voi.id JAKARTA – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan reformasi struktural yang kini dijalankan pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mempunyai peran yang cukup stratagis dalam menenutukan nasib Indonesia di masa mendatang.

Menurut dia, tantangan yang terjadi saat ini mendorong pemerintah untuk mengambil langkah cepat sebagai respon perubahan kondisi yang tengah dihadapi.

“Krisis yang kita hadapi saat ini masih dibayangi ketidakpastian yang cukup tinggi. Untuk itu, pemerintah menyadari bahwa penerbitan UU Cipta Kerja pada tahun lalu menjadi sesuatu yang prioritas,” ujarnya melalui keterangan pers seperti yang dikutip pada Minggu, 27 Juni.

Febrio menambahkan, reformasi perlu dilakukan agar Indonesia berpeluang untuk tumbuh di atas enam persen.

“Kalau tanpa reformasi, kita tidak akan pernah bisa tumbuh di atas enam persen. Melalui reformasi, ada peluang untuk tumbuh di atas enam persen. Angka ini adalah angka ekonomi yang menurut studi dari Bappenas dan Asian Development Bank akan membawa Indonesia menjadi negara maju pada 2035,” tuturnya.

Untuk diketahui, periode 2035 menjadi tahun penting bagi Indonesia karena saat itu Indonesia sudah mulai mengalami aging population atau masa penuaan dari sisi usia penduduk. Jika saat ini masih banyak sekali anak muda usia kerja, pada 2035 jumlah mereka akan menurun. Penduduk yang sudah mulai menua dan tak produktif lagi justru kian bertambah.

“Tumbuh enam persen sebelum itu sangat penting. Di situlah pentingnya reformasi struktural,” ucapnya.

Di sisi lain, reformasi struktural perlu diimbangi dengan reformasi fiskal. Reformasi fiskal akan diarahkan untuk optimalisasi pendapatan negara, penguatan belanja yang berkualitas (spending better), dan pembiayaan kreatif.

Kata dia, upaya reformasi fiskal perlu dilakukan untuk mendorong terciptanya pengelolaan fiskal yang semakin sehat seiring dengan arah konsolidasi fiskal pada 2023.

“Reformasi fiskal harus dilakukan secara hati-hati supaya tidak menimbulkan dampak negatif ke perekonomian,” tutup Febrio.

Diterbitkan di Berita
Konten ini diproduksi oleh kumparan
Pemerintah secara resmi telah menerbitkan 49 aturan turunan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 45 peraturan pemerintah (PP) dan 4. peraturan presiden (perpres). Perangkat regulasi tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
Seluruh aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut telah termuat di situs Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, seperti terpantau Minggu (21/2).
Sebelumnya Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan penyelesaian PP dan Perpres aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut sesuai dengan tenggat yang dinyatakan dalam UU Cipta Kerja itu sendiri, yakni 3 bulan setelah undang-undang tersebut ditetapkan.
 
"Jadi itu sudah sesuai target penyelesaiannya. Cuma kan setelah itu masih ada pengecekan-pengecekan, supaya tidak ada salah ketik dan kesalahan administratif lain," kata Susiwijono dalam perbincangan dengan media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/2).
 
Puluhan peraturan turunan untuk pelaksanaan UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2 November 2020 lalu ini, antara lain menyangkut penyederhanaan penyelenggaraan perizinan berusaha, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, perpajakan, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, sektor ketenagakerjaan dan berbagai aspek lainnya.
 
Berikut daftar 49 perpres dan PP terkait UU Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan:
 
1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Pemerintah Desa.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
16. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
21. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
22. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
24. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
25. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
26. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
27. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
28. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.
29. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian.
30. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
31. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
32. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
33. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
34. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah.
35. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
36. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
37. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
38. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
39. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah.
40. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
41. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial.
42. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
43. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
44. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
45. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya.
46. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.
47. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
48. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.
49. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Diterbitkan di Berita

Memang Benar, Gatot Puji UU Cipta Kerja

Jumat, 23 Oktober 2020 08:06

 

Andaikata Dr. Rizal Ramli (RR) tidak menyentil Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo (GN) melalui akun twitter pribadinya @RamliRizal pada 16 Oktober 2020, yang dikutip Kompaps.tv, mungkin pujian GN terhadap UU Cipta Kerja segera berlalu, dan dilupakan orang. GN adalah mantan Panglima TNI yang menjadi presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). KAMI adalah organisasi yang aktif mengkritik pemerintah saat ini.

