Tim detikcom - detikNews Jakarta - Yahya Waloni resmi menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Bukan hanya diduga melakukan penistaan agama, Yahya Waloni juga pernah menghina beberapa tokoh.

Sebagaimana diketahui, Yahya sendiri ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB kemarin. Dirinya diketahui tidak melawan saat dijemput polisi. Yahya Waloni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).

Rusdi membeberkan Yahya dijerat dengan UU ITE. Selain itu, Yahya juga dikenakan pasal tentang penodaan agama.

"Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," tuturnya.

Lebih lanjut, Rusdi mengungkapkan dasar penangkapan dari Yahya Waloni. Yahya dilaporkan telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA hingga penistaan agama.

Selain diduga menistkan agama, Yahya Waloni juga pernah menghina sejumlah tokoh dalam ceramahnya. Berikut ini tokoh-tokoh yang dihina Yahya Waloni:

1. Ma'ruf Amin

Yahya Waloni pernah menghina Ma'ruf Amin pada tahun 2018. Hal ini disampaikannya dalam pidato berdurasi sekitar 10 menit yang diposting dalam akun YouTube 'Cahaya Tauhid'. Video yang diposting pada 11 September 2018.

Yahya menyerang Ma'ruf Amin yang saat itu sudah menjadi cawapres Joko Widodo (Jokowi). Ia bahkan menyebut Ma'ruf sudah uzur dan akan mati.

2. Tuan Guru Bajang (TGB)

Selain itu, dalam video yang sama Yahya juga menghina TGB yang saat itu telah menyatakan dukungannya untuk Jokowi. Ia mempelesetkan nama TGB dengan makian yang sangat kasar.

3. Megawati Soekarnoputri

Masih dalam video yang sama, Yahya juga menyinggung nama Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ia mengaku mendoakan Presiden RI ke-5 itu cepat mati.

4. Hina Umat Kristen

Selain menghina sejumlah tokoh, Yahya Waloni juga kerap menghina umat Kristen. Dia menghina kitab suci umat kristen dalam sebuah video yang ramai beredar.

Akibatnya, Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut bible itu palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021).

(rdp/fjp)

Diterbitkan di Berita

SuaraJabar.idPolisi menangkap pemilik akun Twitter @ALjesus97 berinisial MAP. Ia ditangkap karena diduga mengunggah konten ujaran kebencian di akun Twitter miliknya.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, MAP yang merupakan warga Perum Putraco, Blok D4, Nomor 1 Rt 03 Rw 04 Desa Pasirnanjung, Kec. Cimanggung, diamankan Polres Sumedang, Jumat (26/6/2021).

Menurutnya, MAP melakukan aksinya sebanyak dua kali. Unggahan MAP yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian adalah provokasi untuk membakar Jakarta.

Selain itu pelaku juga mengunggah ujaran kebencian dengan sasaran TNI dan Polri serta salah satu Ormas Islam. Ia juga diketahui mengunggah cuitan yang mengarah pada Presiden Joko Widodo dan Menko Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan.

"Nahdatul ulama *nj*ng…Gusdur s*mp*h…. Habib Rizieq kerenn ganteng tidak buta… @AlissaWahid @MardaniAliSera *nj*ng matiin LBP + Jokowi bunuh" tulis pelaku dalam salah satu unggahannya.

“Itu, dilakukan pada Minggu 28 Maret 2021 sekira pukul 08.00 WIB di Dusun Cipareuag Rt 03 Rw 06 Desa Sukadana Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang,” ujar Kapolres.

Kemudian kata Kapolres Sumedang, unggahannya yang kedua pada Rabu 23 juni 2021 sekira jam 20.30 WIB.

“Sekira jam 16.00 WIB, yang dimulai dari depan kantor Desa Sindang Pakuwon menuju arah Perumahan SBG Cimanggung di Upload ke Facebook dengan akun Al Jesus.

Dalam video tersebut terlontar ucapan Polisi bangke, Polisi jiwanya geus paraeh (MATI) bisa newak aing (bisa nangkap saya) Kodam blegug, Banser bangke,. Dengan durasi 01.04 menit,” kata Eko

Menurut dia, dari hasil pemeriksan sat Reskrim Polres Sumedang bahwa pelaku melakukan ujaran kebencian dengan motif untuk mencari perhatian orang lain.

“Pelaku dijerat Pasal 45 A Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tuturnya.

Kapolres mengimbau kepada kepada masyarakat agar dalam menggunakan medsos lebik bijak.

Karena, medsos bukan komsumsi sendiri tetapi medsos adalah untuk komsumsi oarang banyak.

“Kita harus berhati-hati dalam menggunakan medsos,” ujarnya.

