Reformasi Kepolisian Diuji Pilihan

Muhammad Farid Kamis, 01 Januari 2026 17:17
(0 pemilihan)

Ironi tampaknya menjadi kata yang tepat untuk menutup tahun 2025, ketika kita menengok kembali perjalanan reformasi hukum di Indonesia. Tahun ini sejatinya diharapkan menjadi momentum korektif mendasar bagi penegakan hukum. Namun, justru pada pertengahan tahun yang lalu, institusi kepolisian—sebagai garda terdepan penegakan hukum—mengalami krisis legitimasi yang serius. Peristiwa tewasnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, akibat terlindas kendaraan taktis Brimob yang memicu kemarahan publik dan memperuncing jarak antara kepolisian dan masyarakat.

Sebagai respons atas situasi tersebut, Presiden membentuk tim percepatan reformasi Polri dengan tujuan memulihkan marwah kepolisian sebagai pilar utama keamanan negara. Langkah tersebut sejalan dengan amanat Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa sejatinya posisi Polri dalam kerangka supremasi sipil. Namun, menjelang akhir tahun, kegelisahan publik kembali terpantik ketika Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, yang dinilai tidak selaras dengan semangat reformasi dan sensitivitas sosial-politik masyarakat.

Terbitnya Perpol tersebut kembali menempatkan reformasi kepolisian pada persimpangan jalan. Ketentuan mengenai penempatan anggota Polri di tujuh belas kementerian dan lembaga bukan semata persoalan teknis birokrasi. Karena di baliknya, muncul pertanyaan publik tentang batas kehadiran kepolisian di ruang-ruang sipil dalam sebuah negara hukum yang demokratis.

Peraturan tersebut mengatur penempatan anggota Polri di tujuh belas kementerian dan lembaga. Meski kerap dibingkai sebagai kebutuhan koordinasi dan efisiensi birokrasi, kebijakan ini menyentuh persoalan yang jauh lebih prinsipil: sejauh mana kehadiran aparat penegak hukum dapat dibenarkan di ruang-ruang sipil dalam sebuah negara demokratis. Polemik tak dapat dielakkan, terlebih ketika kepercayaan publik terhadap kepolisian belum benar-benar pulih.

Sejarah reformasi kepolisian menunjukkan bahwa pemisahan Polri dari militer bukan semata perubahan struktur organisasi, melainkan perubahan cara pandang. Aparat keamanan tidak lagi ditempatkan di atas warga negara, melainkan bekerja di bawah hukum dan kontrol sipil. Sejak awal, reformasi kepolisian dirancang untuk membatasi kekuasaan, bukan memperluasnya.

Batasan dan Pengawasan

Di titik inilah Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menjadi relevan untuk dipersoalkan. Penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga memang dapat dibaca sebagai strategi administratif. Namun dalam negara demokratis, efisiensi tidak pernah cukup jika berdiri sendiri. Ia harus berjalan seiring dengan akuntabilitas. Pertanyaan kuncinya bukan hanya “untuk apa kebijakan ini”, tetapi juga “di bawah komando siapa aparat bekerja” dan “kepada siapa mereka harus bertanggung jawab”.

Risiko kebijakan ini semakin terasa ketika bersentuhan dengan sektor-sektor strategis dan rawan konflik, seperti pengelolaan sumber daya alam atau kebijakan sosial. Dalam situasi sengketa antara warga dan negara, aparat yang berada di dalam struktur kementerian berada pada posisi yang serba sulit. Ia hadir sebagai penegak hukum, tetapi sekaligus bagian dari institusi yang kebijakannya sedang dipersoalkan. Tanpa batas kewenangan yang tegas, prinsip netralitas aparat menjadi rentan.

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa dilema semacam ini hanya dapat dikelola melalui kontrol sipil yang kuat dan terlembaga. Inggris dan Kanada, misalnya, mengembangkan mekanisme pengawasan independen yang melibatkan warga sipil. Hänggi (2004) menegaskan bahwa reformasi sektor keamanan tidak akan berjalan efektif tanpa pengawasan sipil yang konsisten.

Setara Institute (2025) mencatat lebih dari 60 persen responden ahli menilai kepolisian masih bermasalah dalam akuntabilitas, kualitas demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Temuan ini mengingatkan bahwa tantangan utama reformasi kepolisian bukan terletak pada kurangnya peran, melainkan pada lemahnya pengawasan. Sehingga jelas, Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar tersebut.

Dalam konteks tersebut, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 seperti berada di wilayah abu-abu reformasi yang menyimpan risiko besar jika dibiarkan tanpa pengawalan demokratis. Muladi (2014) mengingatkan bahwa lemahnya kontrol sipil membuka ruang politisasi aparat, yang pada akhirnya dapat menggerus kepercayaan publik.

Karena itu, polemik ini menuntut solusi konkret, bukan sekadar pembenaran normatif. Penempatan Polri di kementerian dan lembaga harus disertai pembatasan kewenangan yang jelas, evaluasi berkala yang transparan, serta penguatan pengawasan independen dengan melibatkan unsur sipil. Tyler (2006) menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap hukum lebih banyak tumbuh dari rasa keadilan prosedural daripada sekadar ketakutan terhadap sanksi.

Pada akhirnya, reformasi kepolisian harus selalu diletakkan dalam bingkai konstitusi. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sementara Pasal 30 ayat (4) menempatkan Polri dalam kerangka supremasi sipil. Setiap perluasan peran penegakan hukum menuntut pembatasan dan pengawasan yang sepadan.

Bagi warga, polisi bukanlah sekumpulan pasal atau peraturan internal, melainkan pengalaman sehari-hari: bagaimana aparat hadir ketika konflik terjadi, bagaimana suara masyarakat didengar, dan bagaimana keadilan benar-benar dirasakan. Reformasi kepolisian akan kehilangan maknanya jika berhenti pada desain kelembagaan, tetapi abai pada pengalaman sosial masyarakat. Maka, di titik inilah reformasi benar-benar diuji—bukan di atas kertas, melainkan dalam kehidupan nyata. Wallahu ‘alam Bishawab.***

Muhammad Farid adalah Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung

Baca 79 kali
Bagikan: