Setelah menangkap 7 orang karyawan operator bongkar muat kini polisi kembali mengamankan seorang tersangka. Tersangka tersebut bernama  Ahmad Zainul Arifin (39) yang ditangkap pada Jumat (11/6) malam. 

"Atasan yang tujuh orang kemarin ditangkap," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis, Sabtu (12/6/2021).

Diketahui, Zainul merupakan karyawan outsourcing dari PT MTI. Ia berwenang memerintahkan para operator crane untuk memilih truk mana yang akan dibongkar muat lebih dulu.

"Yang bersangkutan mengetahui aktivitas para operator di bawah pengawasannya yang melakukan pungli dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral," jelas Putu.

Putu menyebut, dari hasil pungli yang dilakukan, tersangka kerap mengambil uang sebesar Rp100 ribu - Rp150 ribu per hari. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.

Saat Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan para pelaku pungli, Zainul juga mengkoordinasi para pelaku agar bisa terbebas dari tuduhan.

"Yang bersangkutan mengakui memberikan pengumuman di group WA "Dapur RTGC A" ketika Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penindakan pungli sebagai langkah-langkah antisipasi agar bisa menyangkal kegiatan yang mereka lakukan," ungkap Putu.

Zainul dijerat dengan Pasal 368 Jo 55 KUHP. Polisi masih memeriksanya untuk memgembangkan kasus ini.

Diterbitkan di Berita