Tim detikcom - detikNews Jakarta - Yahya Waloni resmi menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Bukan hanya diduga melakukan penistaan agama, Yahya Waloni juga pernah menghina beberapa tokoh.

Sebagaimana diketahui, Yahya sendiri ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB kemarin. Dirinya diketahui tidak melawan saat dijemput polisi. Yahya Waloni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).

Rusdi membeberkan Yahya dijerat dengan UU ITE. Selain itu, Yahya juga dikenakan pasal tentang penodaan agama.

"Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," tuturnya.

Lebih lanjut, Rusdi mengungkapkan dasar penangkapan dari Yahya Waloni. Yahya dilaporkan telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA hingga penistaan agama.

Selain diduga menistkan agama, Yahya Waloni juga pernah menghina sejumlah tokoh dalam ceramahnya. Berikut ini tokoh-tokoh yang dihina Yahya Waloni:

1. Ma'ruf Amin

Yahya Waloni pernah menghina Ma'ruf Amin pada tahun 2018. Hal ini disampaikannya dalam pidato berdurasi sekitar 10 menit yang diposting dalam akun YouTube 'Cahaya Tauhid'. Video yang diposting pada 11 September 2018.

Yahya menyerang Ma'ruf Amin yang saat itu sudah menjadi cawapres Joko Widodo (Jokowi). Ia bahkan menyebut Ma'ruf sudah uzur dan akan mati.

2. Tuan Guru Bajang (TGB)

Selain itu, dalam video yang sama Yahya juga menghina TGB yang saat itu telah menyatakan dukungannya untuk Jokowi. Ia mempelesetkan nama TGB dengan makian yang sangat kasar.

3. Megawati Soekarnoputri

Masih dalam video yang sama, Yahya juga menyinggung nama Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ia mengaku mendoakan Presiden RI ke-5 itu cepat mati.

4. Hina Umat Kristen

Selain menghina sejumlah tokoh, Yahya Waloni juga kerap menghina umat Kristen. Dia menghina kitab suci umat kristen dalam sebuah video yang ramai beredar.

Akibatnya, Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut bible itu palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021).

(rdp/fjp)

Diterbitkan di Berita

suaraislam.co

Ketua FPI Aceh, Abi Wahid, dikabarkan sudah ditangkap Polda Aceh terkait UU ITE. Hal tersebut diungkap oleh Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta kepada wartawan.

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kombes Pol Margiyanta seperti dikutip dari popularitas.com, Senin (10/5/2021) dini hari.

Margiyanta menjelaskan, tersangka ditangkap di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar pada Sabtu (9/5/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Penangkapan pria yang akrab disaba Abi Wahid itu berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP Kap/13/V/RES 2.5/2021.

Dalam surat tersebut diterangkan bahwa penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup perlu melakukan tindakan hukum penangkapan terhadap terlapor yang diduga melakukan tindak pidana.

Surat itu juga menerangkan bahwa Abi Wahid ditangkap karena diduga telah melakukan tidak pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang ITE.

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengaku belum tahu adanya penangkapan tersebut. Dirinya perlu berkomunikasi terlebih dulu dengan Direktur Reskrimsus Polda Aceh.

“Belum monitor kami, koordinasikan dengan satker dulu,” kata Winardy.

Berikut video penangkapan Abi Wahidin, Ketua FPI Aceh yang beredar di media sosial. Video tersebut diunggah pemilik akun @Namaku_Mei

 

https://twitter.com/Namaku_Mei/status/1391413772938477572

 

Sebelumnya, Video pendek tersebut berisi provokasi dan menyebarkan permusuhan. Ketua FPI Aceh tersebut memprovokasi warga agar tidak memperdulikan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Jangan pernah takut sama rezim iblis syaiton yang sudah dikuasai komunis, pupuk persatuan dan lawan rezim yang dzolim ini, merdeka Indonesia dengan kalimat takbir” ujar Abi Wahid dalam video beredar.

