Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyayangkan adanya rencana aksi demonstrasi menolak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat pandemi karena dapat menyebabkan kerumunan massa yang memicu risiko penularan COVID-19.

Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, mengatakan saat ini yang dibutuhkan adalah empati terhadap semua pejuang pandemi COVID-19, yakni para tenaga kesehatan dan pasien yang sedang berusaha sembuh dari infeksi virus corona.

“Termasuk empati kepada aparat yang menjaga masyarakat agar taat protokol kesehatan dan masyarakat yang bahu membahu mengatasi pandemi serta berusaha meringankan beban ekonomi,” kata Juri.

Juri mengatakan justru saat ini masyarakat harus menghindari aktivitas kerumunan seperti demonstrasi karena bisa mempercepat persebaran COVID-19

“Penting sekali untuk menghindari aktivitas yang menyebabkan kerumunan. Hal itu seperti aksi-aksi demonstrasi yang bisa menjadi klaster penyebaran COVID-19, dimana saat ini daya penularannya sangat cepat,” ujar Juri.

Hal tersebut disampaikan KSP menanggapi beredarnya pesan berantai dan berbagai unggahan di media sosial yang mengajak masyarakat untuk melakukan demonstrasi di jalan.

Aksi turun ke jalan menolak PPKM telah dilakukan di beberapa kelompok masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

Juri mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berkali-kali menyatakan pemerintah terbuka dan menghargai berbagai kritik dari berbagai pihak.

“Sebagaimana disampaikan Presiden, pemerintah memahami bahwa kehidupan masyarakat saat ini sedang mengalami tekanan yang tidak ringan, tetapi kebijakan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat harus diambil untuk menurunkan angka penularan COVID-19 yang sedang tinggi dan mencegah lumpuhnya rumah sakit akibat kewalahan menerima pasien,” katanya.

Meskipun diterapkan kebijakan PPKM, kata Juri, pemerintah menggulirkan kebijakan bantuan sosial dan ekonomi untuk meringankan beban hidup masyarakat yang bergantung pada penghasilan harian.

“Oleh karena itu pemerintah menambah bantuan berupa pembagian beras, pendirian dapur-dapur umum, selain yang sudah berjalan seperti subsidi listrik, bansos, BLT dana desa, subsidi kuota internet, Program Keluarga Harapan (PKH), dan kartu sembako,” ujarnya.

Selain itu, pada saat yang sama pemerintah membangun sistem yang memudahkan pengobatan pasien COVID-19. Hal itu termasuk bagi yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) dengan layanan telemedisin dan obat gratis.

Menurut Juri, kolaborasi dari seluruh komponen masyarakat adalah kunci untuk bisa mengatasi pandemi COVID-19. Hal itu bisa dimulai dengan kedisplinan untuk mematuhi protokol kesehatan hingga bergotong royong membantu masyarakat sekitar yang sedang isoman.

“Banyak saudara kita yang membutuhkan obat-obatan dan alat kesehatan lain untuk sembuh dari COVID-19. Banyak juga saudara-saudara kita yang sedang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mari kita gotong royong bersama dengan pemerintah mengatasi semua kesulitan ini,” kata Juri.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita

SuaraJabar.idMerasa pendapatannya terganggu oleh kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19, ratusan orang menggelar aksi tolak PPKM Darurat di Bandung, Rabu (21/7/2021).

Mereka mendesak pemerintah mencabut PPKM Darurat atau PPKM Level 4 dan menggantinya dengan kebijakan yang ramah rakyat.

Pasalnya, beberapa aturan dalam kebijakan itu seperti penutupan sektor usaha non esensial membuat pelakuknya tak memiliki pendapatan selama PPKM darurat.

Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun angkat bicara. Ia mencoba mengurai apa yang melatarbelakangi adanya penolakan PPKM Darurat.

“Gejolak menolak PPKM kami monitor. Karena kalau alasan bansos, pemerintah pusat sudah menyiapkan Rp30 triliun untuk bansos dari berbagai pintu,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring.

Kang Emil, begitu ia disapa, meminta kepada masyarakat agar bersabar dan ikut berpartisipasi untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebab, kata Kang Emil, nantinya akan ada relaksasi di sektor ekonomi bagi daerah yang berhasil mengendalikan kasus Covid-19.

“Mohon bersabar, akan ada PPKM proporsional, akan ada relaksasi bagi daerah yang mengendalikan, mudah-mudahan semuanya bisa berpartisipasi,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulayana mengatakan, jika pelaksanaan PPKM Darurat ini langsung berasal dari Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah atau Pemda wajib melaksanakannya.

"Hasilnya (dari PPKM Darurat) juga tidak akan bisa instan," ujarnya ketika ditemui di Balai Kota, Kamis (22/7/2021). Terkait demo itu, kata Yana, pihaknya juga khawatir jika akan menimbulkan klaster baru di Kota Bandung.

"Saya lihat, banyak yang tidak bermasker juga. Dan untuk tahu ini klaster Covid-19 atau bukan, perlu waktu sampai dua minggu ke depan," tutupnya.

Diterbitkan di Berita
Dony Indra Ramadhan - detikNews Bandung - Sebanyak 150 orang aksi tolak PPKM di Bandung diamankan polisi. Tiga orang dinyatakan positif usai menjalani tes swab antigen.

"Dari hasil sementara untuk swab antigen, ternyata sudah ada tiga orang dinyatakan reaktif," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (21/7/2021).

Massa aksi sendiri sebelumnya ricuh saat melakukan aksi demo tolak PPKM di Bandung. Polisi membubarkan dan mengamankan sejumlah orang.

Mereka yang diamankan berjumlah 150 orang. Rata-rata dari mereka berstatus sebagai pelajar.

"Mahasiswa ada sembilan orang, SMA 35 orang, SMP enam orang dan lain-lainnya 34 orang. Lain-lainnya itu putus sekolah dan pengangguran," ucapnya.

Ulung menuturkan selain bikin ricuh, mereka yang diamankan juga tidak menerapkan protokol kesehatan. Mereka tak memakai masker bahkan berkerumun.

"Kita bubarkan mereka karena mereka tidak mematuhi prokes, tidak memakai masker, menutup jalan sehingga terjadi kemacetan panjang, kemudian mereka melakukan perusakan," kata dia.

Sebelumnya, polisi membubarkan massa aksi penolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menduduki persimpangan Dago-Sulanjana, Kota Bandung pada Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 14.40 WIB.

Pasukan pengurai massa dikerahkan bersamaan dengan satu unit mobil water cannon. Massa aksi sempat berupaya untuk mengkonfrontasi petugas yang sebelumnya telah bersiaga di Gedung Sate. Mereka menyeret water barrier untuk menghalangi langkah petugas.

"Ade-ade diharapkan untuk membubarkan diri, karena telah melanggar protokol kesehatan dengan berkerumun," ucap petugas melalui pengeras suara.

Kemudian, polisi pun bergerak melakukan tindakan tegas kepada para demonstran yang melakukan perlawanan. Tak memakan waktu lama, para demonstran yang berlarian ke arah Jalan Sulanjana dibubarkan petugas.

(dir/mso)

Diterbitkan di Berita

aartreya.com JAKARTA – Ratusan massa aksi pendukung Rizieq terlibat bentrok dengan petugas kemanan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, tak jauh dari arena sidang vonis Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Tmir, Kamis (24/6/2021).

Peristiwa itu terjadi bersamaan dengan sidang vonis kasus swab RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq yang di gelar di PN Jakarta Timur, hari ini.

Menanggapi hal ini, Ketua Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis (PPJNA) 98 Anto Kusumayuda berkomentar, bentrokan pendukung Rizieq tersebut sudah diskenariokan.

