Kota Palu (ANTARA) - Satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, Sulawesi Tengah, yang tewas dalam kontak tembak dengan satgas Madago Raya, Sabtu 17/07 adalah Abu Alim alias Ambo.

Kontak tembak terjadi di wilayah Pegunungan Desa Tolai Induk, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

"Hasil identifikasi DPO MIT Poso berinisial A lias AA alias B," sebut Waka Satgas Humas Operasi Madago Raya AKBP Bronto Budiono di Palu, Sabtu malam.

Menurut Bronto, kontak tembak terjadi sekitar pukul 11:30 Wita. Setelah dinyatakan tewas, jenazah Abu Alim alias Ambo tersebut dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk proses autopsi dan identifikasi.

Tidak hanya itu, Satgas Madago Raya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kontak tembak. Barang bukti tersebut berupa, satu pucuk senjata api jenis revolver, parang, bom lontong, serta barang bukti lainnya.

"Pada saat itu dia dalam posisi sendiri," jelasnya. Setelah diautopsi dan diidentifikasi, jenazah Abu Alim alias Ambo, warga asal Bima, Nusa Tenggara Barat, yang tewas dalam kontak tembak dengan Satgas Madago Raya, dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Proses pemakaman dilakukan pada pukul 21:40 Wita dan dibantu oleh warga sekitar. Proses pemakaman ini dijaga ketat oleh sejumlah aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

Bronto mengatakan didapatnya satu DPO MIT Poso ini merupakan pengembangan dari kontak tembak yang terjadi sebelumnya pada Minggu 11/07. Insiden saat itu mengakibatkan dua DPO MIT Poso tewas.

Namun, hingga saat ini pihak kepolisian masih belum berhasil mengidentifikasi identitas kedua DPO MIT Poso tersebut.

Pewarta: Rangga Musabar
Editor: Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Satgas Madago Raya meminta agar para buron teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.

Saat ini, tersisa enam orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Tengah. Dalam beberapa hari terakhir Satgas telah menembak mati tiga orang DPO.

"Kami menghimbau agar sisa DPO yang ada di pegunungan biru baik di wilayah Poso, Sigi dan Parimono untuk segera menyerahkan diri baik-baik supaya tidak ada jatuh korban lagi," kata Wakasatgas Humas Madago Raya, AKBP Bronto Budiyono kepada wartawan, Minggu (18/7).

Bronto mengatakan para teroris tersebut harus menjalani proses hukum dan ikrar setiap kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam serangkaian kegiatan operasi yang dilakukan, TNI-Polri kembali menembak mati seorang teroris MIT di wilayah Torue, Pagiti Moutong pada Sabtu (17/7) kemarin.

Hasil identifikasi awal, pihak yang tertembak merupakan anggota MIT bernama Budirman alias Abu Alim alias Hanif alias Ambo dia masuk DPO sejak 2015.

Diketahui, pria yang diperkirakan berusia 27 tahun ini bergabung dengan Jamaah Ansharut Tauhid sejak 2012 kemudian beranjak ke Poso untuk bergabung dengan asykari yang dipimpin oleh Santoso alias Abu Wardah.

Jenazah Abu Alim telah dibawa ke RS Bhayangkara Palu untuk dilakukan autopsi dan identifikasi lebih lanjut melalui pengambilan sampel DNA.

"Untuk memastikan kebenaran bahwa DPO teroris yang meninggal tersebut dibutuhkan tes DNA dari keluarganya," ucap Bronto.

Setelah dilakukan autopsi dan pengambilan sampel DNA, jenazah Abu Alin langsung dimakamkan di TPU Poboya, Palu.

Sebelumnya, Satgas Madago Raya juga menembak mati dua anggota MIT Poso pada Minggu (11/7) lalu. Kala itu, evakuasi jenazah sulit dilakukan karena jenazah berada jauh di dalam jurang. Proses evakuasi baru rampung setelah empat hari.

Pasukan TNI di lapangan mengubah rencana evakuasi yang semula melalui udara kini menggunakan rakit untuk menyusuri sungai.

(mjo/agn)


Diterbitkan di Berita

Tiga tim itu terdiri dari tim pengejar, tim sekat, dan tim kegiatan preventif untuk warga Poso agar tidak terganggu dari kegiatan DPO MIT Poso tersebut.

"Untuk masyarakat ada tim preventif agar masyarakat tidak terganggu dengan kegiatan para teroris ini," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (31/5/2021) seperti dikutip dari Antara.

Hasil analisa pihak Kepolisian, sembilan orang DPO MIT Poso terbagi dari dua kelompok. Satu kelompok berjumlah empat orang dan satu kelompok lagi berjumlah lima orang.

