Terungkap, Ada Aktivitas HTI di Kampus ITB

Senin, 15 Februari 2021 12:54

Hal itu setelah Fadjroel mengunggah foto Komunitas ITB pendukung khilafah di akun Instagramnya.

"Sedih banget melihat almamaterku seperti ini :( ~ FR," kata Fadjroel di Instagramnya yang dilihat rri.co.id, Senin (15/2/2021).

"HaTI (baca Ha Te I) unit aktivitas mahasiswa di @itbofficial yang merupakan UNDERBOUW HTI ormas pendukung khilafah, dicabut status badan hukum oleh pemerintah @Kemenkumham_RI pada 19/7/2017 & Mahkamah Agung 15/2/2019: HTI kembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila ~ FR," tambahnya.

Unggahan Fadjroel itu mendapat reaksi beragam dari warganet. 

"Sedih sekali, perguruan tinggi negeri lho itu," timpal @atsonhargi.

"Jangan sedih aja pak,itu tugas bapak sekalian buat bersihkan mereka," kata @damienev.

"Mereka cukup banyak, yg saya tahu di kampus dulu saya orang2 macam itu punya afiliasi dengan parpol kasus sapi," jelas @asnanknz.

Sebelumnya, Pemerintah resmi mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia pada Rabu 19 Juli 2017 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Pencabutan itu merujuk dari aturan dalam Perppu Nomor 2 tentang Ormas yang kini sudah sah menjadi Undang Undang Ormas. Dalam Undang Undang Ormas, pemerintah dapat mencabut badan hukum ormas tanpa melalui proses pengadilan.

HTI kemudian menggugat pembubarannya ke PTUN. Merujuk dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di laman PTUN Jakarta, gugatan HTI bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT dan tertanggal 13 Oktober 2017. Dalam gugatannya, HTI meminta SK Nomor AHU-30.A.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan ditunda pelaksanaannya hingga ada kekuatan hukum yang mengikat.

Sedangkan, pembubaran PKI diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. (Foto: Instagram Fadjroel Rahman)

Diterbitkan di Berita