Sentilan RR disiarkan oleh Kompas.tv, (Sabtu, 17 Oktober 2020, 18:56 WIB), dengan judul “Rizal Ramli Sindir Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo: Kok Jadi Jubir, Kelihatan Warna Aslinya Deh” (https://www.kompas.tv/article/116651/rizal-ramli-sindir-mantan-panglima-tni-gatot-nurmantyo-kok-jadi-jubir-kelihatan-warna-aslinya-deh?page=2).

RR pernah menjadi Menteri pada masa kepresidenan Abdurrahman Wahid dan Joko Widodo. RR sekarang juga menjadi tokoh yang sering mengkritik pemerintah.

Pujian GN untuk UU Cipta Kerja berasal dari Channel Refly Harun (RH) hasil wawancara RH dengan GN. (Video 1, disiarkan 14 Oktober 2020: https://www.youtube.com/watch?v=6MKqVgzB2yE&feature=youtu.be).  

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah GN sudah berubah sikap jadi jubir pemerintah, atau RR kurang cermat menyimak pernyataan GN.

Media dikritik Rocky Gerung

Tidak lama setelah sentilan RR kepada GN, Hersubeno Arief (HA), wartawan senior, mewawancarai Rocky Gerung (RG), tentang sikap GN terhadap UU Cipta Kerja. FNN (Forum News Network) menyiarkan informasi yang berjudul, “GATOT NURMANTYO DUKUNG OMNIBUS LAW? INI PENJELASANNYA”. Dalam wawancara itu RG mengkritik cara kerja media. RMOLSUMSEL pada tanggal 17 Oktober 2020, 08:47,  menyiarkan berita dengan judul “Gatot Puji UU Ciptaker, Rocky Gerung Salahkan Media..”

Di bawah ini adalah sebagian kritik RG kepada media, yang disiarkan RMOLSUMSEL, 17 Oktober 2020:

Pihak KAMI mengatakan, pernyataan Gatot mengenai UU Cipta Kerja telah diplintir media. … Soal plintiran ini secara khusus dibahas Deklarator KAMI Rocky Gerung, dalam sebuah video yang tayang di akun YouTube Rocky Gerung Official, Jumat malam (16/10/2020 ), dengan judul, “Gatot Nurmantyo Diplintir Dukung Omnibus Law”. HA dan RG membahas headline di sejumlah media online mengenai pernyataan Gatot yang mereka anggap telah diplintir. Sejumlah slide pemberitaan media ditampilkan, mulai dari Seword hingga RMOL.ID. Di antaranya pemberitaan dengan judul, “Mendadak Puji Jokowi Soal Omnibus Law, Gatot Diduga Ingin Lepas dari Jerat Polisi?”, “Gatot Akui Tujuan Mulia Jokowi Buat UU Cipta Kerja”, “Gatot Tiba-tiba Sebut UU Omnibus Law Sebenarnya Mulia, Ada Apa?”, dan “Gatot: UU Cipta Kerja Tujuannya Sangat Mulia Untuk Investasi dan Perputaran Roda Ekonomi”.

“Saya lihat judul-judul ini... angle-nya sama. Anda melihat bagaimana? Kebetulan saja atau memang ini terencana,” tanya Hersubeno meminta pandangan Rocky Gerung. RG lalu memberikan sebuah analogi cerita yang menggambarkan proses peng-angle-an itu terjadi. Ceritanya tentang seorang wartawan meminta pandangan kepadanya tentang Presiden Joko Widodo. “Lalu saya mulai dari kalimat, menurut saya Pak Jokowi itu punya misi mulia untuk mensejahterakan rakyat. Terus saya jeda,” tuturnya. Dalam kisah ini, usai mengambil jeda lalu Rocky sebagai pihak yang ditanya melanjutkan mengenai masalah inti yang hendak disampaikan. Di mana masalah itu, menegasikan apa yang disampaikan dalam kalimat sebelum jeda. “Tetapi, kebijakannya bertentangan dengan maksud mulianya. Kenapa? Karena dia (Jokowi) tidak punya kapasitas untuk mengukurkan kemuliaan itu pada kebijakan,” sambung Rocky melanjutkan cerita dalam wawancara yang terjeda itu. Hanya saja, media kemudian mengambil kalimat pujian yang disampaikan sebelum jeda sebagai headline dan tidak mengambil poin inti dari yang disampaikan. "Kan begitu kalimat saya. Lalu headline RMOL, Seword segala macam, ‘Menurut Rocky Gerung, Presiden Jokowi Sangat Mulia untuk Menghasilkan Demokrasi dan Kesejahteraan’. Stop sampai di situ (headlinenya),” urai Rocky Gerung membayangkan. Padahal, sambung Rocky, yang hendak disampaikan adalah bahwa apa yang diinginkan oleh Jokowi tidak bisa dilakukan karena kapasitas yang dimiliki tidak mumpuni. “Mestinya, kalau persnya kritis akan bilang: menurut Rocky Gerung, Pak Jokowi tidak punya kapasitas untuk memuliakan rakyatnya," tegasnya. "Nah versi ini yang gak dimasukkan oleh pers, jadi headline pers itu hanya memotret kuku kaki dari Gatot, bukan kepalanya. Jadi kita mesti hati-hati nih, ada pers yang headline-nya itu adalah kuku kaki, bukan isi kepala," demikian Rocky Gerung.

