suaraindonesia.co.id BANYUWANGI- Baru-baru ini viral video yang memperlihatkan kegaduhan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banyuwangi.

Terdakwa M Yunus Wahyudi yang dikenal aktivis anti masker Banyuwangi itu, mencoba melakukan penyerangan usai majelis hakim membacakan putusan perkara terdakwa, Kamis (19/8/2021).

Diduga tak terima karena divonis tiga tahun kurungan, dikurangi masa tahanan sebelumnya, Yunus tiba-tiba berdiri dan melompat hendak menyerang majelis hakim.

Polisi yang mengawal persidangan dengan sigap menangkap terdakwa. Sehingga serangan Yunus tidak sempat mengenai hakim.

Humas PN Banyuwangi, I Komang Dediek Prayoga membenarkan kejadian tersebut, memang terjadi keributan di akhir sidang putusan Yunus Wahyudi, terdakwa kasus informasi hoaks terkait Covid-19.

Pihaknya memang sengaja melibatkan kepolisian guna mengantisipasi hal tak terduga seperti insiden tersebut.

"Dari pengadilan, dalam perkara terdakwa Yunus sudah mengantisipasi yakni bekerjasama dengan kepolisian, kami berkirim surat dan meminta 100 orang pengamanan dari kepolisian," kata Komang dikonfirmasi terpisah.

Dia menyebut, di halaman PN Banyuwangi hingga di ruangan sidang dijaga ketat oleh kepolisian. 

"Jadi, tadi ketika terdakwa ingin mendekati, polisi secepat kilat menangkap terdakwa. Sehingga terdakwa tidak bisa mencederai hakim itu sendiri," ungkapnya.

Pihaknya juga tidak menyangka bakal terjadi insiden penyerangan dari terdakwa, menurutnya, dari awal persidangan Yunus baru pertama kali yang membuat kericuhan.

"Mulai awal persidangan Yunus, tidak ada insiden seperti ini, hanya kali ini yang sampai menyerang," imbuhnya. Disinggung apakah ada langkah hukum, pihaknya masih menelaah kejadiaan ini, dan melaporkan kepada atasan.

"Jadi kami masih meminta petunjuk terkait insiden ini kepada pimpinan kami yang ada di Surabaya," tandasnya. (*)

Pewarta: Muhammad Nurul Yaqin

Editor: Deni Ahmad Wijaya

 

Diterbitkan di Berita

PR BEKASI - Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab, menyampaikan alasan dari Majelis Hakim beri keringanan pada vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) kurang sesuai.

Menurut Husin Shihab, seorang tokoh agama yang baik itu memberikan contoh yang baik kepada umat.

"Alasan Hakim ini kurang pas. Yang dimaksud tokoh agama itu kasih contoh yang baik kepada umat," katanya.

Dia juga menyinggung perkataan yang kerap dilontarkan Habib Rizieq di depan umat saat mengisi acara.

"Mana ada tokoh agama melontarkan kata jorok di tengah umat?" katanya, menyambungkan, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @HusinShihab pada Jumat, 28 Mei 2021.

Husin Shihab menilai Jaksa Penuntut Umum harus mengajukan banding karena vonis yang diberikan Majelis Hakim kurang dari 2/3 tuntutan.

Apa yang disampaikan Husin Shihab tersebut mendapat tanggapan dari warganet.

da dari mereka yang setuju dengan Husin, ada pula yang menyebut HRS terbukti dicintai rakyat.

 

 

Menurut salah satu dari mereka, tokoh agama hanya sebagai kamuflase saja.

Tapi faktor utama menurut saya karena keturunan Rasulullah, tapi hal tersebut juga bertentangan dengan sila ke-1 yaitu Ketuhanan yang Maha Esa," ucap warganet.

Bahkan ada juga yang beranggapan Hakim termasuk umat yang mengagumi HRS.

"Alasan pengurangan hukuman sangat tidak masuk akal," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan pidana penjara selama delapan bulan terhadap HRS.

Vonis tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan, yang juga dijatuhkan pidana kepada Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi untuk kasus yang sama.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa menyatakan mereka sepakat kalau para terdakwa telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan pada dakwaan ketiga.

"Berbeda sedikit dengan penuntut umum. Demikian dakwaan kelima tidak terbukti sehingga dibebaskan," ucap Suparman Nyompa, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Putusan vonis ini lebih rendah dari yang dituntut oleh JPU dengan tuntutan dua tahun penjara dan 1,5 tahun bagi terdakwa lainnya.

Berdasarkan putusan tersebut maka tim kuasa HRS dan JPU akan sama-sama menggunakan waktu tujuh hari untuk berpikir sebelum mengambil sikap.

Mereka dapat mengambil langkah untuk banding atau menerima putusan yang diberikan.

Sementara untuk kasus kerumunan di Megamendung, HRS dikenakan pidana denda sebesar Rp20 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama lima bulan.***

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa melakukan skors sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pasalnya, sebelum sidang dimulai, anggota tim kuasa hukum Rizieq, Munarman sempat meluapkan emosi kepada jaksa penuntut umum.

Mulanya, Munarman tengah menyampaikan pandangannya mengenai permintaan Rizieq agar sidang digelar secara offline atau luar jaringan (luring). Munarman juga meminta agar sidang hari ini ditunda dan dipindah ke hari lain.

