Jakarta, Inisiatifnews.com Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dan berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat.

Disampaikan kuasa hukum petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut, bahwa agenda persidangan hari ini adalah masih mendengarkan keterangan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Agendanya masih saksi fakta dari Jaksa mas,” kata kuasa hukum Jumhur Hidayat, Oky Wiratama Siagian kepada Inisiatifnews.com melalui pesan instan, Kamis (18/3/2021).

Perlu diketahui, bahwa sidang terhadap Jumhur Hidayat yang digelar awal pekan kemarin, yakni hari Senin tanggal 15 Maret 2021, JPU menghadirkan 1 (satu) orang saksi fakta yang merupakan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan bernama Agatha Widianawati.

Dalam kesaksiannya, ia menyebut bahwa apa yang dikatakan Jumhur Hidayat tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja bertujuan menjadikan Indonesia bangsa kuli dan terjajah, tidak benar adanya.

“Jadi tidak tepat, jadi tidak ada sedikitpun dari mulai rancangan undang-undang sebelum undang-undang disahkan itu tidak ada arah ke sana,” jawab Agatha saat ditanya oleh JPU di dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Jumhur Hidayat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 10 tahun. [NOE/RED]

Diterbitkan di Berita
Dwi Andayani - detikNews Jakarta - Sidang petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, terkait penyebaran berita bohong dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan, kuasa hukum Jumhur menyampaikan protes karena sulit bertemu dengan kliennya.

Sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan dua orang saksi.

Saksi tersebut ialah Febrianto dan Husein. Keduanya diketahui merupakan orang yang melaporkan Jumhur ke Bareskrim Polri.

"Dalam sidang sebelumnya, yang mulia memerintahkan pada jaksa agar kami bisa berkomunikasi termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim terkait dengan bagaimana pemenuhan hak-hak terdakwa supaya bisa sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan itu semua sudah kami upayakan," kata kuasa hukum Jumhur Hidayat, Oky Wiratama, dalam persidangan.
 
Sebelum pemeriksaan saksi dilakukan, tim pengacara Jumhur memprotes sulitnya bertemu langsung dengan kliennya. Padahal, menurutnya, hakim telah memerintahkan jaksa agar tim pengacara bisa berkomunikasi dengan Jumhur.

"Kami diminta untuk datang ke sana koordinasi dengan Jaksa, tapi yang jelas kami kesulitan komunikasi dengan Jaksa kami tidak bisa berkomunikasi dengan bapak dan ibu (jaksa) yang ada di sini," sambungnya.

Oky juga menyebut telah berupaya menemui Jumhur di Bareskrim. Namun pihaknya tetap tidak dapat bertemu Jumhur.

"Dan di Bareskrim kami tidak bisa menemui klien kami. Kami sebagai advokat tidak bisa menjalankan tugas kami karena tidak bisa bertemu," tuturnya.

Oky pun menilai sulitnya komunikasi itu menunjukkan pelanggaran terhadap hak-hak Jumhur. Karena itu, dia meminta agar hakim bisa menyelesaikan persoalan sulitnya komunikasi tersebut.

"Terdakwa punya hak untuk bisa berkomunikasi dan konsultasi dengan advokat kapan saja tapi itu terlanggar selama ini, tapi tidak bisa (bertemu) kami sudah upayakan ke Mabes Polri dan itu tidak bisa, intinya kami tidak bisa bertemu.

Hak-hak terdakwa dilanggar tidak bisa dipenuhi dan itu diketahui oleh majelis hakim dan dalam proses persidangan, dan itu dibiarkan, mohon diselesaikan," kata Oky. 

Menanggapi hal tersebut, hakim ketua Agus Widodo mengatakan hak Jumhur dalam persidangan sudah terpenuhi. Hal ini dinilai dari bisanya Jumhur mendengar dan berpendapat meski mengikuti persidangan secara online.

"Hak saudara di persidangan bisa ter-cover, saudara bisa mendengar dan komunikasi. Kita kan perbaiki kalau ada hal kendala dengan internet. Tapi proses persidangan tetap berlanjut dengan saudara di sana, yang kita lihat di persidangan, saudara bisa berkomunikasi dengan pengacara," kata Hakim.

Selain itu, Jumhur didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antarkelompok.Diketahui, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(dwia/mae)

Diterbitkan di Berita