Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha Bachari menilai wawancara Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah di YouTube mengandung labelisasi negatif terhadap Nahdhatul Ulama (NU).

Hal itu disampaikan Andika saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap NU dengan terdakwa Gus Nur yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2).

"Nah di dalam postingan terdakwa, saya menemukan labelisasi negatif terhadap golongan tertentu, yang dalam hal ini disebutkan jelas oleh terdakwa adalah Nadhlatul Ulama," kata Andika.

Ia mengatakan, labelisasi negatif itu ditunjukkan dengan kata-kata yang berkonotasi negatif. Dalam unggahan Gus Nur, ia menyinggung pernyataan Gus Nur yang mengibaratkan NU seperti bus yang jalannya oleng.

"Diumpamakan bus yang jalannya oleng, dipicu sopirnya, keneknya, jadi mengasosiasikan di dalam tubuh NU dihuni atau diisi penumpang-penumpang yang secara negatif dia labeli. Jadi ada labelisasi negatif, ini ditunjukkan kata-kata yang berkonotasi negatif seperti oleng, ugal ugalan, mabok, itu kata yang konotasi negatif," ucap dia.

Ia melanjutkan, ketika kata-kata negatif itu disematkan kepada kelompok tertentu, tentu akan menimbulkan daya luka. Ketika sudah ada daya luka, kata dia, berpotensi memunculkan sikap permusuhan dan kebencian.

"Jadi hukum kausalitas saja, ketika ada orang yang dilabelisasi negatif, maka secara logika dan naluriah manusiawi, tentu akan menimbulkan rasa sikap tidak senang dan permusuhan kepada individu atau kelompok, dan ini yang disasar," ucap dia.

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya mendakwa Gus Nur sengaja menyebarkan informasi yang bermuatan menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu lewat pernyataannya di media sosial terkait NU.

JPU merujuk pada unggahan wawancara Gus Nur dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun Youtube pribadinya MUNJIAT Channel.

Dia pun didakwa dengan dua dakwaan alternatif, yakni pertama pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(yoa/psp)

Diterbitkan di Berita

Ari Sandita Murti, Sindonews JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, Selasa (23/2/2021). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan pantauan, sidang yang digelar di ruang sidang utama digelar tanpa adanya pengacara Gus Nur. Sidang dipimpin Hakim Ketua Toto Ridarto dan dimulai pukul 13.30 WIB.

Di persidangan, hadir Jaksa secara langsung dan terdakwa Gus Nur secara virtual, sedangkan pengacara tak hadir lantaran melakukan walkout. Namun, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan meski tanpa adanya tim pengacara Gus Nur.
 
Agenda sidang kali ini berupa pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa, yakni saksi ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia, Andika Dutha Bachari. Dalam persidangan, hadir salah satu keluarga Gus Nur, Irwan Syaifullah menyaksikan jalannya persidangan itu.
 
Namun, di tengah-tengah persidangan saat hakim tengah berbicara, dia memotong perkataan hakim dan mengatakan kalau dia merupakan keluarga Gus Nur dan semacamnya.

Alhasil, petugas kepolisian yang melakukan penjagaan di dalam ruangan sidang Gus Nur pun membawanya keluar persidangan lantaran dianggap mengganggu jalannya sidang. Sempat terjadi adu mulut di antara keluarga Gus Nur dengan kepolisian lantaran dia tak terima dikeluarkan dari ruangan sidang.

Sebelum persidangan dimulai, pengacara Gus Nur, Ricky Fatamajaya dan pihak keluarga pun sempat bersitegang dengan petugas kepolisian yang hendak mengamankan jalannya persidangan. Sebabnya, pihak keluarga melakukan kegiatan press conference di depan ruang sidang utama.

Saat itu, pihak keluarga berbicara dengan suara yang cukup keras. Kepolisian lantas menegur mereka untuk tidak berbicara dengan nada yang tinggi karena bisa mengganggu persidangan lainnya di PN Jakarta Selatan. Alhasil, terjadi adu mulut di antara pihak keluarga, pengacara dan kepolisian.

Tak lama, perdebatan itu pun berakhir saat ada petugas kepolisian lainnya dan petugas PN Jakarta Selatan yang menengahi perdebatan itu. Pihak keluarga dan pengacara diminta untuk tak berbicara keras saat press conference, tak berlama-lama, dan tak berkerumun di satu tempat.

(Ari)

Diterbitkan di Berita