Eva Safitri - detikNews Jakarta - Guru Besar Pemikiran Politik Islam FISIP UIN Jakarta, Din Syamsuddin, menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko karena jelas terlibat acara yang diklaim kongres luar biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang. Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin meminta Din tidak ikut campur soal itu.

"Soal urusan nanti mau diangkat diberhentikan, itu bukan urusan kita, itu urusan prrsiden, nggak usah terlibat-terlibat, itu bukan urusan kalian," kata Ngabalin, ketika dihubungi, Senin (8/3/2021).

 Lagipula, menurut Ngabalin, keikutsertaan Moeldoko dalam KLB Partai Demokrat itu urusan pribadi. Setiap orang berhak, kata Ngabalin, berhak menentukan sikap.

"Itu (urusan) pribadi, kan yang diangkat Moeldoko bukan kepala kantor staf presiden, masa sih dia punya latar belakang militer sama seperti AHY, kemudian dia bermetamorfosis dengan dunia politik masuk sana masuk sini, siapa sih yang urus, ya dia orang dong," ujarnya.
 
"Ada tiga hal, tolong dikabarkan ke Pak Din, kita sadar bahwa Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan atas hak setiap individu dalam berpendapat, bersikap, dan menentukan hak politiknya kenapa harus pertanyaan itu muncul.
 
Coba libat UU turunannya No 9 tahun 98 tata cara orang dalam bersikap mengemukakan pendapat. Apakah urusan yang terkait dengan orang datang menanyakan, meminta Pak Moeldoko, beraudiens, kemudian berencana KLB, kemudian meminta Pak Moeldoko menjadi ketum.
Apakah itu bukan hak pribadi beliau?" ucapnya.
 
Ngabalin menekankan urusan setiap orang untuk bersikap itu diatur dalam undang-undang. Dia menyarankan agar Din tidak terlalu mengurusi hal itu.
 
"Jadi saya kira baca dulu deh UU yang banyak, baca dan pahami nggak usah grasak grusuk komentar-komentar yang bisa menyesatkan orang banyak, urus saja Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia itu, atau kalau nggak bantu sana Demokrat supaya menyelesaikan urusan internalnya, nggak usah suruh-suruh presiden pecat-pecat orang," lanjut Ngabalin.

Sebelumnya, Din Syamsuddin mempertanyakan apakah ada campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum tersebut. Moeldoko sebelumnya berkali-kali menyatakan jangan menyeret-nyeret Jokowi dalam kasus KLB PD.

Jika Jokowi mengizinkan, menurut Din, patut ditelisik adanya intervensi pemerintah dalam kasus KLB PD. Namun, jika tidak, Din menyarankan Moeldoko dipecat.

"Penting untuk dipertanyakan apakah keterlibatan Jenderal (Purn) Morldoko pada KLB tersebut sudah seizin Presiden Joko Widodo sebagai atasannya atau tidak? Jika Presiden Joko Widodo mengizinkan atau memberi restu, maka dapat dianggap presiden telah mengintervensi sebuah partai politik dan merusak tatanan demokrasi," ucapnya.

"Jika beliau tidak pernah mengizinkan maka Jenderal (Purn) Moeldoko layak dipecat dari KSP karena merusak citra presiden, dan jika dia memimpin partai politik maka akan mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai KSP," imbuh Din.

(eva/gbr)

Diterbitkan di Berita
Ilham Anugrah MANTRA SUKABUMI Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyampaikan bahwa dirinya tidak kaget saat mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan atas dugaan radikal.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Din Syamsuddin dilaporkan oleh Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) atas tuduhan radikal.

Hal itu disampaikan oleh Din Syamsuddin saat dirinya berbincang dengan wartawan senior, Karni Ilyas.

Saat ditanya oleh Karni Ilyas mengenai reaksi saat dilaporkan, Din Syamsuddin menyatakan bahwa dirinya sangat tidak kaget.

