PR DEPOK – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid, turut menyoroti kasus hukuman mati bagi para terpidana narkotika.

Terdapat enam terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang lolos dari hukuman mati.

Mengetahui lolosnya para terpidana kasus narkotika dari hukuman mati tersebut, membuat Muannas Alaidid prihatin.

Menurut Muannas Alaidid, apabila para terpidana sudah dinyatakan terbukti memliki narkotika sebanyak itu, maka sudah semestinya dihukum mati.

Hal itu disampaikan Muannas Alaidid melalui cuitan di akun Twitter @muannas_alaidid pada Senin, 28 Juni 2021.

Prihatin,” kata Muannas Alaidid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @muannas_alaidid.

Kalo sudah dinyatakan terbukti memiliki barang sebanyak itu mestinya dihukum mati aja,” kata Muannad Alaidid menambahkan.

Namun, dengan lolosnya para terpidana tersebut, menurutnya menunjukan bahwa ada masalah di dalam dunia peradilan Indonesia.

Terlebih, lanjutnya, dalam kasus-kasus yang menyita perhatian publik.

memang ada masalah di dunia peradilan kita,” ujar Muannas Alaidid.

khususnya kasus-kasus yang menyita perhatian publik,” kata Muannas Alaidid mengakhiri cuitannya.

 

Cuitan Muannas Alaidid.
Cuitan Muannas Alaidid. tangkap layar Twitter @muannas_alaidid

  

Diketahui, keenam terpidana tersebut sebelumnya dijatuhi vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021.

Namun kini, mereka mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah mengajukan permohonan banding oleh kuasa hukum mereka.

Permohonan banding tersebut lalu diterima oleh Majelis Hakim PengadilanTinggi (PT) Bandung.**

Diterbitkan di Berita

Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menyebut ,sidang vonis digelar, Rabu (21/4/2021) kemarin. Alex membenarkan jika keenam terdakwa dalam kasus ini divonis hukuman mati.

"Semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding," kata Alex kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Keenam terdakwa tersebut adalah:

1. Anang Rachman

2. Suparman alias Maher

3. Syawaluddin Pakpahan

4. Suyanto alias Abu Izza

5. Handoko alias Abu Bukhori

6. Wawan Kurniawan

Seperti yang diketahui, kerusuhan di Mako Brimob terjadi pada 8 Mei 2018 silam. Peristiwa itu dipicu salah pahan terkait titipan makanan dari pihak keluarga.

Insiden ini berlangsung sekitar 40 jam, sebelum akhirnya bisa ditangani pihak kepolisian. 155 napi terorisme yang sebelumnya ditahan di Mako Brimob kemudian dipindahkan ke Nusakambangan.

Akibat peristiwa ini, 5 orang anggota Polri gugur. Sementara 1 orang napi terorisme turut tewas.

Diterbitkan di Berita

VIVA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai dua mantan menteri yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa, 16 Februari 2021.

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar dalam acara tersebut.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap izin ekspor benur atau benih lobster. Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.

Sekitar 10 hari kemudian atau tepatnya pada Minggu, 6 Desember 2021, giliran KPK yang menjerat Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial dan empat orang lainnya sebagai tersangka suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi COVID-19. Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," ujarnya.

Untuk diketahui, ancaman hukuman mati memang tercantum dalam pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.  

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Sementara pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Sedangkan penjelasan pasal 2 ayat (2) menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

OlehSyahrul Ansyari, Edwin Firdaus

Diterbitkan di Berita