"Jadi kami mohon betul bisa diskors sidang ini, atau ditunda, ditentukan ke hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin," kata Munarman.

"Saya kira itu yang paling bijak yang bisa kita tentukan hari ini dan kita bisa masuk ke perkara berikutnya untuk menunda supaya sekalian tiga perkara di perkara berikutnya dibuka dan dibacakan sekaligus," lanjut Munarman.

Saat Munarman menyampaikan pandangannya, jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk menyampaikan pertimbangan. Namun Munarman langsung menghardik jaksa lantaran merasa tak terima.

"Entar dulu JPU! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Saudara diam! Saudara diam! Tertib lah-ya, dari tadi kita sudah tertib, jangan dibikin tidak tertib," tegasnya.

Ketua Majelis Hakim Suparman kemudian menengahi perdebatan itu. Ia meminta Munarman untuk lebih tenang menanggapi polemik ini.

Suparman lalu memutuskan agar sidang untuk diskors sementara. Ia berjanji bakal memutuskan masalah mengenai teknis persidangan online atau offline ini secara berembuk.

"Mengenai teknis bisa kita rembukan bersama sesuai dengan koridor hukum. Sama dengan Majelis Hakim, membuat penetapan sidang online, dasar hukumnya jelas, bukan tanpa dasar hukum, kalau tanpa dasar hukum namanya Majelis Hakim sewenang-wenang. Kita isoma dulu, salat," tuturnya.

Eks pentolan FPI Rizieq Shihab tetap meminta agar sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terkait kasus kerumunan di Petamburan digelar secara langsung atau offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal itu ia katakan saat berada di ruang sidang khusus yang disiapkan di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (23/3).

"Terima kasih majelis hakim, sejak awal prinsip saya semula. Saya kokoh agar pembacaan eksepsi dalam sidang offline. Saya ingin dihadirkan di PN Jaktim," kata Rizieq.

(dmi/pris)

 
Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- 

Komisi Yudisial (KY) menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memiliki kewenangan untuk menentukan proses jalannya persidangan terhadap Rizieq Shihab, dan kawan-kawan. Termasuk, menggelar sidang secara online demi mengurangi risiko penularan pandemi corona.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan Hakim memiliki landasan hukum kuat, yakni, PERMA Nomor 4 Tahun 2020 untuk menggelar sidang secara daring.

Kata dia, hakim adalah pimpinan dalam persidangan, sehingga memiliki kewenangan penuh untuk mengambil sikap.

"Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil," kata Mukti dalam keterangannya, Jumat (19/3).

Persidangan secara daring memang dimungkinkan selama pandemi corona. Itu dilakukan demi meminimalisir penyebaran virus corona.

Oleh sebab itu, kata dia, Majelis Hakim memiliki dasar pertimbangan karena pandemi di Indonesia belum teratasi. 

"Tetapi yang terpenting bahwa hakim telah menyatakan sidang terbuka untuk umum," kata dia.

Menurutnya, persidangan secara terbuka itu dapat diartikan publik bisa mengakses setiap proses persidangan. Meskipun tak langsung di pengadilan, namun akses itu dapat diperoleh publik secara virtual.

Komisi Yudisial, jelas Mukti, bakal melakukan kajian dan analisis terhadap penolakan terdakwa Rizieq untuk hadir dalam sidang virtual tersebut. Secara formil, sidang memang dapat ditindaklanjuti dengan panggilan kedua, ketiga, panggilan paksa, bahkan disidangkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).

Karena itu, dia meminta agar semua pihak yang berperkara dapat menghormati pengadilan dengan menjaga etika dan sikapnya. Permintaan itu disampaikan KY terkait tindakan penasehat hukum Rizieq yang keberatan sidang kliennya digelar secara virtual.

"Namun, argumentasi hakim juga akan dicatat oleh KY, apakah ada potensi pelanggaran KEPPH. Misalnya bersikap adil atau tidak, hakim bersikap disiplin khususnya berkaitan dengan sikap harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan," kata dia.

Melalui kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan advokasi terhadap hakim yang direndahkan martabatnya oleh pihak-pihak tertentu.

Saat ini, analisis itu masih dalam kajian. Mukti mengatakan bahwa jika analisis itu berkesimpulan bahwa tindakan Rizieq masuk dalam kategori perendahan kehormatan dan keluhuran martabat hakim maka KY dapat mengambil langkah lanjutan, termasuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan Rizieq kepada aparat penegak hukum. 

Langkah itu sesuai dengan Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim. 

"Langkah lain, adalah tindakan yang dilakukan Komisi Yudisial berupa non litigasi yang dapat berupa, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi," katanya.

Namun demikian, hingga saat ini KY belum merampungkan analisisnya itu dan tengah melakukan kajian.

Diketahui, sidang Rizieq yang sedianya digelar pada Senin (15/3) lalu ditunda lantaran terdakwa menolak hadir. Pertama kali, kendala teknis menjadi alasan penolakan itu.

Sidang kemudian dilanjutkan pada Jumat (19/3). Rizieq kembali bersikeras tidak menghadiri sidang apabila dilaksanakan secara virtual. Dia mengatakan kepada hakim bahwa dirinya akan datang ke persidangan apabila digelar secara offline.

(mjo/agt)

Diterbitkan di Berita