TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM Level 2,3, dan 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Terdapat dua daerah yang menerapkan PPKM level 2 di Jawa-Bali selama sepekan ke depan, diantaranya Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Sampang.

Kabupaten Tasikmalaya pada pekan lalu menjadi satu-satunya wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2. Pada perpanjangan sepekan ke depan, Kabupaten Sampang juga menerapkan PPKM level 2.

Penerapan PPKM Level 2 di Kabupaten Tasikmalaya dan Sampang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.30/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun aturan lengkap PPKM Level 2 di Jawa-Bali tersebut diantarannya yakni:

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 . Dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk:

1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen (enam puluh dua persen) sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas;

2) PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter (dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin;

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) Esensial seperti:

a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d) Perhotelan non penanganan karantina;

e) Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),

Dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b) Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf; dan

c) Untuk huruf e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) Kritikal seperti:

a) Kesehatan;

b) Keamanan dan ketertiban;

c) Penanganan bencana;

d) Energi;

e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g) Pupuk dan petrokimia;

h) Semen dan bahan bangunan;

i) Obyek vital nasional;

j) Proyek strategis nasional;

k) Konstruksi (infrastruktur publik);

l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

Dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100 persen (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;

b) Untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50 persen staf,

d. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen

e. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,

f. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat;

g. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

h. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan

2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diijinkan menerima makan ditempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas; Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah

i. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam c.4) dan f.2);

j. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

k. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama

l. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

m. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

n. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

o. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan ditempat;

p. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) Menunjukkan PCR atau Antigen (H-1) untuk moda transportasi pesawat udara, mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1;

5) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

q. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

r. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.


Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan

 

Diterbitkan di Berita
Andi Saputra - detikNews Sampang - Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada Turmudi Badritamam alias Lora Mastur. Turmudi terbukti melanggar UU ITE karena mengancam akan menggorok leher Menko Polhukam, Mahfud Md.

"Menyatakan Terdakwa Turmudi alias Lora Mastur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," demikian bunyi putusan PN Sampang yang dikutip dari SIPP PN Sampang, Rabu (28/7/2021).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Juanda Wijaya dengan anggota Ivan Budi Santoso dan Agus Eman pada Selasa (27/7) kemarin. Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan," ucap majelis.

Sebelumnya, Turmudi membuat video ancaman yang akan menggorok Menko Polhukam Mahfud Md. Alasannya, Turmudi tidak terima pernyataan Mahfud Md selaku Menko Polhukam telah menyinggung Habib Rizieq Shihab.

Setelah videonya viral, polisi memburu Turmudi. Akhirnya, Turmudi ketakutan dan menyerahkan diri ke aparat.

"Tidak ada (paksaan). Kemauannya sendiri agar (masalah) cepat selesai," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert pada Mare 2021.

Mahfud Md mengaku sudah memaafkan Turmudi. Namun, karena delik umum, Mahfud menyerahkan ke aparat sebagaimana mekanisme yang ada.

"Itu kan delik umum. Bukan delik aduan. Saya tidak mengadukan dan tidak melaporkan karena saya tidak mempersoalkan dan sudah memaafkan," kata Mahfud melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (11/3).

Mahfud menjelaskan perbedaan delik aduan dengan delik umum atau yang dikenal dengan delik biasa. Penyelesaian suatu perkara dengan cara kekeluargaan dapat dilakukan jika perkara tersebut merupakan delik aduan.

"Dalam delik aduan seperti memfitnah dan mencemarkan nama baik bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan pemberian maaf. Kalau dalam delik umum tidak bisa," ujar Mahfud.

Mahfud menyampaikan, dalam delik umum, perkara tetap diproses meski pelaku sudah meminta maaf. Dengan demikian, penyidik berkewajiban memproses perkara tersebut.

"Kalau delik umum memang begitu hukumnya (penyidik berkewajiban memproses perkara)," jelas Mahfud.

(asp/haf)

Diterbitkan di Berita

Tim Redaksi voi.id SAMPANG - Tim Polres Sampang, Jawa Timur, memburu pelaku penyebaran kabar bohong "banjir darah”. Hoaks ini disebar warga asal Kecamatan Banyuates, melalui Youtube dan Facebook.

Menurut Kapolsek Banyuates AKP Dody Pratama warga yang diduga menjadi pelaku penyebar kabar bohong di media sosial itu bernama Abdullah, asal Desa Lar-Lar, Kecamatan Banyuates, Sampang.

"Anggota kami sudah mendatangi rumahnya di Desa Lar-Lar, akan tetapi yang bersangkutan sudah tidak tinggal di rumahnya. Ia sudah berada di Surabaya," katanya, Minggu, 14 Februari.

Sebelum mendatangi rumah Abdullah, polisi terlebih dahulu mendatangi lokasi "banjir darah" sebagaimana disebutkan di media sosial Youtube dan Facebook milik pelaku.

"Faktanya tidak ada yang gambar yang diunggah ke akun media sosial itu hanya rekayasa saja, dan kasus ini meresahkan warganet lainnya, termasuk masyarakat Sampang," ujar AKP Dody.

Berdasarkan catatan Polsek Banyuates, pelaku bernama Abdullah bukan kali ini saja bikin kegaduhan.

Pelaku pernah merekam adegan penyiksaan hewan dengan menggunakan sepeda motor, hingga ia ditangkap polisi. Rekaman penyiksaan hewan itu untuk kebutuhan isi akun media sosial, yakni Youtube dan Gacebook.

Kala itu, Abdullah ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sampang, karena memperagakan adegan penyiksaan hewan itu di tempat umum, dengan cara menyeret binatang biawak dengan sepeda motor miliknya.

"Tapi si Abdullah ini waktu itu langsung dilepas pagi, dan hanya diberi peringatan dan ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saat ini malah membuat unggahan sensasional dengan yang menyebutkan bahwa di Sampang telah terjadi banjir darah," kata kapolsek.

Pihak kepolisian mengimbau kepada keluarga penyebar hoax agar tidak mengulangi lagi dan berhati-hati dalam menyebarkan informasi.

Sementara itu, meski tidak bertemu, polisi meminta kepada keluarga pelaku, agar menyerahkan diri ke Polsek Banyuates, karena kabar bohong yang diunggah di akun media sosial miliknya sudah berulang kali dan meresahkan banyak orang.

Secara terpisah, Bupati Sampang Slamet Junaidi menyatakan kabar bohong yang banyak menyebar di media sosial akhir-akhir ini memang perlu menjadi perhatian serius semua pihak.

Bupati juga mengapresiasi upaya aparat keamanan mengusut tuntas para pelaku penyebar kabar bohong di media sosial, karena selain meresahkan, tindakan seperti juga masuk kategori tindak pidana kriminal melalui dunia maya.

"Ini tugas kita semua. Ayo kita lawan kabar bohong yang beredar di media sosial secara bersama-sama. Polisi bertugas memberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata bupati.

Diterbitkan di Berita