Diterbitkan di Berita
KBRN, Jakarta: Langkah pemerintah menghimpun masukan dari masyarakat, terkait perlu atau tidaknya revisi UU ITE mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi tersebut ke dalam Prolegnas 2021.
 
“Parlemen akan mendukung kebijakan pemerintah khususnya dalam hal ini  Menko Polhukam dan jajarannya dalam rangka melakukan diskusi pada hari ini.
Kemudian penyiapan naskah akademis, sosialisasi kepada masyarakat, baik kalangan intelektual maupun NGO, untuk menjadi masukan.
 
Sehingga pembahasan menjadi suatu kompilasi yang bersifat komprehensif,” ujar Aziz dalam FGD tahap akhir yang gelar Tim Kajian UU ITE, Kamis (18/3/2021).
Menurut Aziz, gambaran terkait sejumlah pasal yang masih menjadi perdebatan di masyarakat dan tarik menarik dalam penafsiran hukum adalah pasal 26 ayat 3, pasal 27, 28, 29, pasal 30, 40 dan pasal 45.
 
“Banyak hal yang bisa dijadikan diskusi, bagaimana azas-azas norma daripada pasal-pasal didalam UU ITE yang merupakan kejahatan di dalam cyber.
Misalnya pasal 27, pasal 28, 29, missal  26, tentang pengapusan informasi, pasal 36 tentang kewenenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses, nah ini yang menjadi diskusi dari waktu ke waktu dan sampai dengan saat ini antara fraksi fraksi sampai sekarang belum ada kesepakatan,”  jelas Azis.
 
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid yang juga hadir menjadi narasumber akhir Tim Kajian UU ITE, mencatat ada beberapa pasal seperti Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2, Pasal 29, dan Pasal 45A dianggap multitafsir dan terkesan tidak adil di dalam UU ITE sehingga perlu direvisi.
 
Hidayat Nurwahid mengatakan, pasal 27 ayat 3 seharusnya tidak dibutuhkan lagi untuk diatur di UU ITE. Karena dari segi substansi sejatinya aturan ini sudah diatur dalam pasal 310 KUHP yaitu terkait penghinaan atau pencemaran nama baik.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini juga menekankan alasan awal dibuatnya UU ITE tahun 2008, yang memiliki semangat memajukan informasi dan transaksi elektronik, bukan justru menjadi momok bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi warga negara yang dijamin dalam pasal
28 E ayat 3 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
 
“Bila kita konsisten dengan tujuan atau pertimbangan utama dihadirkannya UU ITE tahun 2008 itu, tentu fokus dalam melaksanakan revisi adalah konten-konten yang bersinggungan dengan hak masyarakat untuk mengemukakan pendapat dalam bingkai demokrasi Pancasila yang berpotensi untuk dijadikan alat kriminalisasi dan ketentuan yang mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan menyesatkan, penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan sara,” tambahnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, dalam UU ITE memang ada dua pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. Namun demikian, Politisi PDIP ini berhadap agar dua pasal tersebut tidak dihilangkan. 
 
“Tapi kalau harus direvisi saya berharap ke 2 Pasal itu hendaknya dipertahankan, jangan dihilangkan karena itu roh dan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia.
Saya punya data ada kelompok yang ingin berselancar atas nama kebebasan untuk mengkritik dan lain sebagainya. Untuk mendisintegrasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia,”  terang TB Hasanuddin.
 
Lebih lanjut TB menyarakan agar diibuat pedoman penegak hukum dalam aplikasi kedua pasal krusial (Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2). 
“Tapi kalau membuat pedoman kurang ya kita angkat ada peraturan presidennya atau peraturan pemerintah tentang undang-undang ini.” kata TB Hasanuddin pada Tim Kajian UU ITE. 
 
