VIVA – Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor angkat bicara terkait sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk. Berdasarkan pemeriksaan BPN, lahan yang digarap oleh Rocky dan dijadikan tempat tinggal itu bersertifikat HGU milik PT Sentul City.

“Sampai saat ini atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City,” kata Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto, usai pertemuan dengan Bupati di Cibinong, Jawa Barat, Rabu, 22 September 2021.

Sepyo juga menjelaskan, saat ditanya soal pihak yang menuding sertifikat yang dimiliki Sentul City palsu. Menurutnya BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat palsu untuk kepemilikan kepada pemilik lahan.

“(Tuduhan SHGB sentul City palsu beredar bagaimana?) sampai saat ini ada data, HGB sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu. Semua sertifikat yang terbit saya kira benar ya," jelasnya

Sepyo juga menjawab saat ditanya apakah proses menuju penerbitan HGB milik PT Sentul City sudah melalui prosedur yang benar. Menurutnya, pihak BPN tidak akan berani mengeluarkan sertifikat asli jika melalui prosedur yang salah.

“Masa menerbitkan tanpa prosedur sertifikat asli, enggak ada yang berani saya kira. Kecuali memang palsu. Saya membuat sertifikat dengan prosedur yang benar untuk diberikan ke pemilik tanah kan enggak mungkin kan. Enggak mau saya. Semuannya seperti itu,” jelasnya.

Sepyo menjelaskan, terkait bangunan yang dibangun di atas lahan garapan, dalam hal ini rumah Rocky Gerung. 

“(Pihak penggarap boleh membangun atau tidak di atas lahan garapan?) tergantung, namanya saja garapan, bukan pemilik kan, garapan, yang dimaksud garapan ya menggarap. Kalau HGB kan tanah hak, tanah hak itu atau terdaftar kan ada hak milik, ada HGB, ada hak pakai. HGB hak guna bangunan itu tanah hak,” jelas Sepyo.

Terkait masa berlaku HGB, lanjut Sepyo, hanya berlaku selama 20 tahun, setelah itu akan diperpanjang. "Saya kira enggak ada masalah, yang jelas pemanfaatan penggunaan HGB-nya itu sesuai tata ruang. HGB 20 tahun, setelah itu diperpanjang persyaratan persyaratan tertentu, seusai ketentuan sesuai tata ruang, bisa diperpanjang,” jelasnya.

Kendati demikian, BPN telah membicarakan sengketa ini bersama Pemkab Bogor dan meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah. “Ini sudah kami bahas bersama Pemkab Bogor. Kami meminta kedua belah pihak mengedempankan Musyawarah Mufakat untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Banyak masyarakat Bojong Koneng, termasuk Rocky Gerung, mengaku sudah tinggal sejak lama di lokasi itu. Bahkan, sudah sejak kakek nenek mereka. Sepyo menjawab, bahwa lahan tersebut akan diketahui jika sudah terinventarisir oleh BPN. "Nanti kita inventarisir semuannya,” jelas Sepyo.

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Gegara rumah terancam digusur, Denny Siregar sarankan Rocky gerung agar tinggal di rumah Ketua DPP PKS, Mardani Ali sera. 

“Gua kasihan juga ma Rocky Gerung, rumahnya mau digusur.. Mungkin RG bisa tinggal sementara di rumah @MardaniAliSera?” kata Denny Siregar, Sabtu 11 September 2021. “Dengar2 doi tinggal sendirian…,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Dosen Filsafat, Rocky Gerung sebelumnya menanggapi santai somasi dan ancaman pihak PT Sentul City Tbk terkait hak kepemilikan tanah yang ditempati di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Sentul City menuduh saya dan mengancam meninggalkan tempat itu dalam waktu 7 hari. Saya anggap itu prank. Karena dia bilang itu punya dia. Jadi saya pikir, ini orang gila apa,” ujar Ricky Gerung di kanal YouTube Rocky Gerung Official dikutip Sabtu (11/9/2021). 

Rocky Gerung bilang, dia telah menempati daerah itu sejak tahun 2009 yang dibelinya dari seorang warga, yang sejak tahun 1960 mendiami kawasan itu. Sehingga dia yakin sebagai pemilik tanah yang sah.

