Konten ini diproduksi oleh kumparan
 
Pihak Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) angkat bicara terkait muncul isu penghilangan sejumlah patung tokoh negara yang dipajang di Museum Darma Bhakti Kostrad. Dari patung yang dihilangkan di antaranya terdapat patung mantan Presiden Kedua RI Soeharto, patung Letnan Jenderal TNI Sarwo Edhie Wibowo, dan Jenderal AH Nasution.
 
Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Haryantana memastikan tidak ada upaya penyingkiran terhadap patung-patung tersebut. Ia menyebut ada permintaan sebelumnya dari Letnan Jenderal TNI Azmyn Yusri Nasution selaku pembuat patung-patung itu. Azmyn, menurut Haryantana, meminta langsung kepada Pangkostrad Letjen Dudung untuk dapat menyerahkan patung-patung tersebut kepadanya.
 
"Patung itu yang membuat Letjen Purn AY (Azmyn Yusri) Nasution saat beliau menjabat Pangkostrad, kemudian pada tanggal 30 agustus 2021 Pak AY (Azmyn Yusri) Nasution meminta kepada Pangkostrad Letjen Dudung untuk diserahkan kembali pada Letjen Purn AY (Azmyn Yusri) Nasution," ujar Haryantana saat dihubungi, Senin (27/9).
 
Kostrad Jawab Gatot Nurmantyo soal Raibnya Patung Soeharto-AH Nasution (1)
Pangkostrad Letjen AY Nasution menjabat pada 2011-2012. Foto: Facebook/ay.nasution.1
 
Namun, Haryantana tidak menjelaskan, kapan patung itu dibuat, dengan biaya AY Nasution atau dengan biaya negara, dan atas alasan apa AY Nasution meminta kembali patung yang dibuatnya. Haryantana juga tak menjelaskan apakah Kostrad akan membuat patung baru untuk mengganti patung ketiga tokoh itu yang telah diminta kembali oleh AY Nasution.
 
 
Kostrad Jawab Gatot Nurmantyo soal Raibnya Patung Soeharto-AH Nasution (2)
Gatot Nurmantyo berbicara di Dialog Nasional Reuni 212, Rabu (12/2). Foto: Dok. Youtube Front TV
 
Isu soal penghilangan patung itu pertama diembuskan oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Gatot mengungkapkan adanya indikasi upaya untuk menghilangkan sejarah terkait peristiwa G30S/PKI. Untuk menghilangkan memori soal sejarah tersebut, patung ketiga sosok itu diketahui kini tidak ada lagi di dalam museum Kostrad. Saat ini hanya tersisa kursi-kursi kosong tempat para patung ketiga tokoh itu diletakkan.
 
"Ini menunjukkan, mau tidak mau, kita harus mengakui dalam menghadapi pemberontakan G30S/PKI, peran Kostrad, peran sosok Soeharto, peran Kopassus, dan Sarwo Edhi dan peran Jenderal Nasution dan peran KKO jelas akan dihapuskan dan patung itu tidak ada bersih," kata Gatot dalam sebuah diskusi dengan KAHMI dikutip dari akun Youtube Kang Jana Tea, Senin (27/9).
 
Kostrad Jawab Gatot Nurmantyo soal Raibnya Patung Soeharto-AH Nasution (3)
Sejumlah orang mengunjungi ruangan yang terdapat tiga patung yang menggambarkan Soeharto, Sarwo Edhi Wibowo, dan AH Nasution di Museum Darma Bhakti Kostrad. Foto: kostrad.mil.id
 
Museum Darma Bhakti Kostrad merupakan museum khusus yang gedungnya didirikan pada tahun 1870 dan digunakan sebagai Kantor Komisaris Belanda. Setelah lahirnya Kostrad yang merupakan cikal bakal dari Korra-1/Caduad pada 6 Maret 1961, bangunan ini lalu digunakan menjadi Kantor Mayor Jenderal (Mayjen) Soeharto yang ketika itu menjabat sebagai Panglima Komando Strategis Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Pangkostrad) I.
 
