PR DEPOK – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid, turut menyoroti kasus hukuman mati bagi para terpidana narkotika.

Terdapat enam terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang lolos dari hukuman mati.

Mengetahui lolosnya para terpidana kasus narkotika dari hukuman mati tersebut, membuat Muannas Alaidid prihatin.

Menurut Muannas Alaidid, apabila para terpidana sudah dinyatakan terbukti memliki narkotika sebanyak itu, maka sudah semestinya dihukum mati.

Hal itu disampaikan Muannas Alaidid melalui cuitan di akun Twitter @muannas_alaidid pada Senin, 28 Juni 2021.

Prihatin,” kata Muannas Alaidid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @muannas_alaidid.

Kalo sudah dinyatakan terbukti memiliki barang sebanyak itu mestinya dihukum mati aja,” kata Muannad Alaidid menambahkan.

Namun, dengan lolosnya para terpidana tersebut, menurutnya menunjukan bahwa ada masalah di dalam dunia peradilan Indonesia.

Terlebih, lanjutnya, dalam kasus-kasus yang menyita perhatian publik.

memang ada masalah di dunia peradilan kita,” ujar Muannas Alaidid.

khususnya kasus-kasus yang menyita perhatian publik,” kata Muannas Alaidid mengakhiri cuitannya.

 

Cuitan Muannas Alaidid.
Cuitan Muannas Alaidid. tangkap layar Twitter @muannas_alaidid

  

Diketahui, keenam terpidana tersebut sebelumnya dijatuhi vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021.

Namun kini, mereka mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah mengajukan permohonan banding oleh kuasa hukum mereka.

Permohonan banding tersebut lalu diterima oleh Majelis Hakim PengadilanTinggi (PT) Bandung.**

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 1.129 kilogram jenis sabu jaringan Timur Tengah yang diungkap empat lokasi berbeda yakni Bogor, Bekasi, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat pada Mei hingga Juni 2021.

Dari pengungkapan narkoba itu, Polisi menangkap lima warga negara Indonesia inisial NR, HA, HS, NB dan EK serta dua warga Nigeria, CSN dan OCN.

"Di mana hasil pendalaman dari para tersangka, barang-barang 1,129 ton ini berasal dari Timur Tengah," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat di Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).

Listyo menjelaskan, pengungkapan narkoba jaringan Internasional itu merupakan hasil pengembangan penangkapan dua tersangka NS dan HA di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka itu, polisi menyita sebanyak 393 kilogram sabu dari lokasi tersebut.

"Kemudian yang kedua di Pasar Modern Bekasi sebanyak 511 kilogram. Ketiga di Apartemen Basura Jakarta Timur dan yang keempat di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat," ucap Listyo.

Adapun barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan di dua lokasi apartemen kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Pusat yakni 50 kilogram dan 175 kilogram sabu.

Listyo sendiri memerintahkan kepada jajarannya untuk terus mendalami para tersangka yang ditangkap guna mengantisipasi maraknya peredaran narkoba di Indonesia, tak terkecuali di Jakarta.

"Kepada seluruh anggota terus berperang. Perang terhadap narkoba harus terus dilakukan dari hulu maupun dari hilir," ucap dia.

Adpaun para tersangka yang ditangkap dipersangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," Kata Listyo.


Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Editor : Sabrina Asril

Diterbitkan di Berita