suaraislam.co Oknum FPI mendatangi kediaman kiai NU, Ustad Muzanni atau Malim Mundo di Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara. Mereka datang untuk meminta maaf atas perlakuan persekusi yang pernah dilakukan pada tahun 2020 yang lalu.

Hal tersebut disampaikan Ustad Malimundo di akun twitter dan Youtubenya pada 19 Februari 2021. Ustad Malim Mundo mengatakan sudah memaafkan dan menghentikan proses hukum karena mempertimbangkan keluarga oknum FPI tersebut.

“Kalau minta maaf ya harus dimaafkan, proses hukum saya hentikan pertimbangan keluarga (anak/istri) mereka”, tulis ustad Malim Mundo di akun twitternya @MuzaniFadani

 

Seperti diketahui, ustad Malim Mundo telah melaporkan kelompok yang mengaku FPI tersebut ke aparat kepolisian Resor Kota Deli Serdang terkait perlakuan persekusi yang menimpa dirinya.

Pada Rabu (02/12/2020) sekelompok orang berjubah melakukan persekusi terhadap dirinya dan viral di media sosial. Mereka mendatangi kediaman Ustaz Muzani Al Fadani di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam video yang beredar, kelompok orang tak dikenal ini bersitegang dengan warga setempat. Informasi diperoleh, kedatangan mereka diduga lantaran isi postingan di media sosial milik Ustaz Muzani Al Fadani dengan nama Instagram @malimmudo.

Dalam statusnya dia menuliskan, ‘Pengikut dengan yg diikut ga jauh beda.. Sama2 tukang caci maki’.

Unggahan ini ditanggapi sinis sejumlah akun lain yang kemudian menanyakan tempat tinggalnya. Ustaz Muzani membalas dengan menuliskan alamat rumahnya. Percakapan di medsos inilah yang diduga melatarbelakangi video viral sekelompok orang menggeruduk ustaz NU Sumut tersebut. Mereka memaksa untuk membawa sang ustaz ke kantor polisi.

Diterbitkan di Berita

Persekusi, Rugi Dua Kali

Sabtu, 24 Oktober 2020 19:47

Pengantar:

Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00. Gus Nur ditangkap atas laporan dari NU karena dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan. (https://inharmonia.co/index.php/berita/berita/bareskrim-tangkap-gus-nur-di-malang). Jam’iyah NU memberi contoh yang baik, yaitu melapor ke Polisi.

Sehubungan dengan kasus Gus Nur ini, kami menyiarkan kembali tulisan berjudul “Persekusi, Rugi Dua Kali” yang pernah menjadi bahan diskusi bulan Juni 2017 di Bandung. Tulisan ini berisi anjuran untuk menahan diri, dan melaporkan masalah penghinaan dan penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA kepada polisi. (Redaksi)

Betapa pun hati anda sakit sekali, jangan lakukan persekusi. Begitu anda melakukan persekusi, anda akan berurusan dengan polisi, dan mungkin bisa masuk bui.

Selain anda akan berurusan dengan polisi, orang yang menyakiti hati anda, bisa menjadi “pahlawan”, padahal kalau dia dilaporkan ke polisi,  mungkin dia yang masuk bui.

Jadi melakukan persekusi itu rugi dua kali, yaitu anda akan berurusan dengan polisi, dan orang yang menyakiti hati anda bisa menjadi “pahlawan”.

Pemerintah tidak akan main-main untuk mencegah terjadinya persekusi. Di Universitas Muhammadiyah Malang (kompas.com, 3/6/2017), Presiden Jokowi sudah memerintahkan kepada Kapolri untuk menindak tegas setiap tindakan persekusi di Indonesia. Jika persekusi dibiarkan, setiap orang bisa main hakim sendiri. Indonesia akan menjadi negara tidak beradab.

Kapolri Jenderal Tito pun menegaskan kembali perintah Presiden kepada seluruh jajarannya, dengan tambahan dia telah mencopot Kapolres Solok, Sumatera Barat, karena dinilai kurang berani melindungi korban persekusi. Kompas.com menyiarkan, Kapolri mengingatkan bahwa pelaku persekusi bisa terkena pasal berlapis, mulai dari pasal pengancaman (Pasal 368 ayat (1) KUHP), pasal penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHP), bahkan pasal penculikan (Pasal 328 KUHP).