Kostrad Jawab Gatot Nurmantyo soal Raibnya Patung Soeharto-AH Nasution (4)
Anggota Pramuka mengunjungi Museum Darma Bhakti Kostrad dalam rangka studi sejarah Pahlawan Revolusi pada 4 Juli 2020. Foto: kostrad.mil.id
 
Hingga Pangkostrad XII, bangunan itu tetap berfungsi sebagai kantor. Namun, setelah itu dialihfungsikan sebagai museum. Gedung dan bangunan ini merupakan saksi bisu kekejaman Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 1965.
Mayjen Soeharto merancang pengamanan Presiden RepubIik Indonesia I, menyusun rencana pencarian korban G30S/PKI dan pengembangan taktik serta teknik penumpasan PKI dari bumi Pertiwi.
 
Pemrakarsa museum adalah Mayjen TNI Wiyogo Atmodarminto (Pangkostrad X), karena ingin melestarikan bangunan bersejarah pada tahun 1980.
 
Diterbitkan di Berita

Memang Benar, Gatot Puji UU Cipta Kerja

Jumat, 23 Oktober 2020 08:06

 

Andaikata Dr. Rizal Ramli (RR) tidak menyentil Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo (GN) melalui akun twitter pribadinya @RamliRizal pada 16 Oktober 2020, yang dikutip Kompaps.tv, mungkin pujian GN terhadap UU Cipta Kerja segera berlalu, dan dilupakan orang. GN adalah mantan Panglima TNI yang menjadi presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). KAMI adalah organisasi yang aktif mengkritik pemerintah saat ini.

Sentilan RR disiarkan oleh Kompas.tv, (Sabtu, 17 Oktober 2020, 18:56 WIB), dengan judul “Rizal Ramli Sindir Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo: Kok Jadi Jubir, Kelihatan Warna Aslinya Deh” (https://www.kompas.tv/article/116651/rizal-ramli-sindir-mantan-panglima-tni-gatot-nurmantyo-kok-jadi-jubir-kelihatan-warna-aslinya-deh?page=2).

RR pernah menjadi Menteri pada masa kepresidenan Abdurrahman Wahid dan Joko Widodo. RR sekarang juga menjadi tokoh yang sering mengkritik pemerintah.

Pujian GN untuk UU Cipta Kerja berasal dari Channel Refly Harun (RH) hasil wawancara RH dengan GN. (Video 1, disiarkan 14 Oktober 2020: https://www.youtube.com/watch?v=6MKqVgzB2yE&feature=youtu.be).  

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah GN sudah berubah sikap jadi jubir pemerintah, atau RR kurang cermat menyimak pernyataan GN.

Media dikritik Rocky Gerung

Tidak lama setelah sentilan RR kepada GN, Hersubeno Arief (HA), wartawan senior, mewawancarai Rocky Gerung (RG), tentang sikap GN terhadap UU Cipta Kerja. FNN (Forum News Network) menyiarkan informasi yang berjudul, “GATOT NURMANTYO DUKUNG OMNIBUS LAW? INI PENJELASANNYA”. Dalam wawancara itu RG mengkritik cara kerja media. RMOLSUMSEL pada tanggal 17 Oktober 2020, 08:47,  menyiarkan berita dengan judul “Gatot Puji UU Ciptaker, Rocky Gerung Salahkan Media..”

Di bawah ini adalah sebagian kritik RG kepada media, yang disiarkan RMOLSUMSEL, 17 Oktober 2020:

Pihak KAMI mengatakan, pernyataan Gatot mengenai UU Cipta Kerja telah diplintir media. … Soal plintiran ini secara khusus dibahas Deklarator KAMI Rocky Gerung, dalam sebuah video yang tayang di akun YouTube Rocky Gerung Official, Jumat malam (16/10/2020 ), dengan judul, “Gatot Nurmantyo Diplintir Dukung Omnibus Law”. HA dan RG membahas headline di sejumlah media online mengenai pernyataan Gatot yang mereka anggap telah diplintir. Sejumlah slide pemberitaan media ditampilkan, mulai dari Seword hingga RMOL.ID. Di antaranya pemberitaan dengan judul, “Mendadak Puji Jokowi Soal Omnibus Law, Gatot Diduga Ingin Lepas dari Jerat Polisi?”, “Gatot Akui Tujuan Mulia Jokowi Buat UU Cipta Kerja”, “Gatot Tiba-tiba Sebut UU Omnibus Law Sebenarnya Mulia, Ada Apa?”, dan “Gatot: UU Cipta Kerja Tujuannya Sangat Mulia Untuk Investasi dan Perputaran Roda Ekonomi”.