Demikian kutipan penjelasan RG yang disiarkan RMOLSUMSEL. Video wawancara HA kepada RG bisa juga disimak di https://www.youtube.com/watch?v=ZN0erwL2Gjc (Video 2)

GN memang memuji

Jika menyimak penjelasan RG baik pada RMOLSUMSEL maupun Video 2, maka sentilan RR kepada GN adalah keliru. Untuk meyakinkan benar atau tidaknya sentilan RR kepada GN, perlu disimak Video 1 yang berisi wawancara RH kepada GN yang lengkap.

Setelah disimak dengan cermat, HA cermat dalam mengutip kritik GN kepada UU Cipta Kerja waktu diwawancarai HR. GN hanya mengkritik proses pembahasan UU Cipta Kerja tidak transparan, seperti siluman. HR waktu itu memancing dengan menyebut siluman ular. GN menjelaskan, siluman itu karena tidak jelas, kalau manusia kan jelas. Kemudian HR berpendapat sendiri bahwa tidak transparan itu tidak accountable, tidak good governance.

GN juga tidak masuk ke pasal-pasal UU, karena sampai sekarang belum jelas naskah akhir UU Cipta Kerja. Pada waktu GN mengatakan nggak jelas juga, HR menimpali, “Jadi, kemarin pada waktu Presiden mengatakan, nggak benar ini, nggak benar ini, dia dasarnya apa? Nggak jelas juga kan?” GN menjawab, “Nggak jelas juga”, kemudian GN mengingatkan, “Tetapi kan yang mengajukan draftnya pemerintah, jadi sudah tahu.”

Dengan menyimak wawancara HR dengan GN, dapat disimpulkan bahwa GN lebih menjelaskan seluk beluk rencana penyusunan UU Cipta Kerja, sehingga wajar jika RR menyentilnya sebagai jubir pemerintah. Memang dalam acara ILC di tvOne, 20 Oktober 2020, GN membaca editorial Tempo, namun GN tidak secara eksplisit mendukung isi editorial Tempo itu. ( https://www.youtube.com/watch?v=6TrdA5aL3NA , Video 3).

Dari buruh sampai Dewan Pers diajak bicara

Mengenai kritik Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja dinilai tidak transparan, sudah banyak beredar di berbagai media. Namun jika masyarakat mau membuka website DPR RI, ternyata semua pembahasan berlangsung terbuka mulai dari usulan Presiden, draft RUU, naskah akademis, sampai masyarakat yang diajak dialog oleh Panitia Kerja RUU Cipta Kerja. Ketransparanan pembahasan RUU Cipta Kerja sampai disahkan oleh DPR bisa disimak pada laporan proses penyusunan UU Cipta Kerja (https://inharmonia.co/index.php/berita/berita/proses-penyusunan-uu-cipta-kerja).

Contoh transparansi penyusunan UU Cipta Kerja dapat ditunjukkan dengan adanya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 11 Juni 2020, dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU); Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terkait dengan kemudahan dan persyaratan investasi sektor keagamaan dan jaminan produk halal. Kemudian RDPU dengan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atas RUU Cipta Kerja terkait dengan Permasalahan Media.

Ada juga rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama tim perumusan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dan federasi serikat pekerja/buruh melakukan pertemuan selama dua hari, yakni Kamis (20/8) hingga Jumat (21/8). (https://news.detik.com/berita/d-5141709/2-hari-rapat-ini-4-kesepahaman-dpr-serikat-buruh-soal-ruu-cipta-kerja).