“Saya tinggal di situ sejak 2009. Tiba-tiba dia datang dia bilang saya menyerobot itu. Padahal saya bikin pagar. Saya bikin pagar untuk menandakan bahwa itu hak saya. Itu di dalam hukum saya menguasai secara fisik tanah itu. Karena itu saya pagari. Saya pagari tanah yang saya beli,” ujar Rocky Gerung.

Mantan pengajar di UI ini mengklaim memiliki bukti bukti tertulis berupa surat tanda terima, dan kuitansi pembelian.

Jadi itu legal saya beli. Suratnya, tanda terima, kuitansi, bukti bahwa itu tidak ada sengketa sejak 15 tahun lalu,” ujarnya. Dan orang yang punya itu sudah sejak tahun 1950 di situ. Tiba -tiba ada intruders, namanya Sentul City dan itu kurang ajar kan,” ucapnya.

Rocky Gerung menilai, sikap Sentul City itu menandakan banyak masyarakat yang mendapat perlakuan serupa dari perusahaan-perusahaan raksasa yang menyerobot tanah warga.

Lebih lanjut, Rocky Gerung yang kini menggandeng Haris Azhar sebagai kuasa hukumnya ini, berencana menggugat balik pihak Sentul City sebesar Rp1 triliun.

“Kalau saya gugat balik, mungkin saya gugat Rp1 triliun. Saya somasi balik dia. Rp1 harga materiilnya, Rp1 triliun harga imateriilnya karena di situ ada banyak memori, banyak percakapan intelektual, kenangan,” tutur Rocky.

Reporter : Taat Ujianto
Editor : Wahyu Praditya P

Diterbitkan di Berita

rmol.id Dugaan masuknya dana haji untuk penggunaan pembangunan infrastruktur digambarkan filusuf Rocky Gerung secara sederhana.

Menurut Rocky, publik belum benar-benar yakin dana haji tersimpan secara aman. Sebab sejauh ini, dana umat Islam di Indonesia tersebut sudah tercampur dengan anggaran lain dan publik tidak tahu detail penggunaannya.

Bahkan Rocky menyebutkan, tak ada jaminan dana haji tersimpan aman tanpa bercampur dengan uang lain. "Duit haji itu masuk ke dompet pemerintah, namanya APBN.

APBN itu duitnya campur-campur, ada tax amnesty di sana yang duitnya haram," kata Rocky Gerung dalam acara Mata Najwa, Rabu malam (9/6).

"Duit you sudah masuk ke dompet yang sama (APBN). Dicampur duit haram dan halal," sambung Rocky. Seharusnya, kata Rocky, pemerintah bersikap transparan soal ke mana aliran dana haji yang belakangan diisukan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Namun yang terjadi, publik tidak mengetahui aliran dana haji yang tercampur dengan dana lain. Selama ini, dana haji juga hanya diungkap sebatas laporan. "Harusnya disimpan khusus dana haji, bisa lewat sukuk kek, lewat apa macam," tandas Rocky Gerung.

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid yang turut hadir secara virtual dalam diskusi tersebut melihat polemik soal dana haji terjadi karena publik sudah terlanjur tidak percaya kepada pemerintah.

"Ini ada distrust di tengah masyarakat," tandas Hidayat Nur Wahid.

EDITOR: DIKI TRIANTO

Diterbitkan di Berita

PORTAL JEMBER – Mantan Politisi Patrai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyoroti mimik muka atau ekspresi Ketua Umum PKS, Mardani Ali Sera saat mendengarkan statemen Rocky Gerung dalam sebuah acara diskusi.

Hal itu diungkapkan Ferdinand dalam akun Twitternya karena melihat ekspresi Mardani Ali yang tampak tertawa kecil saat mendengarkan penjelasan Rocky Gerung.

“Wajah @MardaniAliSera tampak sumringah tertawa mendengar statemen Rocky Gerung,” cuit Ferdinand, dilansir PORTAL JEMBER dari akun Twitter @FerdinandHaean3, 6 Maret 2021.

Bahkan dengan keras Ferdinand mengatakan bahwa hal tersebut sebagai bentuk kualitas yang rendah dari politisi PKS saat mendengarkan pernyataan yang menurutnya bodoh.

 

 

“Begitulah kualitas rendah politisi PKS ini, tertawa bahagia mendengar sebuah kebodohan,” kata Ferdinand.