“Saya lihat judul-judul ini... angle-nya sama. Anda melihat bagaimana? Kebetulan saja atau memang ini terencana,” tanya Hersubeno meminta pandangan Rocky Gerung. RG lalu memberikan sebuah analogi cerita yang menggambarkan proses peng-angle-an itu terjadi. Ceritanya tentang seorang wartawan meminta pandangan kepadanya tentang Presiden Joko Widodo. “Lalu saya mulai dari kalimat, menurut saya Pak Jokowi itu punya misi mulia untuk mensejahterakan rakyat. Terus saya jeda,” tuturnya. Dalam kisah ini, usai mengambil jeda lalu Rocky sebagai pihak yang ditanya melanjutkan mengenai masalah inti yang hendak disampaikan. Di mana masalah itu, menegasikan apa yang disampaikan dalam kalimat sebelum jeda. “Tetapi, kebijakannya bertentangan dengan maksud mulianya. Kenapa? Karena dia (Jokowi) tidak punya kapasitas untuk mengukurkan kemuliaan itu pada kebijakan,” sambung Rocky melanjutkan cerita dalam wawancara yang terjeda itu. Hanya saja, media kemudian mengambil kalimat pujian yang disampaikan sebelum jeda sebagai headline dan tidak mengambil poin inti dari yang disampaikan. "Kan begitu kalimat saya. Lalu headline RMOL, Seword segala macam, ‘Menurut Rocky Gerung, Presiden Jokowi Sangat Mulia untuk Menghasilkan Demokrasi dan Kesejahteraan’. Stop sampai di situ (headlinenya),” urai Rocky Gerung membayangkan. Padahal, sambung Rocky, yang hendak disampaikan adalah bahwa apa yang diinginkan oleh Jokowi tidak bisa dilakukan karena kapasitas yang dimiliki tidak mumpuni. “Mestinya, kalau persnya kritis akan bilang: menurut Rocky Gerung, Pak Jokowi tidak punya kapasitas untuk memuliakan rakyatnya," tegasnya. "Nah versi ini yang gak dimasukkan oleh pers, jadi headline pers itu hanya memotret kuku kaki dari Gatot, bukan kepalanya. Jadi kita mesti hati-hati nih, ada pers yang headline-nya itu adalah kuku kaki, bukan isi kepala," demikian Rocky Gerung.

Demikian kutipan penjelasan RG yang disiarkan RMOLSUMSEL. Video wawancara HA kepada RG bisa juga disimak di https://www.youtube.com/watch?v=ZN0erwL2Gjc (Video 2)

GN memang memuji

Jika menyimak penjelasan RG baik pada RMOLSUMSEL maupun Video 2, maka sentilan RR kepada GN adalah keliru. Untuk meyakinkan benar atau tidaknya sentilan RR kepada GN, perlu disimak Video 1 yang berisi wawancara RH kepada GN yang lengkap.

Setelah disimak dengan cermat, HA cermat dalam mengutip kritik GN kepada UU Cipta Kerja waktu diwawancarai HR. GN hanya mengkritik proses pembahasan UU Cipta Kerja tidak transparan, seperti siluman. HR waktu itu memancing dengan menyebut siluman ular. GN menjelaskan, siluman itu karena tidak jelas, kalau manusia kan jelas. Kemudian HR berpendapat sendiri bahwa tidak transparan itu tidak accountable, tidak good governance.

GN juga tidak masuk ke pasal-pasal UU, karena sampai sekarang belum jelas naskah akhir UU Cipta Kerja. Pada waktu GN mengatakan nggak jelas juga, HR menimpali, “Jadi, kemarin pada waktu Presiden mengatakan, nggak benar ini, nggak benar ini, dia dasarnya apa? Nggak jelas juga kan?” GN menjawab, “Nggak jelas juga”, kemudian GN mengingatkan, “Tetapi kan yang mengajukan draftnya pemerintah, jadi sudah tahu.”

Dengan menyimak wawancara HR dengan GN, dapat disimpulkan bahwa GN lebih menjelaskan seluk beluk rencana penyusunan UU Cipta Kerja, sehingga wajar jika RR menyentilnya sebagai jubir pemerintah. Memang dalam acara ILC di tvOne, 20 Oktober 2020, GN membaca editorial Tempo, namun GN tidak secara eksplisit mendukung isi editorial Tempo itu. ( https://www.youtube.com/watch?v=6TrdA5aL3NA , Video 3).