Mengenai “nggak jelas” yang diungkapkan oleh Refly Harun waktu mewawancarai GN, dapat dilihat dengan jelas dalam “Proses Penyusunan UU Cipta Kerja”. Tentu saja Presiden Joko Widodo dapat menunjukkan beberapa berita yang tidak benar, dan menunjukkan apa yang tercantum dalam RUU Cipta Kerja. GN menganggap wajar, Presiden Joko Widodo mengetahui informasi yang tidak benar dan yang benar tentang RUU Cipta Kerja. Masalah yang disoroti Presiden Joko Widodo sesungguhnya sudah menjadi bahan diskusi dalam masyarakat, antara lain yang ditulis wartawan Pikiran Rakyat Erwin Kustiman di inharmonia.co (https://inharmonia.co/index.php/opini/opini/keberatan-buruh-dan-penjelasan-dalam-uu-cipta-kerja). Penjelasan ini berisi pasal-pasal yang dipermasalahkan, inti keberatan terhadap isi pasal-pasal itu, serta penjelasan UU Cipta Kerja tentang pasal-pasal itu.

Lomba karya tulis UU Cipta Kerja

Naskah akhir UU Cipta Kerja sudah diserahkan DPR RI kepada Presiden Joko Widodo. Presiden diberi waktu 30 hari untuk menandatangani Undang-undang itu sejak UU Cipta Kerja disahkan DPR. Andaikata Presiden tidak tanda tangan, Undang-undang itu tetap diundangkan dan tetap berlaku. (lihat Pasal 73 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). 

Dalam pada itu gerakan sebagian anggota masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja masih berlangsung, antara lain dalam bentuk demonstrasi yang diikuti oleh kelompok mahasiswa dan kelompok pelajar. Namun banyak sekali para peserta demo yang belum membaca UU Cipta Kerja. Untuk memperjelas isi penolakan itu, sebaiknya UU Cipta Kerja itu dibaca dahulu, khususnya UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Untuk merangsang semangat membaca UU Cipta Kerja itu ada baiknya diselenggarakan lomba karya tulis bagi mahasiswa dan pelajar, yang isinya menunjukkan kekurangan UU Cipta Kerja itu dan perbaikannya atau penggantinya. Dengan cara seperti ini, aspirasi demonstrasi lebih berbobot, daripada sekadar teriakan, “Tolak UU Cipta Kerja”.***

(Muhammad Ridlo Eisy adalah Pemimpin Redaksi inharmonia.co, anggota Dewan Pers 2010-2016, senator Majelis Permusyaratan Mahasiswa ITB 1976-1977, dosen FISIP Unpas.)

Diterbitkan di Opini

Pengantar:

Demo penolakan terhadap UU Cipta Kerja terjadi tanggal 6-8 Oktober 2020, hampir di seluruh Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang penolakan itu, Erwin Kustiman,S.S, S.Sos, M.Ikom membuat tabulasi, yang menguraikan pasal-pasal yang dipermasalahkan, keberatan buruh, dan penjelasan dalam UU Cipta Kerja. Dengan tabulasi ini diharapkan masyarakat bisa lebih mudah mengetahui permasalahan dalam UU Cipta Kerja tersebut.

(Erwin Kustiman adalah peneliti media massa, dosen FISIP Universitas Pasundan Bandung, dan pernah menjadi Redaktur Pelaksana Harian Pikiran Rakyat, Bandung. Redaksi)

Pasal-pasal Yang Dipermasalahkan, Keberatan Buruh dan Penjelasan Dalam UU Cipta Kerja

Pasal 88

Pasal 88 UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 UU Ketenagakerjaan. Baca juga: Saat DPR Percepat Pengesahan RUU Cipta Kerja dan Abaikan Suara Rakyat Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan. Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan. Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Keberatan Buruh:

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dihapus.

Penjelasan dalam UU Cipta Kerja:

  1. Upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.
  2. Upah Minimum Provinsi (UMP) WAJIB ditetapkan oleh Gubernur.
  3. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) TETAP ADA.
  4. Kenaikan Upah Minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  5. Penyederhanaan struktur Upah Minimum dengan menghapus Upah Minimum Sektoral (UMS). Namun, setelah RUU Cipta Kerja disahkan, bagi daerah yang telah menetapkan UMS, maka UMS yang telah ditetapkan tersebut tetap berlaku (untuk pekerja yang telah menerima UMS yang telah lebih tinggi dari UM Kabupaten/ Kota tidak boleh diturunkan).
  6. Bagi usaha mikro dan kecil berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sekurang kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.