Hal tersebut dilayangkan Ferdinand menanggapi sebuah tayangan diskusi antara Rocky Gerung, Mardani Ali Sera dan beberapa tokoh politik lainnya.

Pembahasan dalam diskusi tersebut membicarakan mengenai kebijakan presiden yang mencabut Perpres Miras dan seruan mencintai produk dalam negeri serta membenci produk asing.

Dalam statemennya, Rocky Gerung mengatakan bahwa Jokowi adalah produk dalam negeri yang gagal.

Hal tersebut kemudian dibantah oleh peserta lainnya karena dianggap tidak pantas jika Rocky menyatakan hal tersebut kepada orang nomer satu di Indonesia.

Akhirnya terjadi perdebatan sengit yang membuat suasana diskusi menjadi tak kondusif dan membuat Mardani tertawa kecil.

 

Diterbitkan di Berita

Memang Benar, Gatot Puji UU Cipta Kerja

Jumat, 23 Oktober 2020 08:06

 

Andaikata Dr. Rizal Ramli (RR) tidak menyentil Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo (GN) melalui akun twitter pribadinya @RamliRizal pada 16 Oktober 2020, yang dikutip Kompaps.tv, mungkin pujian GN terhadap UU Cipta Kerja segera berlalu, dan dilupakan orang. GN adalah mantan Panglima TNI yang menjadi presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). KAMI adalah organisasi yang aktif mengkritik pemerintah saat ini.

Sentilan RR disiarkan oleh Kompas.tv, (Sabtu, 17 Oktober 2020, 18:56 WIB), dengan judul “Rizal Ramli Sindir Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo: Kok Jadi Jubir, Kelihatan Warna Aslinya Deh” (https://www.kompas.tv/article/116651/rizal-ramli-sindir-mantan-panglima-tni-gatot-nurmantyo-kok-jadi-jubir-kelihatan-warna-aslinya-deh?page=2).

RR pernah menjadi Menteri pada masa kepresidenan Abdurrahman Wahid dan Joko Widodo. RR sekarang juga menjadi tokoh yang sering mengkritik pemerintah.

Pujian GN untuk UU Cipta Kerja berasal dari Channel Refly Harun (RH) hasil wawancara RH dengan GN. (Video 1, disiarkan 14 Oktober 2020: https://www.youtube.com/watch?v=6MKqVgzB2yE&feature=youtu.be).  

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah GN sudah berubah sikap jadi jubir pemerintah, atau RR kurang cermat menyimak pernyataan GN.

Media dikritik Rocky Gerung

Tidak lama setelah sentilan RR kepada GN, Hersubeno Arief (HA), wartawan senior, mewawancarai Rocky Gerung (RG), tentang sikap GN terhadap UU Cipta Kerja. FNN (Forum News Network) menyiarkan informasi yang berjudul, “GATOT NURMANTYO DUKUNG OMNIBUS LAW? INI PENJELASANNYA”. Dalam wawancara itu RG mengkritik cara kerja media. RMOLSUMSEL pada tanggal 17 Oktober 2020, 08:47,  menyiarkan berita dengan judul “Gatot Puji UU Ciptaker, Rocky Gerung Salahkan Media..”

Di bawah ini adalah sebagian kritik RG kepada media, yang disiarkan RMOLSUMSEL, 17 Oktober 2020:

Pihak KAMI mengatakan, pernyataan Gatot mengenai UU Cipta Kerja telah diplintir media. … Soal plintiran ini secara khusus dibahas Deklarator KAMI Rocky Gerung, dalam sebuah video yang tayang di akun YouTube Rocky Gerung Official, Jumat malam (16/10/2020 ), dengan judul, “Gatot Nurmantyo Diplintir Dukung Omnibus Law”. HA dan RG membahas headline di sejumlah media online mengenai pernyataan Gatot yang mereka anggap telah diplintir. Sejumlah slide pemberitaan media ditampilkan, mulai dari Seword hingga RMOL.ID. Di antaranya pemberitaan dengan judul, “Mendadak Puji Jokowi Soal Omnibus Law, Gatot Diduga Ingin Lepas dari Jerat Polisi?”, “Gatot Akui Tujuan Mulia Jokowi Buat UU Cipta Kerja”, “Gatot Tiba-tiba Sebut UU Omnibus Law Sebenarnya Mulia, Ada Apa?”, dan “Gatot: UU Cipta Kerja Tujuannya Sangat Mulia Untuk Investasi dan Perputaran Roda Ekonomi”.

