hops.id Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan tarif batas tertinggi untuk harga swab PCR Covid-19 sebesar Rp900 ribu. Keputusan itu diambil setelah banyak pihak mengusulkan pemerintah menetapkan standar tarif karena harga.

Namun harga ini dirasakan masih mahal jika dibandingkan dengan di India yang sebesar Rp96 ribu saja. Lantas, berapa harga tes PCR di negara lainnya? Berikut ini daftar harga tes PCR di negara lain seperti yang dirangkum Hops.id dari berbagai sumber:

1). Dubai

Otoritas Kesehatan Dubai (DHA) mengumumkan bahwa mereka telah menurunkan harga tes usap hidung Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk Covid-19 menjadi AED150 atau Rp607.335).  

Otoritas Kesehatan Dubai menegaskan rumah sakit swasta tidak diperbolehkan mengenakan biaya lebih dari AED250.

2). Prancis 

Prancis membanderol harga tes swab PCR nya dengan harga yang terbilang terjangkau. GeneStore France memasarkan tes dengan harga terjangkau €9,9 atau Rp147,484.   

Seperti dalam laman Medical Device, CEO global GeneStore Anubhav Anusha menyebut real time PCR ini memungkinkan laboratorium beralih dari RNA yang dimurnikan ke hasil dalam waktu satu jam. 

“Sejalan dengan misi global kami untuk memerangi penyakit menular dengan memungkinkan pengujian yang terjangkau, GeneStore mengomersialkan kit uji dengan harga yang sangat terjangkau €9,9 dan dapat memproduksi satu juta kit uji per bulan di fasilitas manufakturnya yang berbasis di Prancis,” kata Anubhav Anusha.

 
Ilustrasi swab PCR di Inggris. Foto: MinewsID
Ilustrasi swab PCR di Inggris. Foto: MinewsID

 

3). Filipina

Sementara itu, di Filipina, tes PCR berkisar dari P4.000 (Rp1,2 juta) hingga P12.000 (Rp3,6 juta).

Departemen Kesehatan (DOH) merekomendasikan penerbitan Perintah Eksekutif (EO) untuk mengamanatkan batas harga tes swab Covid-19 untuk rumah sakit swasta, fasilitas kesehatan, dan lembaga swasta lainnya. 

4). Amerika Serikat  

Harga tes swab PCR di Amerika Serikat harganya terbilang masih tinggi. Dilansir dari The Wall Street Journal, biaya tes PCR berkisar dari sekitar US$60 (Rp891.564) hingga US$300 (Rp4,4 juta).

Apa yang dibayarkan bergantung pada banyak faktor, itulah sebabnya biayanya bervariasi. Tes PCR yang dilakukan di laboratorium dipandang sebagai standar  untuk tes diagnostik, karena sangat akurat.

5). Inggris

Rata-rata biaya tes PCR mencapai 75 Poundsterling per orang, atau sekitar Rp1.488.424. Tetapi harga tes ini tidak selalu sama di setiap laboratorium atau klinik Inggris.

6). Malaysia

Pemerintah setempat menetapkan harga tertinggi tes swab PCR sebesar 150 Ringgit, atau sekitar Rp509.012 di Semenanjung Malaysia.

7). Singapura

Menurut situs resmi SafeTravel Singapura, harga tes di sejumlah lokasi seperti di Bandara Changi, Tanah Merah, dan Woodlands, biayanya mencapai 160 SGD atau setara dengan Rp1.693.578.

8). Thailand

Tarif tes swab PCR di Thailand tergolong cukup tinggi. Dikutip dari sejumlah situs klinik dan rumah sakit di Kota Bangkok, biaya berkisar antara 3.000 sampai 6.500 Baht, atau setara dengan Rp1.298.355 sampai Rp 2.813.104.

Dari data di atas, dapat dilihat bahwa Indonesia bukanlah negara dengan tarif tes swab PCR termahal. Masih ada negara lain yang mematok harga lebih tinggi untuk tes swab PCR.

Namun demikian, rakyat berharap agar harga wab PCR diturunkan dari harga saat ini. Meski turun harga namun diharap tidak mengurangi kecepatan dan ketepatan hasil tes swab PCR.