Diterbitkan di Berita
Konten ini diproduksi oleh Manado Bacirita
 
MANADO - Pimpinan Wilayah GP Ansor Sulawesi Utara, rencananya akan melaporkan MAB, seorang pensiunan polisi yang menyebarkan gambar dan narasi yang menghina Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ketua PBNU Said Aqil Siroj dan Gus Nuril.
 
Dalam unggahan di media sosial milik akun pribadinya, MAB yang pernah tercatat sebagai seorang Kapolsek di salah satu wilayah Polda Sulawesi Utara menyertakan foto ketiga tokoh di Nahdlatul Ulama itu dengan sebutan The Legend of Munafikun.
 
Foto Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang juga akrab disebut Gus Yaqut yang menggunakan baju Banser NU, juga diedit sehingga hanya terlihat satu mata saja.
 
Sementara ada narasi yang dituliskan dalam postingan foto-foto tersebut yakni:
 
GP Ansor Sulut Akan Laporkan Pensiunan Polisi yang Hina Menag dan Ketua PBNU (1)
Ketua GP Ansor Sulawesi Utara, Yusra Alhabsy
 
"Dajjal telah turun ke bumi, para munafikum juga sudah bertebaran di atas bumi, dunia semakin tua. Mengaku islam tetap dari belakang menusuk Islam, Ingat!!! Kita semua akan melalui titian yang lebih halus dari rambut dan lebih tajam dari mata pedang. Semoga para munafikun dan pemimpin yang zolim tidak akan menembusnya".
 
Ketua PW GP Ansor Sulawesi Utara, Yusra Alhabsy mengatakan, pelaporan MAB ke pihak berwajib dikarenakan penghinaan terhadap tiga orang tokoh di NU, sudah sangat melewati batas. Menurutnya, editan foto dan tudingan sebagai Dajjal, adalah fitnah yang sangat kejam.
 
"Mungkin jika itu adalah masyarakat biasa, GP Ansor tidak akan bereaksi seperti ini. Tapi ini adalah seorang pensiunan polisi, seorang tokoh yang tentunya menjadi panutan setidaknya di masyarakat tempatnya tinggal. Kasihan masyarakat yang akhirnya ikut-ikutan terpengaruh," kata Alhabsy.
 
Sementara, Sekretaris PW GP Ansor Sulawesi Utara, Ismail Maga menyebutkan pihaknya tengah melakukan kajian tentang tindak lanjut dari rencana pelaporan MAB ke kepolisian tersebut.
 
Apalagi, dalam Tabayyun yang telah dilakukan oleh GP Ansor ke yang bersangkutan, dirinya memang mengakui postingan itu diunggahnya sendiri ke akun media sosialnya.
 
"Seperti yang ketua PW sampaikan, beliau adalah pensiunan polisi, seorang tokoh. Kasihan masyarakat yang melihat itu. Tudingan dan fitnah ini sangat kejam," kata Ismail kembali.
Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha Bachari menilai wawancara Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah di YouTube mengandung labelisasi negatif terhadap Nahdhatul Ulama (NU).

Hal itu disampaikan Andika saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap NU dengan terdakwa Gus Nur yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2).

"Nah di dalam postingan terdakwa, saya menemukan labelisasi negatif terhadap golongan tertentu, yang dalam hal ini disebutkan jelas oleh terdakwa adalah Nadhlatul Ulama," kata Andika.

Ia mengatakan, labelisasi negatif itu ditunjukkan dengan kata-kata yang berkonotasi negatif. Dalam unggahan Gus Nur, ia menyinggung pernyataan Gus Nur yang mengibaratkan NU seperti bus yang jalannya oleng.

"Diumpamakan bus yang jalannya oleng, dipicu sopirnya, keneknya, jadi mengasosiasikan di dalam tubuh NU dihuni atau diisi penumpang-penumpang yang secara negatif dia labeli. Jadi ada labelisasi negatif, ini ditunjukkan kata-kata yang berkonotasi negatif seperti oleng, ugal ugalan, mabok, itu kata yang konotasi negatif," ucap dia.

Ia melanjutkan, ketika kata-kata negatif itu disematkan kepada kelompok tertentu, tentu akan menimbulkan daya luka. Ketika sudah ada daya luka, kata dia, berpotensi memunculkan sikap permusuhan dan kebencian.

"Jadi hukum kausalitas saja, ketika ada orang yang dilabelisasi negatif, maka secara logika dan naluriah manusiawi, tentu akan menimbulkan rasa sikap tidak senang dan permusuhan kepada individu atau kelompok, dan ini yang disasar," ucap dia.

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya mendakwa Gus Nur sengaja menyebarkan informasi yang bermuatan menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu lewat pernyataannya di media sosial terkait NU.

