rmol.id  Rencana Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) untuk menggelar aksi demonstrasi terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kecaman. Salah satunya disuarakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Umum Badko HMI Sultra, Andi Baso Amirul Haq mengatakan, pihaknya mengecam rencana aksi demonstrasi BEM SI yang menolak TWK KPK. Pasalnya, ia menduga ada aktor intelektual yang menggerakkan rencana demonstrasi itu.

"Kami mengecam tindakan-tindakan, gerakan aksi dari salah satu BEM di Indonesia yaitu BEM SI pimpinan Nofrian Fadil Akbar yang terindikasi dipelopori oleh aktor intelektual," ujar Andi Baso dalam keterangannya, Senin (27/9).

Andi Baso menambahkan, aktor intelektual ini patut diduga memiliki hubungan langsung dengan pegawai KPK yang tak lolos TWK. Untuk itu, dia meminta para pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut sebaiknya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

"Berbesar hati saja menerima keputusan hasil asesmen yang tidak memenuhi syarat, dan sebagai warga negara yang baik untuk patuh dan tunduk kepada keputusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait tes wawasan kebangsaan pegawai KPK," katanya.

Lebih lanjut, Andi Baso juga memita masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Dia juga mengajak masyarakat agar selalu mendukung kinerja lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri itu.

"Meminta dan mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung kinerja nyata KPK dalam hal pemberantasan korupsi di tanah air," tandasnya. 

EDITOR: AGUS DWI

 
Diterbitkan di Berita

Jakarta (ANTARA) - Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfudz Siddiq mengatakan ada yang ingin menjadikan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK panggung besar yang ramai dan lama.

"Saya melihat dari perspektif politik, ini ibarat satu panggung kecil. Karena ini perkara kecil. Saya membacanya panggung ini ingin dibuat ramai. Di atas panggung itu ada yang pro kontra, mereka tidak terlalu perduli," kata Mahfudz dalam siaran persnya, di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, dalam panggung besar itu yang penting "goalnya", bukan ingin kembali ke KPK. "Maunya mereka panggung ini dibikin ramai dan panjang. Ujungnya sampai 2024," katanya saat menjadi pembicara dalam Webinar Series Moya Institute bertajuk "Kontroversi Temuan TWK 51 Pegawai KPK", Jumat (13/8).

Mahfudz menyebutkan, pada 27 Mei 2021 saat membawa kasus ini ke Komnas HAM, salah seorang pegawai KPK mengatakan persoalan ini akan selesai kalau Presiden propemberantasan korupsi.

"Jadi, intinya panggung ini akan dibikin panjang, orang diundang ramai-ramai sehingga salah satu isu kontestasinya pada 2024, yaitu mana yang propemberantasan korupsi atau tidak pro," papar Mahfudz.

Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto menilai masalah TWK ini sudah hampir selesai ketika tereleminasinya 51 orang pegawai KPK dari alih status ASN dan yang sebagian lulus.

"Ternyata polemik tidak sampai di situ setelah ada temuan Ombudsman, dimana hasilnya ada malaadministrasi dan rekomendasinya meminta agar ada koreksi terhadap 51 pegawai KPK yang tidak lulus untuk diangkat," imbuhnya.

Selain itu, sambung Hery, mereka meminta Presiden untuk turun tangan. Sebagai orang awam hukum, ia mengaku lebih banyak menyimak.

Namun kalau sampai meminta Presiden turun tangan langsung, Hery menilai itu berlebihan karena prosesnya sudah berlangsung.

Kepentingan besarnya adalah terciptanya penegakan hukum yang kapabel, berintegritas, independen, dan bisa sesuai harapan masyarakat dimana penegakan korupsi secara masif, katanya.

"Hemat saya, jika kita terlalu larut dengan polemik ini, tidak produktif di tengah upaya bangsa kita memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujarnya.