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, NETRALNEWS.COMPenyanyi sekaligus Dokter Tompi meminta kepada pemerintah guna memberikan pilihan pada tarif tes Covid-19. Tuntutan Tompi termasuk harga tes PCR atau Swab Antigen harus semurah mungkin.

"HARGA PCR ATAU SWAB HARUS SEMURAH2nya!!!  NEGARA HARUS HADIR memastikan ini. Kenapa negara lain bs lebih murah dr kita saat ini? Bukankah Beli bayam 100 selalu lebih murah dari beli bayam 10. Ayo lah Bisa! Mhn kendalinya Pak  @jokowi," tulisnya seperti dilansir akun resmi twitternya, Jakarta, Rabu (11/8/2021).

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya : Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.

Seperti diketahui, berdasarkan acuan Kementerian Kesehatan, batasan tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR, termasuk pengambilan swab, sebesar Rp900 ribu.

Sedangkan untuk tarif tertinggi swab antigen, Kemenkes menetapkan harga Rp250 ribu untuk Pulau Jawa, dan Rp275 ribu untuk wilayah di luar Pulau Jawa.

 

Reporter : PD Djuarno
Editor : Sulha Handayani

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Jumlah tes Covid-19 menurun sepekan terakhir. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan tes ditingkatkan hingga 400 ribu sehari dalam rapat terbatas awal pekan ini.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut rasio tes pekan ini berada di angka 4,01 per 1.000 penduduk per minggu. Angka itu turun tipis dari pekan sebelumnya.

"Kita lihat testing rate nasional sudah berada pada 4,01:1000 penduduk per Minggu. Angka ini turun sedikit dari minggu lalu yang mencapai 4,03 per 10000 penduduk," kata Nadia dalam jumpa pers daring di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (4/8).

Dari data yang dipaparkan Nadia, tes Covid-19 yang dilakukan Indonesia pun tidak merata. Beberapa daerah melakukan tes jauh dari target yang dicanangkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 1:1.000 penduduk per minggu.

Misalnya, DKI Jakarta yang melakukan tes dengan rasio 14,9:1.000 penduduk per pekan. Contoh lainnya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta yang melakukan tes dengan rasio hingga 15,3:1.000 per minggu.

Di saat yang sama, ada tiga provinsi yang tidak mampu melakukan tes Covid-19 sesuai standar minimal WHO. Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku sama-sama mencatat rasio tes 0,9:1.000 penduduk per pekan.

Angka positif atau positivity rate Indonesia juga terlampau tinggi. Rata-rata positivity rate dalam sepekan terakhir berada di angka 25,2 persen. Padahal, positivity rate ideal menurut WHO maksimal 5 persen.

Sebelumnya, pemerintah mematok target tes sekitar 324 ribu orang per hari, hanya untuk di Jawa dan Bali. Namun, jumlah tes di 34 provinsi Indonesia hanya berkisar di angka 200 ribu per hari.

Presiden Joko Widodo meminta bawahannya untuk meningkatkan jumlah tes Covid-19. Hal itu ia sampaikan dalam rapat terbatas awal pekan ini.

"Kami sendiri akan terus meningkatkan testing ini seusai arahan Menko dan Presiden sampai 300-400 ribu per hari yang penting kita tahu supaya kita tangani cepat," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada jumpa pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8).

Pemerintah belakangan mengklaim Indonesia telah melampaui puncak kasus covid seiring menurunnya angka kasus positif. Kendati demikian, epidemiolog menyebut terlalu dini berkesimpulan tersebut.

Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menilai Jawa dan Bali belum melewati puncak pandemi Covid-19. Dicky mengatakan hanya angka absolut harian Covid-19 yang menunjukkan tren penurunan.

Namun hal itu juga dikarenakan jumlah testing yang naik turun dan belum sesuai target minimal 300 ribu orang sehari.

"Secara pemodelan yang menurun itu laporan kasusnya, tapi testingnya juga menurun. Jadi sekarang untuk Jawa-Bali itu masih di puncak kasus infeksi, belum melandai," kata Dicky saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (4/8).

Positivity rate yang tinggi menunjukkan laju penularan kasus masih masif di masyarakat. Sehingga Dicky menilai penurunan kasus Covid-19 tidak bisa dilihat hanya dari angka positif harian yang menurun.

