medcom.id Balkh: Salima Mazari, salah satu gubernur perempuan pertama di Afghanistan, yang mengangkat senjata untuk memerangi Taliban kini telah ditangkap. Namun, tidak ada keterangan tentang statusnya saat ini.

Pada saat banyak pemimpin politik Afghanistan telah melarikan diri dari negara itu, Salima Mazari tetap bertahan sampai Provinsi Balkh menyerah. Hal itu dilakukan hingga ketika distriknya di Chahar Kint jatuh ke tangan Taliban.

“Menurut laporan, pemimpin wanita itu telah ditangkap oleh Taliban setelah kelompok militan itu menguasai seluruh negara dan pemerintah Afghanistan,” sebut laporan News Track Live, Jumat 20 Agustus 2021.

Sosok Mazira jauh berbeda dari Presiden Ashraf Ghani yang melarikan diri dan kini bermukim di Uni Emirat Arab. Salima Mazari menjadi salah satu dari hanya tiga gubernur perempuan yang pernah ada di Afghanistan.

Sementara banyak Provinsi Afghanistan hancur tanpa banyak perlawanan, Salima mencoba segalanya untuk menjaga Chahar Kint di Provinsi Balkh tidak terluka. Distrik Chahar Kint, dengan Salima Mazari sebagai pemimpinnya, melakukan pertempuran besar melawan Taliban.

Semangatnya terhapus di distriknya dan hal yang sama terlihat dalam perjuangan mereka melawan kekuatan tirani, bertekad lebih dari sebelumnya untuk membangun kembali kekuasaan mereka.

Hingga musim gugur yang terakhir, Chahar Kint adalah satu-satunya wilayah di bawah kendali seorang wanita yang tidak termasuk dalam kelompok teror mana pun di wilayah tersebut. Menurut The Guardian, Salima Mazari berhasil menegosiasikan penyerahan 100 pejuang Taliban tahun lalu.
 
(JMS)

Diterbitkan di Berita
Konten ini diproduksi oleh kumparan
 
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meninjau langsung Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu (6/6). Kudus merupakan salah satu daerah di Jawa Tengah di mana kasus positif COVID-19 meroket. 
Dalam sambutannya, Hadi meminta Bupati dan Dinas Kesehatan Kudus fokus menekan penularan corona. Sebab, ada 60 desa yang menjadi zona merah.
 
"Pak Bupati dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus memiliki tanggung jawab karena saat ini 60 desa yang menjadi zona merah, agar menjadi hijau kembali. Tentunya harus memiliki sistem yang baik,” kata Hadi lewat keterangannya, Minggu (6/6).
 
Panglima TNI: Bupati Kudus Tanggung Jawab, 60 Desa Zona Merah Harus Hijau Lagi (1)
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat memimpin rapat terkait penanganan COVID-19 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu (6/6). Foto: Puspen TNI
 
Hadi juga mendorong Dandim dan Kapolres Kudus untuk bersinergi dengan Pemda setempat.
 
Caranya bisa dengan menambahkan posko di setiap desa yang diberlakukan PPKM Mikro agar zona merah ditekan jadi zona hijau.
 
"Setiap desa harus ada satu Posko PPKM Mikro agar zona merah menjadi kuning dan akhirnya menjadi hijau. Tugasnya menegakkan protokol kesehatan, membantu dan mendata pelaksanaan PCR dan segera dilakukan pemisahan untuk isolasi jika sudah terkonfirmasi positif," ujar Hadi.
 
 
Panglima TNI: Bupati Kudus Tanggung Jawab, 60 Desa Zona Merah Harus Hijau Lagi (2)
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto didampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu (6/6). Foto: Puspen TNI
 
Dalam kunjungan itu turut hadir, Kepala BNPB Ganip Warsito, Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang diwakili Sekda Provinsi Jateng, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, Pandam IV Kodam Diponegoro Mayjend TNI Rudianto, pejabat utama Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro.
Diterbitkan di Berita

Abdullah Al Ghifary  Berkeadilan.com Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (K-PMH) Habib Muannas Alaidid memberikan responnya terhadap kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggarap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh BUMN DKI Jakarta.

Praktusi hukum ini pun meminta agar lembaga anti rasuah itu mengusut tuntas dan menjerat siapapun yang terafiliasi di dalam kasus tersebut.

“Ayo kita pantau dan dorong KPK maksimal membongkar kasus ini,” kata Muannas Alaidid, Senin (8/3/2021).

Ketua Umum Cyber Indonesia ini pun menduga kuat bahwa ada semacam jaringan yang saling berkaitan di dalam kasus yang diduga menelan kerugian negara Rp 100 miliar itu.

“Saya berkeyakinan karena tidak mungkin tanpa melibatkan oknum DPRD bahkan Gubernur,” ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam tengah menyidik perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Kasus tersebut adalah berkaitan dengan proyek pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program Rumah DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Dari 9 objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019.

