"Dalam rangka menjaga nilai-nilai kebangsaan yang kita miliki (toleransi dan hidup dalam keberagaman), maka kami dari Masyarakat Cinta Pluralisme akan melaporkan Yahya Waloni dengan pasal 156a KUHP di Bareskrim Polri," tulis Masyarakat Cinta Pluralisme dalam pesan di  WhatsApp Group yang dilihat RRI.co.id, Selasa (27/4/2021).

Rencananya ada 75 Relawan yang akan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya, Pegiat media sosial Eko Kuntadhi kembali melontarkan kritik keras terkait ceramah Yahya Waloni yang berbau kasar, dan provokatif, salah satunya mendoakan Ulama Quraish Shihab agar cepat mati.

Ustadz Yahya Waloni mengaku tak takut jika seumpama ada pihak yang menjebloskannya ke penjara. Yahya Waloni diketahui kerap melontarkan ucapan kontroversial lewat ceramah.

Pernyataan itu diungkap Ustadz Yahya Waloni saat berdakwah baru-baru ini seperti disiarkan saluran Youtube Hadist TV. Dikutip dari Hops.id--jaringan media Suara.com, Selasa (23/2/2021). 

Yahya Waloni bahkan mengaku jika seandainya akan diproses secara hukum, dia lebih meminta hakim untuk ditembak mati ketimbang meringkuk di penjara.  

Diterbitkan di Berita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash.

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/135/2021/Bareskrim. Laporan itu terdaftar sejak tanggal 22 Maret 2021.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihak yang ditetapkan tersangka juga termasuk CEO dari EDC Cash.

"Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri. 6 orang termasuk CEO-nya itu ditahan," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).

Ahmad menjelaskan pihaknya juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah CEO EDC Cash berinisial AY.

"Di rumah tersangka AY dengan mengamankan 14 kendaraan roda empat, uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing, serta barang mewah lainnya," jelas dia.

Selain AY, kata Ahmad, penyidik juga sempat melakukan penggeledahan dan penyitaan berinisial H. Hasilnya, 4 kendaraan mobil disita dari tangan tersangka.

"Para korban juga sudah dilakukan pemeriksaan dan korban jumlahnya terus bertambah," ungkap dia. Menurutnya, EDC Cash telah dinyatakan sebagai investasi bodong.

"Kemudian, investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash," katanya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi

 
Diterbitkan di Berita

Herianto Batubara - detikNews Jakarta - Di media sosial viral video pria bernama Jozeph Paul Zhang diduga menista agama Islam dan mengaku sebagai nabi ke-26. Dia menantang publik untuk melaporkannya ke polisi. Polri pun memburu pria ini karena dinilai meresahkan.

"Sedang kami selidiki," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (17/4/2021). Jozeph Paul Zhang dilaporkan ke Bareskrim atas Laporan Polisi Nomor LP/B/0253/IV/2021/Bareskrim tanggal 17 April 2021.

Listyo Sigit mengatakan, menurut informasi Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta berdasarkan Travel document no B6622531, Jozeph Paul Zhang tidak lagi berada di Indonesia. Dia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong sejak tanggal 11 Januari 2018.

Menurut informasi yang didapat sumber yang pernah menjabat Ketua RT, Jozeph Paul Zhang dikenal sebagai Shindy Paul. Sekira lima tahun silam dia bersama istrinya pernah tinggal di sebuah rumah di Kota Salatiga, Jawa Tengah, dengan status mengontrak. Dia dikenal memiliki usaha komputer.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga menyampaikan hal senada. Dia menyatakan pihaknya akan bergerak mencari keberadaan Jozeph Paul Zhang.

"Subdit 1 Dittipisiber akan melakukan monitoring dan bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk mengetahui keberadaan tersangka," ujar Komjen Agus saat dikonfirmasi.

Nama Jozeph Paul Zhang mendadak viral di media sosial karena membuat sayembara. Jozeph Paul Zhang menantang warga untuk melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26.

Jozeph Paul Zhang membuat pernyataan tersebut dalam sebuah forum diskusi via Zoom yang juga ditayangkan di akun YouTube pribadinya. Awalnya, Jozeph Paul Zhang membuka forum Zoom bertajuk 'Puasa Lalim Islam' dengan menyapa peserta yang ada di beberapa belahan dunia.

"Shalom yang ada di Afrika, di Rusia, Amerika, Kanada, ya Amerika sudah masuk. Yang ada di New Zealand, Australia, shalom semua, rahayu. Yang ada di Kamboja. Juga di Thailand, Korea, luar biasa ya rombongan para nabi internasional.

Tadi yang dari Kamboja mau daftar nomor 29. Saya suruh ambil no antrean dulu di Munchen," ujar Jozeph Paul Zhang seperti dilihat detikcom di akun YouTube Jozeph Paul Zhang, Sabtu (17/4/2021).