“Saya lihat judul-judul ini... angle-nya sama. Anda melihat bagaimana? Kebetulan saja atau memang ini terencana,” tanya Hersubeno meminta pandangan Rocky Gerung. RG lalu memberikan sebuah analogi cerita yang menggambarkan proses peng-angle-an itu terjadi. Ceritanya tentang seorang wartawan meminta pandangan kepadanya tentang Presiden Joko Widodo. “Lalu saya mulai dari kalimat, menurut saya Pak Jokowi itu punya misi mulia untuk mensejahterakan rakyat. Terus saya jeda,” tuturnya. Dalam kisah ini, usai mengambil jeda lalu Rocky sebagai pihak yang ditanya melanjutkan mengenai masalah inti yang hendak disampaikan. Di mana masalah itu, menegasikan apa yang disampaikan dalam kalimat sebelum jeda. “Tetapi, kebijakannya bertentangan dengan maksud mulianya. Kenapa? Karena dia (Jokowi) tidak punya kapasitas untuk mengukurkan kemuliaan itu pada kebijakan,” sambung Rocky melanjutkan cerita dalam wawancara yang terjeda itu. Hanya saja, media kemudian mengambil kalimat pujian yang disampaikan sebelum jeda sebagai headline dan tidak mengambil poin inti dari yang disampaikan. "Kan begitu kalimat saya. Lalu headline RMOL, Seword segala macam, ‘Menurut Rocky Gerung, Presiden Jokowi Sangat Mulia untuk Menghasilkan Demokrasi dan Kesejahteraan’. Stop sampai di situ (headlinenya),” urai Rocky Gerung membayangkan. Padahal, sambung Rocky, yang hendak disampaikan adalah bahwa apa yang diinginkan oleh Jokowi tidak bisa dilakukan karena kapasitas yang dimiliki tidak mumpuni. “Mestinya, kalau persnya kritis akan bilang: menurut Rocky Gerung, Pak Jokowi tidak punya kapasitas untuk memuliakan rakyatnya," tegasnya. "Nah versi ini yang gak dimasukkan oleh pers, jadi headline pers itu hanya memotret kuku kaki dari Gatot, bukan kepalanya. Jadi kita mesti hati-hati nih, ada pers yang headline-nya itu adalah kuku kaki, bukan isi kepala," demikian Rocky Gerung.

Demikian kutipan penjelasan RG yang disiarkan RMOLSUMSEL. Video wawancara HA kepada RG bisa juga disimak di https://www.youtube.com/watch?v=ZN0erwL2Gjc (Video 2)

GN memang memuji

Jika menyimak penjelasan RG baik pada RMOLSUMSEL maupun Video 2, maka sentilan RR kepada GN adalah keliru. Untuk meyakinkan benar atau tidaknya sentilan RR kepada GN, perlu disimak Video 1 yang berisi wawancara RH kepada GN yang lengkap.

Setelah disimak dengan cermat, HA cermat dalam mengutip kritik GN kepada UU Cipta Kerja waktu diwawancarai HR. GN hanya mengkritik proses pembahasan UU Cipta Kerja tidak transparan, seperti siluman. HR waktu itu memancing dengan menyebut siluman ular. GN menjelaskan, siluman itu karena tidak jelas, kalau manusia kan jelas. Kemudian HR berpendapat sendiri bahwa tidak transparan itu tidak accountable, tidak good governance.

GN juga tidak masuk ke pasal-pasal UU, karena sampai sekarang belum jelas naskah akhir UU Cipta Kerja. Pada waktu GN mengatakan nggak jelas juga, HR menimpali, “Jadi, kemarin pada waktu Presiden mengatakan, nggak benar ini, nggak benar ini, dia dasarnya apa? Nggak jelas juga kan?” GN menjawab, “Nggak jelas juga”, kemudian GN mengingatkan, “Tetapi kan yang mengajukan draftnya pemerintah, jadi sudah tahu.”