Dia juga menuding ada actor intelektual yang menggerakan massa dan membuat kekisruhan dilingkungan PN Jakarta Timur saat vonis Rizie.

“Ada dugaan terencana. Tujuanya diduga ingin memojokan Jokowi. Karena, massa akai yang hadir mayoritas merupakan para pembenci Jokowi dan disinyalir anti pemerintah,” tandasnya kepada media online ini,

Anto berujar, pengerahan massa aksi tersebut merupakan suatu hal yang sudah dari jauh hari direncanakan.

“Sudah ada pengkondisian pengerahan massa. Polisi harus mendalami, mengusut dan tangkap actor intelektual atau dalang penggeraknya.

Yang dilakukan mereka sudah jelas menyalahi, membuat kerumunan saat Covid-19 sedang tinggi. Mereka ingin menyumbangkan tambahan kasus positif Covid-19 baru dengan cara itu. Dan, ujungnya Jokowi yang nantinya dituding gagal kendalikan pandemic dan Covid,” tandasnya.

Ia juga meminta Presiden Jokowi untuk menindak tegas para petualang politik yang memanfaatkan situasi sekarang untuk menjatuhkan pemerintahan saat ini.

Menurut Anto, bentrok pendukung HRS dengan aparat kepolisian di PN Jakarta Timur bagian pemanasan untuk menjatuhkan Jokowi.

“Ada ekonom senior yang membuat pernyataan provokasi pemerintahan Jokowi tidak bisa bertahan dalam dua tahun. Provokasi ekonom senior ini sangat berbahaya,” jelasnya.

Selain itu, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), kata Anto akan dipakai pemanasan untuk menjatuhkan Presiden Jokowi.

“Kampus-kampus sedang konsolidasi untuk membuat isu pelemahan KPK dengan tujuan akhir menjatuhkan Jokowi. Jadi, kami PPJNA 98 mendesak Kepolisian segera tangkap dalang penggerak aksi massa pendukung Rizieq,” tandasnya. (Nesto)

Diterbitkan di Berita

okezone.com SURABAYA - Di tengah upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, ratusan warga Madura melakukan aksi demonstrasi ke Balai Kota Surabaya, Senin (21/6/2021).

Dalam tuntutannya, mereka meminta penyekatan dan Swab antigen di perbatasan Madura Suraba maupun sebaliknya dihentikan.

"Kita satu suara, hentikan tes antigen," kata salah satu peserta demonstrasi.

Dengan mengendarai sepeda motor serta mobil bak terbuka, rombongan peserta aksi melintas di Jembatan Suramadu.

Mereka juga lolos dari tes swab dan beberapa dari massa aksi terlihat tidak memakai masker.

"Semuanya harus tertib, jangan sampai terpancing. Kita satu suara untuk menolak adanya tes antigen," teriaknya dari atas mobil bak terbuka. 

(aky)

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- 

Pengurus DPP Partai Demokrat Andi Arief mengklaim Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan berdemonstrasi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Andi mengatakan langkah itu bisa saja ditempuh untuk memprotes sikap Presiden Joko Widodo. Ia menilai Jokowi mengabaikan demokrasi dengan membiarkan readyviewed Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat berlangsung hari ini.

"Soal etika hargai mantan Presiden (SBY) yang lakukan kebenaran juga beku hatinya. Jangan salahkan jika mantan Presiden demonstrasi di Istana dengan standar prokes," kata Andi lewat akun Twitter @AndiArief_ID, Jumat (5/3).

Andi menyebut pemerintahan Jokowi membiarkan KLB Demokrat ilegal terjadi. Padahal menurutnya, Jokowi punya kuasa untuk bertindak mencegah kegiatan itu.

Dia menegaskan KLB Demokrat bukan sekadar urusan internal partai. Andi menyebut kejadian ini sebagai tanda matinya demokrasi Indonesia.