"Boleh ya semua yang mau ngantre, bisa nomor antrean nabi. Lah wong situ nabi Jones disuruh buka dalam doa malah buka puasa sendirian, melangkahi. Suruh buka dalam doa malah buka puasa dia. Gabener ini nabi Jones sekte sesat Tangkitarian.

Disuruh buka dalam doa malah buka tangki lu, gabener. Ya kita-kita terus berdoa yang ada di NTT ya. Terus kita doakan kalian semua ada di hati kami dan kita selalu push supaya temen-temen untuk bantu temen-temen di NTT. Haleluya, shalom semuanya," ujar Jozeph Paul Zhang.

Setelah menyapa para peserta, Jozeph Paul Zhang kemudian membuka tema Zoom terkait 'puasa lalim Islam'.

"Tema kita hari ini puasa lalim Islam. Luar biasa, lu yang puasa gua yang laper! Ha..ha,,ha... Gubrak gubrak. Password seperti biasa ya, buka jus jus jus gubrak gubrak gubrak olala bebe. Serius hari ini ya lu yang puasa gua yang laper, gabener lu," katanya.

Masih dalam pembukaan itu, Jozeph Paul Zhang lalu bicara soal ibadah puasa teman-teman muslimnya yang ada di Eropa. Menurutnya, teman-temannya itu melaksanakan ibadah puasa hanya di tahun pertama saja karena takut akan Allah.

"Ini saya dikirimi sama temen2 dari... Yang saya bagikan lalimnya. Jadi kalau kita lihat sekarang di Indo kan pada lagi puasa ya. Kalau di Eropa juga lagi pada...bukan lagi pada puasa, lagi duniawi nggak puasa.

Sebab temen-temen muslim di Eropa ini tahun pertama puasa, takut sama Allah. Tahun kedua puasanya separo, nyoba Allah lihat apa nggak. Tahun 3 bablas nggak yang puasa, Allah nggak lihat. Loh kenapa? Kan Allah Maha Tahu. Gak, Allah lagi dikurung di Kakbah," katanya sambil tertawa.

"Kurang ajar. Emang gitu yah? Tahun pertama mereka masi puasa full. tahun kedua mereka separo. Tahun ketiga rata-rata udah pada ga puasa lagi. Tiap hari ngeliat porselen. Tiap hari mereka... Apalagi di sini sejuk. Kalau mau cocok di sini sejuk," sambungnya lagi.

Beberapa peserta kemudian ikut berkomentar soal puasa. Hingga kemudian Jozeph Paul Zhang mengaku merasa tidak nyaman dengan adanya bulan puasa, Ia bahkan menyebut suasana jelang Idul Fitri sebagai sesuatu yang mengerikan.

"Tapi dari dulu saya kalau lagi bulan puasa itu adalah bulan-bulan paling tidak nyaman. Apalagi kalau deket-deket Idul Fitri. 'Dung..dung..breng...dung...dung...breng Sarimin pergi ke pasar..dung dung..breng Allah bubar'. Wah itu tuh udah paling mengerikan. Itu horor banget," katanya.

Ia lantas mengungkap telah membuat video sayembara. Ia menantang orang-orang untuk melaporkannya ke polisi karena penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.

"Gua kasih sayembara. Gua udah bikin video. saya udah bikin video tantangan. Yang bisa laporin gua ke polisi gua kasih uang yang bisa laporin gua ke polisi penistaan agama, nih gua ni nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang.

Meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah," tuturnya.

Jozeph Paul Zhang menantang minimal ada 5 laporan polisi di polres berbeda. Jozeph Paul Zhang akan menghadiahi orang yang melaporkannya Rp 1 juta.

"Kalau Anda bisa bikin laporan polisi atas nama penistaan agama gua kasih 1 laporan satu juta. Maksimal lima laporan. Supaya nggak bilang gua ngibul kan jadi kan lima juta. Di wilayah Polres yang berbeda. Saya kasih 1 laporan satu juta.

Jadi 5 laporan lima juta. Sabar ya. Klub nabi ke-16, lu pake kaos lu disambit orang lu, wah ini dia klub penista agama," tuturnya.

(hri/lir)

Diterbitkan di Berita
Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews Jakarta - Ahli digital forensic Bareskrim Polri, Herman Fransiskus, dihadirkan jaksa dalam sidang kasus penghasutan demo berujung ricuh di Jakarta dengan terdakwa Syahganda Nainggolan.
Herman mengungkapkan isi chat Din Syamsuddin hingga Abdullah Hehamahua dalam grup WhatsApp (WA) 'Deklarator KAMI'.