Pakar Hukum Administrasi Negara Prof. Aidul Fitriciada memaklumi jika ada anggapan polemik TWK Pegawai KPK ini bukan persoalan hukum. Menurut dia, dalam membaca kasus ini, ada persoalan yang bukan semata-mata hukum.

"Sehingga bagi saya penyelesaiannya bukan hanya soal hukum lagi. Tapi soal untuk menyelesaikan hubungan antarlembaga. Termasuk TWK ini, penyelesaiamnya seperti apa. Ini harus betul-betul selesai dengan prinsip hukum yang ketiga, yaitu menemukan kemaslahatan bersama, kepentingan bangsa yang diutamakan dengan kemudian tidak menguras energi," ujar Aidul.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 24 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) direncanakan bakal mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan pada Selasa (20/7).

Lembaga antirasuah bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan dalam pelaksanaan program tersebut.

Adapun 24 pegawai dimaksud sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), ialah:

1. Hotman Tambunan,Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi.
2. Budi Agung Nugroho, Penyidik Utama.
3. Budi Sokmo Wibowo, Penyidik Utama.
4. Teuku M. Rully, Administrasi Bidang Penindakan dan Eksekusi Madya.
5. Ahmad Fajar, Spesialis Deteksi dan Analisis Korupsi Madya.
6. Rizki Bayhaqi, Spesialis Pelacakan Aset Madya.
7. Anggraeni Puspita Sari, Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muda.
8. Hasan, Penyidik Muda.
9. Ita Khoiriyah, Spesialis Hubungan Masyarakat Muda.
10. Lavirra Zuchni Amanda, Spesialis Koordinasi dan Supervisi Muda.
11. Damas Widyatmoko, Spesialis Manajemen Informasi Muda.
12. Andri Hermawan, Spesialis Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Muda.
13. Dewa Ayu Kartika Venska, Spesialis Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Muda.
14. Nita Adi Pangestuti, Spesialis Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Muda.
15. Gita Annisaa Larasati, Spesialis PJKAKI Muda.
16. Christie Afriani, Spesialis PJKAKI Muda.
17. Abdan Syakuro, Staf Deteksi dan Analisis Korupsi Muda.
18. Ajinarasena Hermanu, Staf Pengelolaan BMN dan Kerumahtanggaan Muda.
19. Tohir Isnaeni, Data Entry.
20. Yudi Prawira, Data Entry (LHKPN).
21. Edi Prasetyo, Data Entry (LHKPN).
22. Oky Rusandi, Operator Sistem Gedung.
23. Aditya Pratama, Pengamanan KPK.
24. Agus Afiyanto, Pengamanan KPK.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Ketua KPK Firli Bahuri, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa untuk mengonfirmasi nama-nama tersebut, namun belum diperoleh balasan.

Sebelumnya, Firli berujar pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan akan berlangsung selama 30 hari. Adapun terkait pelaksanaan program tersebut akan diatur oleh Kementerian Pertahanan.

"Program, tempat, lokasi, materi, dan pelaksanaan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan direncanakan oleh Kemenhan RI," kata Firli, Rabu (14/7).

Sebanyak 24 pegawai KPK tidak serta merta akan diangkat menjadi ASN. Mereka bisa diberhentikan dengan hormat-- menyusul 51 pegawai yang disebut 'merah'-- jika tidak lulus pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

Adapun 51 pegawai 'merah' tersebut akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November mendatang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejauh ini ada sekitar delapan pegawai KPK tak lolos TWK yang menolak mengikuti bela negara dan wawasan kebangsaan tersebut.

"Yang tidak tanda tangan dokumen apa pun terkait pembinaan empat orang, yang tanda [tangan] menolak empat orang. Sisanya bersedia dan menandatangani," kata salah seorang sumber CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis.

(ryn/ugo)

Diterbitkan di Berita

Rinaldo Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan informasi mengenai proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi rahasia negara.