"Pak Jokowi harusnya bisa bertindak, terlalu lembek bela demokrasi," cuit Andi.

 

https://twitter.com/AndiArief_ID/status/1367632351610642433

 

Sejumlah kader dan eks kader Demokrat menggelar KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, hari ini. KLB ini buntut dari membelitnya sejumlah kader dari kepemimpinan AHY.

Jauh sebelum hari ini, elite Demokrat sudah menyatakan ada gerakan kudeta di Demokrat. Bahkan, mereka menyebut manuver itu ditunggangi Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Mantankader Partai Demokrat Darmizalmenyatakan KLB Partai Demokrat akan digelar pada Jumat (5/3).

Pendiri Partai Demokrat itu mengklaim KLB itu akan dihadiri sekitar 1.200 orang yang berasal dari pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat di seluruh Indonesia.

"(Insya Allah) KLB dilaksanakan pada Jumat siang (5 Maret 2021). Peserta yang sudah menyatakan siap hadir sebanyak 1.200 orang. Terdiri DPC, DPD, Organisasi Sayap dan semua tamu undangan," kata Darmizal dalam keterangan resminya, Jumat (5/3).

(dhf/pmg)

Diterbitkan di Berita

Antara Anarko dan Hizbut Tahrir

Minggu, 11 Oktober 2020 12:42

Anarki, Anarkis, Anarkistis, Anarkisme dan Anarko

Diterbitkan di Opini

Pengantar:

Demo penolakan terhadap UU Cipta Kerja terjadi tanggal 6-8 Oktober 2020, hampir di seluruh Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang penolakan itu, Erwin Kustiman,S.S, S.Sos, M.Ikom membuat tabulasi, yang menguraikan pasal-pasal yang dipermasalahkan, keberatan buruh, dan penjelasan dalam UU Cipta Kerja. Dengan tabulasi ini diharapkan masyarakat bisa lebih mudah mengetahui permasalahan dalam UU Cipta Kerja tersebut.

(Erwin Kustiman adalah peneliti media massa, dosen FISIP Universitas Pasundan Bandung, dan pernah menjadi Redaktur Pelaksana Harian Pikiran Rakyat, Bandung. Redaksi)

Pasal-pasal Yang Dipermasalahkan, Keberatan Buruh dan Penjelasan Dalam UU Cipta Kerja

Pasal 88

Pasal 88 UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 UU Ketenagakerjaan. Baca juga: Saat DPR Percepat Pengesahan RUU Cipta Kerja dan Abaikan Suara Rakyat Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan. Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan. Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Keberatan Buruh:

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dihapus.

Penjelasan dalam UU Cipta Kerja:

  1. Upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.
  2. Upah Minimum Provinsi (UMP) WAJIB ditetapkan oleh Gubernur.
  3. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) TETAP ADA.
  4. Kenaikan Upah Minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  5. Penyederhanaan struktur Upah Minimum dengan menghapus Upah Minimum Sektoral (UMS). Namun, setelah RUU Cipta Kerja disahkan, bagi daerah yang telah menetapkan UMS, maka UMS yang telah ditetapkan tersebut tetap berlaku (untuk pekerja yang telah menerima UMS yang telah lebih tinggi dari UM Kabupaten/ Kota tidak boleh diturunkan).
  6. Bagi usaha mikro dan kecil berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sekurang kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.

Keberatan Buruh:

Pengurangan nilai pesangon dari 32 kali menjadi 25 kali.

