Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Development Technology Strategy (DTS) Indonesia melakukan survei terkait terkait wacana Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan kembali maju menjadi presiden 3 periode.

Direktur Eksekutif DTS Ainul Huda menyatakan, 59,4 persen responden menyatakan tidak setuju dengan hal tersebut. "Sebanyak 53,3 persen warga desa juga menyatakan tidak setuju. Lalu masyarakat kota sebanyak 63,9 persen juga tidak setuju jika Jokowi 3 periode," ujar Ainul dalam keterangan pers, Minggu (14/11/2021).

Kendati begitu, 61,8 persen responden mengaku puas dengan kinerja Jokowi. Lalu 63,6 persen warga desa dan 60,4 persen persen warga kota juga mengaku puas dengan kinerja mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Masyarakat Jawa juga menyatakan puas terhadap kinerja Jokowi 64,3 persen. Sementara warga luar Jawa sebesar 58,2 persen," ucap Ainul.

 

Puas Kinerja Jokowi-Ma'ruf

 

Sementara itu, Ainul menyatakan, 46 persen masyarakat mengaku puas dengan kinerja Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Sebanyak 49,4 persen masyarakat desa dan 49,4 persen masyarakat kota mengaku puas dengan kinerja presiden dan wakil presiden. "Untuk wilayah Jawa menyatakan puas 47,9 persen dan luar Jawa sebesar 43,6 persen," jelas Ainul.

Survei tersebut dilakukan di 29 provinsi dengan 2.046 responden pada minggu pertama hingga pekan ketiga Oktober 2021.

Metode survei yang digunakan yaitu sampling acak bertingkat atau multistage random sampling.

 

Sorotan 2 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin

 
Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4710683/survei-dts-594-persen-masyarakat-tak-setuju-jokowi-3-periode
 
Diterbitkan di Berita

sindonews.com JAKARTA - Wacana presiden tiga periode sebenarnya ini bukanlah isu baru. Pada bulan Maret dan Juni tahun ini isu sedang ada ada gerakan menjadikan presiden tiga periode mencuat.

Belakangan isu ini kembali kembali menguat dengan tudingan bahwa upaya memperpanjang periode jabatan presiden bisa dilakukan dengan membonceng rencana amendemen UUD 1945 . Tentang ini, Juru Bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rachman menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap teguh konstitusi yang berlaku saat ini.

“Saya bersaksi bahwa Presiden Joko Widodo setia dan teguh menjalankan konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 7 amandemen ke-1 yang berbunyi, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” katanya melalui akun Instagramnya @Fadjroelrachman, Senin (13/9/2021).

Jokowi sebenarnya sendiri telah menyampaikan sikap pada Maret 2021 lalu. Kala itu dia menyatakan tegas menolak wacana tersebut. Dia menyatakan sama sekali tak ada keinginan menjadi presiden tiga periode. “Saya tegaskan saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode,” katanya Senin (15/3/2021).

Dia menegaskan bahwa hal ini sudah sering dia sampaikan. Dia juga meminta agar tidak membuat kegaduhan-kegaduhan baru. “Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak balik ya sikap saya ngga berubah. Janganlah membuat kegaduhan baru,” ungkapnya.

Menurutnya saat ini pemerintah tengah fokus pada penanganan pandemi sehingga tidak ada niat mengubah aturan konstitusi terkait masa jabatan presiden. “Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi. Dan Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” pungkasnya.
(muh)

Diterbitkan di Berita

Alwan Ridha Ramdani MerahPutih.com - Pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (FGD) yang menghadirkan para akademisi diklaim tidak satu kali pun membahas masa jabatan presiden.

MPR periode 2019—2024 hanya fokus menyiapkan menghadirkan kembali model Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yaitu PPHN sesuai dengan rekomendasi MPR Periode 2014—2019 yang telah 'diamanatkan' kepada MPR periode 2019—2024.

"Jadi, bukan hanya tidak beralasan, tetapi saya dapat memastikan skenario itu tidak pernah terpikirkan atau mengemuka selama masa kerja MPR sekarang ini," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/3).

Ia meminta untuk membuktikan atau mencari kebenarannya, memperilakan masyarakat untuk menanyakan kepada semua peserta FGD tersebut. Membangun curiga tentang penambahan periode jabatan presiden sama sekali tidak produktif, tidak relevan dengan situasi terkini, bahkan hanya membuat gaduh.

"Negara-bangsa sedang berjuang mengakhiri pandemi dan memulihkan perekonomian dari perangkap resesi, MPR concern dengan dua persoalan itu karena berkait langsung dengan kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Ia menegaskan, isu masa jabatan presiden tiga periode hanya skenario halu dari para petualang politik karena memasuki tahun kedua. Padahal, pembahasan PPHN bertujuan menguatkan sistem presidensial, pemilihan presiden tetap secara langsung dengan masa jabatan 5 tahun dan bisa dipilih kembali untuk masa 5 tahun berikutnya.

"Semua diskusi atau FGD itu tak pernah menyinggung penambahan periode jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode," ujarnya.

 

Sidang MPR
Sidang MPR. (Foto: Antara)

 

Ia mengakuui, kepemimpinan MPR periode sekarang, menurut Bamsoet, telah menyelenggarakan belasan kali FGD dengan tema "Restorasi Haluan Negara dalam Paradigma Pancasila" dan "Reposisi Haluan Negara Sebagai Wadah Aspirasi Rakyat" yang bertujuan menerima masukan dari para pakar dan kalangan akademisi.

Para akademisi tersebut, antara lain Ketua Forum Rektor Prof. Dr. Arif Satria, Prof. Dr. Ravik Karsidi, M.S., Prof. Dr. Soffian Effendi, Yudi Latif, Ph.D., Prof. Dr. Ir. Satryo Soemantri Brodjonegoro, Prof. Dr. Karomani, M.Si., Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H., Dr. K.H. As’ad Said Ali, Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, M.A., Dr. M. lsnaeni Ramdhan, S.H., M.H., Drs. lchsan Loulembah, Moch Nurhasim, S.I.P., M.Si., Prof. Dr. Nandang A. Deliarnoor, S.H., M.Hum., Dr. H. Ma’ruf Cahyono, S.H., M.H., Dr. Alfitra Salamm, Wisnubroto Ors Psi., M.M., dan Dr. Prasetijono Widjojo M.J., M.A.

"Makalah para pakar dan akademisi tersebut, tidak ada satu kata pun yang mengusulkan perpanjangan periode atau masa jabatan preside. MPR hanya fokus menghadirkan PPHN, bukan menyusun skenario memperpanjang masa jabatan presiden," tegasnya. (Pon)

Diterbitkan di Berita