Sebab, Din Syamsuddin meyakini bahwa tuduhan radikal yang dituduhkan GAR ITB atas dirinya tersebut tidak faktual, serta menganggap bahwa jati diri dan wataknya bukan untuk bertindak radikal.

“Sangat tidak kaget. Pertama, karena saya meyakini apa yang dituduhkan itu tidak faktual,” ujar Din Syamsuddin.

“Baik secara subjektif, saya rasakan itu bukan jati diri atau watak saya untuk bertindak radikal,” lanjutnya, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video di kanal YouTube Karni Ilyas Club pada Senin, 22 Februari 2021.

 

 

Lebih lanjut, mantan Ketua PP Muhammadiyah tersebut mengatakan bahwa kegiatannya selama ini merupakan kebalikan dari radikal.

Akan tetapi, dirinya tidak setuju dengan program mantan Presiden AS, George W. Bush, yakni deradikalisasi.

Selain itu, ketika menjabat sebagai ketua di Konferensi Agama dan Perdamaian se-Asia, dirinya pernah meluncurkan suatu gerakan untuk melawan ekstremitas.

“Dan sebagai President of Asian Conference of Religions for Peace, kami meluncurkan satu gerakan sejak 2012, countering violent extremism, jadi meng-counter ekstremitas yang menampilkan kekerasan,” jelasnya.

“Ini yang dipakai dunia, kurang dipakai di radikal dan radikalisme, tapi ekstremisme. Karena radikal itu bisa punya arti positif,” lanjutnya.

Selain itum Din Syamsuddin juga menjelaskan makna sebenarnya dari kata radikal, dan mengatakan bahwa ada pergeseran makna dari kata tersebut.

“Radix itu akar. Beragama itu harus radikal. Artinya berpegang pada akar agama. Dalam bernegara harus radikal, berpegang pada dasar negara,” bebernya.

Editor: Robi Maulana

Sumber: YouTube

Diterbitkan di Berita

Karin Nur Secha - detikNews Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan menyampaikan laporan GAR ITB terkait tuduhan dugaan radikalisme Din Syamsuddin ke Kementerian Agama. KASN menyebut akan melakukan konsultasi dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait laporan dugaan radikalisme tersebut.

Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Gerakan Anti Radikalisme ITB. Kata Tasdik, laporan tersebut akan diteruskan ke pihak-pihak terkait.

"Ada Satgas yang disebut dengan Satgas yang menangani khusus kasus masalah radikalisme, di situlah nanti akan diputus, dikaji dinilai dugaan itu benar atau tidak," ujar Tasdik di Kantor Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin (22/2/2021).

"Sebab kalau menyangkut ASN itu yang paling berwenang untuk menilai bahwa dia melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik atau kode perilaku, itu adalah pejabat pembina kepegawaian dari pegawai yang bersangkutan," ucapnya.Menurut Tasdik,
 
Satgas tersebut nantinya akan memutuskan bersalah atau tidaknya Din Syamsuddin. Sementara itu, ihwal dugaan perlanggaran kode etik ASN, Tasdik akan meneruskannya ke Kementerian Agama.

Di samping itu, Din Syamsuddin merupakan dosen di UIN. Sehingga, PPK Din Syamsuddin berada di bawah Kementerian Agama.

"Maka Menteri Agama lah itu kami dengan Kementerian Agama berkoordinasi, berkonsultasi," katanya.

Selanjutnya, Tasdik menyampaikan telah berkirim surat ke Menteri Agama, Yaqut. Menurutnya, pihak KASN akan meminta Menteri Agama Yaqut meluangkan waktu membahas masalah ini.

"Bahkan kami sudah berkirim surat juga kepada Menteri Agama bahwa kita sediakan waktu untuk membahas masalah ini," tutur dia.

