Denpasar (ANTARA) - Kendati sudah dibubarkan, FPI yang mungkin saja sekarang tinggal simpatisan FPI (idem juga, HTI) itu masih mampu menjadi "front" yang membidik minuman keras sebagai "musuh utama" dari balik dunia maya.

Buktinya, bidikan itu masih ada dalam tangkapan layar medsos yang menyebut bahwa minuman beralkohol atau minuman keras itu kini mendapat peluang "hidup" (investasi) setelah FPI dibubarkan.

Ya, Perpres tentang investasi minuman beralkohol adalah "sasaran empuk" bagi FPI untuk "menohok" pihak yang membubarkan FPI itu sendiri, meski mereka yang menohok dan mereka yang ditohok itu sebenarnya se-iman. Ibarat makan "daging" saudara sendiri?!.

Tidak berhenti di situ, soal pencabutan yang hanya "lampiran" Perpres itu pun langsung disambar dengan ungkapan bahwa pencabutan Perpres itu hanya tipuan (padahal, masukan dari sisi hukum saja belum ada).

Begitulah, perlawanan dengan cara-cara "front" yang dilakukan berbeda dengan ormas lain yang melakukan penolakan dengan cara-cara konstitusional atau mendorong dialog/dialogis antara pemerintah-legislatif.

Ya, satunya "front" yang formalitas, satunya ormas yang substantif. Republik ini sudah membuktikan bahwa cara-cara substantif lebih mencapai hasil yang dapat diterima semua pihak dan suasana pun kondusif, tapi hasilnya indah.

Buktinya, pernyataan Presiden Joko Widodo saat mencabut lampiran Perpres "miras" itu juga menyebutkan salah satu alasan pencabutannya itu setelah mendapat masukan yang datang dari para tokoh agama, termasuk wapres.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata Presiden kepada pers saat menyampaikan pernyataan sikap terkait pencabutan lampiran perpres itu (2/3/2021).

Artinya, ulama dan tokoh masyarakat juga "didengar", karena mungkin cara-cara yang dikedepankan sangat Islami, bukan marah-marah, apalagi dengan olok-olok. Bisa jadi, upaya pencabutan itu memang belum "memuaskan" karena mungkin masukan dari tokoh-tokoh hukum yang ahli di bidangnya juga masih ditunggu.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta pihak-pihak yang tidak mengerti teknis perubahan peraturan perundang-undangan jangan menyebarkan hoaks terkait pencabutan Lampiran III Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

Hal ini karena soal prosedur dan teknis hukumnya sudah ada aturannya yang meng-induk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan dan UU perubahannya (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019), kata Arsul di Jakarta (3/3).

 

Teknisnya adalah revisi

Arsul yang juga Wakil Ketua Umum DPP PPP itu menegaskan bahwa poin yang disampaikan Presiden Jokowi yang mencabut Lampiran III Perpres 10/2021 merupakan pernyataan tentang kebijakan. Teknisnya ke depan adalah dengan merevisi Perpres 10/2021.

Sehingga nantinya pemerintah tinggal mengeluarkan revisi perpres tersebut (dengan menyatakan menghapus lampiran perpres tersebut sepanjang yang menyangkut investasi minuman keras). Tidak harus seluruh isi dan lampiran Perpres 10/2021 dicabut dahulu, lalu dibatalkan.

Hal itu seperti perubahan undang-undangan. Bila yang diubah hanya pasal tertentu, bukan UU yang dibatalkan, melainkan cukup dengan membuat rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU yang isinya mengubah pasal tertentu tersebut, kata Arsul.

Pandangan senada juga dikemukakan Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra. Menurut dia, pencabutan ketentuan tentang investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal perlu dengan peraturan baru yang merevisi peraturan tersebut.

Presiden harus menerbitkan peraturan presiden baru yang berisi perubahan atas peraturan tersebut, khususnya menghilangkan ketentuan lampiran yang terkait dengan minuman keras, kata Yusril Ihza di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, maka pengaturan investasi minuman keras telah resmi dihapus, sedangkan ketentuan lain yang memberikan kemudahan investasi tapi tidak mengandung masalah serius, maka tidak perlu direvisi.

Terlepas dari teknis untuk revisi Perpres itu, keputusan Presiden Joko Widodo mencabut Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait dengan pembukaan investasi baru dalam industri minuman beralkohol itu diapresiasi oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

(Lakpesdam) PBNU.

Menurutnya di Jakarta (2/3/2021), Perpres itu menjadi pembelajaran yang baik, bahwa setiap perumusan kebijakan publik, terutama hal-hal sensitif yang potensial kontroversial, membutuhkan mendengar suara publik. Hal ini perlu dalam penyusunan, bukan ketika regulasi sudah disahkan.

Presiden Joko Widodo benar-benar mendengarkan suara publik dan ingin menghentikan pro dan kontra. Bahkan, masukan dan saran dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Said Agil Siradj turut didengar oleh Presiden Jokowi.

Ia mengutarakan bahwa persoalan minuman beralkohol memang cukup krusial. Dalam hal ini, publik tidak bisa menutup mata bahwa komoditas itu sudah menjadi industri yang mendatangkan devisa negara.