"Informasinya menjadi rahasia negara," ujar Bima melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Hal tersebut disampaikan Bima menyusul adanya sejumlah usulan terkait polemik pelaksanaan TWK pegawai komisi antirasuah.

Usulan pertama, yakni agar BKN menjelaskan proses pelaksanaan TWK pegawai KPK kepada pihak-pihak yang mempersoalkan TWK tersebut.

Usulan lainnya, yakni agar BKN mempersilakan Ombudsman RI melakukan audit terhadap proses pelaksanaan TWK pegawai KPK itu.

Menurut Bima, informasi mengenai proses pelaksanaan TWK tersebut hanya bisa dibuka oleh pengadilan.

"Hanya bisa dibuka oleh pengadilan," katanya seperti dikutip Antara.

Dibuka ke Publik

Adapun pembicaraan terkait TWK pegawai KPK masih terus bergulir hingga saat ini. Yang teranyar, muncul permohonan agar KPK membuka hasil TWK tersebut kepada publik.

Terkait permohonan tersebut, KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan BKN.

Diterbitkan di Berita

Suara.comEks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyinggung soal polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK dalam nota pembelaan atau pleidoinya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus swab test RS UMMI. 

Rizieq menyebut TWK yang membuat 75 pegawai KPK tak lolos dan terancam dipecat itu justru menunjukkan kalau hal tersebut sebagai langkah anti agama.  

Awalnya, Rizieq menyampaikan TWK merupakan salah satu indikasi bangkitnya neo Partai Komunis Indonesia atau PKI. Rizieq menyoroti adanya pertanyaan dalam TWK yang membandingkan Alquran dengan Pancasila. 

"Adanya Test Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK yang pertanyaannya beraroma anti-agama, antara lain; apakah anda bersedia melepas jilbab demi bangsa dan negara? jika Anda diminta memilih, anda pilih Alquran atau Pancasila?" kata Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). 

Rizieq merasa heran, tanggapan pemerintah atas adanya pertanyaan kontroversial dalam TWK justru dianggap enteng. "Dengan entengnya di berbagai Media Massa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 

(Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa Test Wawasan Kebangsaan (TWK) sama dengan Litsus di Zaman Orde Baru. Padahal Litsus di Zaman Orba untuk memastikan bahwa Pegawai Negeri tidak terkontaminasi Ideologi PKI yang Anti-Tuhan dan anti-agama," tuturnya. 

Lebih lanjut, Rizieq kemudian mempertanyakan apakah TWK ini sengaja dibuat untuk balas dendam para PKI.

"Apakah TWK bentuk balas dendam Neo PKI terhadap Umat Islam?" tandasnya. 

Rizieq Dituntut 6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI. 

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI. 

"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021). 

Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Rizieq. 

"Dua menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.

 
Diterbitkan di Berita

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gelora yang juga mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengungkap momen saat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan menjadi calon Kapolri dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2015. 

Di momen itu, Fahri mengaku mendapat telepon dari salah satu pimpinan KPK masa itu dan menyebut adanya perang. 

Hal itu diungkap oleh Fahri saat ia ditanya oleh wartawan senior Karni Ilyas seputar polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai KPK dinonaktifkan. 

Awalnya, Fahri mengatakan apa yang terjadi pada KPK hari ini merupakan imbas dari revisi UU KPK sebagai koreksi atas penegakan hukum dan cara pandang pemberantasan korupsi.

"Yang sedang kita lakukan ini atau yang sedang kita saksikan ini adalah satu koreksi yang memang kita desain secara masif untuk meluruskan cara berpikir kita tentang penegakan hukum dan cara kita memandang korupsi dan cara memberantasnya," kata Fahri dikutip dari video Karni Ilyas Club, Jumat (4/62021). 

Setelah itu, Fahri mengatakan ia banyak mempromosikan sejumlah orang menjadi pimpinan KPK semasa masih di DPR. 

Namun, setelah masuk ke KPK, orang-orang itu menjadi aneh. 

