H. Achmad Ristanto hmstimes.com Tiga nama kader Partai Golkar muncul sebagai calon pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR-RI. Mereka adalah Ahmad Doli Kurnia, Melchias Marcus Mekeng dan Adies Kadir.

Namun demikian Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir kendati namanya masuk sebagai calon pengganti, menepis isu tersebut. Ia menyatakan, semua kader partai yang duduk sebagai anggota dewan berpeluang menempati posisi Wakil Ketua DPR.

“Di Partai Golkar semua kader mempunyai kans, siapa pun punya kans untuk menduduki jabatan tersebut. Kami punya 85 orang semua punya kans menduduki jabatan tersebut,” katanya dalam Konperensi Pers, Sabtu, 25 September 2021.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR ini, siapapun yang nantinya menggantikan Azis Syamsuddin diputuskan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. “Karena ketua umum yang memiliki hak prerogatif,” katanya.

Sementara Sumber Media menyebut nama Sekretaris Jenderal Partai Golkar, H. Lodewijk Freidrich Paulus sudah ditetapkan sebagai calon pengganti Azis Syamsuddin di kursi wakil ketua DPR RI.

Nama anggota DPR ini sudah diputuskan sebagai pengganti Azis yang tersandung kasus suap di KPK.

Sudah Mundur

Sebelumnya Adies Kadir juga mengungkapkan, Azis Syamsuddin sudah mengundurkan diri dari posisi sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar. Surat pengundurannya telah disampaikan Azis kepada DPP Partai Golkar.

“Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar,” katanya.

Azis Syamsuddin resmi ditahan KPK pada Sabtu 25 September 2021 dini hari. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Kasus ini bermula saat Azis Syamsuddin menghubungi (mantan) Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju agar ‘menutup’ perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya. Untuk itu Robin meminta uang kepada Azis dan Aliza masing-masing sebesar Rp2 miliar.

Dalam melancarkan aksinya, Robin dibantu Maskur Husain seorang pengacara. Robin juga diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Pemberian uang dilakukan sebanyak tiga kali yakni 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tiga nama kader Partai Golkar muncul sebagai calon pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR-RI. Mereka adalah Ahmad Doli Kurnia, Melchias Marcus Mekeng dan Adies Kadir.

Namun demikian Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir kendati namanya masuk sebagai calon pengganti, menepis isu tersebut. Ia menyatakan, semua kader partai yang duduk sebagai anggota dewan berpeluang menempati posisi Wakil Ketua DPR.

“Di Partai Golkar semua kader mempunyai kans, siapa pun punya kans untuk menduduki jabatan tersebut. Kami punya 85 orang semua punya kans menduduki jabatan tersebut,” katanya dalam Konperensi Pers, Sabtu, 25 September 2021.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR ini, siapapun yang nantinya menggantikan Azis Syamsuddin diputuskan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. “Karena ketua umum yang memiliki hak prerogatif,” katanya.

Sementara Sumber Media menyebut nama Sekretaris Jenderal Partai Golkar, H. Lodewijk Freidrich Paulus sudah ditetapkan sebagai calon pengganti Azis Syamsuddin di kursi wakil ketua DPR RI. Nama anggota DPR ini sudah diputuskan sebagai pengganti Azis yang tersandung kasus suap di KPK.

Sudah Mundur

Sebelumnya Adies Kadir juga mengungkapkan, Azis Syamsuddin sudah mengundurkan diri dari posisi sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar. Surat pengundurannya telah disampaikan Azis kepada DPP Partai Golkar.

“Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar,” katanya.

Azis Syamsuddin resmi ditahan KPK pada Sabtu 25 September 2021 dini hari. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Kasus ini bermula saat Azis Syamsuddin menghubungi (mantan) Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju agar ‘menutup’ perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya. Untuk itu Robin meminta uang kepada Azis dan Aliza masing-masing sebesar Rp2 miliar.

Dalam melancarkan aksinya, Robin dibantu Maskur Husain seorang pengacara. Robin juga diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Pemberian uang dilakukan sebanyak tiga kali yakni 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sempat memimpin rapat pemilihan dan penetapan lima orang komisioner KPK era Firli Bahuri. Namun kini, ia ditangkap oleh pengurus KPK yang ia tetapkan.

Dirangkum CNNIndonesia.com, peristiwa itu bermula ketika Komisi III memilih lima nama pimpinan KPK melalui proses voting yang berlangsung pada Kamis (12/9) malam hingga Jumat (13/9) dini hari. Kala itu, Azis masih menjadi Ketua Komisi III DPR.