Sebagai ganti persekusi, Presiden menganjurkan agar masyarakat menyerahkan kepada kepolisian, kepada penegakan hukum.  

Belajar dari kasus Solok

Sesungguhnya kebanyakan tindakan persekusi itu lahir karena reaksi dari tindakan/tulisan/ucapan yang menyakitkan hati. Kata persekusi itu adalah dramatisasi dari tindakan main hakim sendiri. Walaupun persekusi itu terjadi sebagai reaksi dari tindakan  yang menyakitkan hati, tetapi persekusi tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

Dapat dibayangkan betapa kacaunya masyarakat, jika tindakan main hakim itu dibenarkan. Wibawa negara akan hancur, apalagi jika persekusi dilawan dengan persekusi lagi, maka terjadilah konflik horisontal yang bisa merugikan semua pihak dan kemungkinan bisa jatuh banyak korban.

Salah satu kasus persekusi yang menarik untuk dibahas adalah kasus Dr Fiera Lovita dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Fiera dipersekusi karena menulis di media sosial, yang antara lain berbunyi:

"Kadang fanatisme sudah membuat akal sehat n logika tdk berfungsi lagi, udah zinah, kabur lg, masih dipuja dan dibela. Masih ada yang berkoar2 klo ulama mesumnya kena fitnah, loh..dianya kaburr, mo di tabayyun polisi beserta barbuk ajah gak berani."

Kata-kata yang ditulis Fiera, khususnya yang mengatakan udah zinah, jika dilakukan oleh pers maka pers itu dinilai melakukan trial by the press, pers dianggap main hakim sendiri. Pernyataan udah zinah itu bisa digolongkan melanggar asas praduga tak bersalah, karena yang berhak menyatakan seseorang bersalah udah zinah adalah hakim di sidang pengadilan.

Andaikan orang-orang yang diduga melakukan persekusi kepada Fiera lapor ke polisi seperti anjuran Presiden Jokowi, dan tidak melakukan tindakan yang bisa dianggap sebagai persekusi, maka orang-orang itu akan bebas berurusan dengan polisi, sebaliknya Dr Fiera yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ingat Kapolri mengatakan, jika ada pihak yang merasa tokohnya dihina di dunia maya, bisa memprosesnya secara hukum, sebab itu diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal yang berkaitan dengan penghinaan melalui media sosial adalah pasal 27 ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Fatwa MUI

Peringatan Presiden Jokowi agar persekusi dihentikan sudah didahului dengan  anjuran Presiden pada Hari Pers Nasional (9 Februari 2017) kepada masyarakat agar menghentikan penyebaran berita bohong dan fitnah yang dapat memecah bangsa, utamanya melalui media sosial. (detik.com, 9/2/2017).

Peringatan Presiden pada waktu HPN merupakan akar persekusi yang banyak terjadi sekarang ini, bahkan bisa memecah bangsa. Dapat dipastikan persekusi tidak akan terjadi jika masyarakat berhati-hati dalam  menggunakan media sosial. Oleh karena itu masalah media sosial harus segera diatasi.

Kominfo, Dewan Pers, perguruan tinggi sudah sering melakukan sosialisasi dan pelatihan untuk bermedia sosial dengan aman. Sekarang upaya itu dilengkapi dengan Fatwa MUI. Fatwa MUI no. 24/2017 tentang “Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial” yang setebal 17 halaman itu mengharamkan gibah (membicarakan keburukan orang lain), fitnah, namimah (adu domba), penyebaran permusuhan, ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong. Fatwa ini sangat membantu Indonesia untuk menghentikan akar terjadinya persekusi, yaitu melakukan tindakan yang menyakiti hati dan menghina orang, merendahkan martabat keluarga, melalui media sosial.

Semoga dengan usaha pemerintah dan bantuan fatwa MUI ini maka perbuatan yang dilarang peraturan perundangan dan dilarang oleh agama (khususnya agama Islam) di media sosial tidak mewabah lagi. Jika akarnya sudah dipotong, persekusi tidak akan terjadi lagi. Kalaupun persekusi masih terjadi, penegak hukum khususnya Polri sudah siap mengatasinya.***

(Muhammad Ridlo Eisy adalah Pemimpin Redaksi inharmonia.co, anggota Dewan Pers 2010-2016)

 

 

Diterbitkan di Opini