Dalam FGD Tahap akhir ini, sesi dibagi dua.  Di sesi pertama, Tim mengundang narasumber dari partai politik dan juga perwakilan DPR. Hadir dalam sesi ini, Azis Syamsuddin – Wakil Ketua DPR RI, Hidayat Nur Wahid – Wakil Ketua MPR, dan TB Hasanuddin anggota Komisi I DPR RI.
Sementara di sesi dua, hadir narasumber dari kelompok Kementerian dan Lembaga antara lain Arief Muliawan –mewakili Jampidum Kejaksaan Agung RI, Asep Maryono – Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI, KBP Heska - mewakili Kabaintelkam Polri,
 
Sudharmawatinginsih – Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung, dan Henri Subiakto sebagai wakil dari Kementerian Kominfo.   
Diakhir diskusi, Ketua Tim Kajian UU ITE  Sugeng Purnomo  menginformasikan langkah lanjutan dari kerja tim, yaitu membawa semua masukan narasumber untuk didiskusikan Tim I dan Tim II. Ia pun berharap agar tim dapat  menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
 
“Seluruh Diskusi telah kita selesaikan untuk menyerap saran, aspirasi dan pandangan, maka waktunya masing masing sub tim untuk mengadakan rapat rapat internal untuk laporan yang ditugaskan kepada masing-masing,” ujar Sugeng sebelum menutup FGD.

 

 

 

Diterbitkan di Berita
Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews Jakarta - Badan Intelijen Negara (BIN) aktif melaksanakan pemantauan di media sosial terkait konten negatif. BIN pernah mendatangi rumah pengunggah konten provokatif yang ternyata anak berkebutuhan khusus.

Cerita ini disampaikan oleh Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto dalam acara Webinar bertajuk 'Menyikapi Perubahan UU ITE' pada Rabu (10/3/2021). Wawan mengatakan bahwa BIN aktif melakukan patroli di media sosial 24 jam demi menciptakan stabilitas sosial politik di Indonesia.

"BIN aktif melaksanakan patroli siber 24 jam guna menangkal konten-konten negatif yang merugikan kepentingan publik dan menciptakan instabilitas sosial politik di Indonesia," kata Wawan dalam webinar yang disiarkan akun Youtube PWI Pusat.

 "Kami terus melakukan literasi publik dan memberikan pemahaman-pemahaman yang bisa potensi yang bisa melanggar hukum, mana yang tidak," sambungnya. 

Wawan juga menjelaskan bahwa peringatan yang dilayangkan kepada para pengguna medsos tidak lantas merujuk kepada sanksi pidana. BIN, kata Wawan, dalam hal ini menggunakan cara yang mendidik kepada para pengguna medsos.

"Kami dalam patroli banyak sekali memberikan peringatan-peringatan kepada para pengguna. Bagi mereka yang kebetulan kebablasan, kami terus ingatkan. Dalam hal ini kami tidak lantas merujuk pada sanksi pidana. Tapi lebih kepada mendidik putra bangsa-bangsa ini," tuturnya.

Dia bercerita tentang pengunggah konten provakatif yang didatangi BIN. Ternyata, pengunggah konten provokatif tersebut adalah anak berkebutuhan khusus.

"Kami menemukan sejumlah narasi yang sangat berbahaya dan sangat bisa memicu kerusuhan, tapi setelah kami lakukan penelusuran dan kami datangi orangnya, ternyata yang melakukan itu anak-anak dengan kebutuhan khusus," ujarnya.

Selanjutnya, BIN menyampaikan kondisi anak tersebut ketika bermedia sosial kepada orang tuanya. BIN meminta agar anak tersebut dibimbing. 

"Dan akhirnya kami sampaikan kepada orang tuanya, 'bapak ibu mohon maaf ini putra putri bapak seperti ini di media sosial. Dan ini menimbulkan keresahan dan ada sanksi pidana, tetapi kami melihat sesuatu dan ada kekurangan di putra-putri bapak itu mohon dibimbing'" ungkap Wawan. (rdp/imk)

Diterbitkan di Berita

voi.id JAKARTA - Tim pengkaji Udang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengundang sejumlah terlapor dan pelapor yang pernah berkaitan dengan perundangan ini.