Hasil voting memperoleh lima nama pimpinan baru KPK, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar. Sebelum voting digelar, Komisi III sempat menggelar rapat tertutup selama sekitar 30 menit.

Mekanisme voting pun diputuskan digelar sekitar pukul 11.40 WIB, dan dimulai sekitar 10 menit kemudian. Aziz lantas menetapkan aturan main dalam voting pemilihan pimpinan KPK tersebut.

Anggota Komisi III DPR sebanyak 56 menuliskan lima orang capim pilihan mereka dalam kertas suara. Lalu mereka akan memilih lagi satu nama capim sebagai Ketua KPK. Azis selaku pimpinan rapat ditunjuk sebagai pemandu pemungutan suara tersebut.

"Mekanismenya bapak ibu kita pilih lima dari sepuluh, wajib. Kalau ada yang milih enam kita nyatakan gugur," kata Azis kala itu sebelum proses voting dimulai. Proses voting itu kemudian dilakukan hingga sekitar pukul 00.15 WIB, Jumat (13/9) dini hari.

Perolehan suara masing-masing nama calon pimpinan KPK yang terpilih pun keluar. Firli mendapatkan 56 suara, Alexander memperoleh 53 suara, Nawawi mendapatkan 50 suara, Lili mendapatkan 44 suara, serta Nurul memperoleh 51 suara.

"Pertama Nawawi, kedua Lili, ketiga Nurul, keempat Alexander, dan kelima Firli," kata Aziz. "Setuju," ucap seluruh anggota Komisi III DPR. Setelah lima pimpinan KPK terpilih, Komisi III yang dipimpin Azis membicarakan tata cara menentukan sosok yang akan menjadi Ketua KPK.

Akhirnya, anggota Komisi III sepakat menjadikan Firli yang masih menjabat Kapolda Sumatera Selatan aktif saat itu sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. Proses pemilihan itu dilalui melalui musyawarah anggota Komisi III.

"Berdasarkan diskusi dan musyawarah seluruh fraksi hadir, dihadiri kapoksi dan perwakilan fraksi-fraksi menyepakati untuk menjabat pimpinan Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua yang pertama adalah Firli Bahuri," kata Azis.

Saat nama Firli didapuk sebagai Ketua baru KPK, para anggota Komisi III menyambutnya dengan riuh tepuk tangan malam itu. Azis kala itu sempat mengucapkan terima kasih terhadap masukan, baik yang pro maupun kontra terkait pemilihan 5 pimpinan KPK. 

Azis kemudian bangkit dan menyalami Wakil Ketua Komisi III DPR lainnya usai berakhirnya rapat. Kini, Azis Syamsuddin telah ditahan oleh KPK terkait suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah pada 2017.

Azis diduga bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp3 miliar dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Azis dijemput paksa oleh penyidik KPK di kediamannya di Jakarta. Saat ini ia dijebloskan ke rutan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. (rzr/bmw)

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memilih tak berkomentar lebih jauh terkait penahanan Azis Syamsuddin. Menurut dia, hal-hal mengenai kasus Azis akan dijelaskan oleh Sekretaris Fraksi Partai Golkar Adies Kadir di kantor Fraksi Golkar Kompleks Parlemen Senayan, Sabtu siang (25/9/2021).

Airlangga berujar, dia sebagai Ketua Umum Partai Golkar sudah menugaskan fraksi di DPR untuk memberikan penjelasan terkait kasus yang menjerat Azis.

"Kami sudah menugaskan kepada saudara Adies sebagai Badan Hukum dan HAM (Bakumham)," kata Airlangga saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Sabtu pagi.

Kata Airlangga, Golkar sedang mengkaji secara dalam soal kasus dugaan suap yang menjerat anggotanya. "Dan kami akan memberikan penjelasan. Silakan hadir di DPR jam 14.00," singkatnya. "Nanti Pak Adies dan tim pada akhirnya akan menjelaskan," sambung Airlangga. 

Seperti diberitakan Kompas TV sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah.

Keterangan itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Sabtu (25/9/2021) dini hari. “Saudara AZ, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Periode 2019-2024 (ditetapkan) sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Firli Bahuri.

