Jakarta, CNN Indonesia -- Harga mata uang kripto meradang dalam 24 jam terakhir. Dari bitcoin, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, ethereum hingga dogecoin tercatat rontok.

Mengutip coinmarketcap.com, Senin (20/9), bitcoin jatuh 1,61 persen ke posisi US$47.135 per koin. Pun demikian, dalam sepekan terakhir, bitcoin tercatat masih tumbuh positif 4,18 persen.

Kemudian, ethereum turun 3,22 persen menjadi US$3.305 per keping. Sedangkan, cardano rontok 4,76 persen menjadi US$2,25 per keping.

Sementara itu, binance coin turun tipis 0,53 persen ke posisi US$407,35 per koin, dan dogecoin melorot 4,22 persen ke posisi US$0,2306 per koin.

Bitcoin.com melansir bank sentral Rusia menunda pembayaran yang dilakukan lewat pertukaran aset digital. Kebijakan tersebut bertujuan membatasi pembelian kripto.

Pejabat bank sentral Rusia menilai investor Rusia membeli kripto secara emosional. Padahal, mereka, para investor tidak memenuhi syarat dalam pembelian kripto.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Sebagai informasi, di Indonesia, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar. Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

(bir)

Diterbitkan di Berita
Trio Hamdani - detikFinance Jakarta - Pria Korea Selatan menemukan uang tunai senilai 130.000 dolar Singapura atau setara Rp 1,37 miliar (kurs Rp 10.584) yang tersembunyi di bawah lemari es tua yang dibelinya secara online.

Menurut MBC News yang dikutip detikcom dari media Singapura, Mothership, Jumat (13/8/2021) ada total 2.200 tagihan senilai 110 juta won (130.000 dolar Singapura).

Pria itu menemukan uang tersebut saat membersihkan lemari es yang baru dibeli dan alih-alih menyimpannya, dia pergi ke kantor polisi untuk mengajukan laporan pada 6 Agustus.

Polisi telah membuka penyelidikan untuk menentukan sumber uang dan untuk sementara menahan uang tunai itu. Baik penjual maupun yang mengangkut lemari es akan diikutsertakan dalam penyelidikan.

Seorang petugas polisi, berbicara kepada MBC News, menyebut kasus itu tidak masuk akal karena melibatkan sejumlah besar uang.

Situs berita Korea Selatan, Allkpop menulis bahwa Lost and Found Act negaranya mengharuskan uang tersebut diberikan kepada orang yang menemukannya jika pemiliknya tidak muncul dalam waktu enam bulan. Namun, pihak yang diakuisisi harus membayar pajak 22% atas temuannya.

 
Jika pemilik uang itu ditemukan, si penemu akan mendapat ganti rugi antara lima sampai dua puluh persen. Dalam hal uang itu ditemukan berkaitan dengan kejahatan, maka uang itu akan masuk ke negara.

(toy/eds)

Diterbitkan di Berita

Jakarta (ANTARA) - Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid melalui Islamic Law Firm (ILF) memprakarsai pembahasan halal atau haram uang kripto dalam forum diskusi bertajuk "Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto", di Jakarta, Sabtu.

Yenny saat membuka forum itu mengatakan persoalan halal atau haram uang kripto (cryptocurrency) masih menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim Indonesia. Sebagian menganggap uang kripto halal, sebagian lainnya menganggap haram.

"Ada pihak yang menganggap aset kripto haram, karena mengandung gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Kemudian, uang digital ini juga memiliki volatilitas tinggi karena harganya bisa naik dan turun secara drastis," kata Yenny dikutip dari siaran pers.

Pihak yang menganggap uang kripto haram, lanjut Yenny, juga memiliki argumen bahwa koin digital tersebut tidak ada underlying asset atau aset keuangan yang menjadi dasar pembentuk harga.

"Karena sifatnya yang tidak bisa diketahui siapa penggunanya, maka sering disalahgunakan untuk transaksi ilegal seperti beli senjata atau narkoba atau sering disebut dark internet," ujar Yenny.

Sebaliknya, lanjut putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu, pihak yang lain menganggap gharar akan hilang karena transaksi uang kripto tidak mengenal biaya pemotongan.

"Transaksi di bank saja dipotong. Tapi kalau cryptocurrency malah tidak dipotong. Jadi menurut sebagian alim ulama ini malah membuat ghararnya hilang," ujar Yenny.

Dibandingkan dengan uang fiat (uang kertas) yang banyak digunakan dalam transaksi bank konvensional, lanjut Yenny, uang kripto justru terbebas dari riba karena uang kripto dasarnya adalah blockchain yang penyebarannya melalui jaringan peer-to-peer.

"Yang pasti transaksi uang kripto tanpa perantara," kata Yenny yang merupakan pendiri Islamic Law Firm (ILF).

Untuk mendapat kejelasan status halal-haram itulah, ILF membuat bahtsul masail atau diskusi mengenai permasalahan terkini ditinjau dari hukum Islam yang diharapkan menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi untuk para pembuat kebijakan.

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita