Hj. Eli Siti Wasilah GALAMEDIA - Akhir-akhir ini banyak beredar video pengendara yang marah-marah akibat tidak terima disetop polisi atau petugas. Begitu pula dengan maraknya kasus dugaan penghinaan berujung permintaan maaf melalui surat bermeterai atau video klarifikasi.

Hal ini direspons oleh Pakar Hukum Unpas sekaligus Dekan Fakultas Hukum Dr. Anthon F. Susanto, SH., M.Hum. Ia menilai, fenomena arogansi mesti dilihat dari dua aspek, yaitu masyarakat dan penegak hukum.

Perilaku tersebut memang tidak bisa dibiarkan terus-menerus, namun bukan berarti hukum harus berlaku secara maskulin, main tindak dan tangkap.

Pada situasi tertentu, hukum penting dilakukan dengan pendekatan feminim dan menjadi daya kontrol untuk mengingatkan masyarakat tanpa harus menindak.

“Sikap emosional seperti memaki-maki atau melawan petugas tentu tidak baik. Oleh karena itu, saya memandang dari dua pihak, penegak hukum sebaiknya bisa menahan diri, tetapi tetap tegas. Sedangkan masyarakat dituntut memiliki kesadaran hukum dan nurani untuk menaati aturan,” kata Anthon dalam siaran pers dari Humas Unpas, Jumat 11 Juni 2021.

Menurutnya, kesadaran masyarakat hanya dapat terwujud jika etikanya tumbuh. Prinsip hukum akan berfungsi apabila nilai agama, moralitas, dan kesusilaan ditegakkan. Sehingga, ketika hukum diterapkan, maka nilai-nilai tersebut akan menunjang.

“Sebaliknya, kalau hukum diberlakukan tapi masyarakat tidak mematuhi nilai-nilai itu, maka cenderung sulit bekerja. Kalau masyarakat kooperatif, maka hukum akan memaknainya sebagai upaya kolaboratif untuk membangun kesadaran,” imbuhnya.

Menanggapi tindakan arogansi atau penghinaan yang berujung permintaan maaf, secara etis ia menyikapinya sebagai hal yang bagus dan perlu dibangun, terutama sikap untuk mau mengakui kesalahan.

“Alangkah lebih baik lagi kalau masyarakat sepenuhnya sadar dan tidak mengulangi kembali. Toh, mereka tidak melakukan kejahatan atau perbuatan yang luar biasa. Silakan ditindak, tapi dalam batas yang soft. Bagaimana caranya membuat masyarakat jera dan penegak hukum bisa mengantisipasi agar tidak ada kejadian serupa,” jelasnya.

Tidak dipungkiri, kendati pihak bersangkutan sudah meminta maaf, tetapi banyak masyarakat yang belum dapat menerimanya. Bahkan, hukum dianggap lemah dan tidak mampu memberikan sanksi yang tegas.

Ia menganggap, sejauh tindakan yang dilakukan bukan pelanggaran berat seperti extraordinary crime, korupsi, dan sebagainya, hanya perlu pembelajaran, membangun kesadaran, dan membudayakan hukum.

Saat ini, budaya hukum masyarakat masih sangat lemah, sehingga perilaku minta maaf dinilai belum cukup.

“Menurut saya, yang paling utama dalam upaya penegakan hukum adalah membentuk budaya hukum, salah satunya budaya contoh. Hukum itu sifatnya mendamaikan, memberikan keadilan dan manfaat,” ujarnya. ***

Diterbitkan di Berita
Konten ini diproduksi oleh kumparan
 
Keputusan Bareskrim Polri menetapkan pengawal Habib Rizieq sebagai tersangka menuai pro kontra. Sebab, para pengawal yang jadi tersangka sudah tewas dalam rangkaian peristiwa di Karawang-Tol Cikampek.
 
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengeklaim bahwa penetapan tersangka 6 pengawal Habib Rizieq yang tewas sudah sesuai dengan mekanisme hukum.
 
Agus mengatakan, penetapan tersangka 6 pengawal Rizieq merupakan bentuk pertanggunjawaban hukum. Hal itulah yang menjadi dasar penetapan hukum sebagai tersangka.
 
“Ya, kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada. Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
 
Kabareskrim soal Pengawal Rizieq Tersangka: Ada Tanggung Jawab, Setelah Itu SP3 (1)
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
 
Agus menuturkan, usai penetapan tersangka pihaknya juga akan menerbitkan SP3. Artinya kasus tersebut akan dihentikan dengan jejak hukum bahwa 6 pengawal Rizieq pernah jadi tersangka.
 
“Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia,” ujar Agus.
 
"Ya nanti akan dihentikan," tambah dia.
 
 
Kabareskrim soal Pengawal Rizieq Tersangka: Ada Tanggung Jawab, Setelah Itu SP3 (2)
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
 
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menegaskan, penetapan 6 pengawal Rizieq yang tewas sudah sesuai dengan mekanisme hukum. Pihaknya menyerahkan ke Pengadilan yang memutuskan apakah status tersangka layak atau tidak.
 