"Karena kemarin ada lima orang, berdasarkan keterangan saksi itu dipimpin oleh DPO MIT Poso, Qatar. Bisa jadi sembilan orang ini terbagi dua, satu kelompok dipimpin Qatar dan satu kelompok lagi dipimpin Ali Kalora," jelasnya

Untuk kekuatan DPO MIT Poso ini, Didik Supranoto menyebutkan pihak kepolisian belum mempunyai data yang tepat.

"Berapa amunisinya dan senjata mereka nanti kita akan sampaikan saat tim satgas Madago Raya punya data yang tepat," sebutnya

Pasca pembunuhan empat korban di Desa Kalimago tersebut, pihak kepolisian mengimbau kepada warga untuk tetap tenang dan tetap melaksanakan kegiatan seperti biasanya.

Selain itu,warga juga diimbau untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat jika melihat keberadaan sembilan orang DPO MIT tersebut.

"TNI dan Polri yang tergabung di satgas Madago Raya telah melakukan kegiatan secara maksimal untuk titik yang dicurigai sebagai lintasan para Mujahidin Indonesia Timur di tempat tempat turun terhadap masyarakat," tambahnya. 

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- 

Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) baru yang berisi dua nama tersangka teroris di wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, kedua terduga teroris itu bernama SB dan SN.

"Iya benar [ada penerbitan DPO]," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Selasa (13/4).

Merujuk pada DPO yang diterbitkan, SB merupakan warga yang tinggal di wilayah Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sementara, SN merupakan warga di kawasan Petukangan Utara, Kecamatan Pesangarahan, Jakarta Selatan.

Keduanya, dipersangkakan pasal 15 jo Pasal 7 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-undang nomor 15 Tahun 2003.

Namun demikian, belum diketahui lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para terduga teroris ini. Kata Ramadhan, pihaknya bakal memberikan keterangan lebih lanjut nantinya.

"Nanti kalau ada [update] disampaikan lagi ya," ucap dia.

Berdasarkan catatan, sebelumnya Densus 88 telah menerbitkan enam DPO untuk terduga teroris di wilayah DKI Jakarta. Namun demikian, terdapat dua buron yang telah ditangkap.

Sejauh ini, total terdapat 12 tersangka teroris yang juga telah diamankan oleh penyidik Densus 88 di wilayah DKI Jakarta. Mereka berinisial HH, ZA, AJ, BS, WJ, NAA, AN, DK, AK, AP, NF dan W.

Para tersangka teroris itu diduga tak terafiliasi dengan jaringan teror Jamaah Islamiyah (JI) ataupun Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Mereka ditangkap karena polisi telah memiliki cukup bukti untuk menjerat mereka terkait kasus terorisme.

 

(mjo/arh)

Diterbitkan di Berita

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengungkap bahwa ada institusi penegak hukum yang menolak kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa institusi yang tidak mendukung penuh kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejagung itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga sampai saat ini Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Tim Pemburu Koruptor di luar negeri itu belum juga diteken oleh Mahfud MD. Menurut Mahfud, KPK berpandangan bahwa Tim Pemburu Koruptor itu bisa tumpang-tindih dengan tugas penegak hukum reguler, sehingga dinilai tidak efektif.

"Sebenarnya ada banyak yang tidak setuju dengan Tim Pemburu Koruptor ini. KPK juga tidak setuju, karena memburu koruptor ini bisa jadi tumpang-tindih dengan pekerjaan rutin seperti biasanya," tuturnya di Kejagung, Senin (15/3/2021).

Menurut Mahfud, Pemerintah Pusat sampai kini masih melakukan pembahasan perlu atau tidak kehadiran Tim Pemburu Koruptor yang biasanya diketuai oleh Wakil Jaksa Agung. "SK Tim Pemburu Koruptor itu masih dibahas oleh Sekretariat Negara," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa Tim Pemburu Koruptor Kejagung tersebut tidak hanya memiliki wewenang untuk menangkap para buronan yang sudah masuk red notice interpol, tetapi juga punya wewenang menelusuri aset milik buronan tersebut untuk dirampas oleh negara.

"Tim ini kan nanti diketuai oleh Wakil Jaksa Agung ya, semua aparat penegak hukum agar tergabung di dalam tim ini untuk bersinergi dan menangkap DPO  yang masuk red notice.

Tim ini nantinya bisa sekaligus melakukan tracing aset milik buronan kasus korupsi untuk dirampas negara," tuturnya belum lama ini. Dia berpandangan bahwa buronan kasus korupsi asal Indonesia yang melarikan diri ke luar negeri, biasanya akan menyamarkan uang hasil korupsi tersebut ke dalam berbagai bentuk aset bergerak maupun tidak bergerak.

"Terkadang mereka (buronan korupsi) itu kan menyamarkan atau menyimpan aset dari hasil korupsi di negara lain, kita bisa telusuri itu," kata Hari.


Author: Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Edi Suwiknyo

Diterbitkan di Berita