Kabar yang beredar bahwa dalam proses penyidikan kasus tanah ini, penyidik KPK rupanya telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) Yoory C Pinontoan.

Selain Dirut PSJ, KPK juga sudah menetapkan tersangka kepada AR, TA dan PT AP selaku penjual tanah sebagai tersangka.

Di dalam perkara kasus tersebuy, KPK mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 100 miliar.

Indikasi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.2000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Terkait sengkarut kasus markup pembelian tanah ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/3) kemarin.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait dengan kasus tersebut.

Diterbitkan di Berita

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Jumat malam, 26 Februari 2021. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan tangkap tangan itu terkait dugaan korupsi.

"Benar, Jumat tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu, 27 Februari 2021. Meski begitu Ali belum menjelaskan lebih detail kasus yang menjerat Nurdin. Ia mengatakan tim KPK masih bekerja dan akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut.

"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," ucap Ali. Nurdin Abdullah terpilih menjadi Gubernur Sulawesi Selatan lewat Pemilihan Kepala Daerah 2018.

Ia maju berpasangan dengan Andi Sudirman Sulaiman, adik mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Pasangan Nurdin-Andi Sudirman diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.

Nurdin Abdullah lahir di Parepare, Sulawesi Selatan, pada 7 Februari 1963. Ia menamatkan studi S1 di Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Hasanuddin, Makassar. Nurdin kemudian menempuh studi S2 Master of Agriculture di Universitas Kyushu, Jepang, dan menyelesaikan S3 di kampus yang sama.

Sebelum terjun ke politik, Nurdin bergelut sebagai akademisi. Ia juga dikukuhkan menjadi Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin. Nurdin kemudian menjadi Bupati Bantaeng selama dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018, sebelum akhirnya menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Laporan Majalah Tempo edisi 19 September 2020 menyatakan Nurdin diduga terafiliasi dengan dua perusahaan pemilik konsesi penambangan pasir yang beroperasi di Blok Spermonde, sisi barat perairan Sulawesi Selatan yang berada di kawasan Kabupaten Takalar. Dua perusahaan itu yakni PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur.

Proses perizinan kedua perusahaan itu berlangsung kilat, pengurusan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) selesai dalam waktu kurang dari dua bulan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan menduga hal ini diduga akibat ada orang-orang dekat Nurdin yang menikmati penambangan tersebut.

Pemilik PT Banteng Laut Indonesia diduga terkait dengan "Prof Andalan"--akronim dari Profesor Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman. Setengah saham PT Banteng Laut dimiliki oleh Akbar Nugraha dan Abil Iksan, masing-masing menjabat sebagai direktur utama dan direktur.

Akbar dan Abil adalah mantan anggota tim "Prof Andalan". Akbar juga teman satu kampus putra Nurdin. Akhir 2019, Nurdin Abdullah mengangkat Akbar sebagai Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Sulsel.

Abil dan Akbar juga menguasai setengah saham PT Nugraha Indonesia Timur dengan nilai Rp 125 juta. Akbar tak menjawab permintaan wawancara. Adapun saat Tempo mendatangi rumah Abil di Makassar pada 19 September 2020, seorang perempuan yang mengaku istrinya mengatakan Abil tak berada di rumah.

Seorang sumber yang mengetahui proses perizinan mengatakan dua perusahaan itu memang mendapat karpet merah. Menurut sumber ini, Nurdin Abdullah sempat menekan bawahannya untuk menekan perizinan PT Banteng Laut dan PT Nugraha. Hal ini dibantah Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel Andi Hasbullah.

Operasional penambangan pasir PT Banteng Laut dan PT Nugraha berdampak terhadap kehidupan nelayan tradisional, khususnya yang bermukim di Pulau Kodingareng Lompo. Setelah penambangan berjalan, air laut mengeruh. Pengambilan pasir juga dituding merusak habitat ikan.

Para nelayan dan keluarga rutin mendemo kapal penyedot pasir di lokasi tambang sejak Juni 2020. Puncaknya, mereka berunjuk rasa di lokasi tambang pada Sabtu, 12 September 2020. Tujuh nelayan dan empat aktivis ditangkap polisi karena dituduh merusak kapal pengeruk pasir, kendati mereka bebas keesokan harinya. Namun sejak unjuk rasa itu, polisi bersenjatakan laras panjang disebut kerap berpatroli menjaga aktivitas kapal pengeruk pasir.

Nurdin Abdullah mengatakan keterlibatan mantan anggota tim suksesnya bukanlah pelanggaran hukum. Ia juga mempertanyakan relevansi kedekatan para pemilik saham perusahaan itu dengan anak kandungnya.

Nurdin pun membantah mengistimewakan perizinan PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur. "Kami berkomitmen mempermudah proses administrasi. Selama itu sesuai dengan aturan dan perundang-undangan, semua kami percepat," kata Nurdin, dikutip dari Majalah Tempo edisi 19 September 2020.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | MAJALAH TEMPO | ANTARA

Diterbitkan di Berita