Penjelasan dalam UU Cipta Kerja:

  1. Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/ buruh.
  2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun.
  3. JKP tidak menambah beban bagi pekerja/ buruh. Program JKP selain memberikan manfaat cash benefit, juga memberikan manfaat lainnya yaitu peningkatan skill dan keahlian melalui pelatihan (up grading dan up skilling) serta akses informasi ketenagakerjaan.
  4. Selama ini besaran pesangon diatur sebesar 32 kali gaji, namun pada pelaksanaannya hanya 7 persen perusahaan yang patuh memberikan pesangon sesuai ketentuan, sehingga tidak ada kepastian mengenai besaran pesangon yang diterima oleh pekerja.
  5. Jumlah besaran pesangon yang sangat tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain menimbulkan keengganan investor untuk berinvestasi di Indonesia, karena tingginya beban biaya perusahaan.
  6. Dalam UU Cipta Kerja, jumlah maksimal pesangon menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja/pelaku usaha dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Persyaratan untuk PHK tetap mengikuti ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.

Pasal 59

Pasal 59 UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Keberatan Buruh:

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak.

Penjelasan dalam UU Cipta Kerja:

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (tidak tetap).
  2. PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.
  3. PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi, sesuai dengan masa kerja (diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah).
  4. Syarat PKWT tetap mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan dunia kerja.

Keberatan Buruh:

Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di- outsourcing. Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup.

Penjelasan dalam UU Cipta Kerja:

  1. UU Cipta Kerja tetap mengatur hubungan kerja dalam alih daya, namun lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak dibatasi.
  2. Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, maka masa kerja dari pekerja/ buruh tetap dihitung, dan pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.
  3. Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

Keberatan Buruh:

Waktu kerja terlalu eksploitatif.

Penjelasan dalam UU Cipta Kerja:

  1. Waktu kerja tetap mengikuti ketentuan UU 13/2003 yaitu 40 jam seminggu , di mana untuk 5 hari kerja sebanyak 8 jam per hari dan untuk 6 hari kerja sebanyak 7 jam per hari.
  2. UU Cipta Kerja menampung pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut, sehingga perlu diatur waktu yang khusus.
  3. Jenis pekerjaan mengikuti tren industri 4.0 dan berbasis industri ekonomi digital yang waktunya sangat fleksibel sesuai dengan kesepakatan.
  4. UU Cipta Kerja memberi ruang optimalisasi waktu kerja dan optimalisasi kapasitas produksi dengan menambah jam lembur, dari 3 jam menjadi 4 jam per hari.
  5. Dengan tetap adanya pengaturan waktu untuk 5 atau 6 hari kerja, maka waktu untuk libur/istirahat tetap ada dan disesuaikan.

Pasal 79

Pasal 79 Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 UU Ketenagakerjaan. Indonesia Pasal 79 ayat (2) huruf (b) UU Cipta Kerja mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan. Selain itu, Pasal 79 UU Cipta Kerja juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun. Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Kemudian, Pasal 79 ayat (5) menyebutkan, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Keberatan Buruh:

Hak cuti hilang, hak upah atas cuti juga hilang.

Penjelasan dalam UU Cipta Kerja:

  1. Pengusaha tetap wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/ buruh.
  2. UU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Keberatan Buruh:

Outsourcing tidak mendapat jaminan pensiun dan kesehatan karena statusnya seumur hidup tidak menjadi karyawan tetap.

Penjelasan dalam UU Cipta Kerja:

  1. Dengan UU Cipta Kerja, pekerja PKWT tetap mendapatkan jaminan semacam jaminan pensiun melalui pemberian kompensasi setiap berakhirnya kontrak.
  2. Sedangkan untuk jaminan lainnya berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, jaminan kematian, tetap ada dan sama dengan pekerja tetap.
  3. Demikian juga dalam hal terjadi pengalihan pekerja, maka perlindungan hak-hak atas pekerja dan buruh tidak boleh kurang, sepanjang objek pekerjaannya tetap ada (pekerjaan yang ada pada 1 (satu) perusahaan pemberi pekerjaan yang sama).

Keberatan Buruh:

Kemudahan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia.

Penjelasan dalam UU Cipta Kerja:

  1. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
  2. Setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  3. Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.

 

 

 

Diterbitkan di Opini
Halaman 2 dari 2