Elshinta.com - Polrestro Jakarta Timur menangkap  massa simpatisan Rizieq Shihab yang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam  saat hendak menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Periksa itu, periksa," perintah Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Terlihat sejumlah massa simpatisan Rizieq Shihab sempat menolak saat diamankan. Dari puluhan simpatisan yang diamankan tampak satu orang pria membawa senjata tajam berupa sebilah pisau kecil, dua gagang ketapel, dan satu lempeng besi dalam plastik disembunyikan di bagasi motor.

Saat diamankan pria tersebut berdalih ingin menuju ke Pulogebang. Polisi pun masih mendalami motif dari pria pemilik senjata tajam tersebut. Sementara itu, pengamanan di depan dan sekitar area Pengadilan Negeri Jakarta Timur diperketat oleh petugas kepolisian.

Sejumlah kendaraan taktis dan kawat berduri pun disiagakan untuk mencegah massa simpatisan Rizieq Shihab bergerak ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Satu per satu pengendara motor dan mobil yang terindikasi simpatisan Rizieq hendak menyaksikan sidang putusan perkara RS UMMI Bogor diberhentikan lalu barang bawaannya digeledah.

Arus lalu lintas pun nampak tersendat di sejumlah titik seperti di "flyover" Pondok Kopi, depan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, "flyover" Cakung, hingga Pulogebang imbas dari penutupan jalan.

Diterbitkan di Berita
Tim detikcom - detikNews Jakarta - Habib Rizieq Shihab menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara. Rizieq pun menyatakan banding.

"Jadi dengan dua alasan tadi saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq, usai pembacaan putusan, di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq mengatakan ada sejumlah hal yang tidak bisa diterimanya dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah perihal saksi forensik.

"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima diantaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," kata Rizieq.

"Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan," imbuh dia.

Penasehat hukum Rizieq juga menyatakan hal serupa. Penasehat hukum Rizieq memutuskan akan mengajukan banding.

"Kami dari penasehat hukum juga akan menyatakan banding dari putusan tersebut," kata penasehat hukum Rizieq.

"Jadi baik terdakwa maupun tim penasihat hukum menjatuhkan banding. Dengan demikian maka perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," timpal hakim.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

(mae/dhn)

Diterbitkan di Berita

GALAMEDIA - Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab mengaku malu dengan apa yang selama dilakukan oleh pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Husin Alwi menyebut bahwa HRS hanya membuat malu marga Shihab yang juga tersemat padanya.

 

 

"Bib Rizieq ini cuma bikin malu marga Shihab aja.," cuita Husin Alwi dalam Twitter dikutip Galamedia Rabu, 24 Juni 2021.

Ia lantas menyebutkan beberapa ulama dari marga Shihab yang justru sukses dalam jalannya masing-masing.

"Habib Ali Shihab, pendiri Jamiat Alkhair dan perumus Rabitha Alawiyin, Prof Quraish Shihab ahli tafsir, Habib Alwi Shihab mantan menlu," paparnya. "Bib Rizieq apa?," tanya dia.

Ia membeberkan beberapa kasus hukum yang sempat menjerat HRS dan mengaku malu dengan apa yang selama ini menimpa dan dilakukan HRS.

"Dipenjara tiga kali, provokasi umat islam, Indonesia jadi gaduh. Malu bener ane!," tegasnya.

Seperti diketahui, HRS akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021 besok.

Sidang tersebut terkait dengan kasus tes swab di RS Ummi Bogor dan dalam kasus tersebut, HRS dituntut enam tahun penjara.

Berkaitan dengan gelaran sidang tersebut, pihak kepolisian disebutkan telah mempersiapkan pengamanan dengan menerjunkan sebanyak 2.800 personel TNI-Polri.

"Jumlah personilnya 2.800 personel gabungan TNI-Polri semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya Rabu, 23 Juni 2021.***

Diterbitkan di Berita

voi.id JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar memutus vonis kasus swab tes RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab secara adil. 

Meski tak dipungkiri akan banyak tekanan dari massa pendukung Rizieq Shihab yang disebut KPMH bisa saja mempengaruhi putusan.

"Kami berharap majelis jakim bisa independen dalam menjatuhkan vonis dan tidak terpengaruh tekanan massa, kita tidak mau ada trial by mob" kata Muannas dalam keterangannya, Rabu, 23 Juni. 

Permintaan ini lanjut Muanas, merujuk pada hasil persidangan kasus Rizieq lainnya. Pada kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, vonis yang diberikan jauh dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sebelum ini kan sudah terbukti trial by mob, vonis rendah 8 bulan dan cuma denda Rp 20 juta, ini jangan terulang lagi" kata Muannas. 

Selain itu, jika merujuk dakwaan dari jaksa, dalam kasus ini disarankan majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal. Sebab, selama proses persidangan Rizieq dianggap terbukti menyebarkan berita bohong.

"Untuk kasus ini, Majelis Hakim harus menjatuhkan vonis maksimal, karena bukti di Pengadilan sudah terang pelanggaran Rizieq Shihab Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perkara penyebaran berita bohong dengan ancaman 10 tahun penjara dan tuntutan Jaksa 6 tahun" kata Muannas.

 

Bahkan, Muannas juga membeberkan sejumlah bukti-bukti yang bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal.

