MURIANEWS, Kudus – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai dari 24 Agustus hingga 30 Agutus 2021 mendatang.

Perpanjangan PPKM kali ini pun menjadikan perpanjangan kelima semenjak diberlakukan pada 3 Juli lalu dengan nama PPKM Darurat Jawa-Bali. Kabupaten Kudus kini turun dari level 3 menjadi level 2.

Meski demikian, Bupati Kudus HM Hartopo mengingatkan warga agar tak lengah dan mengendorkan protokol kesehatan (prokes). “Kami mengimbau masyarakat Kudus untuk tidak lengah dengan penurunan status ini, harus terus berprokes,” ujar Bupati Hartopo, Selasa (24/8/2021).

Sederet protokol kesehatan, lanjut Hartopo, yakni terus memakai masker ketika berada di luar rumah, mencuci tangan, menghindari kerumunan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas.

“Dengan begitu kasus bisa ditekan semaksimal mungkin,” ujar dia. Pemkab, lanjut dia, tetap akan memantau dan mengawasi kerumunan di Kota Kretek.

Hanya, pihaknya akan lebih memilih untuk mewaspadai orang luar Kudus yang baik disengaja atau kebetulan berkunjung di Kota Kretek.

“Justru orang luar daerah ini yang perlu diwaspadai karena kita tidak tahu statusnya apakah itu OTG atau tidak, kalau masyarakat Kudus sendiri kami pikir sudah tidak masalah,” terangnya.

Oleh karena itu, pihak Pemkab akan mengoptimalkan pengawasan pada orang luar daerah dengan PPKM skala mikro. Ketua RT dan RW pun diharapkan punya peran lebih untuk ini.

“Sehingga ketika nanti ada orang luar daerah yang berkunjung, langsung didata, dilaporkan ke Satgas sehingga bisa terlacak dengan baik,” tegasnya.

Jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Kudus hingga Selasa (23/8/2021) kini telah menurun di angka 13 kasus. Sebelumnya, kasus Covid-19 di Kota Kretek sendiri masih di angka 50 orang lebih pada pekan lalu.

“Jumlahnya kini hanya tersisa 13 orang saja, di mana ada tiga pasien dirawat dan 10 sisanya menjalani isolasi mandiri,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus Badai Ismoyo.

Sementara secara keseluruhan, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus kini ada sebanyak 16.904 orang di mana sudah ada 15.515 orang yang dinyatakan sembuh dan 1.376 orang yang meninggal dunia.

 

 

Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Diterbitkan di Berita

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM Level 2,3, dan 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Terdapat dua daerah yang menerapkan PPKM level 2 di Jawa-Bali selama sepekan ke depan, diantaranya Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Sampang.

Kabupaten Tasikmalaya pada pekan lalu menjadi satu-satunya wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2. Pada perpanjangan sepekan ke depan, Kabupaten Sampang juga menerapkan PPKM level 2.

Penerapan PPKM Level 2 di Kabupaten Tasikmalaya dan Sampang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.30/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun aturan lengkap PPKM Level 2 di Jawa-Bali tersebut diantarannya yakni:

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 . Dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk:

1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen (enam puluh dua persen) sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas;

2) PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter (dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin;

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) Esensial seperti:

a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d) Perhotelan non penanganan karantina;

e) Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),

Dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b) Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf; dan

c) Untuk huruf e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) Kritikal seperti:

a) Kesehatan;

b) Keamanan dan ketertiban;

c) Penanganan bencana;

d) Energi;

e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g) Pupuk dan petrokimia;

h) Semen dan bahan bangunan;

i) Obyek vital nasional;

j) Proyek strategis nasional;

k) Konstruksi (infrastruktur publik);

l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

Dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100 persen (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;

b) Untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50 persen staf,

d. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen

e. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,

f. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat;

g. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

h. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan

2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diijinkan menerima makan ditempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas; Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah

i. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam c.4) dan f.2);

j. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

k. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama

l. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

m. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

n. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

o. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan ditempat;

p. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) Menunjukkan PCR atau Antigen (H-1) untuk moda transportasi pesawat udara, mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1;

5) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

q. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

r. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.


Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan

 

Diterbitkan di Berita