Konten ini diproduksi oleh kumparan
  
Kasus babi ngepet yang heboh di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok ternyata hoaks. Isu itu sengaja dibuat oleh ustaz di kawasan sekitar yang bernama Adam Ibrahim (44). 
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan Adam sengaja menyebarkan hoaks babi ngepet dengan berpura-pura kehilangan duit.
 
Sebagai orang yang cukup dihargai di lingkungannya, otomatis apa yang dikatakan Adam dipercaya oleh masyarakat. “Kalau ada kalung tasbih dan ikatan kepala di babi ngepet, saya sampaikan itu bohong.
Tersangkanya baru satu yaitu AI (Adam Ibrahim) menjadi otak kebohongan (hoaks) isu babi ngepet," ujar Imran di kantornya, Kamis (29/4).
 
Imran belum mendetailkan motif Adam mengembuskan berita hoaks soal babi ngepet di lingkungannya. Namun yang pasti, dalam kasus ini Adam dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adam dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
 
Berikut bunyi pasal di UU Peraturan Hukum Pidana yang menjerat ustaz Adam Ibrahim: Pasal 14
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Diterbitkan di Berita

Herianto Batubara - detikNews Jakarta - Meski banyak pihak, termasuk Kemenag dan LIPI, memastikan tidak ada yang namanya babi ngepet atau babi jadi-jadian, isu babi ngepet di Depok, Jawa Barat, masih saja ramai diperbincangkan.

Kini ada seorang ibu yang digeruduk warga dan kemudian meminta maaf gegara menuding tetangganya ikut pesugihan babi ngepet.

Seorang ibu di lokasi kemunculan babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, mendadak viral. Dia curiga tetangganya menjalani ritual pesugihan babi ngepet lantaran si tetangga yang dia maksud ini menganggur tetapi uangnya banyak.

Si ibu bernama Wati ini pun meminta maaf setelah digeruduk warga. "Dari kemarin saya sudah pantau, Pak, orang ini. Ini dia berumah tangga dia nganggur tapi uangnya banyak.

Saya sudah lewat rumahnya, udah saya lemparin sesuatu di depan rumah biar ketahuan," kata Ibu Wati dalam potongan video yang viral.

Tidak lama berselang video Ibu Wati ini pun viral. Dia digeruduk warga hingga akhirnya membuat video klarifikasi dan permintaan maaf. Dia mengaku menyesali ucapannya menuding tetangganya yang menganggur tapi kaya.

Syarif Nurzaman, Ketua RW 10 Kampung Baru, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menceritakan peristiwa tersebut. Awal mula warganya bernama Wati tersebut datang ke lokasi viral babi ngepet di Depok.

Wilayahnya dengan lokasi babi ngepet ini memang di perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Depok, sehingga tidak terlalu jauh.

"Begitu babi ngepet itu ditangkap, datanglah warga saya Wati ini ke sana. Dia bikin pernyataan begini-begini, 'Saya sudah syareatin. Akhirnya babi ngepet ini ketangkep', gitu," kata Nurzaman saat dihubungi detikcom lewat telepon, Rabu (28/4/2021).

 

Ibu ini viral di tengah heboh isu babi ngepet di Depok

Ibu Wati viral di tengah heboh isu babi ngepet di Depok (Foto: dok. Istimewa)

 

Kepada warga Depok di lokasi kejadian, Wati menyatakan dirinya seperti 'orang pintar'. Dia telah melakukan ritual sebelumnya, sehingga akhirnya sosok yang disebut warga babi ngepet ini bisa tertangkap.

"Nah (oleh warga) ditanyalah dia, Ibu dari mana, 'Saya dari Kampung Baru'. Nah di sana timbul salah persepsi, babi ngepet ini diisukan dari Kampung Baru," ujar Nurzaman.

Warga Kampung Baru Ragajaya pun tidak terima dan merasa wilayahnya dicemarkan oleh Ibu Wati. Warga pun menggeruduk rumahnya.

"Saya juga sebenarnya geregetan sama Ibu Wati ini karena beliau mengatakan menaburkan sesuatulah di lokasi.

Nah, sedangkan saya pertanyakan siapa orangnya yang jadi babi ngepet itu yang ditaburin rumahnya itu, dia tidak memberikan jawaban sampai sekarang," sambungnya.

"Warga Kampung Baru itu merasa tidak senang, katakanlah pencemaran nama baik kampungnya. Akhirnya ingin menuntutlah kepada Ibu Wati ini. Akhirnya massa membeludak.

Saya berusaha melerai dan saya bilang Ibu Wati harus klarifikasi tentang ini, dan terjadilah klarifikasi itu," ujarnya.

Pada Selasa, 27 April, di kediaman Ketua RT 02 RW 10, Ibu Wati pun menyampaikan permintaan maaf. Agenda itu disaksikan banyak warga Kampung Baru yang menuntut kejelasan.

"Banyak sekali warga di situ warga Kampung Baru yang ingin minta kejelasan di rumah RT kami di RT 02 RW 10," ujar Nurzaman.

Menurut Nurzaman, warga sudah menerima permintaan maaf Ibu Wati. Namun tidak sedikit pula yang belum puas karena Ibu Wati belum mengungkap siapa sosok warga yang dia tuding jadi babi ngepet tersebut.

 

(hri/mae)

Diterbitkan di Berita

"Penting untuk dicatat bahwa Vaksin COVID-19 AstraZeneca, merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasikan oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris," kata pihak AstraZeneca dalam keterangannya, Minggu (21/3/2021) dilansir Kumparan. 

"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," sebut mereka.

Vaksin Covid-19 AstraZeneca, telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia. Termasuk beberapa diantara negara Islam seperti  Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko. 

"Banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para Muslim."

Berdasarkan uji klinis vaksin AstraZeneca, vaksin ini 100% dapat melindungi dari penyakit yang parah, rawat inap serta kematian, lebih dari 22 hari setelah dosis pertama diberikan.

"Penelitian vaksinasi yang telah dilakukan berdasarkan model penelitian dunia nyata (real-world) menemukan bahwa satu dosis vaksin mengurangi risiko rawat inap hingga 94% di semua kelompok umur, termasuk bagi mereka yang berusia 80 tahun ke atas," ujar AstraZeneca.

Penelitian lainnya menunjukkan, vaksin ini dapat mengurangi tingkat penularan penyakit hingga dua pertiga. 

"Semua vaksin, termasuk Vaksin COVID-19 AstraZeneca, merupakan bagian penting dalam menanggulangi pandemi COVID-19 agar dapat memulihkan keadaan di Indonesia agar dapat memulihkan perekonomian Indonesia secepatnya."

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca. 

Ketua bidang fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pada vaksin Covid-19 produk AstraZeneca tersebut terdapat kandungan tripsin babi. Meski demikian penggunaanya diperbolehkan dengan sejumlah alasan.

"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin covid produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Walau demikian yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Asrorun Niam dalam Konferensi Pers KPCPEN, Jumat (19/3/2021).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan sejumlah alasan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca diperbolehkan di Indonesia. 

"Yang pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau Hajah Asy'ariah di dalam konteks fiqih yang menduduki darurat syar'i atau darurat syar'iah,"  jelasnya. 

Kemudian yang kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. 

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity. 

Keempat, ada jaminan keamanan penggunanya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa. Alasan terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun tingkat global.

 

 

Diterbitkan di Berita