tek.id Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan sistem PeduliLindungi.

Hal ini merupakan buntut perkara sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo yang diakses orang lain sehingga menjadi topik panas di Twitter.

Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Digital dan SDM Dedy Permadi memaparkan, Kemenkes akan bertanggungjawab atas pemanfaatan data pada sistem PeduliLindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN), sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.

Sementara BSSN sebagai lembaga yang berwenang melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai dengan PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.

Terakhir, sesuai PP PSTE, PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kominfo selaku regulator akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data sistem PeduliLindungi.

Sebelumnya, Kominfo juga sudah melakukan migrasi sistem PeduliLindungi ke PDN pada 28 Agustus 2021. Migrasi meliputi sistem, layanan aplikasi, database aplikasi PeduliLindungi, serta sistem aplikasi SiLacak, dan PCare.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan Sistem Pedulilindungi. Dedy menambahkan, agar masyarakat tidak terprovokasi terkait isu kebocoran data dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang akan terus disempurnakan.

“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi. Pemerintah menghimbau agar masyarakat dapat mengunduh dan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi yang saat ini fiturnya terus dikembangkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam masa adaptasi pengendalian pandemi Covid-19,” ujar Dedy.

Diterbitkan di Berita

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat agar tidak mencetak sertifikat vaksinasi. Hal itu penting untuk diketahui untuk melindungi data pribadi.

Seperti diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 memuat sejumlah data pribadi dari orang yang divaksinasi.

Kebocoran data Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pencetakan kartu vaksin rawan kebocoran data yang dapat disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Karena itu pihaknya mengingatkan warga yang telah divaksin untuk tidak perlu mencetak sertifikat vaksin tersebut. 

“Masyarakat tidak perlu lagi mencetak sertifikat vaksin sekaligus juga dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wiku seperti dikutip dari Kompas.com, 26 Agustus 2021.

Mencetak kartu sertifikat vaksin berarti harus menjaga agar tidak tercecer atau hilang, sebab termuat informasi data diri yang penting seperti: Nama lengkap Nomor Induk Kepegawaian (NIK) Tanggal lahir Kode batang (barcode) ID Tanggal vaksin diberikan Informasi vaksinasi dosis ke berapa Merek vaksin yang diperlukan Nomor batch vaksin Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia.

Adapun mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak berisiko kebocoran data pribadi, yang dapat disalahgunakan oleh penyedia jasa untuk berbagai hal negatif. Seperti salah satunya mengakses pinjaman online hingga tidak kriminal lainnya.

Pemerintah tidak mewajibkan Perlu diketahui, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, Kemenkes tak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi dicetak dalam bentuk fisik. “Ini (cetak sertifikat vaksin) tidak kami atur ya,” tutur Nadia.

Masyarakat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ponsel untuk menjaga keamaanan informasi pribadi. Dengan mengunduh aplikasi ini, seseorang dapat dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin saat dibutuhkan dan data pribadi juga aman terlindungi.

Pantauan Kompas.com, akses ke aplikasi Peduli Lindungi membutuhkan akun untuk akses masuk. Jika belum mempunyai akun, maka dapat melakukan pendaftaran dengan alamat e-mail atau nomor telepon, dan ikuti petunjuk yang tersedia.

Setelah memiliki akun, buka aplikasi dan masukkan e-mail atau nomor telepon yang terdaftar. Ketikkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon untuk verifikasi.

Setelah itu, di bagian atas akan muncul menu Akun, klik menu tersebut. Pilih menu Sertifikat Vaksin, dan sertifikat akan muncul. Jika ingin memperbesar, tinggal klik gambar vaksinnya.

Penjual jasa cetak kartu vaksin Melansir situs Covid-19, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin di marketplace, yang bertujuan mencegah kebocoran data.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono memaparkan, ada sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace telah diblokir oleh pemerinah.

“Sejauh ini sudah dilakukan sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujar Veri.

Ia menyampaikan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace Indonesia.

Hal itu menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu atau sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.


Penulis : Mela Arnani
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan pemerintah hinga saat ini belum menetapkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi.

Demikian ditegaskan Juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi. Menurutnya, kabar mengenai sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat administrasi adalah bbohong atau hoaks.

Dikatakan Nadia, sertifikat vaksin Covid-19 belum digunakan untuk menjadi persyaratan administrasi apapun.

"Sampai sekarang vaksinasi sebagai bukti administrasi kami belum lakukan persyaratan tersebut. Kalau ada yang mengatakan saat ini sertifikat vaksin sudah menjadi syarat administrasi itu adalah hoaks ya," kata Nadia, Selasa (29/6/2021)

Nadia pun menegaskan, hingga saat ini syarat perjalanan pun masih menggunakan hasil rapid antigen dan juga swab PCR. 

"Yang pasti yang kita gunakan PCR atau rapid antigen, kalau syarat administrasi sampai sekarang belum kita lakukan," tegasnya.

Menurut Nadia, aturan tersebut jelas tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

Reporter : Wahyu Praditya P
Editor : Irawan HP

Diterbitkan di Berita