UU Teroris apabila melindungi, jika melihat ciri-ciri seperti foto tersebut agar melapor ke Kepolisian terdekat dan kepada rekan-rekan wartawan dapat melaporkannya ke Humas Polda," ucapnya.

"Intinya jangan melindungi, kalau melindungi dia sama dengan turut serta melindungi terorisme. Masyarkat tidak perlu khawatir kepada yang bersangkutan, cukup informasikan saja kita jamin situasi akan tetap kondusif," sambungnya.

CCTV juga sudah dicek dan diketahui yang bersangkutan melarikan diri sekitar pukul 03.00 WIB sesuai waktu di CCTV. AS disebut keluar melalui jendela dan kabur ke daerah belakang Polda.

(haf/haf)

Diterbitkan di Berita

Merdeka.comMajelis Hakim memarahi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakan mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab yang meninggalkan persidangan online kasus menghalang-halangi swab tes RS Ummi Bogor alias walk out.

"Majelis hakim perlu tahu terlebih dahulu mengapa terdakwa tidak berada di tempat? Coba dijawab penuntut, mengapa terdakwa habib Rizieq tidak berada di tempat?" tanya majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).

"Kan sama saja dengan sidang di sini. Itu nggak ada bedanya. Sidang di sini kan terdakwanya harus selalu ada. Emang boleh dia pergi? Nggak boleh. Tanpa izin persidangan majelis umum. Loh ini kok pergi?" sambungnya.

Majelis hakim menegaskan, jika terdakwa tidak bisa dihadirkan kembali ke persidangan maka otomatis sidang akan ditunda. Tentunya dengan alasan bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa.

Terlebih, jaksa seharusnya mengantisipasi adanya potensi tersebut dalam persidangan secara online lewat komunikasi antar petugas, meski berbeda ruang sidang.

"Analoginya sama saja sidang ini. Masa terdakwanya enggak ada. Tolong dijawab apa alasannya itu pergi," kata Majelis Hakim ke jaksa penuntut umum.

"Info sementara majelis bahwa yang bersangkutan lari dari ruangan sidang," kata jaksa.

"Lalai? Siapa yang lalai? Tolong dicatat," tanya Majelis Hakim.

"Lari, dan petugas tidak mengantisipasi," jawab jaksa.

"Peringatan dari majelis ya. Kalau seperti itu enggak jalan sidangnya. Majelis sudah musyawarah kita kasih waktu 30 menit. Apabila dalam waktu 30 menit nanti tidak bisa menghadirkan terdakwa, sidang kita tunda ke sidang berikutnya," Majelis Hakim menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com [fik]

Diterbitkan di Berita