"Kami dari tim advokasi Majelis Hukum dan PP Muhammadiyah sekaligus sebagai penerima kuasa dari Prof Din Syamsuddin sengaja datang ke kantor KASN adalah dengan maksud, pertama, adalah menyampaikan permohonan kepada Ketua KASN untuk kami mendapatkan salinan yang menjadi masalah pada hari ini, yaitu terkait dengan laporan yang disampaikan oleh Gerakan Anti Radikalisasi ITB," ujar Koordinator Tim Advokasi MHH, Gufroni, di kantor Komisi Aparatur Sipil Negara, Jalan Letjen MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).

Seperti diketahui, Tim kuasa hukum Din Syamsuddin menyambangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hari ini. Mereka meminta salinan laporan dari GAR ITB yang menuduh Din radikal.

Gufroni menjelaskan salinan laporan GAR ITB penting buat pihaknya. Tim kuasa hukum Din ingin mengetahui isi laporan GAR ITB.

"Karena buat kami itu penting untuk melihat apakah itu ada isi yang mengandung tuduhan-tuduhan radikal terhadap Pak Din Syamsuddin," tegasnya.

(maa/maa)

Diterbitkan di Berita
Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews Jakarta - Ahli digital forensic Bareskrim Polri, Herman Fransiskus, dihadirkan jaksa dalam sidang kasus penghasutan demo berujung ricuh di Jakarta dengan terdakwa Syahganda Nainggolan.
Herman mengungkapkan isi chat Din Syamsuddin hingga Abdullah Hehamahua dalam grup WhatsApp (WA) 'Deklarator KAMI'.

Awalnya, jaksa Paris Manalu meminta Herman mencarikan chat dari 3 nomor handphone yang tergabung dalam grup WA 'Deklarator KAMI'. Dari hasil pencarian nomor yang disebutkan jaksa, ditemukan 3 nama yang muncul, yakni' Hehamahua KAMI', 'Din Syamsudin', dan 'Nina Bahri ketemu di Bawaslu'. Diketahui sebelumnya, barang bukti digital berupa chat ini diambil dari handphone milik Syahganda yang bertindak sebagai admin grup.

Kembali ke hasil pencarian, saksi ahli menemukan beberapa chat dari nomor Hehamahua. Salah satu isi chat itu, sebut Herman, memuat saran agar KAMI membentuk tim kecil guna menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi saya meminta supaya ahli mencari daripada nomor HP 085882359*** untuk ditampilkan dan saudara ahli menjelaskan apa sih isi," ujar jaksa Paris dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021).

"Kalau misalkan saya search dari nomor tersebut, ada di (BAP) 382, nomor tersebut mengirimkan chat di dalam WhatsApp tersebut dengan kata-kata (sebagai berikut)," balas Herman.

 

Ahli digital forensik Bareskrim, Herman Fransiskus di sidang Syahganda Nainggolan, di PN Depok, Jabar, Kamis (18/2/2021).

Ahli digital forensic Bareskrim, Herman Fransiskus, di sidang Syahganda Nainggolan. (Luqman/detikcom)

 

Herman kemudian membacakan isi chat Hehamahua berisi saran pembentukan tim kecil oleh Presidium KAMI. Salah satu pesannya adalah rencana meminta Jokowi mundur apabila terjadi kericuhan demo seperti pada 8 Oktober 2020 di Jakarta.

"Saran: Kalau besok terjadi kondisi seperti tanggal 8 Oktober atau lebih parah, maka Presidium membentuk Tim Kecil (sekitar 7 orang) untuk menemui Presiden guna meminta beliau mengundurkan diri dan menyerahkan kekuasaan ke Wakil Presiden. Wakil Presiden bertugas untuk berkoordinasi dengan MPR dalam menyiapkan sidang umum istimewa MPR untuk antara lain menetapkan kembali ke UUD 45 asli," ucap Herman saat membacakan chat Hehamahua di BAP.

"Untuk maksud tsb, perlu ada pembagian tugas di antara Presidium, Komite Khusus dan Komite Eksekutif dan melobi beberapa pihak mengenai hal tsb. Misalnya, Pak Gatot melobi Pak Moeldoko, Pak Din melobi KH Ma'ruf Amin dan Pak Rachmat melobi Pak Mahfud MD.

