SuaraBekaci.id Politikus PSI Muannas Alaidid meminta pembuat video hoax penangkapan jaksa kasus Habib Rizieq Shihab atau HRS terima suap segera ditangkap.

Muannas Alaidid menilai bahwa konten kreator tersebut berniat membuat video hoax jaksa kasus HRS terima suap.

Selain itu, Muannas Alaidid juga menilai kalau konten kreator itu juga berniat meresahkan masyarakat dengan menyebarkan video hoax penangkapan jaksa terima suap.

"Jangan dibiarkan prof @mohmahfudmd pelakunya mesti ditangkap, ini konten creator niat bener memang membuat berita bohong untuk meresahkan kemudian disebarkan," demikian cuitan Muannas Alaidid melalui akun twitternya,
@muannas_alaidid, Senin (23/3/2021).

Dia menjelaskan, penangkapan kepada konten kreator itu diperlukan agar masyarakat mengetahui motifnya.

 

 

Karena, kata dia, akan sangat berbahaya jika konten video hoax yang viral di media sosial itu dipercaya masyarakat.

"Bahaya betul bila dipercaya, publik mesti tahu dengan ditangkapnya apa motif pelaku @DivHumas_Polri @CCICPolri," ujarnya.

Diterbitkan di Berita

voi.id JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan informasi adanya jaksa yang menerima suap di kasus Rizieq Shihab adalah hoaks. 

Hal ini disampaikannya, untuk menanggapi video viral yang menyebut ada jaksa di persidangan Rizieq yang ditangkap karena menerima suap. Video berdurasi satu menit lebih tersebut viral di media sosial.

"Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq, Inaillahi semakin hancur wajah hukum Indonesia," kata pria menarasikan gambar pada video tersebut di menit awal.

Dalam video tersebut, juga ada potongan wawancara seorang lelaki menyebut ada jaksa berinisial AF yang ditangkap di kosan miliknya karena menerima suap. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa uang tunai dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang totalnya mencapai Rp1,5 miliar.

Mahfud mengatakan, video tersebut adalah hoaks. Dia juga mengatakan, penangkapan terhadap jaksa berinisial AF itu terjadi enam tahun yang lalu di Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dlm kss yg sdng diramaikan akhir2 ini. Tp ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 thn lalu di Sumenep. Bukan di Jkt dan bkn dlm kasus yg sekarang,” kata Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Minggu, 21 Maret.

 

 

Dia lantas mengaitkan video ini dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kini jadi perdebatan. Kata Mahfud, hoaks dalam bentuk video inilah yang menyebabkan peraturan itu dibuat. 

Sementara terkait video hoaks ini, Mahfud meminta agar pelaku yang menyebarkan dan memviralkannya untuk diusut. “Sengaja memviralkan video spt ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap hrs diusut,” tegasnya.

Lebih lanjut, dengan kaitan UU ITE, pemerintah juga akan terus menelaah dan membuka kemungkinan untuk merevisi UU ITE untuk menghilangkan pasal karet yang termaktub di dalamnya. Hal itu dilakukan supaya masyarakat bisa membedakan mana delik aduan dan delik umum.

"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," pungkasnya.

Diterbitkan di Berita

P Suryo R merahputih.com 

JOHNNY G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika, mengajak masyarakat agar tak termakan isu hoaks. Khususnya informasi yang terkait dengan vaksinasi COVID-19. Johnny juga mengajak masyarakat untuk menjaga agar ruang digital bersih, dan manfaatkan ruang digital untuk membantu kelancaran vaksinasi COVID-19.

Lebih lanjut Johhny mengungkapkan, bahwa dia berharap ketika masyarakat mendapatkan informasi, sebaiknya diperiksa terlebih dahulu, didalami dan mengecek ulang kebenaran informasi tersebut, sebelumnya meneruskannya ke orang lain.

  

Dibutuhkan ketelitian saat mendapat sebuah informasi (foto: Pixabay/memyselfaneye)

 

Untuk melakukan hal itu, memang dibutuhkan ketelitan. Hal-hal seperti itu mungkin tidak bisa dihindari, mengingat saat ini aktivitas di ruang fisik perlahan pindah ke ruang digital.

"Kita gunakan ruang digital untuk kepentingan dan kemajuan kita bersama, secara cermat dan cerdas," ucap Johnny, seperti yang dikutip dari laman Antara. Mengenai isu hoaks tentang Virus COVID-19, dari mulai tanggal 1-10 Maret, Kominfo mendapati ada 13 isu hoaks terkait COVID-19.

Total isu hoaks terkait COVID-19 sebanyak 1.470 berdasarkan data per 10 Maret. Angka itu merupakan kumpulan isu hoaks COVID-19 dari mulai tanggal 23 Januari 2020 hingga 10 Maret 2021. Adapun isu hoaks yang tersebar jumlahnya 2.697 di media sosial, yang terbanyak berada di platform media sosial Facebook dan Twitter.