Dari buruh sampai Dewan Pers diajak bicara

Mengenai kritik Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja dinilai tidak transparan, sudah banyak beredar di berbagai media. Namun jika masyarakat mau membuka website DPR RI, ternyata semua pembahasan berlangsung terbuka mulai dari usulan Presiden, draft RUU, naskah akademis, sampai masyarakat yang diajak dialog oleh Panitia Kerja RUU Cipta Kerja. Ketransparanan pembahasan RUU Cipta Kerja sampai disahkan oleh DPR bisa disimak pada laporan proses penyusunan UU Cipta Kerja (https://inharmonia.co/index.php/berita/berita/proses-penyusunan-uu-cipta-kerja).

Contoh transparansi penyusunan UU Cipta Kerja dapat ditunjukkan dengan adanya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 11 Juni 2020, dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU); Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terkait dengan kemudahan dan persyaratan investasi sektor keagamaan dan jaminan produk halal. Kemudian RDPU dengan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atas RUU Cipta Kerja terkait dengan Permasalahan Media.

Ada juga rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama tim perumusan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dan federasi serikat pekerja/buruh melakukan pertemuan selama dua hari, yakni Kamis (20/8) hingga Jumat (21/8). (https://news.detik.com/berita/d-5141709/2-hari-rapat-ini-4-kesepahaman-dpr-serikat-buruh-soal-ruu-cipta-kerja).

Mengenai “nggak jelas” yang diungkapkan oleh Refly Harun waktu mewawancarai GN, dapat dilihat dengan jelas dalam “Proses Penyusunan UU Cipta Kerja”. Tentu saja Presiden Joko Widodo dapat menunjukkan beberapa berita yang tidak benar, dan menunjukkan apa yang tercantum dalam RUU Cipta Kerja. GN menganggap wajar, Presiden Joko Widodo mengetahui informasi yang tidak benar dan yang benar tentang RUU Cipta Kerja. Masalah yang disoroti Presiden Joko Widodo sesungguhnya sudah menjadi bahan diskusi dalam masyarakat, antara lain yang ditulis wartawan Pikiran Rakyat Erwin Kustiman di inharmonia.co (https://inharmonia.co/index.php/opini/opini/keberatan-buruh-dan-penjelasan-dalam-uu-cipta-kerja). Penjelasan ini berisi pasal-pasal yang dipermasalahkan, inti keberatan terhadap isi pasal-pasal itu, serta penjelasan UU Cipta Kerja tentang pasal-pasal itu.

Lomba karya tulis UU Cipta Kerja

Naskah akhir UU Cipta Kerja sudah diserahkan DPR RI kepada Presiden Joko Widodo. Presiden diberi waktu 30 hari untuk menandatangani Undang-undang itu sejak UU Cipta Kerja disahkan DPR. Andaikata Presiden tidak tanda tangan, Undang-undang itu tetap diundangkan dan tetap berlaku. (lihat Pasal 73 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). 

Dalam pada itu gerakan sebagian anggota masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja masih berlangsung, antara lain dalam bentuk demonstrasi yang diikuti oleh kelompok mahasiswa dan kelompok pelajar. Namun banyak sekali para peserta demo yang belum membaca UU Cipta Kerja. Untuk memperjelas isi penolakan itu, sebaiknya UU Cipta Kerja itu dibaca dahulu, khususnya UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Untuk merangsang semangat membaca UU Cipta Kerja itu ada baiknya diselenggarakan lomba karya tulis bagi mahasiswa dan pelajar, yang isinya menunjukkan kekurangan UU Cipta Kerja itu dan perbaikannya atau penggantinya. Dengan cara seperti ini, aspirasi demonstrasi lebih berbobot, daripada sekadar teriakan, “Tolak UU Cipta Kerja”.***

(Muhammad Ridlo Eisy adalah Pemimpin Redaksi inharmonia.co, anggota Dewan Pers 2010-2016, senator Majelis Permusyaratan Mahasiswa ITB 1976-1977, dosen FISIP Unpas.)

Diterbitkan di Opini