Dengan menyimak wawancara HR dengan GN, dapat disimpulkan bahwa GN lebih menjelaskan seluk beluk rencana penyusunan UU Cipta Kerja, sehingga wajar jika RR menyentilnya sebagai jubir pemerintah. Memang dalam acara ILC di tvOne, 20 Oktober 2020, GN membaca editorial Tempo, namun GN tidak secara eksplisit mendukung isi editorial Tempo itu. ( https://www.youtube.com/watch?v=6TrdA5aL3NA , Video 3).

Dari buruh sampai Dewan Pers diajak bicara

Mengenai kritik Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja dinilai tidak transparan, sudah banyak beredar di berbagai media. Namun jika masyarakat mau membuka website DPR RI, ternyata semua pembahasan berlangsung terbuka mulai dari usulan Presiden, draft RUU, naskah akademis, sampai masyarakat yang diajak dialog oleh Panitia Kerja RUU Cipta Kerja. Ketransparanan pembahasan RUU Cipta Kerja sampai disahkan oleh DPR bisa disimak pada laporan proses penyusunan UU Cipta Kerja (https://inharmonia.co/index.php/berita/berita/proses-penyusunan-uu-cipta-kerja).

Contoh transparansi penyusunan UU Cipta Kerja dapat ditunjukkan dengan adanya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 11 Juni 2020, dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU); Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terkait dengan kemudahan dan persyaratan investasi sektor keagamaan dan jaminan produk halal. Kemudian RDPU dengan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atas RUU Cipta Kerja terkait dengan Permasalahan Media.

Ada juga rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama tim perumusan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dan federasi serikat pekerja/buruh melakukan pertemuan selama dua hari, yakni Kamis (20/8) hingga Jumat (21/8). (https://news.detik.com/berita/d-5141709/2-hari-rapat-ini-4-kesepahaman-dpr-serikat-buruh-soal-ruu-cipta-kerja).

Mengenai “nggak jelas” yang diungkapkan oleh Refly Harun waktu mewawancarai GN, dapat dilihat dengan jelas dalam “Proses Penyusunan UU Cipta Kerja”. Tentu saja Presiden Joko Widodo dapat menunjukkan beberapa berita yang tidak benar, dan menunjukkan apa yang tercantum dalam RUU Cipta Kerja. GN menganggap wajar, Presiden Joko Widodo mengetahui informasi yang tidak benar dan yang benar tentang RUU Cipta Kerja. Masalah yang disoroti Presiden Joko Widodo sesungguhnya sudah menjadi bahan diskusi dalam masyarakat, antara lain yang ditulis wartawan Pikiran Rakyat Erwin Kustiman di inharmonia.co (https://inharmonia.co/index.php/opini/opini/keberatan-buruh-dan-penjelasan-dalam-uu-cipta-kerja). Penjelasan ini berisi pasal-pasal yang dipermasalahkan, inti keberatan terhadap isi pasal-pasal itu, serta penjelasan UU Cipta Kerja tentang pasal-pasal itu.

Lomba karya tulis UU Cipta Kerja

Naskah akhir UU Cipta Kerja sudah diserahkan DPR RI kepada Presiden Joko Widodo. Presiden diberi waktu 30 hari untuk menandatangani Undang-undang itu sejak UU Cipta Kerja disahkan DPR. Andaikata Presiden tidak tanda tangan, Undang-undang itu tetap diundangkan dan tetap berlaku. (lihat Pasal 73 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). 

Dalam pada itu gerakan sebagian anggota masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja masih berlangsung, antara lain dalam bentuk demonstrasi yang diikuti oleh kelompok mahasiswa dan kelompok pelajar. Namun banyak sekali para peserta demo yang belum membaca UU Cipta Kerja. Untuk memperjelas isi penolakan itu, sebaiknya UU Cipta Kerja itu dibaca dahulu, khususnya UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Untuk merangsang semangat membaca UU Cipta Kerja itu ada baiknya diselenggarakan lomba karya tulis bagi mahasiswa dan pelajar, yang isinya menunjukkan kekurangan UU Cipta Kerja itu dan perbaikannya atau penggantinya. Dengan cara seperti ini, aspirasi demonstrasi lebih berbobot, daripada sekadar teriakan, “Tolak UU Cipta Kerja”.***

(Muhammad Ridlo Eisy adalah Pemimpin Redaksi inharmonia.co, anggota Dewan Pers 2010-2016, senator Majelis Permusyaratan Mahasiswa ITB 1976-1977, dosen FISIP Unpas.)

Diterbitkan di Opini