 

 

Kominfo akan membentuk Komite Etika Berinternet (foto: Pixabay/pixel2013)

 

Dari sekian banyak konten hoaks tersebut, ada 2.360 konten hoaks COVID-19 yang sudah diturunkan. Yakni 1.857 di Facebook, 438 di Twitter, 45 di YouTube dan 20 konten di Instagram.

Diantara kasus konten hoaks tersebut, beberapa diantaranya dilaporkan ke pihak kepolisian, lantaran terdapat unsur pidana. Mengenai isu hoaks di Tanah Air, Kominfo pada akhir Februari lalu mengumumkan, akan membentuk sebuah Komite Etika Berinternet, dengan tujuan agar ruang digital di Indonesia produktif dan sehat

Komite tersebut bertugas untuk membuat panduan praktis tentang budaya serta etika menggunakan internet dan media sosial dengan bijak, yang berlandaskan kejujuran, penghargaan, kebajikan, kesantunan dan menghormati privasi individu serta data pribadi orang lain.

Dengan adanya panduan itu, diharapkan dapat meningkatkan literasi digital masyarakat, yang berkaitan dengan kecakapan menggunakan instrumen digital, serta kemampuan merespons informasi. (Ryn)

Diterbitkan di Berita

Inisiatifnews.com Staff Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bidang Komunikasi dan Media Massa, Prof Henri Subiakto membagikan pemahaman tentang mengapa banyak sekali masyarakat yang mengonsumsi disinformasi alias hoaks di internet.

“Kenapa orang percaya hoaks, karena kecenderungan click bait, membaca judul dan menyimpulkan secara cepat,” kata Prof Henri, Kamis (11/3/2021).

Kecendrungan selanjutnya adalah ketika seseorang mendapatkan informasi apapun yang sesuai dengan pemikiran mereka, terlepas informasi tersebut apakah benar atau tidak.

Confirmatory bias, mudah percaya jika hoaks itu sesuai dengan pemikiran atau sikap mereka,” ujarnya.

Hoaks juga dikatakan Prof Henry Subiakto bisa tumbuh dan semakin digandrungi publik karena disampaikan oleh orang-orang yang ada di lingkarannya dengan satu pemikiran yang sama. Apalagi disinformasi tersebut adalah konten yang menyasar sisi emosional mereka, maka sistem alam bawah sadarnya biasa terpengaruh dan pembenaran mutlak terjadi.

Dan hoaks akan semakin masif ketika ada seorang tokoh tertentu, baik tokoh politik maupun agama yang serta merta membenarkan disinformasi tersebut.

“Ada tokoh yang membenarkan hoaks,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof Henri yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Airlangga (Unair) itu menegaskan, bahwa hoaks adalah sebuah konten yang sengaja diciptakan untuk memanipulasi fakta.

“Sebagai pesan yang dibuat dengan sengaja lewat manipulasi fakta untuk mengelabuhi orang banyak,” sambungnya.

Lantas bagaimana cara agar terhindar dari hoaks ?

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar seseorang bisa terhindar sebagai korban hoaks. Salah satunya adalah menjadi bijak bersosial media. Tidak mudah mempercayai sebuah informasi yang didapat begitu saja.

“Cermatlah menghadapi internet, tidak semua hal di internet adalah kenyataan dan kebenaran,” tuturnya.

Kemudian ketika mendapatkan informasi dari siapapun, agar tidak mudah membagikannya ke platform digital. Pahami apakah informasi tersebut patut untuk dipublikasikan ulang atau ditampung terlebih dahulu untuk dilakukan cross check.

“Kita harus cerdas saat memprosting sesuatu, informasi di internet bisa cepat melesat nyebar dengan hitungan menit dan jam, setelah itu tidak bisa dikontrol penyebarnya,” ujarnya.

Kecerdasan emosi dan intelektual menjadi kunci penting seseorang dalam menggunakan platform digital khususnya sosial media. Karena risiko yang bisa dihasilkan dari kegiatan berselancar di dunia maya tersebut bisa membawa ke ranah pidana jika salah dalam bersikap dan mengambil keputusan.

“Jagalah perilaku dan komunikasi kita di internet. Karena semua terecord dan meninggalkan jejak digital,” pungkasnya. []

Diterbitkan di Berita

Denpasar (ANTARA) - Kendati sudah dibubarkan, FPI yang mungkin saja sekarang tinggal simpatisan FPI (idem juga, HTI) itu masih mampu menjadi "front" yang membidik minuman keras sebagai "musuh utama" dari balik dunia maya.

Buktinya, bidikan itu masih ada dalam tangkapan layar medsos yang menyebut bahwa minuman beralkohol atau minuman keras itu kini mendapat peluang "hidup" (investasi) setelah FPI dibubarkan.