 “Kan jadi tersangka dulu baru nanti masuk ke pengadilan. Pengadilan yang putuskan gimana ke depan (bersalah atau tidak),” ujar Andi, Rabu (3/3).
Diterbitkan di Berita
Konten ini diproduksi oleh kumparan
Pemerintah secara resmi telah menerbitkan 49 aturan turunan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 45 peraturan pemerintah (PP) dan 4. peraturan presiden (perpres). Perangkat regulasi tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
Seluruh aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut telah termuat di situs Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, seperti terpantau Minggu (21/2).
Sebelumnya Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan penyelesaian PP dan Perpres aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut sesuai dengan tenggat yang dinyatakan dalam UU Cipta Kerja itu sendiri, yakni 3 bulan setelah undang-undang tersebut ditetapkan.
 
"Jadi itu sudah sesuai target penyelesaiannya. Cuma kan setelah itu masih ada pengecekan-pengecekan, supaya tidak ada salah ketik dan kesalahan administratif lain," kata Susiwijono dalam perbincangan dengan media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/2).
 
Puluhan peraturan turunan untuk pelaksanaan UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2 November 2020 lalu ini, antara lain menyangkut penyederhanaan penyelenggaraan perizinan berusaha, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, perpajakan, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, sektor ketenagakerjaan dan berbagai aspek lainnya.
 
Berikut daftar 49 perpres dan PP terkait UU Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan:
 
1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Pemerintah Desa.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
16. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
21. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
22. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
24. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
25. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
26. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
27. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
28. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.
29. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian.
30. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
31. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
32. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
33. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
34. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah.
35. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
36. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
37. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
38. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
39. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah.
40. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
41. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial.
42. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
43. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
44. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
45. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya.
46. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.
47. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
48. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.
49. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Diterbitkan di Berita

Rakhmatulloh sindonews.com JAKARTA - Pada Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, Selasa (16/2/2021), Menkopolhukam Mahfud MD mencontohkan penerapan restorative justice dalam kasus perkosaan .

Menurut dia, pendekatan restorative justice tidak bicara si pemerkosa harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan tetapi membangun harmoni antara keluarga korban, pelaku serta masyarakat agar tidak gaduh.

Pernyataan ini dinilai sejumlah kalangan sebagai kekeliruan pemahaman Mahfud mengenai restorative justice. Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) , restorative justice hadir sejalan dengan gerakan penguatan hak korban.

Titik sentral terletak pada penyelarasan pemulihan korban melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang memupuk pertanggungjawaban pelaku untuk mencapai harmoni. Dengan begitu proses penyelesaian sengketa tersebut bersifat memulihan atau restoratif.

"RJ bukan soal membungkam hak korban untuk mendapatkan harmoni semu di masyarakat," kata Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam pernyataannya, Kamis (18/2/2021).

Maidina tidak menyangkal pada kasus perkosaan dapat saja diterapkan restorative justice. Tetapi mesti tetap diperhatikan bahwa titik sentral yang harus diperjuangkan adalah mendengarkan dan memberi ruang bagi korban untuk menyampaikan kerugiannya.
Lalu, pelaku menyadari dan memahami dampak perbuatan tersebut untuk menyelaraskan pertanggungjawabannya agar berdampak positif bagi pemulihan korban.

"Pernyataan Menko Polhukam yang menilai RJ pada kasus perkosaan tidak untuk menangkap dan mengadili pelaku tidak tepat. Meminta pelaku dan korban dinikahkan dengan alasan menjaga harmoni dan nama baik keluarga justru adalah contoh buruk praktik selama ini yang bertentangan dan tidak sejalan dengan nilai dan prinsip RJ," paparnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independen Peradilan (LeIP), Liza Farihah menilai, pernyataan Mahfud ini juga tidak berpihak pada upaya-upaya untuk memberikan penguatan pengaturan hak korban perkosaan ataupun kekerasan seksual.
Padahal data survey Lentera Sintas Indonesia pada 2016 lalu terhadap 25.213 responden korban kekerasan seksual, ditemukan 93% korban perkosaan tidak melaporkan kasusnya, salah satu alasan mendasar adanya ketakutan dengan narasi menyalahkan korban.

Di sisi lain, survei terbaru IJRS dan Infid pada 2020 juga menujukkan bahwa 57,4% responden yang pernah mengalami kekerasan seksual menyatakan aparat penegak hukum tidak responsif terhadap kasus yang dialami. Pernyataan ini menunjukkan aktor high level yang seharusnya memberikan jaminan hak justru semakin tidak berpihak pada korban.

"ICJR, IJRS dan LeIP meminta Menko Polhukam untuk segera meluruskan dan mengklarifikasi pernyataan tersebut, serta memberikan jaminan bahwa penerapan RJ harus dipahami oleh seluruh jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meletakkan kepentingan dan pemulihan korban sebagai fokus utama," pungkasnya.
Diterbitkan di Berita