Awalnya, Azis Syamsuddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (24/9/2021). Namun hingga sore hari, Azis Syamsuddin tidak muncul dengan alasan masih menjalani isolasi mandiri setelah berinteraksi dengan orang positif Covid-19.

Alasan tersebut tidak kemudian membuat KPK percaya. Dipimpin Direktur Penyidikan KPK, tim penyidik bergerak ke kediaman Azis Syamsuddin untuk mengonfirmasi kesehatan politisi partai Golkar tersebut.

Hasil dari tes swab yang dilakukan, Azis Syamsuddin dinyatakan non-reaktif Covid-19. Dengan hasil tersebut, KPK kemudian membawa Azis Syamsuddin ke Gedung KPK untuk selanjutnya diperiksa terkait dugaan suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

Diterbitkan di Berita

BREAKING NEWS: KPK Tangkap Azis Syamsuddin

Jumat, 24 September 2021 20:00

Konten ini diproduksi oleh kumparan

KPK telah menangkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Menurut informasi yang dihimpun, Azis ditangkap di kediamannya oleh penyidik KPK. Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan tersebut. Ali menyebut saat ini Azis tengah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

"Iya (ditangkap). Sedang dibawa menuju KPK," kata Ali saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (24/9). Diketahui, sejatinya Azis menjalani pemeriksaan pada hari ini di KPK.

Namun melalui sepucuk surat, Azis meminta pemeriksaan ditunda karena dia tengah isolasi mandiri. Namun KPK tetap menangkap Azis malam ini di kediamannya.

 

BREAKING NEWS: KPK Tangkap Azis Syamsuddin (1)

Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI

 

Nama Azis Syamsuddin santer dikabarkan sudah berstatus tersangka di KPK. Ia diduga terlibat kasus suap kepada penyidik KPK. Hal ini tak terlepas dari dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dalam dakwaan, perwira polisi itu disebut menerima suap terkait pengurusan lima perkara di KPK. Salah satunya ialah dari Azis Syamsuddin. Azis Syamsuddin bersama dengan kader Golkar Aliza Gunado diduga menyuap Robin sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000.

Tujuannya ialah agar Robin mengupayakan keduanya terhindar dari kasus yang sedang diselidiki KPK di Lampung Tengah. Azis Syamsuddin membantah pernah memberikan suap kepada Robin. Untuk Robin, ia pun membantah menerima suap dari politikus Golkar itu.

Namun, ia mengaku pernah menerima suap terkait pengurusan perkara lain di KPK. Secara bersamaan, KPK mengakui sudah menjerat tersangka baru terkait dugaan suap pengamanan perkara di Lampung Tengah. Namun, KPK belum mengumumkan siapa tersangka yang dimaksud.

 

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka terhadap Azis Syamsuddin diduga terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.

Posisi Azis yang menjabat pimpinan DPR pun menjadi rebutan dari kader-kader partai berlambang pohon beringin yang duduk di Senayan. 

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan, pihaknya belum mengambil sikap untuk menunjuk kader yang akan menggantikan Azis sebagai wakil ketua DPR tersebut. 

Ia mengaku, setidaknya dalam dua hari ke depan, pihaknya akan melakukan konsolidasi internal partai untuk membahas persoalan tersebut. "Kita akan lihat nanti perkembangannya satu, dua hari ke depan. Karena itu ada mekanisme di internal Partai Golkar," kata Supriansa kepada Kompas TV, Jumat (24/9/2021). 

Sebagai informasi, Azis dan rekan di partainya Aliza Gunado disebut memberi suap Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Uang sekitar Rp3,613 miliar itu diduga diberikan dalam tujuan untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

Keterangannya tersebut terungkap dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (13/9/2021).

“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta),” kata Lie Putra Setiawan. 
 

Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Fadhilah

Diterbitkan di Berita
KBRN, Jakarta: Langkah pemerintah menghimpun masukan dari masyarakat, terkait perlu atau tidaknya revisi UU ITE mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi tersebut ke dalam Prolegnas 2021.
 
“Parlemen akan mendukung kebijakan pemerintah khususnya dalam hal ini  Menko Polhukam dan jajarannya dalam rangka melakukan diskusi pada hari ini.
Kemudian penyiapan naskah akademis, sosialisasi kepada masyarakat, baik kalangan intelektual maupun NGO, untuk menjadi masukan.
 