Awalnya, jaksa Paris Manalu meminta Herman mencarikan chat dari 3 nomor handphone yang tergabung dalam grup WA 'Deklarator KAMI'. Dari hasil pencarian nomor yang disebutkan jaksa, ditemukan 3 nama yang muncul, yakni' Hehamahua KAMI', 'Din Syamsudin', dan 'Nina Bahri ketemu di Bawaslu'. Diketahui sebelumnya, barang bukti digital berupa chat ini diambil dari handphone milik Syahganda yang bertindak sebagai admin grup.

Kembali ke hasil pencarian, saksi ahli menemukan beberapa chat dari nomor Hehamahua. Salah satu isi chat itu, sebut Herman, memuat saran agar KAMI membentuk tim kecil guna menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi saya meminta supaya ahli mencari daripada nomor HP 085882359*** untuk ditampilkan dan saudara ahli menjelaskan apa sih isi," ujar jaksa Paris dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021).

"Kalau misalkan saya search dari nomor tersebut, ada di (BAP) 382, nomor tersebut mengirimkan chat di dalam WhatsApp tersebut dengan kata-kata (sebagai berikut)," balas Herman.

 

Ahli digital forensik Bareskrim, Herman Fransiskus di sidang Syahganda Nainggolan, di PN Depok, Jabar, Kamis (18/2/2021).

Ahli digital forensic Bareskrim, Herman Fransiskus, di sidang Syahganda Nainggolan. (Luqman/detikcom)

 

Herman kemudian membacakan isi chat Hehamahua berisi saran pembentukan tim kecil oleh Presidium KAMI. Salah satu pesannya adalah rencana meminta Jokowi mundur apabila terjadi kericuhan demo seperti pada 8 Oktober 2020 di Jakarta.

"Saran: Kalau besok terjadi kondisi seperti tanggal 8 Oktober atau lebih parah, maka Presidium membentuk Tim Kecil (sekitar 7 orang) untuk menemui Presiden guna meminta beliau mengundurkan diri dan menyerahkan kekuasaan ke Wakil Presiden. Wakil Presiden bertugas untuk berkoordinasi dengan MPR dalam menyiapkan sidang umum istimewa MPR untuk antara lain menetapkan kembali ke UUD 45 asli," ucap Herman saat membacakan chat Hehamahua di BAP.

"Untuk maksud tsb, perlu ada pembagian tugas di antara Presidium, Komite Khusus dan Komite Eksekutif dan melobi beberapa pihak mengenai hal tsb. Misalnya, Pak Gatot melobi Pak Moeldoko, Pak Din melobi KH Ma'ruf Amin dan Pak Rachmat melobi Pak Mahfud MD.

Saya insya Allah akan melobi Ketua MPR. Pak Bachtiar bisa melobi Menko Ekonomi. Demikian dan terima kasih. Itu pada tanggal 12-10-2020 pukul 05.23.42 PM," lanjutnya.

"Maaf, saya keliru. Cuma, setahu saya, gerakan mahasiswa sejak 65, 74, 77, dan 98 semuanya adalah gerakan moral dan berhasil melengserkan Soekarno dan Soeharto," ujar Herman saat membacakan chat kedua.

Herman kemudian membacakan lagi dua chat lain dari Hehamahua di grup itu. Chat tersebut berisi soal gerakan mahasiswa dan rekrutmen anggota KAMI yang asal comot. "Maaf, memang kurang taktis. Cuma, saya tidak pernah menjadi orang munafik dalam berjuang sejak mahasiswa.

Satu pelajaran yang saya petik di grup ini, ternyata rekrutmen anggota pendukung KAMI dan peserta grup WA ini, tidak secure alias asal comot," lanjutnya membacakan chat ketiga dari Hehamahua.

Herman tidak menjelaskan soal konteks chat tersebut. Dia hanya diminta jaksa menjelaskan isi chat dari hasil pencarian nomor yang ternyata memunculkan nomor milik 'Hehamahua KAMI'.

Selain itu, jaksa meminta saksi ahli menjelaskan isi chat dari nomor 'Nina Bahri ketemu di Bawaslu' dan Din Syamsudin. Herman membacakan chat Din di grup 'Deklarator KAMI' soal permintaan agar pendukung KAMI untuk menahan diri melihat situasi saat itu.

"Dear all, sehubungan dengan dinamika dan eskalasi situasi dan sdh mulai ada gerakan mendeskreditkan KAMI. Diminta kpd semua utk dapat menahan diri," ucap Herman membacakan bagian chat Din.

Dalam perkara ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta.

Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun.Dalam sidang ini, terdakwa Syahganda Nainggolan hadir secara virtual. Selaku hakim ketua adalah Ramon Wahyudi, sementara penasihat hukum dipimpin Abdullah Alkatiri.

Tim jaksa dihadiri Putri Dwi Astrini, Syahnan Tanjung, Paris Manalu, dan Maylany Wuwung.

(zak/zak)
Diterbitkan di Berita