Angka impor dan ekspor minol selama ini sudah terjadi dengan devisa triliunan rupiah. Namun, di sisi lain, Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius. Indonesia bukan negara agama, tapi negara yang dijiwai nilai-nilai agama, secara substansi, kata Rumadi.

Walhasil, peraturan perundang-undangan memang memiliki proses yang panjang, namun perdebatan publik selama proses itu juga penting agar peraturan perundang-undangan yang ada melalui aspirasi berbagai pihak, meski teknisnya akan tetap kembali pada ahli hukum yang lebih kompeten, agar tidak terjebak dalam hoaks yang justru tidak tuntas.

Oleh Edy M Yakub

Editor: M Arief Iskandar

COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita
Antyo Rentjoko lokadata.id

CABUT | Maka Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Selasa siang (2/3/2021) di Jakarta mengumumkan pencabutan Perpres Miras.

Tepatnya: isi tentang investasi industri minuman beralkohol untuk empat provinsi yang tercantum dalam Lampiran III Perpres No. 10 Tahun 2021. Perpres tersebut diteken 2 Februari lalu.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi.

Diterbitkan di Berita

Fadel Prayoga  okezone.com JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur industri minuman beralkohol dan minuman keras menuai polemik. Terlebih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mencabut Perpres investasi miras tersebut.

Terkini, timbul kelompok pro dan kontra atas rencana pengaturan investasi miras di wilayah seperti di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Jauh sebelum terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Indonesia khususnya Jakarta sudah lama mempunyai pabrik bir bernama PT Delta Djakarta Tbk.

Dilansir dari website resmi PT Delta Djakarta Tbk, Selasa (2/3/2021), perusahaan pertama kali didirikan pada tahun 1932 sebagai tempat pembuatan bir Jerman bernama Archipel Brouwerij, NV.

Perusahaan kemudian dibeli oleh sebuah perusahaan Belanda dan berganti nama menjadi NV De Oranje Brouwerij. Perusahaan mengadopsi namanya saat ini, PT Delta Djakarta pada tahun 1970.

Pada tahun 1984, PT Delta menjadi salah satu perusahaan Indonesia pertama yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, memperkuat statusnya sebagai pemain utama dalam industri bir dalam negeri.

Tahun 1990-an mengantar periode investasi asing yang kuat di Indonesia. Pada masa inilah San Miguel Corporation (SMC) melalui San Miguel Malaysia (L) Pte. Ltd., mengakuisisi saham pengendali di Perusahaan.

SMC adalah salah satu konglomerat terbesar dan paling terdiversifikasi di Filipina, dengan minat dalam minuman, makanan, pengemasan, listrik, bahan bakar dan minyak, infrastruktur dan pertambangan. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pemprov DKI) juga merupakan pemegang saham utama di Perseroan dengan kepemilikan 26,25%

Pada tahun 1997, Perusahaan memulai rencana ekspansi yang agresif dengan memindahkan tempat pembuatan birnya dari basis aslinya di Jakarta Utara ke fasilitas yang lebih besar dan lebih modern di lokasi saat ini di Bekasi, Jawa Barat.

PT Delta memproduksi bir Pilsener dan Stout berkualitas untuk pasar domestik Indonesia, dengan portofolio merek yang meliputi Anker Bir, Anker Stout, Anker Lychee, Carlsberg, San Miguel Pale Pilsen, San Mig Light, San Miguel Cerveza Negra dan Kuda Putih.

Perusahaan memiliki jaringan dealer yang tersebar di seluruh nusantara, dari Medan di Sumatera Utara hingga Jayapura di Provinsi Papua. PT Delta juga memproduksi dan mengekspor bir Pilsener dengan merek Batavia dan juga mengekspor San Miguel Cerveza Negra ke Thailand dan Vietnam.

(dni)

Diterbitkan di Berita
Konten ini diproduksi oleh kumparan
Pemerintah secara resmi telah menerbitkan 49 aturan turunan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 45 peraturan pemerintah (PP) dan 4. peraturan presiden (perpres). Perangkat regulasi tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
Seluruh aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut telah termuat di situs Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, seperti terpantau Minggu (21/2).
Sebelumnya Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan penyelesaian PP dan Perpres aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut sesuai dengan tenggat yang dinyatakan dalam UU Cipta Kerja itu sendiri, yakni 3 bulan setelah undang-undang tersebut ditetapkan.
 
"Jadi itu sudah sesuai target penyelesaiannya. Cuma kan setelah itu masih ada pengecekan-pengecekan, supaya tidak ada salah ketik dan kesalahan administratif lain," kata Susiwijono dalam perbincangan dengan media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/2).
 
Puluhan peraturan turunan untuk pelaksanaan UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2 November 2020 lalu ini, antara lain menyangkut penyederhanaan penyelenggaraan perizinan berusaha, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, perpajakan, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, sektor ketenagakerjaan dan berbagai aspek lainnya.
 
Berikut daftar 49 perpres dan PP terkait UU Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan:
 
1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Pemerintah Desa.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
16. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
21. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
22. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
24. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
25. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
26. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
27. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
28. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.
29. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian.
30. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
31. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
32. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
33. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
34. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah.
35. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
36. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
37. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
38. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
39. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah.
40. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
41. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial.
42. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
43. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
44. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
45. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya.
46. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.
47. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
48. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.
49. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Diterbitkan di Berita