Mereka yang diundang berasal dari berbagai kalangan seperti publik figur, dosen, hingga jurnalis.

Dari pihak terlapor, tim kajian ini memanggi Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, dan Ahmad Dhani Prasetyo, Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi. Sementara dari kalangan pelapor adalah Muannas Al Aidid dan Ade Armando. 

"Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan U ITE," ujar Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo yang dikutip dari keterangan tertulisya, Senin, 1 Maret.

Dia mengatakan pertemuan perdana ini bakal dilakukan secara daring. Selain itu, nantinya akan ada dua sesi.

"Di sesi pertama hari ini, narasumber yang diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain, 8-9 orang. Karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak, maka akan dilanjut dengan sesi kedua Selasa besok," ungkapnya.

Sugeng mengatakan, masukan dari mereka nantinya akan ditampung dan dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan kajian terkait UU ITE.

"Masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim, baik untuk sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi” kata Sugeng. 

Selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai klaster seperti pelapor dan terlapor, aktivis, praktisi, masyarakat sipil, akademisi, pers dan lain-lain, tim ini juga membuka hotline.

Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui email di: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan SMS maupun WhatsApp ke 082111812226.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD telah membentuk Tim kajian UU ITE. Tim ini dibagi dua, yaitu Sub Tim I yang merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering menimbulkan multitafsir.

Sementara, Sub Tim II bakal melakukan telaah substansi UU ITE atas beberapa pasal dalam UU yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan revisi.

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan mengapresiasi upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Surat edaran yang ditujukan ke seluruh polisi di Indonesia tersebut, menurutnya, bisa dijadikan pasal-pasal baru dalam UU ITE yang sedang diwacanakan untuk direvisi. "Kapolri sudah bagus dengan restorative justice itu, maka harus ditingkatkan menjadi pasal di undang-undang.

Jangan hanya jadi SE," ujar Asep saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).\ Surat edaran tersebut, kata Asep, juga menunjukkan adanya kepastian dalam penerapan pasal-pasal UU ITE atau pidana tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Hal itu ia katakan karena menurutnya ada dua hal yang harus tegas diatur dalam UU ITE. Pertama, memastikan penyelesaian dengan cara musyawarah atau damai dan membedakan antara kepentingan pribadi dan umum.

"Dua itu harus dijaga. Jangan sampai semua penghinaan diselesaikan dengan hukum pidana. Undang-undang diperlukan untuk menjaga kepentingan pribadi dan negara," kata Asep. Ia mengatakan, surat edaran itu akan membuat penyidik Polri tidak tergesa-gesa menanggapi laporan masyarakat. Asep juga menegaskan, pendekatan restorative justice dengan mengutamakan mediasi pelapor dan terlapor dalam penanganan perkara UU ITE merupakan langkah yang baik.

Artinya, tidak semua perkara harus diselesaikan di pengadilan. Kecuali, dalam kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan perpecahan atau kekerasan. "Yang tidak boleh damai, ketika akibat yang ditimbulkan berpotensi kekerasan atau perpecahan.

Atau ada penghinaan terhadap suku, golongan. Itu yang harus diselesaikan, jangan sampai hal yang penting juga dengan damai. Itu tidak adil," tuturnya.

Bertalian dengan itu, Asep mendorong Kapolri membuat aturan pelengkap surat edaran untuk menentukan parameter sebuah perkara termasuk SARA atau berpotensi memecah belah bangsa. Menurutnya, ada tiga hal yang dapat menentukan batasan SARA atau tuduhan memecah belah bangsa.

Pertama, pedoman yang lebih rigid tentang akibat dari tindakan yang dilaporkan. Kedua, keterangan dari saksi ahli yang mengukur dengan objektif. Ketiga, ada pertanggungjawaban dari terlapor bahwa perkara bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Diberitakan, Kapolri menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

Lewat surat tersebut, Kapolri kepada penyidik polisi memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU ITE.

Sigit meminta penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam penegakan hukum. Selain itu, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram yang berisi tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.

Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 itu tertanggal 22 Februari 2021, ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.

Dalam Surat Telegram, Kapolri mengklasifikasikan perkara penanganan UU ITE yang bisa diselesaikan dengan restorative justice dan mana yang tidak beserta rujukan pasal-pasalnya.

Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Diamanty Meiliana

Diterbitkan di Berita
Tim Detikcom - detikNews Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan soft launching Virtual Police, polisi akan mengutamakan peringatan virtual sebagai bentuk pencegahan penyebaran hoax dan ujaran kebencian daripada penindakan.

Hal tersebut juga sejalan dengan surat edaran Kapolri tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital. Salah satu poin surat edaran itu terkait langkah damai di kasus UU ITE yang harus diprioritaskan penyidik demi dilaksanakannya restorative justice.

Terkait restorative justice juga telah terdapat dalam program Virtual Police. "Sesuai dengan kebijakan Bapak Kapolri bahwa penindakan itu bersifat ultimum remedium, jadi upaya terakhir," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi dalam acara yang disiarkan di YouTube SiberTV, Jumat (19/2/2021).

Berikut ini merupakan langkah-langkah peringatan yang diberikan polisi sebelum dilakukannya penindakan:


1. Polisi Minta Pendapat Ahli

Slamet mengatakan tim patroli siber telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE sebelum memberikan peringatan virtual ke terduga pelanggar UU ITE. Ia menegaskan peringatan virtual itu dilakukan berdasarkan pendapat ahli sehingga bukan pendapat subjektif penyidik kepolisian.

"Misal pada saat dia upload, kemudian tim verifikasi melaporkan ke Mabes, ditanya kepada saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, saksi ahli UU ITE. Setelah tiga hal tersebut terpenuhi, baru kita kirim peringatan tersebut sehingga tidak subjektif oleh penyidik. Tapi sudah melalui tahapan verifikasi oleh tim ahli," ujarnya.

Slamet mengatakan Dittipidsiber melakukan patroli siber di media sosial mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram.

Kemudian tim patroli Dittipidsiber akan mengirim pesan berupa direct message (DM) melalui WhatsApp atau media lainnya berupa peringatan. Di dalam pesan tersebut disampaikan bahwa konten itu mengandung pelanggaran atau hoax.

2. Polisi Beri Pesan Peringatan

"Jadi kita ke depan akan kita launching hari ini Polisi Virtual atau Virtual Police. Namun peringatan virtual sehingga sifatnya begini, pada saat orang melakukan kira-kira kesalahan, kita anggaplah si Badu. 'Saudara Badu hari ini Anda meng-upload konten jam sekian tanggal sekian, konten ini berpotensi pidana SARA dengan ancaman hukuman penjara'," ujar Slamet.


3. Polisi Beri pesan peringatan kedua

Lebih lanjut, penyidik juga memberikan pesan peringatan itu dua kali ke seseorang yang diduga mengunggah konten hoax atau ujaran kebencian. Dalam waktu 1x24 jam maka konten tersebut harus diturunkan.


4. Polisi lakukan pemanggilan klarifikasi

Jika posting tidak diturunkan, penyidik akan memberikan peringatan lagi, tetapi jika tidak ada perubahan, maka akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.

"Pada saat dia tidak turunkan kita ingatkan lagi, kalau tidak ingatkan kita klarifikasi, undangan klarifikasinya itu pun sifatnya tertutup jadi orang tidak usah tahu karena privasi.

Namun kalau sudah dilakukan tahapan itu kemudian tidak mau kooperatif, kira-kira bagaimana? Tapi sesuai perintah Bapak Kapolri, cara-cara humanis itu harus dikedepankan karena ini program 100 hari beliau polisi yang humanis," kata Slamet.

Lebih lanjut, Dittipidsiber juga menyampaikan sejumlah strategi untuk melakukan pencegahan, pertama dilakukan edukasi. Kemudian memperkuat kewaspadaan masyarakat terhadap potensi ancaman kamtibmas, meningkatkan pelayanan kinerja kepolisian demi keadilan dan kebermanfaatan hukum.