"Selama persidangan Rizieq Shihab tidak kooperarif bahkan terkesan menghina pengadilan (contempt of court), sebagai tokoh agama malah tidak memberikan contoh baik, pernah masuk penjara 2 kali dan adanya dugaan pengerahan massa pendukungnya ke Pengadilan, hingga ada yang ditangkap Densus 88 karena terkait terorisme," kata Muannas.

Dengan beberapa alasan itu, Muanas berharap jangan sampai majelis hakim kembali menjatuhkan putusan yang lebih rendah dari pada Pinangki.

"Pengadilan sedang disorot oleh masyarakat karena rendahnya vonis terhadap Pinangki, jangan sampai terulang pada kasus Rizieq Shihab." pungkas Muannas. 

Diterbitkan di Berita

PR BEKASI - Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab, menyampaikan alasan dari Majelis Hakim beri keringanan pada vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) kurang sesuai.

Menurut Husin Shihab, seorang tokoh agama yang baik itu memberikan contoh yang baik kepada umat.

"Alasan Hakim ini kurang pas. Yang dimaksud tokoh agama itu kasih contoh yang baik kepada umat," katanya.

Dia juga menyinggung perkataan yang kerap dilontarkan Habib Rizieq di depan umat saat mengisi acara.

"Mana ada tokoh agama melontarkan kata jorok di tengah umat?" katanya, menyambungkan, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @HusinShihab pada Jumat, 28 Mei 2021.

Husin Shihab menilai Jaksa Penuntut Umum harus mengajukan banding karena vonis yang diberikan Majelis Hakim kurang dari 2/3 tuntutan.

Apa yang disampaikan Husin Shihab tersebut mendapat tanggapan dari warganet.

da dari mereka yang setuju dengan Husin, ada pula yang menyebut HRS terbukti dicintai rakyat.

 

 

Menurut salah satu dari mereka, tokoh agama hanya sebagai kamuflase saja.

Tapi faktor utama menurut saya karena keturunan Rasulullah, tapi hal tersebut juga bertentangan dengan sila ke-1 yaitu Ketuhanan yang Maha Esa," ucap warganet.

Bahkan ada juga yang beranggapan Hakim termasuk umat yang mengagumi HRS.

"Alasan pengurangan hukuman sangat tidak masuk akal," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan pidana penjara selama delapan bulan terhadap HRS.

Vonis tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan, yang juga dijatuhkan pidana kepada Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi untuk kasus yang sama.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa menyatakan mereka sepakat kalau para terdakwa telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan pada dakwaan ketiga.

"Berbeda sedikit dengan penuntut umum. Demikian dakwaan kelima tidak terbukti sehingga dibebaskan," ucap Suparman Nyompa, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Putusan vonis ini lebih rendah dari yang dituntut oleh JPU dengan tuntutan dua tahun penjara dan 1,5 tahun bagi terdakwa lainnya.

Berdasarkan putusan tersebut maka tim kuasa HRS dan JPU akan sama-sama menggunakan waktu tujuh hari untuk berpikir sebelum mengambil sikap.

Mereka dapat mengambil langkah untuk banding atau menerima putusan yang diberikan.

Sementara untuk kasus kerumunan di Megamendung, HRS dikenakan pidana denda sebesar Rp20 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama lima bulan.***

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia --  Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus kerumunan abai protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di Petamburan . 

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhasyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq selama 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.

Hakim menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. "Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," kata  hakim.

Diketahui, kasus kerumunan abai protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat terjadi tak lama setelah Rizieq tiba di Indonesia usai sekian tahun berada di dari Arab Saudi. 

Rizieq dan FPI membuat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara perkawinan putrinya di Petamburan hingga menimbulkan kerumunan.

Rizieq sempat ditahan oleh kepolisian hingga kemudian kasus masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selama persidangan, Rizieq selalu membela diri bahwa dirinya tidak bersalah lantaran telah membayar denda usai dinyatakan melanggar protokol kesehatan.

Pihak jaksa kemudian mengajukan tuntutan agar Rizieq diberi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Tak hanya itu, dalam kasus ini, Rizieq juga dilarang untuk bergabung menjadi pengurus ormas selama tiga tahun akibat perkara tersebut.

Perkara kerumunan massa di Petamburan bermula ketika Rizieq menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus menggelar acara pernikahan putrinya di pada 14 November 2020. Kegiatan itu berselang setelah Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020.

Dalam pledoinya, Rizieq berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni dalam perkara kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat demi tegaknya keadilan.

Acara tersebut diperkirakan melibatkan massa kurang lebih 5.000 orang. Dalam dakwaannya, jaksa menilai acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Sementara dalam perkara kerumunan Megamendung, Rizieq telah dijatuhi vonis denda Rp20 juta yang jika tak dibayar diganti 5 bulan penjara. 

(rzr/bmw)

Diterbitkan di Berita

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 3.000 ribu personel gabungan dikerahkan untuk mengawal persidangan eks pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Muhammad Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Kamis (27/5/2021).   

Rizieq menjalani sidang atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan, pada Kamis (27/5/2021). Agenda persidangan adalah pembacaan putusan.

 

"Jumlah personel yang diturunkan sekitar 3.000-an," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

Erwin mengatakan, petugas berjaga seperti biasa. Menurut dia, tidak ada pengamanan khusus di PN Timur 

"Tidak ada yang khusus, seperti biasa saja sebagaimana yang sudah berjalan," ujar dia.

 

Dituntut 2 Tahun Penjara

 

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.

Karena, Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Rizieq Shihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Diterbitkan di Berita