Heri Susanto - detikNews Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X memastikan tak akan lockdown DIY.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan lebih ketat menjadi kebijakan untuk menekan lonjakan kasus virus Corona atau COVID-19.

Menurut Sultan, lockdown juga tak efektif jika hanya berlaku untuk masyarakat DIY. Sementara daerah lain masih tetap membebaskan mobilitas warga.

"Nek di-lockdown kabeh tunggu ning ngomah (kalau semua berada di dalam rumah). Nggak boleh keluar. Gitu loh. Tapi kalau Yogya di-lockdown, ya kan, rakyat Yogya ora oleh keluar rumah, ning seko (tapi dari) Jakarta, seko (dari) Jawa Timur mlebu Yogya terus arep ngopo (masuk Yogya terus mau apa)?" kata Sultan usai memimpin rapat COVID-19 bersama Bupati dan Wali Kota se-DIY, di Kompleks Kepatihan, Kemantren Danurejan, Yogyakarta, Senin (21/6/2021).

Sultan menegaskan, jika harus memberlakukan lockdown, sangat berat bagi pemerintah. Sebab, Pemda DIY harus mengganti pendapatan dari larangan berjualan kecuali apotek, toko obat, dan supermarket.

"Nggak ada kalimat lockdown. Saya nggak kuat untuk ngeragati (membiayai) rakyat sak Yogya. Keputusannya tetap PPKM, di mana konsekuensinya jangan pernah mengatakan lockdowntotally close, yang buka hanya apotek, toko obat dan supermarket. Pemerintah ganti duit. Kita nggak kuat," jelasnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Sultan, sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat. Di mana pusat memilih untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan menjaga penularan COVID-19.

 

Sultan HB X usai memimpin rapat COVID-19 bersama Bupati dan Wali Kota se-DIY, di Kompleks Kepatihan, Senin (21/6/2021).
Sultan HB X usai memimpin rapat COVID-19 bersama Bupati dan Wali Kota se-DIY, di Kompleks Kepatihan, Senin (21/6/2021). (Foto: Heri Susanto/detikcom)


"Pusat kan keseimbangan ekonomi," katanya.

Ia menegaskan, membatasi mobilitas penduduk akan dilakukan dengan memaksimalkan peran dari satgas di tiap RT melalui kalurahan. Mereka yang membatasi pergerakan masyarakat agar tidak terjadi penularan virus Corona.

"Untuk masalah yang berkaitan dengan kebijakan membatasi pergerakan, mobilitas masyarakat. Membatasi di antara mereka di setiap kelurahan. Satgas yang belum terbentuk mohon untuk diselesaikan. Karena bagaimana, satgas ini penting untuk diambil kebijakan," pesan Sultan.

Seperti telah diberitakan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sebelumnya mengancam akan menerapkan lockdown sebagai solusi atas kenaikan COVID-19 akhir-akhir ini. Sultan menyebut lockdown sebagai salah satunya jalan setelah PPKM tak efektif di lapangan.

"PPKM ini kan sudah bicara nangani RT/RW (mengatur masyarakat paling bawah). Kalau realitasnya masih seperti ini mau apa lagi, ya lockdown," kata Sultan diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kemantren Danurejan, Yogyakarta, Jumat (18/6).

Sultan saat itu menjelaskan, pemerintah telah mengatur masyarakatnya dari RT dan RW. Hal tersebut sebenarnya sebagai antisipasi terjadi penularan di lingkungan.

Tapi dalam pelaksanaan ternyata PPKM ini tak bisa berjalan efektif. Bahkan, selama seminggu terakhir kasus positif Corona di DIY harian di atas 500 orang.

"Kemarin (Ingub No 15/INSTR/ 2021) maunya ada keputusan izin kalurahan harus sampai atasan (panewu/camat) gitu loh dan sebagainya dengan harapan semakin ketat masyarakat (tidak berkerumun) gitu, tapi kalau masih tembus arep opo meneh (mau apa lagi kebijakannya). Ya lockdown," jelasnya.

(rih/sip)

Diterbitkan di Berita
Pradito Rida Pertana - detikNews Yogyakarta - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mewajibkan lagu Indonesia Raya diputar di seluruh instansi baik pemerintahan maupun swasta setiap pagi mulai hari ini.
Partai Ummat menilai hal itu tidak substantif dan mirip dengan kebijakan di negara otoriter.

Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengatakan, bahwa sudah terlalu banyak salah kaprah dalam kebijakan pemerintahan di negeri ini.

Salah satunya adalah upaya memupuk nasionalisme melalui kewajiban memutar lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB dan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

"Pertama, kebijakan ini menurut saya prematur, tanpa studi terlebih dahulu. Jadi upaya memupuk nasionalisme lebih bersifat simbolis dan tidak substantif," ucapnya melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (20/5/2021).

Selain itu, Nazaruddin menilai kebijakan tersebut membuat Indonesia serasa di negara dengan rezim otoriter. Bahkan, Nazaruddin menyamakan kebijakan tersebut dengan kebijakan di Korea Utara.

"Kedua, kebijakan ini mirip dengan kebijakan di negara-negara otoriter seperti Korea Utara," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mewajibkan seluruh instansi baik pemerintahan maupun swasta untuk memutar lagu Indonesia Raya. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 29/SE/V/2021.

Di dalam SE tersebut, Sultan juga mengatur bahwa lagu Indonesia Raya yang diperdengarkan dengan satu stanza setiap hari pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan.

Pemutaran lagi ini juga harus dibarengi dengan sikap hormat. Yaitu dengan berdiri tegak mendengarkan lagu Indonesia Raya.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah (Setda) DIY Imam Pratanadi menjelaskan SE ini masih terbatas di tempat-tempat publik yang memiliki speaker. Selain itu, tempat yang tidak memungkinkan seperti di Malioboro masih menunggu uji coba.

Begitu pun dengan tempat publik lain yang tidak memungkinkan untuk dilakukan sikap hormat berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan. Mereka bisa menyesuaikan dengan keterbatasan masing-masing.

"Untuk aktivitas perkantoran pemerintah bisa jam 08.00 WIB awal kegiatan," jelas Imam.

(sip/mbr)
Diterbitkan di Berita