Mereka tidak mau bergaul dan menganggap apabila bergaul dengan politis menjadi rusak. 

Fahri kemudian mengungkap momen saat Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK saat dicalonkan oleh Presiden Jokowi sebagai calon Kapolri pada tahun 2015 silam. 

Padahal, Budi Gunawan belum pernah diperiksa oleh KPK.

"Gimana orang itu (Budi Gunawan,-Red) nggak diperiksa tiba-tiba ditersangkakan gitu hanya karena orang itu mau jadi kapolri besoknya," kata Fahri. 

 

Kepala BIN Budi Gunawan di Komples Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020)
Kepala BIN Budi Gunawan di Komples Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020) (Tribunnews.com/ Reza Deni)

 

Menurut pengakuan Fahri, saat itu, ia ditelepon oleh salah seorang pimpinan KPK. 

Dalam pembicaraanya dengan Fahri, pimpinan KPK ini menyatakan KPK sedang melakukan perang karena Presiden mencalonkan Budi Gunawan. 

"Saya ditelpon oleh salah seorang pimpinan KPK. 'Bang minta tolong bang, kita mau perang ini'. Emang perang apa, saya bilang. 'Kita mau melawan merah', terus terang dia bilang. 'Ini Presiden dukung Budi Gunawan sebagai calon Kapolri'," beber Fahri. 

Fahri kemudian membantah argumen dari pimpinan KPK itu bahwa proses penyaringan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri sudah melalui proses seleksi di beberapa lembaga negara. 

Namun, pimpinan KPK itu, kata Fahri, tetap ngotot dan mengklaim memiliki bukti soal Budi Gunawan.

"Eh anda belum periksa orang, ada bukti gimana," kata Fahri. 

Fahri melanjutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Gunawan akhirnya mengajukan praperadilan dan akhirnya menang. 

Namun, Budi Gunawan tetap tidak dilantik sebagai Kapolri karena opini publik yang menurut Fahri dibangun oleh KPK. 

"Jadi eksekutif lolos, legislatif lolos, yudikatif lolos tapi enggak juga dilantik karena pakai lobi pakai media, opini, lobi tokoh-tokoh dan seterusnya berpolitik gitu. Jadi dia itu (KPK,-red) berpolitik," ujarnya. 

Karni Ilyas yang mewawancarai Fahri kemudian bertanya mengapa Fahri tetap mendukung perubahan di KPK sementara perubahan itu dinilai berlebihan seperti adanya TWK. 

Menjawab hal itu, Fahri mengatakan hal itu imbas sebagai revisi KPK.

Namun, ia mengaku tidak mengikuti perubahan secara teknis baru-baru ini.

Hal itu pun soal lain yang secara teknis tetap bisa dikiritisi. 

"Ini kita bicara perubahan Undang-undang dan itu sudah terjadi. Perubahan UU itu maka ikutannya akan banyak. Peraturan Pemerintah yang mengatur secara teknis kemudian aturan aturan internal KPK juga akan berlaku berdasar UU yang baru. Itu soal lain, kritik teknisnya bisa kita lakukan," ujar dia. 


Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah

 

Diterbitkan di Berita

Tim detikcom - detikNews Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyerang balik mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko.

Dia menyebut Sujanarko, yang mengajak perang terbuka soal tes wawasan kebangsaan (TWK), tak tahu malu.

Serangan itu terkait status Sujanarko yang sudah masuk masa pensiun sejak pekan lalu. Sujanarko sendiri telah mengabdi di KPK selama 17 tahun dan menjadi satu dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status menjadi ASN.

"Kok nggak malu ikut test jadi ASN?" ucap Bima, Kamis (27/5/2021).

Bima mempertanyakan kenapa Sujanarko bisa lolos seleksi administrasi untuk menjadi ASN. Bima sendiri tak mempermasalahkan Sujanarko yang memperjuangkan nasib para pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN.