Perlu diketahui, angka kasus positif harian bisa menurun atau meningkat tergantung pada banyaknya jumlah testing dalam sehari.

Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali, pemerintah menargetkan testing harian minimal 324 ribu sehari khusus di Jawa.

Namun data Satgas Covid-19 secara nasional per Selasa (3/8), misalnya, hanya ada 151.712 orang yang diperiksa dalam sehari. Sementara kemarin, Rabu (4/8) Satgas mencatat jumlah spesimen yang diperiksa hanya 242.328 unit.
(dhf/gil)

Diterbitkan di Berita

okezone.com SURABAYA - Di tengah upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, ratusan warga Madura melakukan aksi demonstrasi ke Balai Kota Surabaya, Senin (21/6/2021).

Dalam tuntutannya, mereka meminta penyekatan dan Swab antigen di perbatasan Madura Suraba maupun sebaliknya dihentikan.

"Kita satu suara, hentikan tes antigen," kata salah satu peserta demonstrasi.

Dengan mengendarai sepeda motor serta mobil bak terbuka, rombongan peserta aksi melintas di Jembatan Suramadu.

Mereka juga lolos dari tes swab dan beberapa dari massa aksi terlihat tidak memakai masker.

"Semuanya harus tertib, jangan sampai terpancing. Kita satu suara untuk menolak adanya tes antigen," teriaknya dari atas mobil bak terbuka. 

(aky)

Diterbitkan di Berita
 
Konten ini diproduksi oleh kumparan
 
Menkes Budi Gunadi Sadikin mewanti-wanti ancaman varian corona baru. Kasus bisa tiba-tiba meledak apabila tidak segera terdeteksi.
 
Apalagi, 3 dari 4 varian baru yang berbahaya sudah masuk Indonesia. Mereka adalah varian B117 Inggris, B1617 India, dan B1351 Afrika Selatan.
 
Menkes berpesan agar daerah untuk selalu tancap gas dalam testing. Jangan justru mengurangi demi label zonasi.
 
"Dinkes, testing dan tracing diperbanyak. Terutama Forkopimda ni, banyak dari mereka yang ingin zona kuning dan hijaunya banyak testing disedikitin. Ini bisa meledak, apalagi ada mutasi baru," kata Budi dilihat di Youtube Kemenkes, Selasa (18/5).
 
Dengan adanya mutasi baru, Dinkes harusnya makin rajin dan kuat testing dan tracingnya. Ia mengibaratkan peran testing seperti intelijen.
 
"Kita mesti lebih agresif testing supaya tahu virusnya di mana. Testing kayak intel, kalau intelnya lengah, teroris masuk, bomnya meledak. Lebih baik kita intelnya," tuturnya.
 
Sejauh ini sudah ada 26 kasus varian baru di Indonesia. Yang terbaru 2 kasus yakni varian Afsel dan Inggris ditemukan di Jawa Timur.
 
Diterbitkan di Berita

Bantennews.com SERANG – Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Professor Nurhasan Ismail meminta kepada 75 anggota Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang tidak lolos test intropeksi diri dan berjiwa kesatria.

Menurut Ismail, jangan terkesan menggiring opini bahwa 1.247 peserta yang lulus atau memenuhi persyaratan dianggap bermasalah dari 1.351 peserta yang ikut dalam test wawasan kebangsaan (TWK).

“Kita harus akui dan menghormati juga bahwa materi, metode dan alat tes tidak ada yang salah. Buktinya banyak yang lulus 1274 orang,” ungkap Ismail dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (15/5/2021).

“Dan bagi yang tidak penuhi syarat harusnya ksatria tidak perlu salahkan materinya atau salahkan orang lain. Tapi harusnya introspeksi ke dirinya sendiri, kenapa yan lain bisa, saya tidak bisa,” lanjutnya.

Peneliti hukum ini pun membeberkan alasan tesnya hanya TWK. Padahal, menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) dimana UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aturan turunannya disebutkan untuk menjadi pegawai negeri ada 3 macam tes meliputi tes intelektual umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal tersebut lantaran kata Ismail, untuk TIU dan TKP tidak dites lagi karena pegawai KPK sudah bekerja sekian lama di lembaga tersebut. Jadi dua test tidak dilakukan lagi.