Ya, Perpres tentang investasi minuman beralkohol adalah "sasaran empuk" bagi FPI untuk "menohok" pihak yang membubarkan FPI itu sendiri, meski mereka yang menohok dan mereka yang ditohok itu sebenarnya se-iman. Ibarat makan "daging" saudara sendiri?!.

Tidak berhenti di situ, soal pencabutan yang hanya "lampiran" Perpres itu pun langsung disambar dengan ungkapan bahwa pencabutan Perpres itu hanya tipuan (padahal, masukan dari sisi hukum saja belum ada).

Begitulah, perlawanan dengan cara-cara "front" yang dilakukan berbeda dengan ormas lain yang melakukan penolakan dengan cara-cara konstitusional atau mendorong dialog/dialogis antara pemerintah-legislatif.

Ya, satunya "front" yang formalitas, satunya ormas yang substantif. Republik ini sudah membuktikan bahwa cara-cara substantif lebih mencapai hasil yang dapat diterima semua pihak dan suasana pun kondusif, tapi hasilnya indah.

Buktinya, pernyataan Presiden Joko Widodo saat mencabut lampiran Perpres "miras" itu juga menyebutkan salah satu alasan pencabutannya itu setelah mendapat masukan yang datang dari para tokoh agama, termasuk wapres.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata Presiden kepada pers saat menyampaikan pernyataan sikap terkait pencabutan lampiran perpres itu (2/3/2021).

Artinya, ulama dan tokoh masyarakat juga "didengar", karena mungkin cara-cara yang dikedepankan sangat Islami, bukan marah-marah, apalagi dengan olok-olok. Bisa jadi, upaya pencabutan itu memang belum "memuaskan" karena mungkin masukan dari tokoh-tokoh hukum yang ahli di bidangnya juga masih ditunggu.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta pihak-pihak yang tidak mengerti teknis perubahan peraturan perundang-undangan jangan menyebarkan hoaks terkait pencabutan Lampiran III Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

Hal ini karena soal prosedur dan teknis hukumnya sudah ada aturannya yang meng-induk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan dan UU perubahannya (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019), kata Arsul di Jakarta (3/3).

 

Teknisnya adalah revisi

Arsul yang juga Wakil Ketua Umum DPP PPP itu menegaskan bahwa poin yang disampaikan Presiden Jokowi yang mencabut Lampiran III Perpres 10/2021 merupakan pernyataan tentang kebijakan. Teknisnya ke depan adalah dengan merevisi Perpres 10/2021.

Sehingga nantinya pemerintah tinggal mengeluarkan revisi perpres tersebut (dengan menyatakan menghapus lampiran perpres tersebut sepanjang yang menyangkut investasi minuman keras). Tidak harus seluruh isi dan lampiran Perpres 10/2021 dicabut dahulu, lalu dibatalkan.

Hal itu seperti perubahan undang-undangan. Bila yang diubah hanya pasal tertentu, bukan UU yang dibatalkan, melainkan cukup dengan membuat rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU yang isinya mengubah pasal tertentu tersebut, kata Arsul.

Pandangan senada juga dikemukakan Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra. Menurut dia, pencabutan ketentuan tentang investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal perlu dengan peraturan baru yang merevisi peraturan tersebut.

Presiden harus menerbitkan peraturan presiden baru yang berisi perubahan atas peraturan tersebut, khususnya menghilangkan ketentuan lampiran yang terkait dengan minuman keras, kata Yusril Ihza di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, maka pengaturan investasi minuman keras telah resmi dihapus, sedangkan ketentuan lain yang memberikan kemudahan investasi tapi tidak mengandung masalah serius, maka tidak perlu direvisi.

Terlepas dari teknis untuk revisi Perpres itu, keputusan Presiden Joko Widodo mencabut Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait dengan pembukaan investasi baru dalam industri minuman beralkohol itu diapresiasi oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

(Lakpesdam) PBNU.

Menurutnya di Jakarta (2/3/2021), Perpres itu menjadi pembelajaran yang baik, bahwa setiap perumusan kebijakan publik, terutama hal-hal sensitif yang potensial kontroversial, membutuhkan mendengar suara publik. Hal ini perlu dalam penyusunan, bukan ketika regulasi sudah disahkan.

Presiden Joko Widodo benar-benar mendengarkan suara publik dan ingin menghentikan pro dan kontra. Bahkan, masukan dan saran dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Said Agil Siradj turut didengar oleh Presiden Jokowi.

Ia mengutarakan bahwa persoalan minuman beralkohol memang cukup krusial. Dalam hal ini, publik tidak bisa menutup mata bahwa komoditas itu sudah menjadi industri yang mendatangkan devisa negara.