JPU merujuk pada unggahan wawancara Gus Nur dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun Youtube pribadinya MUNJIAT Channel.

Dia pun didakwa dengan dua dakwaan alternatif, yakni pertama pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(yoa/psp)

Diterbitkan di Berita

Ari Sandita Murti, Sindonews JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, Selasa (23/2/2021). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan pantauan, sidang yang digelar di ruang sidang utama digelar tanpa adanya pengacara Gus Nur. Sidang dipimpin Hakim Ketua Toto Ridarto dan dimulai pukul 13.30 WIB.

Di persidangan, hadir Jaksa secara langsung dan terdakwa Gus Nur secara virtual, sedangkan pengacara tak hadir lantaran melakukan walkout. Namun, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan meski tanpa adanya tim pengacara Gus Nur.
 
Agenda sidang kali ini berupa pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa, yakni saksi ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia, Andika Dutha Bachari. Dalam persidangan, hadir salah satu keluarga Gus Nur, Irwan Syaifullah menyaksikan jalannya persidangan itu.
 
Namun, di tengah-tengah persidangan saat hakim tengah berbicara, dia memotong perkataan hakim dan mengatakan kalau dia merupakan keluarga Gus Nur dan semacamnya.

Alhasil, petugas kepolisian yang melakukan penjagaan di dalam ruangan sidang Gus Nur pun membawanya keluar persidangan lantaran dianggap mengganggu jalannya sidang. Sempat terjadi adu mulut di antara keluarga Gus Nur dengan kepolisian lantaran dia tak terima dikeluarkan dari ruangan sidang.

Sebelum persidangan dimulai, pengacara Gus Nur, Ricky Fatamajaya dan pihak keluarga pun sempat bersitegang dengan petugas kepolisian yang hendak mengamankan jalannya persidangan. Sebabnya, pihak keluarga melakukan kegiatan press conference di depan ruang sidang utama.

Saat itu, pihak keluarga berbicara dengan suara yang cukup keras. Kepolisian lantas menegur mereka untuk tidak berbicara dengan nada yang tinggi karena bisa mengganggu persidangan lainnya di PN Jakarta Selatan. Alhasil, terjadi adu mulut di antara pihak keluarga, pengacara dan kepolisian.

Tak lama, perdebatan itu pun berakhir saat ada petugas kepolisian lainnya dan petugas PN Jakarta Selatan yang menengahi perdebatan itu. Pihak keluarga dan pengacara diminta untuk tak berbicara keras saat press conference, tak berlama-lama, dan tak berkerumun di satu tempat.

(Ari)

Diterbitkan di Berita

Manajemen Amarah

Kamis, 27 Agustus 2020 10:54

Manajemen amarah sangat diperlukan saat ini, saat ujaran kebencian (hate speech) mengisi media sosial. Tanpa manajemen amarah yang cermat, seseorang bisa dipenjara bertahun-tahun.

Jika ada ujaran kebencian yang menghantam anda atau kelompok anda di media sosial, jangan anda balas dengan ujaran kebencian lagi. Jika anda membalas dengan ujaran kebencian di media sosial, maka anda bisa terseret ke penjara.

Anda juga tidak perlu marah-marah dan mengancam di media sosial kepada orang yang menyebarkan ujaran kebencian yang menghantam anda atau kelompok anda. Ancaman anda di media sosial bisa mengantarkan anda ke penjara sesuai dengan pasal 29 Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini disempurnakan menjadi UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU no 11/2008 tentang ITE.

Walaupun harus dicatat, bahwa sampai saat ini masih sedikit sekali orang yang menyebarkan ujaran kebencian diproses secara hukum, tetapi itu bukan berarti para penyebar ujaran kebencian akan bebas dari ancaman pidana. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo , menyatakan bahwa sekarang ini banyak sekali statemen yang sebenarnya bagian dari tindak pidana, tetapi tidak diprosen hukum (kompas.com, 18/9/2018).

Hukuman untuk Ujaran Kebencian

Dalam hal ini Pikiran Rakyat  (23/5/2018, 19.50) mengingatkan bahwa perangkat hukum yang menjerat pelaku ujaran kebencian terdapat di pasal 28 ayat 2 UU ITE, pasal 4 dan 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta pasal 156 KUHP, pasal 157 KUHP, pasal 310 dan 311 KUHP. Aturan tersebut  terkait dengan perilaku menyerang kehormatan atau nama baik (pencemaran) serta menimbulkan permusuhan, kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu (SARA).