"Yang bersangkutan tidak lolos administrasi untuk bisa ikut test TWK karena faktor usia. Kok bisa ikut?" ucapnya.

Lalu apa kata Bima terkait ajakan perang terbuka dari Sujanarko?

"Biarin aja," ucap Bima.Sebelumnya, Sujanarko menantang Kepala BKN Bima Haria untuk membuktikan dirinya tidak bisa dididik atau dilabeli 'merah'. Dia pun berpikir untuk melakukan somasi terhadap Bima.

"Saya nggak membedakan antara 24 dan 51 (pegawai), tapi menurut saya Bima Haria (Kepala BKN) harus bertanggung jawab juga.

Sebut nama saya nggak apa-apa, ini kayaknya kita harus perang terbuka deh. Dia biar nggak ngumpet terus gitu, ini nggak profesional," ujar Sujanarko, kepada wartawan, Kamis (27/5).

"Apa bedanya saya dengan teroris? Apa bedanya saya dengan pasukan separatis. Sampaikan ini ke Bima untuk bisa menjawab itu. Apa argumentasinya? Saya sedang berpikir untuk lakukan somasi terhadap Bima.

Paling tidak dia harus bisa menjawab, dan punya bukti fakta, bahwa saya tidak bisa dididik, saya dilabeli merah, apa buktinya?," sambungnya.

Menurutnya, metodologi pada TWK ini tidak pernah diberi paham kepada para pegawai secara detail. Begitupun asesor dinilai tidak profesional karena tidak mau menjelaskan maksut tes TWK ini dan apa yang terjadi bila pegawai tidak lolos.

Sebagai informasi, 51 dari 75 orang pegawai KPK yang tak lolos TWK dinyatakan 'merah' dan tak bisa lagi bergabung ke KPK. Sementara, 24 orang lainnya bakal mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara sebelum kembali dinilai layak atau tidak menjadi ASN.

(haf/haf)

Diterbitkan di Berita

Tim detikcom - detikNews Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko buka suara soal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. Moeldoko heran mengapa tidak lolosnya 75 pegawai KPK dalam TWK ini diributkan.

"Soal tes wawasan kebangsaan yang sempat menjadi polemik haruslah dilihat sebagai bentuk penguatan wawasan kebangsaan setiap pegawai pemerintahan. Kalau nggak, ya kita hanya melihat dari satu sisi. Selama ini sudah berjalan, dan tidak hanya ranah KPK saja, tapi seluruh mereka yang berproses atas alih status menjadi ASN di semua lembaga," ujar Moeldoko dalam video yang diterima detikcom, Rabu (26/5/2021).

Hal itu disampaikan Moeldoko saat menjawab pertanyaan 'Soal gagal masuknya sejumlah pegawai KPK karena tidak lolos uji tes wawasan kebangsaan ini juga dianggap sebagai upaya pelemahan lembaga KPK karena yang tidak lolos ini adalah mereka yang vokal pada upaya reformasi KPK, bagaimana, Pak?'.

Moeldoko juga menyebut banyak orang di lembaga lain yang tak lolos TWK, namun tidak diributkan. Dia membandingkannya dengan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang tak lolos TWK, namun tidak diributkan.

"Soal tidak lolos uji TWK sebenarnya tidak hanya di KPK, tetapi juga di lembaga-lembaga lain pernah terjadi seperti itu kondisinya. Bahkan di BPIP ada begitu tes TWK mereka ternyata tidak lolos, kenapa itu tidak ribut? Kenapa yang di KPK begitu diributkan?" ucapnya.

Dia juga bicara soal mekanisme TWK yang menjadi perdebatan. Dia memberi saran agar NU dan Muhammadiyah dilibatkan dalam menyusun TWK.

"Begitu pula dengan mekanisme tes wawasan kebangsaan yang jadi perdebatan. Harus dipastikan disusun dengan lebih baik. KSP dalam hal ini merekomendasikan untuk juga melibatkan NU dan Muhammadiyah, yang telah teruji mampu merajut simpul kebangsaan," ucapnya.