Angka impor dan ekspor minol selama ini sudah terjadi dengan devisa triliunan rupiah. Namun, di sisi lain, Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius. Indonesia bukan negara agama, tapi negara yang dijiwai nilai-nilai agama, secara substansi, kata Rumadi.

Walhasil, peraturan perundang-undangan memang memiliki proses yang panjang, namun perdebatan publik selama proses itu juga penting agar peraturan perundang-undangan yang ada melalui aspirasi berbagai pihak, meski teknisnya akan tetap kembali pada ahli hukum yang lebih kompeten, agar tidak terjebak dalam hoaks yang justru tidak tuntas.

Oleh Edy M Yakub

Editor: M Arief Iskandar

COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita

Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas mengatakan, warga sembunyi di hutan karena panik dan ketakutan setelah membaca informasi hoaks tentang vaksin Covid-19.

"Iya benar, karena warga banyak membaca berita-berita di media sosial dan lain-lain jadi mereka takut," ujar Agustinus, dilansir Kumparan, Sabtu (20/2/2021).

Agustinus mengatakan, Bhabinkamtibmas Aipda Dominggus Bole Dede langsung bergerak cepat menjelaskan kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh berita-berita hoax yang beredar.

"Mereka sudah pada turun semua ke kampung. Ada yang masih di gunung karena jaga kebun sementara menunggu masa panen jagung," katanya.

Sebelumnya, sejumlah warga sembunyi di hutan beralasan belum pernah sama sekali merasakan jarum suntik.

Warga takut melihat foto-foto dan video di media sosial, serta beredarnya informasi kalau vaksin sudah dilakukan kepada masyarakat Kabupaten Alor.

Warga percaya dampak-dampak terhadap vaksin Covid-19.

Diterbitkan di Berita

Tim Redaksi voi.id SAMPANG - Tim Polres Sampang, Jawa Timur, memburu pelaku penyebaran kabar bohong "banjir darah”. Hoaks ini disebar warga asal Kecamatan Banyuates, melalui Youtube dan Facebook.

Menurut Kapolsek Banyuates AKP Dody Pratama warga yang diduga menjadi pelaku penyebar kabar bohong di media sosial itu bernama Abdullah, asal Desa Lar-Lar, Kecamatan Banyuates, Sampang.

"Anggota kami sudah mendatangi rumahnya di Desa Lar-Lar, akan tetapi yang bersangkutan sudah tidak tinggal di rumahnya. Ia sudah berada di Surabaya," katanya, Minggu, 14 Februari.

Sebelum mendatangi rumah Abdullah, polisi terlebih dahulu mendatangi lokasi "banjir darah" sebagaimana disebutkan di media sosial Youtube dan Facebook milik pelaku.

"Faktanya tidak ada yang gambar yang diunggah ke akun media sosial itu hanya rekayasa saja, dan kasus ini meresahkan warganet lainnya, termasuk masyarakat Sampang," ujar AKP Dody.

Berdasarkan catatan Polsek Banyuates, pelaku bernama Abdullah bukan kali ini saja bikin kegaduhan.

Pelaku pernah merekam adegan penyiksaan hewan dengan menggunakan sepeda motor, hingga ia ditangkap polisi. Rekaman penyiksaan hewan itu untuk kebutuhan isi akun media sosial, yakni Youtube dan Gacebook.

Kala itu, Abdullah ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sampang, karena memperagakan adegan penyiksaan hewan itu di tempat umum, dengan cara menyeret binatang biawak dengan sepeda motor miliknya.

"Tapi si Abdullah ini waktu itu langsung dilepas pagi, dan hanya diberi peringatan dan ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saat ini malah membuat unggahan sensasional dengan yang menyebutkan bahwa di Sampang telah terjadi banjir darah," kata kapolsek.

Pihak kepolisian mengimbau kepada keluarga penyebar hoax agar tidak mengulangi lagi dan berhati-hati dalam menyebarkan informasi.

Sementara itu, meski tidak bertemu, polisi meminta kepada keluarga pelaku, agar menyerahkan diri ke Polsek Banyuates, karena kabar bohong yang diunggah di akun media sosial miliknya sudah berulang kali dan meresahkan banyak orang.

Secara terpisah, Bupati Sampang Slamet Junaidi menyatakan kabar bohong yang banyak menyebar di media sosial akhir-akhir ini memang perlu menjadi perhatian serius semua pihak.

Bupati juga mengapresiasi upaya aparat keamanan mengusut tuntas para pelaku penyebar kabar bohong di media sosial, karena selain meresahkan, tindakan seperti juga masuk kategori tindak pidana kriminal melalui dunia maya.

"Ini tugas kita semua. Ayo kita lawan kabar bohong yang beredar di media sosial secara bersama-sama. Polisi bertugas memberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata bupati.

Diterbitkan di Berita
Halaman 2 dari 2