“TWK belum pernah dilakukan bagi pegawai KPK, karena itu dilakukan TWK dan semua pegawai KPK untuk mengikuti tes tersebut. Buktinya banyak yan lulus 1274 orang, jadi harus dihormati juga hak hak yg lulus,” paparnya.

Dikatakan, bahwa KPK merupakan pelaksana regulasi atau Undang-Undang bukan sebaliknya. Karena itu lembaga antirisuah bertugas melaksanakan segala peraturan perundang undangan selurus lurusnya yakni UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK.

“Dalam UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK menyebutkan pegawai KPK adalah Aparatur sipil Negara. Karena itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN,” jelasnya.

Lanjut Ismail, disebutkan juga syarat alih pegawai KPK menjadi ASN dan diatur lagi dalam Peraturan Komisi KPK No 1 tahun 2021 tentang mekanisme pengalihan pengalugan pegawai KPK menjadi ASN sesuai UU No 5 th 2014 tentang ASN yang mengatur syarat-syarat menjadi ASN.

“syaratnya adalah Setiap kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah. Tidak terlibat organisasi terlarang pemerintah dan undang-undang,” sebutnya.

Ismail merasa aneh lantaran yang tengah dipersoalkan dan disalahkan materi TWK. Padahal, yang memenuhi syarat justru lebih banyak yakni 1274 orang.

Menurut Ismail, artinya alat ukur test wawasan kebangsaan tidak bermasalah. Materi test juga dibuat dan dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang sah BKN bersama Tim Assesment yang profesional.

“Yang tidak lulus harusnya berjiwa besar, karena ini perintah Undang Undang No. 19 tahun 2019 dan sudah diuji di MK,” pungkasnya.

(Ren/Red)

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 75 pegawai KPK tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagian dari seleksi ujian Aparatur Sipil Negara (ASN).

KPK diketahui tengah memproses alih status para pegawai menjadi ASN yang rencananya dilantik pertengahan tahun ini. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan hasil TWK alih status ini terdiri atas dua kategori yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

"Hasil sebagai berikut, (a) pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, (b) yang tidak memenuhi syarat ada 75 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5).

Dia mengatakan hasil TKW mendapati 1.274 pegawai dinyatakan memenuhi syarat dan 75 pegawai tidak memenuhi syarat, sementara dua pegawai tidak mengikuti tes wawasan kebangsaan. Sejumlah aspek yang diukur dalam tes ini menurut Ghufron di antaranya integritas, netralitas, dan antiradikalisme.

Selanjutnya Sekretaris Jenderal KPK akan membuat surat penetapan untuk semua pegawai yang mengikuti TWK, baik yang memenuhi syarat maupun yang tidak.

Adapun tindak lanjut untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB).

Kemudian, selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari BKN dan Kemenpan RB maka KPK tidak akan memberhentikan pegawai yang tidak lolos.

"KPK tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap 75 pegawai yang TMS (tidak memenuhi syarat)," tutur Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa.

Sebelum pengumuman dan pembacaan hasil tes, Ketua KPK Firli Bahuri sempat memaparkan soal proses alih status hingga menyentil ihwal bocornya informasi mengenai hasil tes seleksi ASN.

Dalam kesempatan itu dia juga meminta maaf atas penundaan pengumuman hasil tes wawasan kebangsaan. Firli beralasan harus menghormati proses hukum yakni gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya dan kami semua insan KPK, saya ulangi, saya dan kami semua insan KPK sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang mengambil suatu tindakan dan menjadikan diri sebagai korban dan membocorkan informasi tanpa menunggu informasi resmi KPK yang sama-sama kita cintai," tutur dia saat mengawali pengumuman.

Sebelumnya lebih dari 1.351 pegawai lembaga antirasuah menjalani tes wawasan kebangsaan mulai 18 Maret hingga 9 April 2021. Ujian ini merupakan bagian dari asesmen alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagai konsekuensi disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN," demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7 PP tersebut sebagaimana diakses pada situs JDIH Sekretariat Negara.

Dalam PP 41/2020 ini, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Terdapat sejumlah syarat dan tahapan terkait pengalihan status pegawai ini. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

(ryn/psp)

 
Diterbitkan di Berita