5. Penindakan berdasarkan restorative justice

"Tahapan-tahapan strategi yang dilakukan melalui beberapa proses yang pertama edukasi. Kemudian peringatan virtual, setelah dilakukan peringatan virtual kita lakukan mediasi, restorative justice.

Setelah restorative justice baru laporan polisi sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice sehingga terciptanya ruang siber yang bersih, sehat, beretika, produktif dan beragam," ujar Slamet.

Adapun tindak pidana yang bisa dilakukan dengan cara restorative justice misalnya pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan. Ia menyebut pelaku yang terlibat di kasus tersebut bisa tidak ditahan, karena restorative justice mengedepankan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.

"Kenapa tidak bisa ditahan karena sudah dikeluarkan oleh Kapolri kepada seluruh jajaran apabila akan naik sidik harus dilakukan gelar secara virtual oleh Mabes Polri sehingga inilah upaya Pak Jokowi-Pak Kapolri membuat untuk lebih tenang bangsa ini.

Tapi bukan berarti tidak dilakukan penahanan terus kita semena-mena artinya kita sama sama koreksi diri," ujarnya.

"Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice, yang pertama pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan. Itu ada di UU ITE Pasal 27 ayat 3, Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa, Pasal 310 dan Pasal 311.

Terhadap tindak pidana tersebut pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan itu tidak akan dilakukan penahanan mulai hari ini dan dapat diselesaikan dengan cara restorative justice," ujarnya.

Lebih lanjut Slamet juga mengatakan kepolisian tidak akan menindak seseorang yang melakukan kritik terhadap pemerintah. Kritik tersebut harus disampaikan secara beradab, tetapi jika kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan hoax, maka akan ditindak.

"Kritik itu sah-sah saja, namun ujaran kebencian, fitnah, dan kebohongan itu yang tidak baik. Seseorang kalau dia mengkritik pada saat dia mengkritik kalau dia berbuat jahat di dalam lubuk hatinya yang paling dalam dia tahu kok kalau dia berbuat kejahatan, dia tahu kok bahwa kritik itu mengandung hoax, mengandung ujaran kebencian yang menurutnya ditambah-tambah atau diedit sehingga kalau bicara kritik kepada pemerintah kita tidak akan sentuh," ucapnya.

Slamet menekankan sah saja melakukan kritik terhadap pemerintah. Namun kritik tersebut adalah kritik yang membangun. "Mana ada sih kasus kritik yang kita tahan. Artinya kritik yang beradab, bangsa kita ini kan bangsa yang sangat beradab. Kalau kritik itu kemudian membangun dan konstruktif bahkan untuk kita sendiri, maka itu kita implementasikan pada Siber Polri," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital. Salah satu poinnya terkait langkah damai di kasus UU ITE yang harus diprioritaskan penyidik demi dilaksanakannya restorative justice.

Surat edaran itu bernomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat edaran itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021. UUD 1945 hingga peraturan Kapolri menjadi rujukan surat edaran tersebut.

Pada poin 3 SE Kapolri, dijelaskan mengenai sejumlah hal yang harus dipedomani dalam menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih dan beretika. Salah satu poin menjelaskan bahwa penyidik harus mempunyai prinsip bahwa pidana adalah langkah akhir.

"Sehubungan dengan rujukan di atas dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital, maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," demikian bunyi poin 2 surat edaran tersebut sebagaimana dilihat detikcom, Senin (22/2/2021).

Selain itu, penyidikan harus memprioritaskan korban yang ingin mengambil jalan damai."Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remidium) dan mengedepankan restorative justice," demikian bunyi huruf G poin 3 SE Kapolri.

"Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," demikian yang tertulis pada huruf H.

(yld/fjp)

Diterbitkan di Berita

Inisiatifnews.com CEO Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidid mempertanyakan kembali wacana Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di mana disebutkan bahwa hanya korban sendiri yang boleh melaporkan dengan dalil UU ITE.