"Juga perlu dipikirkan sejumlah skenario atas perbaikan terhadap mereka-mereka yang wawasan kebangsaannya masih kurang. Ya itu, melalui pendidikan kedinasan seperti yang diinginkan oleh Bapak Presiden," sambungnya.

Moeldoko menilai TWK adalah hal yang baik. Dia meminta masalah TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN tak lagi diributkan.

"Kenapa kita mesti bertele-tele mendiskusikan sesuatu yang baik untuk kepentingan masa depan Indonesia? Ini bangsa ini sungguh kadang-kadang kehilangan akal sehat," tuturnya.

Sebelumnya, 75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK untuk alih status sebagai ASN, di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, dan sejumlah pejabat struktural seperti Sujanarko dan Giri Suprapdiono.

Para pegawai yang tak lolos itu kemudian diminta menyerahkan tugas kepada atasan masing-masing.

Presiden Jokowi kemudian memberi arahan agar hasil TWK tidak serta merta dijadikan dasar pemberhentian para pegawai. Dia juga meminta tak ada pegawai yang dirugikan dalam alih status menjadi ASN.

Terbaru, para pimpinan KPK telah menggelar pertemuan dengan pihak BKN, KemenPAN-RB, hingga Kemenkumham. Hasilnya, 51 pegawai KPK dinyatakan 'merah' dan tak bisa lagi bergabung dengan KPK. Sementara itu, 24 orang lainnya bakal mengikuti pendidikan lanjutan.

(haf/idh)

Diterbitkan di Berita
 
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengaku tidak sependapat dengan beberapa pihak yang menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasarkan hukum.

"Loh, perubahan UU KPK hukum atau bukan? kalau yang terjadi atau tes itu perintah UU bukan, kalau sesuai UU berdasarkan hukum bukan, jadi yang benar saja deh," kata Margarito di Jakarta, Rabu.

Belakangan muncul surat yang dikirimkan sejumlah guru besar ke Presiden Jokowi di dalam polemik tidak lulusnya sebagian kecil pegawai lembaga antirasuah.

Surat tertanggal 24 Mei 2021 itu diketahui memiliki beberapa poin. Satu di antaranya tentang penyelenggaraan TWK yang dianggap melanggar hukum.

Margarito menyadari surat dari para guru besar itu dilayangkan setelah beberapa pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK.

Namun alumnus Universitas Hasanuddin itu mengatakan banyak pegawai KPK yang lulus TWK. Hal itu mencerminkan tes tersebut tidak bermasalah dari sisi mana pun.

"Kenapa orang lain lulus, kenapa ada yang tidak lulus. Pertanyaan itu menjelaskan bahwa ada ribuan yang lulus dan sekian yang tidak lulus. Normal kok," kata mantan anggota Panitia Seleksi Komisioner KPK itu.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentunya wajib taat terhadap konstitusi dalam menyikapi polemik yang muncul akibat tidak lulusnya sebagian pegawai KPK.

"Presiden harus pegang undang-undang. Sudah, presiden kewajiban memegang undang-undang," ujar Margarito.
Diterbitkan di Berita

Merespon hal ini, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, akan memeriksa keabsahan potongan surat yang terlihat diteken oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," ucap Ali Fikri, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (9/5/2021).

Adapun potongan surat tersebut ditandatangani Firli tanpa tanggal, yang menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut, yakni: pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Fikri menyayangkan, beredarnya potongan surat tersebut. Secara kelembagaan, kata dia, saat ini KPK sedang berupaya menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai dengan rencana.

Terkait hal tersebut, Fikri pun mengingatkan semua pihak agar berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan KPK.

"Sekali lagi kami mengingatkan agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK, baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," ucap Ali.

Hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK diumumkan pada Rabu (5/5) lalu. Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.

 

Diterbitkan di Berita