Ancaman hukuman bagi pelaku ujaran kebencian adalah pidana 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Menurut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/X/06/2015, yang dimaksud dengan ujaran kebencian antara lain adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan menyebarkan berita bohong. Semua tindakan itu memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.  Sangat disarankan, semua orang yang mempunyai media sosial mempelajari surat edaran Kapolri ini.

Sedangkan menurut Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetio, ujaran kebencian adalah bagian dari hoax. Yosep mengutip pendapat Curtis D McDougall, yang dimaksud dengan hoax adalah kepalsuan yang sengaja dibuat untuk menyaru sebagai kebenaran. Berita hoax itu bukan semata memuat kebohongan, tetapi juga menebar kebencian, prasangka SARA, fitnah, dan juga ketidakpercayaan kepada badan-badan publik. (Buletin Etika Dewan Pers, edisi September 2018).

Menyalurkan Amarah

Yang paling tidak enak adalah orang atau kelompok yang terkena ujaran kebencian. Mereka tidak boleh sembarang marah. Kalau melawan dengan ujaran kebencian lagi atau dengan mengancam pembuat ujaran kebencian, selain hal itu akan menyenangkan pembuat dan pengedar ujaran kebencian, juga akan membawa korban ujaran kebencian ke penjara.

Untuk itulah diperlukan manajemen amarah, yaitu sebisa mungkin menahan kemarahan dan memberi penjelasan kepada khalayak informasi yang sebenarnya sebagai sanggahan ujaran kebencian yang telah beredar. Penulisan dan penyampaian sanggahan ini harus disampaikan dengan cara yang sopan sesuai etika jurnalistik, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian atau ancaman.

Namun, jika ujaran kebencian itu dianggap keterlaluan, maka saluran yang paling layak adalah melaporkan kepada polisi. Biasanya, sebelum kasus itu benar-benar masuk ke ranah hukum, pihak yang dirugikan mengirimkan somasi kepada pembuat ujaran kebencian. Jika pembuat ujaran kebencian mau mengaku bersalah dan meminta maaf secara terbuka, maka hal itu dianggap mencukupi. Jika pembuat ujaran kebencian tidak mau meminta maaf secara terbuka, kasus ujaran kebencian ini bisa masuk ke ranah hukum.

Korban ujaran kebencian tentu harus sabar, karena proses hukum memerlukan waktu yang panjang. Sebagai contoh kasus admin akun Sr23_Official, JD yang memposting  Jokowi PKI di instagram, ditangkap polisi di Banda Aceh, 15 Oktober 2018. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membutuhkan waktu satu tahun untuk menemukan admin akun penyebar  hoax dan ujaran kebencian itu. JD sudah menyebarkan ujaran kebencian pada akhir tahun 2016.

Sinergi menghadapi hoax

Fakta membuktikan, tidak mudah menangani kasus ujaran kebencian dan hoax pada umumnya. Dahulu banyak media watch (pemantau media) yang dijamin oleh Pasal 17 UU no 40/1999 tentang Pers. Sejak tahun 2001 kiprah media watch tidak pernah terdengar lagi. Namun patut disyukuri, pertemuan National Assessment Council  dari Dewan Pers yang berlangsung di Tangerang, 5-6 November 2018, merumuskan kesimpulan untuk mensinergikan perguruan tinggi, media  mainstream dan Polri dalam menanggulangi penyebaran hoax di Indonesia. Yang dimaksud dengan media mainstream adalah media yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

Dalam hal ini pengabdian masyarakat dari tiap perguruan tinggi, khususnya yang ada fakultas komunikasi dan informatika, untuk membentuk satuan tugas yang bertugas menjadi clearing house terhadap informasi yang beredar di media mainstream maupun media sosial. Jadi satuan tugas perguruan tinggi melaksanakan tugas media watch yang diperluas.

Hasil clearing house dari setiap perguruan tinggi ini kemudian disiarkan oleh media mainstream sebagai proses pendidikan, sosialisasi dan literasi media. Sinergi ini sejalan dengan Surat Edaran Kapolri no: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), yang antara lain berbunyi mengedepankan fungsi binmas dan Polmas untuk melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat mengenai ujaran kebencian dan dampak-dampak negatif yang akan terjadi.

Semoga sinergi antara perguruan tinggi, media mainstream dan Polri segera terwujud, sehingga penyebaran hoax dan ujaran kebencian bisa diatasi, sebelum semakin meracuni kehidupan masyarakat Indonesia.***

(Muhammad Ridlo Eisy adalah Pemimpin Redaksi inharmonia.co, dosen Stikom Bandung dan FISIP Universitas Pasundan, anggota Dewan Pers 2010-2016. Artikel ini pernah disiarkan oleh Harian Pikiran Rakyat, tanggal 29 November 2018.)

Diterbitkan di Saring Informasi