“Kalau ada tokoh dihinakan, misal pak Jokowi sampai Ulama NU dicaci-maki di medsos, dari kiai Said, Habib Luthfi, dll, beliau semua harus lapor sendiri ?. Bahaya bener kalau yang lapor harus korban tak boleh dikuasakan,” kata Muannas, Rabu (17/2/2021).

Begitu pun juga jika ada Nabi yang dihinakan. Bagaimana ada orang bisa menjaga kemuliaan asma Nabi dari para penghina di media sosial, apakah harus Nabi sendiri yang boleh melaporkan. Jelas menurut Muannas, wacana semacam itu aneh dan tidak masuk akal.

“Bagaimana kalau ulama-ulama sepuh yang dimuliakan yang dihinakan begini, banyak orang pasti tidak terima terhadap orang yang dicintainya, terlebih penghinaan terhadap nabinya,” jelasnya.

Menurut Muannas, salah satu fungsi keberadaan UU ITE adalah bagaimana memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap perilaku menyimpang dan melanggar norma kesusilaan yang diutarakan di ranah digital.

“Jangan sampai revisi UU ITE membuat kita justru saling maki dan saling hina,” tandasnya.

Terakhir, praktisi hukum ini masih berharap agar masyarakat memiliki rasa tanggungjawab terhadap apapun perilaku mereka di media sosial.

Pun jika pemerintah bersama dengan DPR RI melalukan revisi terhadap UU tersebut, ia berharap agar pasal-pasal seperti Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 tidak dihapus. Jika perlu harus diperkuat saja.

“UU ITE boleh aja direvisi, tapi tidak menghapus soal muatan adanya pasal karet itu, mestinya diperketat agar tidak multitafsir dan disalahgunakan, sebab kita tetap punya semangat yang sama bahwa ruang digital kita harus dikelola secara bertanggungjawab oleh tiap-tiap individu,” pungkasnya.

Kapolri harap pelapor kasus UU ITE hanya korbannya saja

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah menyusun pedoman UU ITE. Hal ini diutarakannya saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2).

Di mana di dalam pedomannya itu, ia akan menerbitkan surat telegram untuk pegangan bagi para penyidik.

Salah satu pedoman dalam surat telegram itu nantinya adalah soal pelapor terkait UU ITE. Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung, bukan orang lain atau diwakilkan.

“Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan,” kata Sigit.

“Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” sambungnya.

Pedoman ini dibuat agar nantinya UU ITE tidak digunakan masyarakat sebagai alat untuk saling lapor. Jenderal Sigit juga meminta upaya mediasi didahulukan. []

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, KOMPAS TVKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekgronik (UU ITE) sekarang ini sudah tidak lagi sehat.

Pasalnya, proses hukum dari UU ITE dalam beberapa waktu belakangan kerap digunakan bukan sebagai mana mestinya.

Menurut Listyo Sigit, landasan hukum UU ITE kerap menjadikan adanya polarisasi di masyarakat.

Karena itu, Kapolri menegaskan akan lebih selektif dalam menangani perkara yang menggunakan UU ITE.

"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).

Karena sebab itu, Listyo Sigit kemudian memerintahkan Direktorat Siber Bareskrim Polri agar segera membuat virtual police.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan terutama terkait penanganan dalam kasus Undang-Undang ITE.

"Oleh karena itu penting kemudian, dari Siber untuk segera buat virtual police," ujar Listyo Sigit.

Dalam praktiknya nanti, kata Listyo Sigit, virtual police itu akan lebih mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat.

Imbauan itu perlu dikedepankan dan disampaikan kepada masyarakat sebelum nantinya dilakukan penindakan hukum.

"Begitu ada kalimat kurang pas langgar UU ITE maka virtual police yang tegur," ucapnya.

"Lalu menjelaskan bahwa anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian."

Penulis : Tito Dirhantoro

Diterbitkan di Berita