Saya insya Allah akan melobi Ketua MPR. Pak Bachtiar bisa melobi Menko Ekonomi. Demikian dan terima kasih. Itu pada tanggal 12-10-2020 pukul 05.23.42 PM," lanjutnya.

"Maaf, saya keliru. Cuma, setahu saya, gerakan mahasiswa sejak 65, 74, 77, dan 98 semuanya adalah gerakan moral dan berhasil melengserkan Soekarno dan Soeharto," ujar Herman saat membacakan chat kedua.

Herman kemudian membacakan lagi dua chat lain dari Hehamahua di grup itu. Chat tersebut berisi soal gerakan mahasiswa dan rekrutmen anggota KAMI yang asal comot. "Maaf, memang kurang taktis. Cuma, saya tidak pernah menjadi orang munafik dalam berjuang sejak mahasiswa.

Satu pelajaran yang saya petik di grup ini, ternyata rekrutmen anggota pendukung KAMI dan peserta grup WA ini, tidak secure alias asal comot," lanjutnya membacakan chat ketiga dari Hehamahua.

Herman tidak menjelaskan soal konteks chat tersebut. Dia hanya diminta jaksa menjelaskan isi chat dari hasil pencarian nomor yang ternyata memunculkan nomor milik 'Hehamahua KAMI'.

Selain itu, jaksa meminta saksi ahli menjelaskan isi chat dari nomor 'Nina Bahri ketemu di Bawaslu' dan Din Syamsudin. Herman membacakan chat Din di grup 'Deklarator KAMI' soal permintaan agar pendukung KAMI untuk menahan diri melihat situasi saat itu.

"Dear all, sehubungan dengan dinamika dan eskalasi situasi dan sdh mulai ada gerakan mendeskreditkan KAMI. Diminta kpd semua utk dapat menahan diri," ucap Herman membacakan bagian chat Din.

Dalam perkara ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta.

Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun.Dalam sidang ini, terdakwa Syahganda Nainggolan hadir secara virtual. Selaku hakim ketua adalah Ramon Wahyudi, sementara penasihat hukum dipimpin Abdullah Alkatiri.

Tim jaksa dihadiri Putri Dwi Astrini, Syahnan Tanjung, Paris Manalu, dan Maylany Wuwung.

(zak/zak)
Diterbitkan di Berita

Dita Angga Rusiana sindonews.com JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD melalui akun Twitter-nya menyatakan bahwa pemerintah tidak menindaklanjuti laporan terhadap Presidium KAMI Din Syamsuddin . Seperti diketahui Gerakan Anti Radikalisme (GAR) alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin terkait isu radikalisme kepada Komisi Aparatur Sipil negara (KASN).

“Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti apalagi memeroses laporan itu,” kata Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Sabtu kemarin.

Terkait cuitan Mahfud tersebut, Juru Bicara GAR ITB Shinta Madesari menyebut bahwa mungkin mantan Ketua MK itu belum membaca surat yang ditujukan kepada ke KASN.“Ya mungkin pak Mahfud juga belum baca surat GAR kepada KASN ya,” katanya Minggu (14/2/2021).

Shinta mengatakan, akan mengirimkan surat tersebut kepada Mahfud. Sehingga menurutnya Mahfud akan memahami duduk persoalannya.  “Kami akan kirimkan tembusan surat-surat kami mengenai Pajak Din ini ke Pak Mahfud. Supaya beliau memahami dulu duduk perkaranya, apa isi laporan GAR kepada KASN,” tuturnya.

Dia juga berharap agar pemerintah dapat bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran aturan ASN yang dilakukan oleh Presidium KAMI Din Syamsudin. “Ketegasan pemerintah diperlukan agar tidak terjadi preseden buruk di kemudian hari terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan oleh ASN. Jangan yang pangkatnya kecil ditindak tetapi yang besar-besar dibiarkan,” pungkasnya.
(hab)

Diterbitkan di Berita