Keberatan Buruh:

Pengurangan nilai pesangon dari 32 kali menjadi 25 kali.

Penjelasan dalam UU Cipta Kerja:

  1. Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/ buruh.
  2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun.
  3. JKP tidak menambah beban bagi pekerja/ buruh. Program JKP selain memberikan manfaat cash benefit, juga memberikan manfaat lainnya yaitu peningkatan skill dan keahlian melalui pelatihan (up grading dan up skilling) serta akses informasi ketenagakerjaan.
  4. Selama ini besaran pesangon diatur sebesar 32 kali gaji, namun pada pelaksanaannya hanya 7 persen perusahaan yang patuh memberikan pesangon sesuai ketentuan, sehingga tidak ada kepastian mengenai besaran pesangon yang diterima oleh pekerja.
  5. Jumlah besaran pesangon yang sangat tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain menimbulkan keengganan investor untuk berinvestasi di Indonesia, karena tingginya beban biaya perusahaan.
  6. Dalam UU Cipta Kerja, jumlah maksimal pesangon menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja/pelaku usaha dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Persyaratan untuk PHK tetap mengikuti ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.

Pasal 59

Pasal 59 UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Keberatan Buruh:

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak.

Penjelasan dalam UU Cipta Kerja:

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (tidak tetap).
  2. PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.
  3. PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi, sesuai dengan masa kerja (diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah).
  4. Syarat PKWT tetap mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan dunia kerja.

Keberatan Buruh:

Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di- outsourcing. Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup.

Penjelasan dalam UU Cipta Kerja:

  1. UU Cipta Kerja tetap mengatur hubungan kerja dalam alih daya, namun lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak dibatasi.
  2. Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, maka masa kerja dari pekerja/ buruh tetap dihitung, dan pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.
  3. Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

Keberatan Buruh:

Waktu kerja terlalu eksploitatif.

Penjelasan dalam UU Cipta Kerja:

  1. Waktu kerja tetap mengikuti ketentuan UU 13/2003 yaitu 40 jam seminggu , di mana untuk 5 hari kerja sebanyak 8 jam per hari dan untuk 6 hari kerja sebanyak 7 jam per hari.
  2. UU Cipta Kerja menampung pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut, sehingga perlu diatur waktu yang khusus.
  3. Jenis pekerjaan mengikuti tren industri 4.0 dan berbasis industri ekonomi digital yang waktunya sangat fleksibel sesuai dengan kesepakatan.
  4. UU Cipta Kerja memberi ruang optimalisasi waktu kerja dan optimalisasi kapasitas produksi dengan menambah jam lembur, dari 3 jam menjadi 4 jam per hari.
  5. Dengan tetap adanya pengaturan waktu untuk 5 atau 6 hari kerja, maka waktu untuk libur/istirahat tetap ada dan disesuaikan.

Pasal 79

Pasal 79 Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 UU Ketenagakerjaan. Indonesia Pasal 79 ayat (2) huruf (b) UU Cipta Kerja mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan. Selain itu, Pasal 79 UU Cipta Kerja juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun. Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Kemudian, Pasal 79 ayat (5) menyebutkan, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Keberatan Buruh:

Hak cuti hilang, hak upah atas cuti juga hilang.

Penjelasan dalam UU Cipta Kerja:

  1. Pengusaha tetap wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/ buruh.
  2. UU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Keberatan Buruh:

Outsourcing tidak mendapat jaminan pensiun dan kesehatan karena statusnya seumur hidup tidak menjadi karyawan tetap.

Penjelasan dalam UU Cipta Kerja:

  1. Dengan UU Cipta Kerja, pekerja PKWT tetap mendapatkan jaminan semacam jaminan pensiun melalui pemberian kompensasi setiap berakhirnya kontrak.
  2. Sedangkan untuk jaminan lainnya berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, jaminan kematian, tetap ada dan sama dengan pekerja tetap.
  3. Demikian juga dalam hal terjadi pengalihan pekerja, maka perlindungan hak-hak atas pekerja dan buruh tidak boleh kurang, sepanjang objek pekerjaannya tetap ada (pekerjaan yang ada pada 1 (satu) perusahaan pemberi pekerjaan yang sama).

Keberatan Buruh:

Kemudahan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia.

Penjelasan dalam UU Cipta Kerja:

  1. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
  2. Setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  3. Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.

 

 

 

Diterbitkan di Opini