Sehingga pembahasan menjadi suatu kompilasi yang bersifat komprehensif,” ujar Aziz dalam FGD tahap akhir yang gelar Tim Kajian UU ITE, Kamis (18/3/2021).
Menurut Aziz, gambaran terkait sejumlah pasal yang masih menjadi perdebatan di masyarakat dan tarik menarik dalam penafsiran hukum adalah pasal 26 ayat 3, pasal 27, 28, 29, pasal 30, 40 dan pasal 45.
 
“Banyak hal yang bisa dijadikan diskusi, bagaimana azas-azas norma daripada pasal-pasal didalam UU ITE yang merupakan kejahatan di dalam cyber.
Misalnya pasal 27, pasal 28, 29, missal  26, tentang pengapusan informasi, pasal 36 tentang kewenenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses, nah ini yang menjadi diskusi dari waktu ke waktu dan sampai dengan saat ini antara fraksi fraksi sampai sekarang belum ada kesepakatan,”  jelas Azis.
 
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid yang juga hadir menjadi narasumber akhir Tim Kajian UU ITE, mencatat ada beberapa pasal seperti Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2, Pasal 29, dan Pasal 45A dianggap multitafsir dan terkesan tidak adil di dalam UU ITE sehingga perlu direvisi.
 
Hidayat Nurwahid mengatakan, pasal 27 ayat 3 seharusnya tidak dibutuhkan lagi untuk diatur di UU ITE. Karena dari segi substansi sejatinya aturan ini sudah diatur dalam pasal 310 KUHP yaitu terkait penghinaan atau pencemaran nama baik.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini juga menekankan alasan awal dibuatnya UU ITE tahun 2008, yang memiliki semangat memajukan informasi dan transaksi elektronik, bukan justru menjadi momok bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi warga negara yang dijamin dalam pasal
28 E ayat 3 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
 
“Bila kita konsisten dengan tujuan atau pertimbangan utama dihadirkannya UU ITE tahun 2008 itu, tentu fokus dalam melaksanakan revisi adalah konten-konten yang bersinggungan dengan hak masyarakat untuk mengemukakan pendapat dalam bingkai demokrasi Pancasila yang berpotensi untuk dijadikan alat kriminalisasi dan ketentuan yang mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan menyesatkan, penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan sara,” tambahnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, dalam UU ITE memang ada dua pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. Namun demikian, Politisi PDIP ini berhadap agar dua pasal tersebut tidak dihilangkan. 
 
“Tapi kalau harus direvisi saya berharap ke 2 Pasal itu hendaknya dipertahankan, jangan dihilangkan karena itu roh dan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia.
Saya punya data ada kelompok yang ingin berselancar atas nama kebebasan untuk mengkritik dan lain sebagainya. Untuk mendisintegrasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia,”  terang TB Hasanuddin.
 
Lebih lanjut TB menyarakan agar diibuat pedoman penegak hukum dalam aplikasi kedua pasal krusial (Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2). 
“Tapi kalau membuat pedoman kurang ya kita angkat ada peraturan presidennya atau peraturan pemerintah tentang undang-undang ini.” kata TB Hasanuddin pada Tim Kajian UU ITE. 
 
Dalam FGD Tahap akhir ini, sesi dibagi dua.  Di sesi pertama, Tim mengundang narasumber dari partai politik dan juga perwakilan DPR. Hadir dalam sesi ini, Azis Syamsuddin – Wakil Ketua DPR RI, Hidayat Nur Wahid – Wakil Ketua MPR, dan TB Hasanuddin anggota Komisi I DPR RI.
Sementara di sesi dua, hadir narasumber dari kelompok Kementerian dan Lembaga antara lain Arief Muliawan –mewakili Jampidum Kejaksaan Agung RI, Asep Maryono – Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI, KBP Heska - mewakili Kabaintelkam Polri,
 
Sudharmawatinginsih – Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung, dan Henri Subiakto sebagai wakil dari Kementerian Kominfo.   
Diakhir diskusi, Ketua Tim Kajian UU ITE  Sugeng Purnomo  menginformasikan langkah lanjutan dari kerja tim, yaitu membawa semua masukan narasumber untuk didiskusikan Tim I dan Tim II. Ia pun berharap agar tim dapat  menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
 
“Seluruh Diskusi telah kita selesaikan untuk menyerap saran, aspirasi dan pandangan, maka waktunya masing masing sub tim untuk mengadakan rapat rapat internal untuk laporan yang ditugaskan kepada masing-masing,” ujar Sugeng sebelum menutup FGD.

 

 

 

Diterbitkan di Berita