SuaraBekaci.id Politikus PSI Muannas Alaidid meminta pembuat video hoax penangkapan jaksa kasus Habib Rizieq Shihab atau HRS terima suap segera ditangkap.

Muannas Alaidid menilai bahwa konten kreator tersebut berniat membuat video hoax jaksa kasus HRS terima suap.

Selain itu, Muannas Alaidid juga menilai kalau konten kreator itu juga berniat meresahkan masyarakat dengan menyebarkan video hoax penangkapan jaksa terima suap.

"Jangan dibiarkan prof @mohmahfudmd pelakunya mesti ditangkap, ini konten creator niat bener memang membuat berita bohong untuk meresahkan kemudian disebarkan," demikian cuitan Muannas Alaidid melalui akun twitternya,
@muannas_alaidid, Senin (23/3/2021).

Dia menjelaskan, penangkapan kepada konten kreator itu diperlukan agar masyarakat mengetahui motifnya.

 

 

Karena, kata dia, akan sangat berbahaya jika konten video hoax yang viral di media sosial itu dipercaya masyarakat.

"Bahaya betul bila dipercaya, publik mesti tahu dengan ditangkapnya apa motif pelaku @DivHumas_Polri @CCICPolri," ujarnya.

Diterbitkan di Berita

voi.id JAKARTA - Tim pengkaji Udang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengundang sejumlah terlapor dan pelapor yang pernah berkaitan dengan perundangan ini.

Mereka yang diundang berasal dari berbagai kalangan seperti publik figur, dosen, hingga jurnalis.

Dari pihak terlapor, tim kajian ini memanggi Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, dan Ahmad Dhani Prasetyo, Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi. Sementara dari kalangan pelapor adalah Muannas Al Aidid dan Ade Armando. 

"Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan U ITE," ujar Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo yang dikutip dari keterangan tertulisya, Senin, 1 Maret.

Dia mengatakan pertemuan perdana ini bakal dilakukan secara daring. Selain itu, nantinya akan ada dua sesi.

"Di sesi pertama hari ini, narasumber yang diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain, 8-9 orang. Karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak, maka akan dilanjut dengan sesi kedua Selasa besok," ungkapnya.

Sugeng mengatakan, masukan dari mereka nantinya akan ditampung dan dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan kajian terkait UU ITE.

"Masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim, baik untuk sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi” kata Sugeng. 

Selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai klaster seperti pelapor dan terlapor, aktivis, praktisi, masyarakat sipil, akademisi, pers dan lain-lain, tim ini juga membuka hotline.

Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui email di: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan SMS maupun WhatsApp ke 082111812226.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD telah membentuk Tim kajian UU ITE. Tim ini dibagi dua, yaitu Sub Tim I yang merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering menimbulkan multitafsir.

Sementara, Sub Tim II bakal melakukan telaah substansi UU ITE atas beberapa pasal dalam UU yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan revisi.

Diterbitkan di Berita

PORTAL JEMBER – CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid membantah pernyataan Politisi Gerindra Fadli Zon yang menyebut adanya ketidakadilan terhadap kerumunan warga dalam menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam pernyataan yang juga dibagikan Fadli Zon di akun Twitternya, ia mengatakan bahwa apabila kerumunan yang terjadi saat penyambutan Jokowi tidak dipersoalkan, seharusnya Habib Rizieq Shihab dan para ulama dibebaskan.

Menurutnya, masyarakat akan menilai adanya ketidakadilan yang dipertontonkan dan tidak memberi keteladanan. Muannas Alaidid pun membantah pernyataan Fadli Zon tersebut dengan membalas cuitannya.  

Muannas menjelaskan terkait kondisi di Maumere NTT yang menurutnya bebas dari kasus Covid-19. “Maumere, NTT itu zona hijau bos, bebas kasus covid, sekolah aja dibuka,” cuit Muannas Alaidid, dilansir PORTAL JEMBER dari akun Twitter @muannas_alaidid, 24 Februari 2021.

Politisi PSI tersebut juga menganggap beda antara kerumunan dalam penyambutan Jokowi dengan penyambutan Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta lalu. “Beda dengan kerumunan RS (Rizieq Shihab) dilarang di zona hitam, apalagi pake sengaja buat acara dan ngundang-ngundang orang,” kata Muannas.

Ia pun menyarankan agar Fadli Zon menahan diri sebelum adanya bukti bahwa kerumunan saat penyambutan Jokowi menimbulkan kerugian. “Jangan gegeran, hasutannya ditahan dulu sampai ada temuan dan bukti setelah peristiwa itu ada kerugian berdampak pada klaster baru,” pungkas Muannas Alaidid.***

Diterbitkan di Berita

Inisiatifnews.com CEO Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidid mempertanyakan kembali wacana Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di mana disebutkan bahwa hanya korban sendiri yang boleh melaporkan dengan dalil UU ITE.

“Kalau ada tokoh dihinakan, misal pak Jokowi sampai Ulama NU dicaci-maki di medsos, dari kiai Said, Habib Luthfi, dll, beliau semua harus lapor sendiri ?. Bahaya bener kalau yang lapor harus korban tak boleh dikuasakan,” kata Muannas, Rabu (17/2/2021).

Begitu pun juga jika ada Nabi yang dihinakan. Bagaimana ada orang bisa menjaga kemuliaan asma Nabi dari para penghina di media sosial, apakah harus Nabi sendiri yang boleh melaporkan. Jelas menurut Muannas, wacana semacam itu aneh dan tidak masuk akal.

“Bagaimana kalau ulama-ulama sepuh yang dimuliakan yang dihinakan begini, banyak orang pasti tidak terima terhadap orang yang dicintainya, terlebih penghinaan terhadap nabinya,” jelasnya.

Menurut Muannas, salah satu fungsi keberadaan UU ITE adalah bagaimana memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap perilaku menyimpang dan melanggar norma kesusilaan yang diutarakan di ranah digital.

“Jangan sampai revisi UU ITE membuat kita justru saling maki dan saling hina,” tandasnya.

Terakhir, praktisi hukum ini masih berharap agar masyarakat memiliki rasa tanggungjawab terhadap apapun perilaku mereka di media sosial.

Pun jika pemerintah bersama dengan DPR RI melalukan revisi terhadap UU tersebut, ia berharap agar pasal-pasal seperti Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 tidak dihapus. Jika perlu harus diperkuat saja.

“UU ITE boleh aja direvisi, tapi tidak menghapus soal muatan adanya pasal karet itu, mestinya diperketat agar tidak multitafsir dan disalahgunakan, sebab kita tetap punya semangat yang sama bahwa ruang digital kita harus dikelola secara bertanggungjawab oleh tiap-tiap individu,” pungkasnya.

Kapolri harap pelapor kasus UU ITE hanya korbannya saja

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah menyusun pedoman UU ITE. Hal ini diutarakannya saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2).

Di mana di dalam pedomannya itu, ia akan menerbitkan surat telegram untuk pegangan bagi para penyidik.

Salah satu pedoman dalam surat telegram itu nantinya adalah soal pelapor terkait UU ITE. Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung, bukan orang lain atau diwakilkan.

“Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan,” kata Sigit.

“Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” sambungnya.

Pedoman ini dibuat agar nantinya UU ITE tidak digunakan masyarakat sebagai alat untuk saling lapor. Jenderal Sigit juga meminta upaya mediasi didahulukan. []

Diterbitkan di Berita
Halaman 2 dari 2